Sabtu, 08 Maret 2014

sosiologi penduduk

Jamillah
pmi2

Dinamika Desa di Tinjau dari Sejarah dan Kebijakan Pembangunan di Indonesia
 
®    Transformasi dan Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan.

Sosiologi pedesaan merupakan ilmu yang mengkaji dan mempelajari gejala dan realita prilaku dan tindakan masyarakat dalam komunitas pedesaan dengan pendekatan ilmiah (Roger, et. a. 1988). Kajian sosiologi pedesaan sering kali cenderung mengarah kepada pedesaan sebagai negara pertanian.
Oleh karena, itu sosiologi pedesaan sering kali di anggap sebagai Sosiologi Pertanian (sociology of agriculture). Padahal antara keduanya memiliki perbedaan. Sosiologi pertanian cenderung memfokuskan kajiannya kepada masyarakat desa yang menggeluti bidang pertanian. Sebaliknya, sosiologi pedesaan memfokuskan kajiannya kepada masyarakat pedesaan tanpa memfokuskan apakah memiliki keterkaitan dengan pertanian. Dengan kata lain sosiologi pedesaan memfokuskan kajiannya kepada masyarakat di pedesaan[1].
Sosiologi pedesaan bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai hambatan dalam kehidupan social. Seperti kurangnya pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh penduduk atau masyarakat di pedesaan, kurangnya kesempatan kerja atau lapangan pekerjaan, dan masih banyak lainnya. Akibat berbagai hambatan tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin.
Menurut Mosher[2], tujuan utama dalam pembangunan pedesaan adalah bukan untuk pertumbuhan pertanian saja, tetapi juga peningkatan kualitas hidup para petani yangsebagian bergantung pada pendapatan keluarga dan sebagian bergantung pada hal-hal yang lain.
Adapun konsep perubahan social dimaksutkan untuk mencakup bermacam perubahan didalam lembaga-lembaga masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap dan pola tingkah laku antar-kelompok di dalam masyarakat.
Dengan demikian, dalam teori, konsep perubahan social ini dapat dibedakan dari perubahan kultural, seperti halnya konsep masyarakat dapat dibedakan dengan kebudayaan. Ilmuan yang bernama Tylor berpendapat bahwa kebudayaan adalah "keseluruhan kompleks yang mencangkup ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat, dan tiap kemampuan serta kebiasaan lainnya yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat." Maka tiap perubahan pada salah satu bagian dari keseluruhan kompleks itu bisa dipandang sebagai perubahan kultural[3].
Perubahan social dan perubahan kultural mempunyai segi persamaan: yakni keduanya sama-sama menyangkut adaptasi atau perbaikan dalam cara masyarakat memenuhi kenutuhan-kebutuhannya.   
Menurut pengguna konsep-konsep perubahan social dan kultural ini, kita bisa membayangkan terjadinya perubahan-perubahan kultural kecil tanpa menyebabkan terjadinya perunahan social. Namun dipihak lain, sulit untuk membayangkan terjadinya perubahan social tanpa didahului oleh perubahan kebudayaan. Suatu lembaga social, seperti keluarga, perkawinan, milik pribadi, perguruan tinggi, atau negara tidak akan berubah jika tidak terjadi perubahan kebudayaan yang fundamental yang berkaitan dengan itu[4].
 
 
Daftar pustaka.
·         Soemardjo, Selo. Perubahan Sosial di Yogyakarta. Jakarta: (Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial) YIIS
·         Salam,Syamsir. 2008. Sosiologi Pedesaan. Ciputat: lembaga penelitian UIN Syarif Hidayatullah


[1] Salam, syamsir. Fadhilah, amir. Sosiologi pedesaan. H.1-2.
[2] Mosher, 1969, H.91
[3] Soemardjan, Selo. Perubahan Sosial di Yogyakarta. Hal 1-3
[4] Howard becker dan Alvin Boskoff. Modern Sosiologycal Theory (New York: Dryden Press,1957). Hal 263-267.

