Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Agrarian Reform for Community Development in Rural Society

STRATEGI REFORMA AGRARIA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DI PEDESAAN
Oleh: Tantan Hermansah[*]
ABSTRAK
Kemiskinan yang sudah lama didera oleh bangsa Indonesia mengharuskan adanya perubahan pendekatan. Program reforma agraria yang saat ini akan digulirkan oleh pemerintah, merupakan peluang baru untuk melakukan perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan ini. Dengan pendekatan asset building, penulis menemukan bahwa reforma agraria sebagai konsep dan praktik pembangunan sangat relevan untuk melalukan pemberdayaan kaum miskin di pedesaan. Pendekatan asset building ini akan menjadikan program reforma agraria efisien dalam mencapai tujuan intinya: mengentaskan kemiskinan di Indonesia
Key Words:  Reforma Agraria, Miskin, Pemberdayaan, Pedesaan

PENDAHULUAN

Kemiskinan di Indonesia adalah permasalahan kronis. Jika menggunakan adagium penyakit jantung, kemiskinan di Indonesia sudah memasuki stadium 3. Sehingga pelbagai strategi dan pendekatan sudah dilakukan. Di masa Orde Baru—sekedar kilas balik—pemerintah menggunakan strategi Revolusia Hijau untuk mengatasi kemiskinan di pedesaan. Sedangkan untuk kemiskinan di perkotaan, pemerintah menggunakan pendekatan pembangunan sentra-sentra industri. Semuanya dikerangkai oleh sebuah perspektif: ekonomi adalah panglima. Hasilnya? Indonesia melesat menjadi salah satu keajaiban Asia (the miracle of asia) dengan deretan penghargaan dan pujian.

Agrarian Reform for Rural: The Strategy for Farming and Forest

PERAN RA DALAM DESA 2030: STRATEGI UNTUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN[i]
Oleh: Endriatmo Soetarto[ii], Tantan Hermansah[iii]

I.        PERSPEKTIF DESA DAN REFORMA AGRARIA

Quo vadis desa

Berbicara tentang desa di tahun 2030 tentu tak bisa kita proyeksikan dengan begitu saja tanpa memahami lebih fundamental tentang apa itu 'tanah', 'pasar', 'kapitalisme', dan pada gilirannya 'reforma agraria'. Ada pertanyaan awal yaitu apakah benar sistem pasar  itu telah ada sejak dulu kala setua usia peradaban manusia itu sendiri? Atau apakah pasar hanyalah bentukan manusia akhir-akhir ini saja? Merujuk tulisan I Wibowo (2005)[iv] yang secara khusus mengupas karya Karl Polanyi 60 tahun yang lalu yang berjudul The Great Transformation (1944) dikatakan dengan menengok sejarah Eropah di abad pertengahan, ketika  masih menganut sistem feodalisme, ternyata pasar tidak mendominasi kehidupan. Yang dipakai pada waktu itu adalah sistem gilda. 'Tanah' sendiri, bersama dengan 'tenaga kerja' dan 'uang' bukanlah  bukanlah barang komoditas karena tanah merupakan unsur inti feodalisme. Para raja kecil (lord) menguasai tanah dan mengaturnya serta menjadikannya sebagai basis kekuatan militernya. Tentu terjadi perpindahan hak atas tanah, namun ini tidak diatur dengan sistem jual-beli dalam sebuah pasar. Mereka memiliki peraturan dan kebiasaan untuk mengatur perpindahan hak atas tanah. Tanah tidak dijual-belikan atau ekstra commersium.

