Tampilkan postingan dengan label Analysis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analysis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2012

ECO-SPIRITUALITAS: PERNAHKAH KITA BERSYUKUR? dan DZALIMKAH kita selama ini?

ECO-SPIRITUALITAS: PERNAHKAH KITA BERSYUKUR? dan DZALIMKAH kita selama ini?
Oleh: Prof. Dr. Arya H Dharmawan

Kawan....pernahkah kita "BERSYUKUR secara EKOLOGIS" kepadaNYA? Pernahkah kita benar-benar berterima kasih atas kasih-sayangNYA kepada kita? Seberapa banyak juga kita sudah membalas kasih sayangNYA melalui sedekah ekologis kepada bumi ini?

Kawan, mari coba kita berhitung secara sederhana saja...

1. Sudah berapa tahun usia anda? Sudah berapa lama anda mengenyam pendidikan? SMP, SMA, S1, S2, S3? Sudah berapa banyak karbon dalam bentuk kertas anda konsumsi untuk mendukung kelancaran studi anda selama ini? 1 rim kertas, 10 rim kertas, 100 rim kertas, atau 200 rim kertas? Berapapun jumlahnya. Setiap lembar kertas yang digunakan manusia, ia adalah wujud pengorbanan tegakan pohon yang terpaksa ditebang demi untuk menghasilkan kertas bagi kelancaran studi anda. Makin banyak kertas dipakai, makin banyak pohon tertebang. Tak pernahkah terpikir betapa sulitnya mengakumulasikan karbon di setiap lingkar batang pohon itu?

Sabtu, 25 Agustus 2012

Optimalisasi Pemanfaatan Pinjaman Modal Usaha dari Koperasi Simpan Pinjam Kodanua Kantor Cabang Pembantu Pondok Labu



Optimalisasi Pemanfaatan Pinjaman Modal Usaha dari Koperasi Simpan
Pinjam Kodanua Kantor Cabang Pembantu Pondok Labu


EGA PRASETYA NOOR

             Pelaku usaha mikro dan kecil adalah masyarakat yang bermatapencaharian
sebagai pedagang atau pengusaha namun memiliki modal, aset, omset, dan laba
yang tergolong mikro dan kecil. Dalam hal permodalan mereka membutuhkan
campur tangan, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga keuangan. Salah
satu lembaga keuangan yang masih menjadi tumpuan harapan para pelaku usaha
mikro dan kecil adalah Koperasi Simpan Pinjam Kodanua.
            Penelitian yang berlokasi di Koperasi Simpan Pinjam Kodanua Kantor
Cabang Pembantu Pondok Labu ini bertujuan untuk menelusuri penggunaan dana
pinjaman oleh para anggota Koperasi Simpan Pinjam Kodanua Kantor Cabang
Pembantu Pondok Labu, sehingga dapat diketahui modus dan optimalisasi dari
pemanfaatan dana pinjaman tersebut.
           

Rabu, 22 Agustus 2012

Duurud Da'wah Fii Binaai Ummah by M. Idris Abdus Shamad

دور الدعوة  في بناء الأمة
 د/ محمد إدريس عبد الصمد
المحاضر في كلية الدعوة والاتصال بجامعة شريف هداية الله جاكرتا