sosiologi pedesaan

jamillah
pmi2

sosiologi pedesaan

Nama : Dauatus saidah
Jurusan : PMI  2
 
 
Dinamika Desa dalam Tinjauan Sejarah dan Kebijakan Pembangunan di Indonesia
A. Fokus Kajian Sosiologi Pedesaan
            Sosiologi pedesaan spesialisasi dari kajian sosiologi memfokuskan perhatiannya pada gejala khusus yang menyangkut masyarakat pedesaan. Kajian terhadap masyarakat pedesaan (khususnya di Indonesia) sudah ada sejak zaman kerajaan dan masa pemerintahan kolonialisme. Pada mas pemerintahan kolonialisme belanda, data-data tentang masyarakat pedesaan berasal dari catatan-catatan musafir dan pelaut, peneliti, para pendeta penyiar agama nasrani dan para pegawai pemerintah colonial (Koentjaraningrat, 1964). Ada beberapa karangan pegawai pemerintah colonial belanda yang dijadikan monografi tersendiri, seperti hasil penelitian eksplorasi adat istiadat di Pulau Buru Maluku, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur oleh T.J.Willer, hasil lukisan tentang berbagai unsure budaya Gorontalo, Biliton, Timor dan Ambon oleh J.C.F. Riedel, dan berbagai karya lainnya yang terkait dengan unsur-unsur budaya masyarakat pedesaan di Indonesia.[1]
B. Pradigma Sosiologi
            Sosiologi pedesaan merupakan bagian dari kajian sosiologi yang mempunyai karakteristik kajian tersendiri, yaitu komunitas pedesaan dan agraris. Sebagai bagian dari kajian sosiologi, tentunya sosiologi mempunyai pokok kajian yang menjadi acuan para ilmuan yang mempelajarinya, dengan kata lain sosiologi pedesaan memiliki pradigma kajian sebagaimana ilmu lainnya. Pradigma merupakan pandangan yang mendasar dari ilmuan tentang apa yang menjadi pokok kajian yang mestinya harus dipelajari sebagai ilmu pengetahuan (Ritzer 1992, Salim 2001). Dengan demikian pradigma merupakan suatu pokok persoalan dalam suatu cabang ilmu menurut versi ilmuan tertentu.[2]
C. Dinamika Kajian Sosiologi Pedesaan
            Sosiologi pedesaan sebagai bagian dari kajian sosiologi merupakan ilmu yang memiliki pradigma beragam, yaitu pradigma fakta social, definisi social perilaku social, serta pradigma terpadu yang memadukan antar pradigma lainya. Salah satu hasil kajian sosiologi pedesaan yang dilakukan oleh prof.Dr. sajogya dan cukup fenomenal adalah indicator kemiskinan yang didasarkan atas konsumsi beras masyarakat di desa dan di kota (sitorus, 1996). Indicator kemiskinan ini banyak dipakai peneliti asing untuk Negara-negara berkembang. Pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan budaya yang cukup lama di berbagai pedesaan.
            Penelitian pedesaan lainya yang melihat dampak modernitas terhadap kawasan pedesaan pernah dilakukan oleh sajogyo (1982) dan dove  (1985).kedua hasil penilitian mengupas dampak modernisasi di beberapa wilayah Indonesia. hasil penelitian keduanya menunjukan dampak negative modernisasi di daerah pedesaan. Dove mengulas lebih jauh kegagalan modernisasi sebagai akibat benturan dua budaya yang berbeda dan adanya kecenderungan penghilangan kebudayaan local dengan nilai kebudayaan baru. Budaya baru yang masuk bersama dengan modernisasi.
            Dove dalam penelitiannya membagi dampak modernisasi menjadi empat aspek yaitu ideology ekonomi, ekologi dan hubungan social. Aspek ideology sebagai kegagalan modernisasi sebagai contoh di daerah Sulawesi selatan dan jawa tengah. Penelitian Dove menunjukan bahwa modernisasi yang terjadi pada suku Wana telah mengakibatkan tergusurnya agama local yang telah mereka anut sejak lama dan digantikan oleh agama baru. Moderniasi seolah menjadi sebuah kekuatan dahsyat yang mampu membelenggu kebebasan asasi manusia termasuk di dalamnya kebebasan beragama. Pengetahuan local masyarakat juga menjadi komoditas jajahan bagi modernisasi. Pengetahuan local yang sebelumnya dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat haus serta merta digantikan oleh pengetahuan baru yang dianggap lebih superior. [3]
D. Hakikat Perubahan Sosial
            Kehidupan social bukan merupakan bahan cetakan(molded) melainkan suatu proses berkesinambungan yang selalu membaharu, bertumbuh kembang, dan berubah. Setiap gejala niscaya berada dalam keadaan "menjadi" (in a state of continual "becoming").
Para paori kar sosiologi menunjukan pada perubahan-peubahan mendasar dalam pola budaya,struktur dan perilaku social sepanjang waktu sebagai perubahan social. Perubahan social pada dasarnya merupakan proses yang dilalui oleh masyarakat sehingga menjadi berbeda dengan sebelumnya.
Dari pengertian tersebut tampak bahwa penanda kritis dari perubahan social adalah adanya pebedaan pola budaya, dan perilaku social antara satu waktu dengan waktu lain karena itu, perubahan social hanya dapat ditemu kenali setelah membandingkan antara pola budaya, struktur dan peilaku social yang pada waktu sebelumnya dengan waktu sekarang. Semakin besar perbedaan, mencerminkan semakin luas dan mendalamnya suatu perubahan social.
E. Model Teoritik Perubahan Sosial
            Teori-teori tentang perubahan social umumnya menaruh perhatian pada arah dan wujud perubahan social. Menurut Stewart dan Glynn 1988, paling tidak ada tiga pandangan tentang perubahan social yaitu :
1.      Teori daur ulang
2.      Teori garis lurus
3.      Garis pertentangan
Menurut teori daur ulang, masyarakat selalu berada suatu titik lingkaran evolusi. Setiap kemajuan atau kemunduran selalu melalui titik-titik lain dalam lingkaran evolusi, dan kembali pada kedudukannya yang kurang lebih sama sebagaimana sebelumnya.
      Menurut teori perubahan social garis lurus, perkembangan masyarakat tidak perlu melalui tahapan-tahapan tertentu. Kebudayaan manusia dengan sendirinya akan mengikuti evolusi yang berbentuk garis lurus. Karena itu teori ini bersifat lebih optimis, bahwa perubahan social secara evolusioner selalu menuju keadaan yang lebih baik.
      Teori pertentangan sangat diprngaruhi oleh pemikiran dialektika ini menurut Georg Hegel. Dialegtika ini terdiri atas tiga tahapan yaitu tahapan tesis atau gagasan awal, tahapan antithesis atau gagasan penentang, dan tahapan sintesis atau pemecahan melalui suatu penyatuan kedua gagasan yang bertentangan.[4]
 