Agrarian Theology

TEOLOGI AGRARIA: REKONSTRUKSI KONSEP
Oleh: Tantan Hermansah*

Pendahuluan: Mempertemukan Dua Konsep

Dalam pemahaman tradisional konsep "teologi" dipahami sebagai ilmu yang membahas tentang Tuhan dan sifat-sifatnya[1] melalui logika agama-agama formal. Sedangkan "agraria"diartikan sebagai sumberdaya tanah[2]. Pemahaman yang tidak salah itu, saat ini kemudian diselaraskan dengan konteks dan kebutuhan kekinian. Di mana istilah "teologi" kemudian dimaknai sebagai pemahaman akan fakta Tuhan dalam "lebenswelt" (dunia kehidupan) manusia, bukan model refleksi teologis yang secara formal ada dalam pemahaman dan keyakinan agama-agama besar saat ini.[3] Sebelum lebih jauh memasuki penjelasan mengenai "teologi" dan  "agraria", pertama-tama akan dijelaskan dulu konteks sosial yang menyebabkan konsep ini lahir. 

Minggu, 15 Juli 2012

Al-Qiyadah al-Islamiyah Potret Buram Gerakan Dakwah di Indonesia

 Al-Qiyadah al-Islamiyah:
Potret Buram Gerakan Dakwah  di Indonesia[1]

Murodi*

 ABSTRAK

Dinamisasi Islam sebagai sebuah agama yang kemudian membentuk komunitas keagamaan, kerapkali dihadapkan dengan kenyataan munculnya kolompok penyimpang. Kelompok yang menganut keyakinan tentang Islam secara berbeda dengan yang dianut oleh muslim kebanyakan. Fenomena munculnya aliran al-Qiyadah al-Islamiyah misalnya, menjadi satu diantara potrem buram Islam di Indonesia. Ahmad Moshaddeq, sebagai 'nabi' aliran ini, memproklamirkan diri secara terbuka, bahwa dialah sosok al-masih al-maw'ud yang akan menyempurnakan ajaran yang telah dibawa Nabi Muhammad Saw. Saat aliran al-Qiyadah ini muncul, pertanyaannya siapa yang harus disalahkan? Apakah Moshaddeq dan para pengikut setianya, para ulama, para da'i, ormas Islam atau siapa? Dalam konteks ini, ti­daklah tepat jika kita saling menyalahkan. Tentu saja, kehadiran aliran ini me­nambah deretan panjang kemunculan aliran sesat di tanah air, dan tantangan langsung bagi gerakan dakwah Islam di Indonesia.

Key words : Aliran al-Qiyadah, Respon Masyarakat dan Pemerintah, Gerakan Dakwah


Pendahuluan

Beberapa waktu lalu, umat Islam Indonesia dikejutkan oleh pengakuan seorang mantan palatih bulu tangkis Indonesia dan pensiunan Pegawan Negeri Sipil, Ahmad Mosha­d­deq. Pengakuannya menghebohkan umat Islam. Betapa tidak. Lelaki berpenampilan necis ini mengaku mendapat wahyu dari tuhan dan mengutusnya sebagai nabi dan ra­sul, setelah bertirakat selama 40 hari 40 malam di sebuah saung miliknya di gunung Bunder, Bogor Jawa Barat pada 23 Juli 2006. Pengakuannya mendapat respons beragam. Ada yang menolak, bahkan mengancam akan memberangus kelompok ini, ada yang netral, dan ada pula yang pro. Kelompok terakhir ini tentu saja datang dari  kalangan para pengikutnya.