تقديــم: وظيفة شريفة تحتاج إلى الأشراف
الدعوة التي هي وظيفة كل رسول في كل زمان، ثم هي واجب على عاتق ورثتهم من العلماء والزعماء وسائر المؤمنين الصالحين ، يجب على هؤلاء أن يحققوا دورها في نشر الخير والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وإلا فإنهم لم يفعلوا واجبهم ولم يبلغوا رسالة الله للناس أجمعين.
الدعوة بهذا الدور العظيم عملية طويلة المدى وصعبة الوصول إلى الهدف السامي ، تحتاج إلى من يقوم بها بكل روحه وجسده، يضحي نفسه لأجل الدعوة إلى سبيل الله ، فيجاهد حق جهاده ، وأعد نفسه من أجل صلاح الأمة واستعد للقيام بكبير الوظيفة، فقام بالركوع والسجود لله وحده والعبادة له لاشريك له ثم قام بنشر الخير بكل ألوانه في أوساط المجتمعات البشرية. وفي هؤلاء قال تعالى: ( ياأيها الذين آمنوا اركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون، وجاهدوا في الله حق جهاده هو اجتباكم وما جعل عليكم في الدين من حرج ملة أبيكم إبراهيم هو سماكم المسلمين من قبل وفي هذا ليكون الرسول عليكم شهيدا وتكونوا شهداء على الناس فأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة واعتصموا بالله هو مولاكم فنعم المولى ونعم النصير ) سورة الحج: 77-78. فالقيام بعبادة الله وحده لاشريك له ثم نشر أنواع الخير في الحياة البشرية سبب من أسباب الفلاح والسعادة في الدارين، وطريق ذلك القيام بالجهاد في سبيل الله، لأن الله هو الذي اجتباهم واختارهم للقيام بالمهام، وسبيل الدعوة يقوم على مبدأ التيسير لا التعسير ومبدأ التبشير المتوازن مع التنذير، اقتداءً في ذلك بأبي الأنبياء إبراهيم عليه السلام.
"إن الذين يحملون دعوة الله تعالى إلى الناس لا بد أن يكونوا قمة النظافة، فالله طيبٌ لا يقبل إلا طيباً، ومن

Sabtu, 11 Agustus 2012

Indonesian Agrarian Conflic

Mengapa Konflik Agraria Struktural Terus-menerus Meledak Di Sana-sini

Noer Fauzi Rachman*)
  
Konflik agraria struktural yang dimaksud dalam artikel ini merujuk pada pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai suatu bidang tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah kepunyaan rakyat dengan badan usaha raksasa yang bergerak dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, dan konservasi; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Konflik agraria yang dimaksud dimulai oleh pemberian izin/hak oleh pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Gubernur, dan Bupati,  yang memasukkan tanah, SDA, dan wilayah hidup kepunyaan masyarakat ke dalam proyek/konsesi badan-badan usaha raksasa dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, maupun konservasi.

Instrumentasi hukum, penggunaan kekerasan, kriminalisasi tokoh penduduk, manipulasi, penipuan, dan pemaksaaan persetujuan, yang dilakukan secara sistematik dan meluas sering mencirikan upaya penghilangan klaim rakyat, atau pengalihan penguasaan atas tanah, SDA dan wilayah hidup rakyat setempat ke proyek/konsesi yang dipunyai oleh badan-badan usaha raksasa termaksud.  Hal ini sekaligus merupakan ekslusi atau pembatasan akses rakyat terhadap tanah, SDA, maupun wilayah nya. Sebaliknya,  perlawanan langsung dari rakyat, maupun yang difasilitasi oleh organisasi-organisasi gerakan sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun elite politik, dilakukan untuk menentang peralihan penguasaan, eksklusi, atau pembatasan paksa akses rakyat tersebut.

Selasa, 17 Juli 2012

Agrarian Reform for Rural: The Strategy for Farming and Forest

PERAN RA DALAM DESA 2030: STRATEGI UNTUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN[i]
Oleh: Endriatmo Soetarto[ii], Tantan Hermansah[iii]

I.        PERSPEKTIF DESA DAN REFORMA AGRARIA

Quo vadis desa

Berbicara tentang desa di tahun 2030 tentu tak bisa kita proyeksikan dengan begitu saja tanpa memahami lebih fundamental tentang apa itu 'tanah', 'pasar', 'kapitalisme', dan pada gilirannya 'reforma agraria'. Ada pertanyaan awal yaitu apakah benar sistem pasar  itu telah ada sejak dulu kala setua usia peradaban manusia itu sendiri? Atau apakah pasar hanyalah bentukan manusia akhir-akhir ini saja? Merujuk tulisan I Wibowo (2005)[iv] yang secara khusus mengupas karya Karl Polanyi 60 tahun yang lalu yang berjudul The Great Transformation (1944) dikatakan dengan menengok sejarah Eropah di abad pertengahan, ketika  masih menganut sistem feodalisme, ternyata pasar tidak mendominasi kehidupan. Yang dipakai pada waktu itu adalah sistem gilda. 'Tanah' sendiri, bersama dengan 'tenaga kerja' dan 'uang' bukanlah  bukanlah barang komoditas karena tanah merupakan unsur inti feodalisme. Para raja kecil (lord) menguasai tanah dan mengaturnya serta menjadikannya sebagai basis kekuatan militernya. Tentu terjadi perpindahan hak atas tanah, namun ini tidak diatur dengan sistem jual-beli dalam sebuah pasar. Mereka memiliki peraturan dan kebiasaan untuk mengatur perpindahan hak atas tanah. Tanah tidak dijual-belikan atau ekstra commersium.