 
Daftar Pustaka
Salam,Syamsir,2008.Sosiologi Pedesaan.Ciputat: lembaga penelitian UIN Syarif Hidayatullah
Rahardjo,Mudjia,2007.Sosiologi Pedesaan.Malang: UIN Malang press


[1] Prof.Dr.H.Syamsir Salam, MS. Sosiologi Pedesaan, hlm 1
[2] Prof.Dr.H.Syamsir Salam, MS. Sosiologi Pedesaan, hlm 4
 
[3] Prof.Dr.H.Syamsir Salam, MS. Sosiologi Pedesaan, hlm 20-21
 
[4] Prof.Dr.H.Mudjia Rahardjo.M.Si, Sosiologi Pedesaan, hlm  25-31

Rachmat Jazuli_Tugas 1_Teori Emil Durkheim

Teori-teori Emile Durkheim
1.      Teori Solidaritas (The Division of Labour in Society)
Dalam buku ini menerangkan bahwa masyarakat modern tidak diikat oleh kesamaan antara orang-orang yang melakukan pekerjaaan yang sama, akan tetapi pembagian kerjalah yang mengikat masyarakat dengan memaksa mereka agar tergantung satu sama lain. solidaritas menunjuk pada suatu keadaan hubungan antara individu dan / atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama.
2.      Fakta Sosial (The Rule Of Sociological Method)
Fakta sosial adalah seluruh cara bertindak, baku maupun tidak, yang dapat berlaku pada diri individu sebagai sebuah paksaan eksternal; atau bisa juga dikatakan bahwa fakta sosial adalah seluruh cara bertindak yang umum dipakai suatu masyarakat, dan pada saat yang sama keberadaannya terlepas dari manifestasi-manifestasi individual.
Durkheim membedakan dua tipe ranah fakta sosial:
a.       Fakta sosial Material
Fakta sosial material lebih mudah dipahami karena bisa diamati. Fakta sosial material  tersebut sering kali mengekspresikan kekuatan moral yang lebih besar dan kuta yang sama-sama berada diluar individu dan memaksa mereka. Kekuatan moral inilah yang disebut dengan fakta sosial nonmaterial.
b.      Fakta sosial Nonmaterial
Durkheim mengakui bahwa fakta sosial nonmaterial memiliki batasan tertentu, ia ada dalam fikiran individu. Akan tetapi dia yakin bahwa ketika orang memulai berinteraksi secara sempurna, maka interaksi itu akan mematuhi hukumnya sendiri. Individu masih perlu sebagai satu jenis lapisan bagi fakta sosial nonmaterial, namun bentuk dan isi partikularnya akan ditentukan oleh interaksi dan tidak oleh individu.
Jenis-jenis fakta sosial nonmaterial:
a.       Moralitas
Perspektif Durkheim tentang moralitas terdiri dari dua aspek. Pertama, Durkheim yakin bahwa moralitas adalah fakta sosial, dengan kata lain, moralitas bisa dipelajari secara empiris, karena ia berada di luar individu, ia memaksa individu, dan bisa dijelaskan dengan fakta-fakta sosial lain. Artinya, moralitas bukanlah sesuatu yang bisa dipikirkan secara filosofis, namun sesuatu yang mesti dipelajari sebagai fenomena empiris. Kedua, Durkheim dianggap sebagai sosiolog moralitas karena studinya didorong oleh kepeduliannya kepada "kesehatan" moral masyarakat modern.
b.      Kesadaran Kolektif
Durkheim mendefinisikan kesadaran kolektif sebagai berikut; "seluruh kepercayaan dan perasaan bersama orang kebanyakan dalam sebuah masyarakat akan membentuk suatu sistem yang tetap yang punya kehidupan sendiri, kita boleh menyebutnya dengan kesadaran kolektif atau kesadaran umum. Dengan demikian, dia tidak sama dengan kesadaran partikular, kendati hanya bisa disadari lewat kesadaran-kesadaran partikular".
Ada beberapa hal yang patut dicatat dari definisi ini. Pertama, kesadaran kolektif terdapat dalam kehidupan sebuah masyarakat ketika dia menyebut "keseluruhan" kepercayaan dan sentimen bersama. Kedua, Durkheim memahami kesadaran kolektif sebagai sesuatu terlepas dari dan mampu menciptakan fakta sosial yang lain. Kesadaran kolektif bukan hanya sekedar cerminan dari basis material sebagaimana yang dikemukakan Marx. Ketiga, kesadaran kolektif baru bisa "terwujud" melalui kesadaran-kesadaran individual.
Kesadaran kolektif merujuk pada struktur umum pengertian, norma, dan kepercayaan bersama. Oleh karena itu dia adalah konsep yang sangat terbuka dan tidak tetap. Durkheim menggunakan konsep ini untuk menyatakan bahwa masyarakat "primitif" memiliki kesadaran kolektif yang kuat, yaitu pengertian, norma, dan kepercayaan bersama, lebih dari masyarakat modern.
c.       Representasi Kolektif
Contoh representasi kolektif adalah simbol agama, mitos, dan legenda populer. Semuanya mempresentasikan kepercayaan, norma, dan nilai kolektif, dan mendorong kita untuk menyesuaikan diri dengan klaim kolektif. 
 
