TEORI IDEALIS (PENDEKATAN ISI/KONTEN)
Nama : Farwah Assegaf (109051000146)
Kelas : KPI 6 F
A. PENDAHULUAN
Teori idealis merupakan hasil dari pemikiran seorang sarjana hukum, tokoh sosiologi ini lahir pada tanggal 21 april 1864, yaitu Max Weber. Max Weber dikenal sebagai seorang sosiologi besar yang ahli kebudayaan, politik, hukum, dan ekonomi. Kata idealis merupakan serapan kata dari bahasa Belanda, yaitu idealist. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, idealisme adalah aliran dalam falsafah yang menganggap pikiran atau cita-cita sebagai satu-satunya hal yang benar yang dapat dirasakan dan dipahami.[1]Menurut Weber, ilmu kebudayaan memiliki peran untuk memahami makna-makna. Ilmu kebudayaan bertujuan untuk memahami suatu proses yang sedang berjalan dengan semacam bukti khusus yang dikaitkan dengan jalinan hubungan-hubungan yang bermakna.Teori idealis melihat bahwa perubahan sosial dapat disebabkan oleh faktor non-material, seperti ide, nilai, dan ideologi. Ide merujuk pada pengetahuan dan kepercayaan, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu yang pantas atau tidak pantas, sedangkan ideologi berarti serangkaian kepercayaan dan nilai yang digunakan untuk membenarkan atau melegitimasi bentuk tindakan masyarakat.[2]