Agrarian Theology

TEOLOGI AGRARIA: REKONSTRUKSI KONSEP
Oleh: Tantan Hermansah*

Pendahuluan: Mempertemukan Dua Konsep

Dalam pemahaman tradisional konsep "teologi" dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang Tuhan dan sifat-sifatnya[1] melalui logika agama-agama formal. Sedangkan "agraria"diartikan sebagai sumberdaya tanah[2]. Pemahaman yang tidak salah itu, saat ini kemudian diselaraskan dengan konteks dan kebutuhan kekinian. Di mana istilah "teologi" kemudian dimaknai sebagai pemahaman akan fakta Tuhan dalam "lebenswelt" (dunia kehidupan) manusia, bukan model refleksi teologis yang secara formal ada dalam pemahaman dan keyakinan agama-agama besar saat ini.[3] Sebelum lebih jauh memasuki penjelasan mengenai "teologi" dan  "agraria", pertama-tama akan dijelaskan dulu konteks sosial yang menyebabkan konsep ini lahir. 

Minggu, 15 Juli 2012

Al-Qiyadah al-Islamiyah Potret Buram Gerakan Dakwah di Indonesia

 Al-Qiyadah al-Islamiyah:
Potret Buram Gerakan Dakwah  di Indonesia[1]

Murodi*

 ABSTRAK

Dinamisasi Islam sebagai sebuah agama yang kemudian membentuk komunitas keagamaan, kerapkali dihadapkan dengan kenyataan munculnya kolompok penyimpang. Kelompok yang menganut keyakinan tentang Islam secara berbeda dengan yang dianut oleh muslim kebanyakan. Fenomena munculnya aliran al-Qiyadah al-Islamiyah misalnya, menjadi satu diantara potrem buram Islam di Indonesia. Ahmad Moshaddeq, sebagai 'nabi' aliran ini, memproklamirkan diri secara terbuka, bahwa dialah sosok al-masih al-maw'ud yang akan menyempurnakan ajaran yang telah dibawa Nabi Muhammad Saw. Saat aliran al-Qiyadah ini muncul, pertanyaannya siapa yang harus disalahkan? Apakah Moshaddeq dan para pengikut setianya, para ulama, para da'i, ormas Islam atau siapa? Dalam konteks ini, ti­daklah tepat jika kita saling menyalahkan. Tentu saja, kehadiran aliran ini me­nambah deretan panjang kemunculan aliran sesat di tanah air, dan tantangan langsung bagi gerakan dakwah Islam di Indonesia.

Key words : Aliran al-Qiyadah, Respon Masyarakat dan Pemerintah, Gerakan Dakwah


Pendahuluan

Beberapa waktu lalu, umat Islam Indonesia dikejutkan oleh pengakuan seorang mantan palatih bulu tangkis Indonesia dan pensiunan Pegawan Negeri Sipil, Ahmad Mosha­d­deq. Pengakuannya menghebohkan umat Islam. Betapa tidak. Lelaki berpenampilan necis ini mengaku mendapat wahyu dari tuhan dan mengutusnya sebagai nabi dan ra­sul, setelah bertirakat selama 40 hari 40 malam di sebuah saung miliknya di gunung Bunder, Bogor Jawa Barat pada 23 Juli 2006. Pengakuannya mendapat respons beragam. Ada yang menolak, bahkan mengancam akan memberangus kelompok ini, ada yang netral, dan ada pula yang pro. Kelompok terakhir ini tentu saja datang dari  kalangan para pengikutnya.