d.      Arus Sosial
Menurut Durkheim, arus sosial merupakan fakta sosial yang tidak menghadirkan diri dalam bentuk yang jelas. Durkheim mencontohkan dengan "dengan luapan semangat, amarah, dan rasa kasihan" yang terbentuk dalam kumpulan publik.
e.       Pikiran Kelompok
Durkheim menyatakan bahwa pikiran kolektif sebenarnya adalah kumpulan pikiran individu. Akan tetapi pikiran individual tidak secara mekanis saling bersinggungan dan tertutup satu sama lain. Pikiran-pikiran individual terus-menerus berinteraksi melalui pertukaran simbol: mereka megelompokkan diri berdasarkan hubungan alami mereka, mereka menyusun dan mengatur diri mereka sendiri. Dalam hal ini terbentuklah suatu hal baru yang murni bersifat psikologis, hal yang tak ada bandingannya di dunia biasa.
 
3.      Teori Bunuh Diri (Suicide)
Durkheim memilih studi bunuh diri karena persoalan ini relative merupakan fenomena konkrit dan spesifik, di mana tersedia data yang bagus cara komparatif. Akan tetapi, alasan utama Durkheim untuk melakukan studi bunuh diri ini adalah untuk menunjukkan kekuatan disiplin Sosiologi.
Durkheim memusatkan perhatiannya pada 3 macam kesatuan sosial yang pokok dalam masyarakat:
a.       Bunuh Diri dalam Kesatuan Agama. Dari data yang dikumpulan Durkheim menunjukkan bahwa angka bunuh diri lebih besar di negara-negara protestan dibandingkan dengan penganut agama Katolik dan lainnya. Penyebabnya terletak di dalam perbedaan kebebasan yang diberikan oleh masing-masing agama tersebut kepada para penganutnya.
b.      Bunuh Diri dalam Kesatuan Keluarga. Dari penelitian Durkheim disimpulkan bahwa semakin kecil jumlah anggota dari suatu keluarga, maka akan semakin kecil pula keinginan untuk hidup. Kesatuan sosial yang semakin besar, mengikat orang pada kegiatan-kegiatan sosial di antara anggota-anggota kesatuan tersebut.
c.   Bunuh Diri dalam Kesatuan Politik. Dari data yang dikumpulkan, Durkheim menyimpulkan bahwa di dalam situasi perang, golongan militer lebih terintegrasi dengan baik, dibandingkan dalam keadaan damai. Sebaliknya dengan masyarakat sipil.
      Kemudian data tahun 1829-1848 disimpulkan bahwa angka bunuh diri ternyata lebih kecil pada masa revolusi atau pergolakan politik, dibandingkan dengan dalam masa tidak terjadi pergolakan politik. Durkheim membagi tipe bunuh diri ke dalam 4 macam:
 
a.    Bunuh Diri Egoistis. Tingginya angka bunuh diri egoistis dapat ditemukan dalam masyarakat atau kelompok di mana individu tidak berinteraksi dengan baik dalam unit sosial yang luas. Lemahnya integrasi ini melahirkan perasaan bahwa individu bukan bagian dari masyarakat, dan masyarakat bukan pula bagian dari individu. Lemahnya integrasi sosial melahirkan arus sosial yang khas, dan arus tersebut melahirkan perbedaan angka bunuh diri.
b.   Bunuh Diri Altruistis. Terjadi ketika integrasi sosial yang sangat kuat, secara harfiah dapat dikatakan individu terpaksa melakukan bunuh diri. Salah satu contohnya adalah bunuh diri massal dari pengikut pendeta Jim Jones di Jonestown, Guyana pada tahun 1978.
c.  Bunuh Diri Anomic. Bunuh diri ini terjadi ketika kekuatan regulasi masyarakat terganggu. Gangguan tersebut mungkin akan membuat individu merasa tidak puas karena lemahnya kontrol terhadap nafsu mereka, yang akan bebas berkeliaran dalam ras yang tidak pernah puas terhadap kesenangan.
 
d.     Bunuh Diri Fatalistis. Bunuh diri ini terjadi ketika regulasi meningkat. Durkheim menggambarkan seseorang yang mau melakukan bunuh diri ini seperti seseorang yang masa depannya telah tertutup dan nafsu yang tertahan oleh disiplin yang menindas. Contoh: perbudakan.
 