Relation Democracy and Islam in Indonesia

POLA RELASI DEMOKRASI DAN ISLAM DI INDONESIA

Suhaimi*


Pola relasi antara demokrasi dan Islam sebagai seperangkat doktrin normatif  dan prosedural menyebabkan hubungan yang erat dan komplementer diantara keduanya. Demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat menghendaki adanya politik partisipatoris yang memberi ruang berdaulat bagi warga masyarakat. Sementara Islam sebagai agama juga memiliki kepedulian terhadap tegaknya keadilan, penegakkan hukum, kesejahteraan dan lain-lain yang juga menjadi esensi demokrasi. Namun, normatifitas bagaimana membangun sebuah bentuk masyarakat  yang dikonsepsikan dalam sistem demokrasi juga dalam agama Islam, belum tentu dapat diimplementasikan dalam prosedur bernegara dan bermasyarakat. Praktik demokrasi di banyak negara-negara Islam sepanjang sejarahnya, memang banyak yang tak dapat berjalan secara maksimum. Hal ini, disebabkan cara pandang yang beragam tentang bagaimana demokrasi diintegrasikan dengan konsepsi yang sudah ada sebelumnya. Begitu pun yang terjadi dalam praktik berdemokrasi di Indonesia. Pola hubungan keduanya senantiasa diwarnai oleh sejarah yang menjadi konteksnya.

Key Words : Demokrasi, Transisi Kekuasaan, Konsepsi Islam, Demokrasi di Indonesia

Pendahuluan
Demokrasi pada awal sejarahnya lahir sebagai bentuk politik partisipatoris yang  melibatkan seluruh warga kota kecil yang disebut polis di Yunani Kuno (Ancient Greek). Istilah demokrasi  secara harfiah diambil dari kata bahasa Latin demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan.  Secara historis  teori demokrasi lahir sebagai reaksi atas teori kedaulatan raja dan kedaulatan Tuhan.[1] Jadi dalam sejarah lahirnya demokrasi atau kedaulatan rakyat merupakan pardigma baru yang menjadi pembangkangan  terhadap legitimasi kekuasaan Tuhan yang diatasnamakan oleh raja  sebagai dasar kekuasaannya. Sehingga pada gilirannya sekularisme dan antroposentrisme menjadi ciri yang melekat pada demokrasi, khususnya demokrasi ala Barat. 
Demokrasi kemudian telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal.  Larry Bermann dan Bruce Allen Murphy dalam buku Approaching Democracy menyebutkan bahwa sampai akhir tahun 1996 tidak kurang 118 negara  dari 191 negara di dunia ini yang mendambakan  sistem pemerintahan demokrasi.[2]

"Koperasi" Movement: Between Dream and Praxis

GERAKAN KOPERASI: IDEALISME DAN REALITA
(PELAJARAN PENGELOLAAN KOPERASI UIN JAKARTA 2002-2008)
oleh
Lili Bariadi[*]


ABSTRAK
Ide, keinginan, dan cita-cita menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi di Indonesia, sepertinya jauh panggang dari api. Hal ini terjadi karena kebanyakan koperasi hidup dengan sistem pengelolaan yang konvensional. Padahal jika dilihat dari aspek manfaat, koperasi ini sangat besar manfaatnya—terutama bagi anggotanya. Artikel ini menjelaskan sebuah pengalaman melihat, mengelola, dan mengelaborasi institusi yang bernama koperasi di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan modal yang kuat stakeholders kampus, pengembangan koperasi sebagai unit ekonomi mikro ditempatkan pada prioritas tertinggi. Sementara itu, kebijakan makro ditempatkan sebagai faktor pendukung di dalam membentuk kemandirian koperasi. Dalam konteks seperti ini, maka koperasi kemudian bisa diharapkan menjadi sokoguru ekonomi yang berkait dengan UUD 45.
    
Key Word: Koperasi, Gerakan Ekonomi, Idealisme, Realitas
Pendahuluan
Koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berasas kekeluargaan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Koperasi merupakan terjemahan dari kata cooperative memiliki  suatu bentuk kerjasama antar individu di dalam bidang ekonomi.  Sebagai organisasi, koperasi termasuk kedalam bentuk badan usaha formal yang keberadaannya diakui oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi  menjalankan satu atau beberapa usaha di bidang ekonomi. Tujuan koperasi melakukan kegiatan usaha bukan semata-mata mencari keuntungan tetapi untuk mempertinggi kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitamya. Tidak semua hasil usaha yang diperoleh dibagikan kepada anggota,  sebagian disimpan sebagai cadangan dan  dana sosial yang dapat digunakan untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat.

Cari Blog Ini