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DAN PENGUASA MEDIA


TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA  DAN PENGUASA MEDIA

Sofiandy Zakaria*

ABSTRAK

Kalangan teoritisi dan praktisi  media mengakui, bahwa media mempunyai pengaruh yang besar dan luas terhadap perubahan masyarakat. Bahkan dalam kehidupan suatu negara, media atau pers seringkali dijuluki sebagai kekuatan keempat ( the fourth pillar ) , disamping lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Mengingat kekuatan dan pengaruhnya  yang luas dan besar itulah, media seringkali digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang bersifat massif, seperti sosialisasi tentang  pembangunan dalam bidang  ekonomi  untuk kesejahteraan masyarakat. Namun tidak jarang media juga dimanfaatkan  oleh  penguasa dan pengusaha untuk kepentingan dan keuntungan segelitir orang saja. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha media bisa saja terjadi dan syah-syah saja adanya,  sepanjang  usaha tersebut bukan semata-mata untuk membangun dan mempertahankan kekuasaan, tapi juga untuk kepentingan masyarakat yang dilayaninya dalam rangka memenuhi tanggung jawab media sebagai lembaga sosial.

Key words: Tanggung jawab, Penguasa, Pengusaha, Media, Perspektif Islam tentang Kebebasan

Pendahuluan
Kolaborasi banyak digunakan di bidang musik yang menggabungkan musisi dari berbagai aliran. Namun kolaborasi juga bisa  terjadi antara pengusaha dan penguasa, misalnya dalam bisnis media atau pers, baik dari  organisasi yang berbeda maupun dari organisasi  yang sama dalam bidang media itu sendiri. Persaingan atau  permusuhan antara media dengan penguasa  bukan lagi zamannya. Disadari atau tidak, sekarang masanya kembali penguasa dan pengusaha bergandengan tangan bahkan berpelukan erat untuk membangun usaha sekaligus mempertahankan atau membangun kekuasaan bersama. Seperti masa otoritarian , bisa saja media atau pers jatuh ke tangan orang-orang berkuasa yang jumlahnya sedikit[1]

Relation Democracy and Islam in Indonesia

POLA RELASI DEMOKRASI DAN ISLAM DI INDONESIA

Suhaimi*


Pola relasi antara demokrasi dan Islam sebagai seperangkat doktrin normatif  dan prosedural menyebabkan hubungan yang erat dan komplementer diantara keduanya. Demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat menghendaki adanya politik partisipatoris yang memberi ruang berdaulat bagi warga masyarakat. Sementara Islam sebagai agama juga memiliki kepedulian terhadap tegaknya keadilan, penegakkan hukum, kesejahteraan dan lain-lain yang juga menjadi esensi demokrasi. Namun, normatifitas bagaimana membangun sebuah bentuk masyarakat  yang dikonsepsikan dalam sistem demokrasi juga dalam agama Islam, belum tentu dapat diimplementasikan dalam prosedur bernegara dan bermasyarakat. Praktik demokrasi di banyak negara-negara Islam sepanjang sejarahnya, memang banyak yang tak dapat berjalan secara maksimum. Hal ini, disebabkan cara pandang yang beragam tentang bagaimana demokrasi diintegrasikan dengan konsepsi yang sudah ada sebelumnya. Begitu pun yang terjadi dalam praktik berdemokrasi di Indonesia. Pola hubungan keduanya senantiasa diwarnai oleh sejarah yang menjadi konteksnya.

Key Words : Demokrasi, Transisi Kekuasaan, Konsepsi Islam, Demokrasi di Indonesia

Pendahuluan
Demokrasi pada awal sejarahnya lahir sebagai bentuk politik partisipatoris yang  melibatkan seluruh warga kota kecil yang disebut polis di Yunani Kuno (Ancient Greek). Istilah demokrasi  secara harfiah diambil dari kata bahasa Latin demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan.  Secara historis  teori demokrasi lahir sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja dan kedaulatan Tuhan.[1] Jadi dalam sejarah lahirnya demokrasi atau kedaulatan rakyat merupakan pardigma baru yang menjadi pembangkangan  terhadap legitimasi kekuasaan Tuhan yang diatasnamakan oleh raja  sebagai dasar kekuasaannya. Sehingga pada gilirannya sekularisme dan antroposentrisme menjadi ciri yang melekat pada demokrasi, khususnya demokrasi ala Barat. 
Demokrasi kemudian telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal.  Larry Bermann dan Bruce Allen Murphy dalam buku Approaching Democracy menyebutkan bahwa sampai akhir tahun 1996 tidak kurang 118 negara  dari 191 negara di dunia ini yang mendambakan  sistem pemerintahan demokrasi.[2]