4.      Teori tentang Agama (The Elemtary Forms of Religious Life).
Dasar dari pendapat Durkheim adalah agama merupakan perwujudan dari collective consciouness sekalipun selalu ada perwujudaan-perwujudan lainnya. Tuhan dianggap sebagai simbol dari masyarakat itu sendiri yang sebagai collective consciouness kemudian menjelma ke dalam collective representation. Tuhan itu hanya lah idealisme dari masyarakat itu sendiri yang menganggapnya sebagai makhluk yang paling sempurna (Tuhan adalah personifikasi masyarakat).
Kesimpulannya, agama merupakan lambang collective representation dalam bentuknya yang ideal, agama adalah sarana untuk memperkuat kesadaran kolektif seperti ritus-ritus agama. Orang yang terlibat dalam upacara keagamaan maka kesadaran mereka tentang collective consciouness semakin bertambah kuat. Sesudah upacara keagamaan suasana keagamaaan dibawa dalam kehidupan sehari-hari, kemudian lambat laun collective consciouness tersebut semakin lemah kembali.

sosiologi pedesaan

Sosiologi Pedesaan

Nur halimah ( KABUYUTAN)

Nama   : Nur Halimah
Tugas   : I
KABUYUTAN
Istilah Kabuyutan dalam agama Sunda setidaknya sudah ada pada awal abad ke-11 M. Prasasti Sanghyang Tapak yang dibuat kira-kira tahun 1006-1016 M, menerangkan bahwa Prabu Sri Jayabupati (selaku Raja Sunda) sudah menetapkan sebagian dari wilayah walungan Sanghyang Tapak (ketika itu) selaku kabuyutan, yaitu tempat yang mempunyai pantangan yang harus dituruti oleh semua rakyatnya. Istilah ini terbentuk dari kata dasar buyut. Adapun kata buyut mengandung dua arti. Pertama, turunan keempat (anak dari cucu) atau leluhur keempat (orang tua dari nenek dan kakek). Kedua, pantangan atau tabu alias cadu atau pamali.
Ada kalanya kabuyutan berfungsi sebagai kata sifat. Kata ini mengandung konotasi pada pertautan antargenerasi, bentangan waktu yang panjang, dan hal-ihwal yang dianggap keramat atau suci. Benda-benda tertentu, peninggalan para leluhur kerap dianggap kabuyutan, misalnya goong kabuyutan. Adapun satru kabuyutan alias musuh kabuyutan berarti musuh yang turun-temurun, dan sukar berakhir. Kata ini juga bisa berfungsi sebagai kata benda. Dalam hal ini, arti kabuyutan merujuk pada tempat-tempat tertentu yang dianggap sakral. Wujudnya bisa berupa bangunan, tapi bisa juga berupa lahan terbuka yang ditumbuhi pepohonan.
Wilayah Kanekes di Kecamatan Leuwidamar, Banten, adalah salah satu contoh kabuyutan. Sebagai kata benda, kabuyutan punya arti yang lebih spesifik, yakni tempat pendeta atau pujangga dahulu kala bekerja, atau tempat kegiatan religius.Di kabuyutanlah orang-orang terpelajar itu menulis naskah, mengajarkan ilmu agama, atau memanjatkan doa. Sebagai tempat kegiatan religius, kabuyutan kiranya memperlihatkan salah satu jejak kebudayaan Sundayana di tatar Parahyangan. Kadang-kadang tempat tersebut disebut pula mandala. Bagi para filolog, kabuyutan cenderung diartikan sebagai skriptorium, yaitu tempat membuat dan menyimpan naskah. Kabuyutan Ciburuy, di kaki Gunung Cikuray, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, adalah salah satu contohnya. Kabuyutan ini terletak lebih kurang 20 km di sebelah selatan Kota Garut.
Di Lengkong Kiayi akan dijadikan Cagar Budaya Religi, sebab disitu tempat Ulama menyebarkan agama Islam pada jaman penjajahan, namanya Arya Wangsakara. Meninggal dan dikuburkan di lengkong, dia adalah keturunan Raja Sumedang Larang. Karena yg datang ada tiga orang, yg dua di wilayah barat Cikande sampai Serang, yg satunya (Arya Wangsakara) mulai Sungai Cidurian Cikande sampai ke Sungai Cisadane. Dari ketiga orang itu akhirnya lahirlah apa yg namanya Tiga Raksa, jadi mereka adalah pendiri Kota Tangerang yg salah satunya Arya Wangsakara, yang dimakamkan di Lengkong-Pagedangan.hal tersebut juga bisa disebut  Kabuyutan Sunda, sebab ia dari keturunan Raja Sunda Kerajaan Sumedang Larang dan para keturunannya ada di Lengkong.
Makna kabuyutan yang senantiasa dipesankan untuk selalu dijaga dan dipertahankan itu, dapat diperluas  menjadi "ibu pertiwi" atau "tanah air".  Tanah air dalam arti luas yaitu wilayah negara yang merupakan kesatuan tanah dan air yang menjadi milik negara. Tanah air dengan seluruh kandungannya berupa  air, tanah, lahan, keanekaragaman hayati (flora dan fauna) dan keragaman bentukan alam, lingkungan-lingkungan strategis dan sumber penting penghidupan dan kehidupan masyarakat, baik fisik maupun sosial budaya. Pengertian ini membawa kepada hasil pemaknaan  berikutnya, yaitu kebuyutan sebagai lingkungan hidup.
Dalam konteks ilmu pengetahuan lingkungan saat ini, maka makna kabuyutan dapat direvitalisasi menjadi sumber daya alam atau lingkungan fisik, baik hayati maupun non hayati yang meliputi lahan, keanekaragaman bentukan alam (geodiversity), dan keanekaragaman hayati (biodiversity). Yakni hutan, sungai, gunung, rawa, danau, dan lingkungan alam lainnya beserta segala kandungan isinya, baik hayati maupun nonhayati. Dengan kata lain, kabuyutan adalah lingkungan hidup (fisik) kita yang memiliki fungsi daya dukung dan daya tampung lingkungan guna keberlanjutan kehidupan manusia di dalamnya.

Fitta-TugasI-TeoriDurkheim

Fitta Fauziah 1113054100014
KESSOS 1A

TEORI-TEORI SOSIOLOGI EMILE DURKHEIM

Emile Durkheim adalah tokoh yang sering disebut sebagai eksemplar dari
lahirnya teori fungsionalisme. Ia anak seorang rabi Yahudi yang lahir
di Epinal, Perancis timur, 15 April tahun 1858. Ia keturunan pendeta
Yahudi dan ia sendiri belajar untuk menjadi pendeta (rabbi). Tetapi,
ketika berumur 10 tahun ia menolak menjadi pendeta. Sejak itu
perhatiannya terhadap agama lebih bersifat akademis ketimbang
theologies (Mestrovic, 1988). Sebagian besar karyanya tercurah pada
studi tentang tertib social. Menurutnya, kekacauan social bukan
keniscayaan dari kehidupan modern dan dapat dikurangi melalui
reformasi sosoal. Disertasinya The Division of Labor in Society yang
diterbitkan tahun 1893 memaparkan konsep-konsep evolusi sejarah moral
atau norma-norma tertib social, serta menempatkan krisis moral yang
hebat dalam masyarakat modern. Itu sebabnya, disertasi itu menjadi
karya klasik dalam tradisi sosiologi.
Fakta-fakta social. Durkheim dalam bidang metodologi menulis The Rule
of Sociological Method yang diterbitkan tahun 1895, menekankan bahwa
tugas sosiologi adalah mempelajari apa yang ia sebut sebagai
fakta-fakta social. Tahun 1897 Durkheim menjadi guru besar di
Bordeaux. Karya Durkheim lain yang berpengaruh dalam ilmu sosiologi
adalah The Elementary Forms of Religious Life yang terbit tahun 1912.
Pemikiran Durkheim secara umum memberikan landasan dasar bagi
konsep-konsep sosiologi melalui kajian-kajiannya terhadap
elemen-elemen pembentuk kohesi social, pembagian kerja dalam
masyarakat, implikasi dari formasi social baru yang melahirkan gejala
anomie, dan nilai-nilai kolekltif, termasuk juga tentang aksi dan
interaksi individu dalam masyarakat. Inilah yang menjadi dasar
Durkheim mengembangkan sosiologi dalam bidang social keagamaan dan
politik.

Menurut Durkheim, sosialisme mencerminkan gerakan yang diarahkan pada
pembaruan moral masyarakat melalui moralitas ilmiah dan ia tidak
tertarik pada metode politik jangka pendek atau pada aspek ekonomi
dari sosialisme. Ia tak melihat proletariat sebagai penyelamat
masyarakat dan ia sangat menentang agitasi atau tindak kekerasan.
Menurut Durkheim, sosialisme sangat berbeda dari apa yang biasanya
kita pikirkan sebagai sosialisme. Bagi Durkheim, sosialisme
mencerminkan sebuah system dimana didalamnya perinsip moral ditemukan
melalui studi sosiologi ilmiah ditempat perinsip moral itu diterapkan.
Menurut Emil Durkheim, sosiologi meneliti lembaga-lembaga dalam
masyarakat dan proses-proses social. Dalam sebuah majalah sosiologi
yang pertama, yaitu L'annee Sociologique, dia mengklasifikasikan
pembagian sosiologi atas 7 seksi, yaitu :

a. Sosiologi umum mencangkup kepribadian individu dan kelompok manusia.
b. Sosiologi agama
c. Sosiologi hukum dan moral yang mencangkup organisasi politik,
organisasi social, perkawinan dan keluarga.
d. Sosiologi tentang kejahatan
e. Sosiologi ekonomi yang mencakup ukuran-ukuran penelitian dan kelompok kerja.
f. Demografi yang mencakup masyarakat perkotaan dan pedesaan.
Dan sosiologi estetika.