To Extended Idea dan Praxis Community Development

MEMPERLUAS GAGASAN & PRAKTIK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN PERSPEKTIF JIM IFE
Budhi Rahman Hakim[*]
ABSTRAK
Ragam pendekatan dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat patut terus digali dan diperkaya. Artikel ini memberikan satu elaborasi pemikiran seorang aktivis dan pemikir pemberdayaan masyarakat yang cukup terkenal: Jim Ife. Ife memberikan beberapa prinsip mendasar dalam melakukan pemberdayaan, yaitu: (1) pemberdayaan terpadu, (2) menentang struktur yang merugikan, (3)  mendasarkan kepada penegakan Hak Azasi Manusia (HAM), (4) keberlanjutan, (5) penguatan, (6) keterkaitan gerakan pribadi dan politik, (7) kepemilikan komunitas, (8) kepercayaan diri, (9) kemandirian dari negara, dan (10) tujuan jangka pendek dan visi jangka panjang. Meski belum separuh dari apa yang disarankan Ife, namun kesepuluh prinsip ini sudah cukup memberikan banyak masukan kepada kita untuk memberikan penekanan lebih dalam pemberdayaan masyarakat. Terlebih lagi Indonesia, konteks teoritis dari Ife menjadi masukan yang sangat berharga bagi proses perubahan sosial.   

Key Words: Pemberdayaan Masyarakat, Ife, Gagasan Perubahan, Indonesia.

Pendahuluan

Banyak cara dilakukan para agen perubahan (agent of change) dalam melakukan perbaikan kehidupan rakyat Indonesia. Beragam era yang muncul, direspon dengan beragam pendekatan. Di era Orde Baru kita mengenal satu mekanisme perubahan yang didorong oleh negara (baca: pemerintah pusat) melalui program penyuluhan. Penyuluhan adalah program perubahan tata cara bertindak masyarakat melalui bimbingan teknis oleh para ahli kepada masyarakat. Sehingga sering dikatakan bahwa program ini sangat top down.
Dari kelemahan pendekatan tersebut, kemudian muncul pendekatan lain yang lebih kritis, yakni pendekatan pemberdayaan masyarakat. Di  era Orde Baru, pendekatan pemberdayaan masyarakat memang kurang populer, meski banyak kepustakaan terbit pada masa ini. Sehingga gerakan pemberdayaan seperti ini dilakukan secara terbatas. Sampai era Orde Reformasi tiba, pemberdayaan masyarakat seolah-olah menemukan momentum politiknya. Di mana-mana, didengungkan perlunya pemberdayaan masyarakat. Kelihatannya, gerakan ini bukan semata-mata sebagai kritik atas kegagalan sistem perubahan masyarakat di era Orde Baru, namun lebih jauh mengisi ruang kosong potensi masyarakat untuk melakukan perubahan kehidupannya. Maka jangan heran, nyaris di setiap departemen, instansi, selalu ada institusi pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi sangat tren di berbagai lapisan masyarakat, patut diapresiasi dengan kritis. Sebab tanpa sebuah proses kritik, pemberdayaan masyarakat bisa menjadi pedang bermata dua yang salah-salah menusuk kita sendiri. Sementara itu di sisi lain, substansi masalah belum bisa dipecahkan. Sebagai contoh, nyaris  di semua departemen, lembaga swasta (bisnis dan non bisnis) selalu –minimal—menyebut konsep ini sebagai proses yang harus menjadi kewajiban. Payungnya bisa bermacam-macam: Corporate Social Responsibility atau CSR, pemberdayaan, penguatan, dan lain-lain sebagainya.[1] Padahal bisa jadi istilah-istilah tersebut lebih bermuatan kepentingan ekonomi politik mereka semata, dibanding menjadi benar-benar kepentingan rakyat.

Cari Blog Ini