Dia juga menekankan pentingnya penelitian perbandingan karena
sosiologi merupakan ilmu mengenal masyarakat.

Disamping itu, Durkheim mengulas solidaritas dan angka bunuh diri
dalam masyarakat bersahaja sebagai bersifat mekanis karena sifatnya
yang spontan, sedangkan pada masyarakat yang kompleks bersifat
organis.

Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat
mempertahankan integritas dan koherensinya di masa modern, ketika
hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada
lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat
modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah
pertama terhadap fenomena sosial. Bersama Herbert Spencer, Durkheim
adalah orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai
bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka
lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan keseimbangan masyarakat -
suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme.
Durkheim juga menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar
jumlah dari seluruh bagiannya. Ia memusatkan perhatian bukan kepada
apa yang memotivasi tindakan-tindakan dari setiap pribadi, melainkan
lebih kepada penelitian terhadap fakta-fakta sosial, istilah yang
diciptakannya untuk menggambarkan fenomena yang ada dengan sendirinya
dan yang tidak terikat kepada tindakan individu. Ia berpendapat bahwa
fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen yang lebih besar dan
lebih objektif daripada tindakan-tindakan individu yang membentuk
masyarakat dan hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial
lainnya daripada, misalnya, melalui adaptasi masyarakat terhadap iklim
atau situasi ekologis tertentu.
Pembagian Kerja Dalam Masyarakat (1893)
Durkheim meneliti bagaimana tatanan social dipertahankan dalam
berbagai bentuk masyarakat. Ia memusatkan perhatian pada pembagian
kerja, dan meneliti bagaimana hal itu berbeda dalam masyarakat
tradisional dan masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa
masyarakat-masyarakat tradisional bersifat 'mekanis' dan dipersatukan
oleh kenyataan bahwa setiap orang lebih kurang sama, dan karenanya
mempunyai banyak kesamaan di antara sesamanya. Dalam masyarakat
tradisional, kata Durkheim, kasadaran kolektif sepenuhnya mencakup
kesadaran individual. Norma-norma sosial kuat dan perilaku sosial
diatur dengan rapi.
Dalam masyarakat modern, pembagian kerja yang sangat kompleks
menghasilkan solidaritas 'organik'. Spesialisasi yang berbeda-beda
dalam bidang pekerjaan dan peranan sosial menciptakan ketergantungan
yang mengikat orang kepada sesamanya, karena mereka tidak lagi dapat
memenuhi seluruh kebutuhan mereka sendiri. Akibat dari pembagian kerja
yang semakin rumit ini, kesadaran individual berkembang dalam cara
yang berbeda dari kesadaran kolektif - seringkali malah berbenturan
dengan kesadaran kolektif.
Durkheim menghubungkan jenis solidaritas pada suatu masyarakat
tertentu dengan dominasi dari suatu sistem hukum. Ia menemukan bahwa
masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat
represif: pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena
hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar
oleh kejahatan itu; hukuman itu bertindak lebih untuk mempertahankan
keutuhan kesadaran. Sebaliknya, dalam masyarakat yang memiliki
solidaritas organik, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan
untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu
masyarakat yang kompleks.
Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya
pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan
semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial,
yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya norma-norma sosial yang mengatur
perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie
muncullah segala bentuk perilaku menyimpang , dan yang paling menonjol
adalah bunuh diri.
Bunuh Diri (1897)
Dalam bukunya ini, ia meneliti berbagai tingkat bunuh diri di antara
orang-orang Protestan dan Katolik, dan menjelaskan bahwa kontrol
sosial yang lebih tinggi di antara orang Katolik menghasilkan tingkat
bunuh diri yang lebih rendah. Menurut Durkheim, orang mempunyai suatu
tingkat keterikatan tertentu terhadap kelompok-kelompok mereka, yang
disebutnya integrasi sosial. Tingkat integrasi sosial yang secara
abnormal tinggi atau rendah dapat menghasilkan bertambahnya tingkat
bunuh diri: tingkat yang rendah menghasilkan hal ini karena rendahnya
integrasi sosial menghasilkan masyarakat yang tidak terorganisasi,
menyebabkan orang melakukan bunuh diri sebagai upaya terakhir,
sementara tingkat yang tinggi menyebabkan orang bunuh diri agar mereka
tidak menjadi beban bagi masyarakat. Menurut Durkheim, masyarakat
Katolik mempunyai tingkat integrasi yang normal, sementara masyarakat
Protestan mempunyai tingat yang rendah. Karya ini telah memengaruhi
para penganjur teori kontrol, dan seringkali disebut sebagai studi
sosiologis yang klasik.
Akhirnya, Durkheim diingat orang karena karyanya tentang masyarakat
'primitif' (artinya, non Barat) dalam buku-bukunya seperti
"Bentuk-bentuk Elementer dari Kehidupan Agama" (1921)) dan esainya
"Klasifikasi Primitif" yang ditulisnya bersama Marcell Maus. Kedua
karya ini meneliti peranan yang dimainkan oleh agama dan mitologi
dalam membentuk pandangan dunia dan kepribadian manusia dalam
masyarakat-masyarakat yang sangat mekanis.

Sosiologi Politik (Micro Objective)
Dalam sosiologi politik, Durkheim berpendapat bahwa keterwakilan
kolektif dalam mekanisme politik sangat penting karena kuatnya peran
ikatan representasi kolektif-milieu sosial dalam proses dinamika
sosial. Keterwakilan representasi individual merupakan representasi
kolektif. Masyarakat adalah suatu kebersamaan kekuatan tak tampak yang
bertindak terhadap individu, dan individu itu tanpa mengetahui sama
sekali tidak mempunyai kesadaran terhadap tugas luar biasa besar yang
terjadi di sekelilingnya. Sementara individu adalah produk masyarakat.
Otoritas dari suatu aturan moral tidak terkait dengan karakter yang
bisa diisolasi dan menjadi sifat intrisiknya. Sebab otoritas tidak
berada di dalam 'suatu hal', sehingga mustahil mengurungnya dari
semangat mereka yang meyakininya. Otoritas hanya representasi dan
tidak memiliki eksistensi lain kecuali keyakinan yang mendukungnya.
Pada saat generasi tertua menerapkan perwakilan otoritas yang
diperlukan demi berfungsinya masyarakat kepada generasi berikutnya,
pengakuan terhadap otoritas ini meng-eksteriosasi-kan kepatuhan yang
diperdalam pada masa kanak-kanak generasi berikut dan dari situ
memberikan kontribusi dalam mengabadikannya.
Aspek ekonomi, moral, hukum dan agama sejauh fungsinya sebagai
organisme sosial dapat menguat dengan lahirnya Undang-undang tentang
peran-peran, kewajiban dan harapan para pelakunya yang diwujudkan
dalam bentuk negara. Akibat itu negara bukan lagi merupakan konstruksi
logis yang bisa diatur dan diganggu sekehendak hati. Sebab negara
adalah sebuah organ yang mengonsentrasikan dan mengekspresikan segenap
kehidupan sosialnya. Hak (hukum) dan moral bukan lagi merupakan
kumpulan aturan dasar yang abstrak dan perintah yang tak bisa diubah
dan didiktekan lewat alasan yang impersonal, melainkan sesuatu yang
hidup, yang keluar dari hati nurani bangsa tersebut dan berbagi segala
nasibnya yang sama. Bahkan dalam perkembangannya, negara menggantikan
fungsi agama. Dengan demikian, sosiologi mencakup tiga ilmu khusus:
(1) ilmu tentang negara; (2) ilmu tentang fungsi-fungsi pengaturan
negara (hukum, moral, agama); (3) ilmu tentang fungsi-fungsi ekonomi
masyarakat.
Dalam kehidupan sosial yang kita lihat hanya ekspresi bersifat
material dan kasat mata dari sebuah tindakan internal dan mendalam,
yang dianggap sepenuhnya ideal, yakni berupa otoritas moral. Persoalan
sosiologis ini mencari pelbagai bentuk pemaksaan yang berasal dari
luar. Secara khusus terutama bertujuan untuk menemukan dalam bentuk
bagaimana jenis khusus otoritas moral yang inheren dengan semua hal
yang bersifat religius itu lahir dan darimana hal itu terbentuk.
Bukti-bukti kepemilikan pada sirkulasi, kekakuan dan pentutoran
kepercayaan kolektif, efek-efek sosial yang diinduksi lewat eksistensi
sistem-sistem simbolik itu meluapi segala bagian komunikasi sosial
yang pada awalnya hanya terlihat sebagai agen-agen yang pasif. Karena
tidak puas dalam menghubungkan masyarakat dengan dirinya sendiri, maka
agen-agen pasif ini membuktikan kohesinya dan mempertahankan
identitasnya. Dengan kata lain, kontradiksi yang ada dalam
sistem-sistem simbolik ini merupakan karakteristik paling esensial,
karena tidak ada yang dianggap lebih dari sekedar instrumen jika
berada di tangan para pelaku sosial, dan sebaliknya sistem ini
merupakan kekuatan sebenarnya yang menghubungkannya. Inilah awal mula
dan fungsi ini menundukkan individu-individu dan menjadikan mereka
sebagai penjaga tatanan tanpa sepengetahuan mereka.
Masyarakat melalui permainan imajiner secara kolektif dan sederhana
menciptakan orang-orang besar, karena tidak berguna berharap bisa
memahami kekuasaan yang diakui dari diri mereka tanpa memutus bukti
"keturunan" yang dimilikinya. Masyarakatlah yang menghiasi orang besar
mereka dengan kesakralan dan melebihkan jarak yang memisahkan mereka
dengan sesama manusia. Sehingga kharisma tidak memiliki realitas lain
kecuali aspirasi-aspirasi yang digarap oleh masyarakat dan orang-orang
tersebut secara sosial berada dalam posisi sebagai juru bicaranya.

Cari Blog Ini