Sabtu, 22 Maret 2014

Sarah Fauziah Audina_tugas 3_analisis UU No 6 tahun 2014 tentang desa

Nama : Sarah Fauziah Audina
Nim    : 1113054000010
PMI 2
  
Analisis Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
 
    Desa sesuai dengan UU NO 6 Tahun 2014 pasal 1 pada butiran 1 di jelaskan tentang pengertian desa. "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia".
 
    Pada pasal 1 butiran 9 disebutkan "Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi". Tetapi pada nyatanya sekarang ini kawasan desa sudah banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan kegiatan industry yang dibangun masyarakat kota bukan lagi menjadi kawasan pertanian. Padahal pertanian ialah asset yang dimiliki oleh desa dan menjadi sector utama pekerjaan masyarakat desa, sesuai dengan pasal 1 butiran 11 tentang aset desa,  "Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah".
 
    Pada UU No 6 Tahun 2014 banyak sekali pasal-pasal tentang desa dan yang mengatur desa. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdapat dalam pasal 2 yang berbunyi "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika".
 
    Setiap desa memiliki beragama macam peraturan yang mengatur desa tersebut yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat desa itu sendiri. Pada undang-undang yang baru saja disah kan oleh pemerintah juga di atur tentang tujuan peraturan desa yang terdapat pada pasal 4 diantaranya  berbunyi: 
"a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d.mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan".
 
      Setiap desa seharusnya memiliki penataan desa yang baik, seharusnya pemerintah dan masyarakat desa memiliki pola penataan desa yang baik yang terdapat pada pasal 7 yang salah satunya berbunyi mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Penataan. penataan yang dimaksud terdapat pada pasal 4 diantaranya:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa
             
    Pada Bab  IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 78 disebutkan tentang pembangunan desa,  tetapi pada nyatanya pembangunan desa lebih di ambil alih oleh masyarakat kota yang lebih suka membangun desa tetapi tidak memperdayakan masyarakat desa seperti yang sudah di jelaskan pada pasal 12 yang berbunyi "Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampinganyang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa."
 
    Pembangunan desa harus memiliki perencanaan apakah pembangunan desa untuk jangka menegah atau untuk jangkah tahunan yang sekarang sudah terdapat pada Bab  IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Bagian Kesatu tentang Pembangunan Desa pasal 79 butiran 2 "Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1(satu) tahun".
 
    Seharusnya pemerintah sudah membuat undang-undang yang mengatur tentang desa sejak dahulu.  Dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang sudah disahkan pada 15 Januari 2014. Desa diharapkan dapat kembali lagi berfungsi sesuai fungsinya yang juga terdapat pada pasal 116 ayat 2 "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebelum Undang-Undang ini, yang diakui adalah Desa. Oleh sebum itu, dengan berlakunya Undang-Undang ini diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menata kembali status Desa menjadi Desa atau Desa Adat dengan ketentuan tidak boleh menambah jumlah Desa".
 
REFERENSI :

Suryo Widodo_Tugas ke-3_Analisis UU no. 6 tahun 2014

Analisis Undang-Undang no.6 Tahun 2014 tentang desa

            Dalam Undang-undang pasal 1 ayat ke-1 dijelaskan bahwa Desa terdiri dari desa dan desat adat dan keduanya dilindungin oleh hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di dalam desa tersebut berdasarkan prakarsa,hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia

            Dan dalam ayat ke dua di jelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintah dan termasuk ke dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan republik indonesia jadi bahwa pemerintahan desa ini termasuk ke dalam pemerintahan di indonesia dan memiliki hak yang sama terhadap masyarakat desa

            Dan setiap pemerintahan di desa dipimpin oleh seorang kepala yang disebut kepala desa atau bisa dibilang penyelenggara pemerintahan desa dan setiap kepala desa bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada desanya apabila terjadi sesuatu.

            Lalu di ayat ke-4 setiap badan pemusyawaratan desa atau pemerintah desa yang melaksanakan tugas berasal atau terdiri dari masyarakat setempat agar mereka tahu benar apa yang dibutuhkan oleh desa mereka dan apa yang harus dilakukan pemerintah untuk dapat memecahkan masalah yang terjadi di desa tersebut

            Dan selanjutnya setiap ingin melakukan rapat atau musyawarah setiap pemerintah desa atau badan permusyawaratan desa harus memusyawarahkan/merapatkan apa yang harus di sepakati untuk menyelesaikan masalah dengan strategis

            Adapun dalam ayat selanjutnya di terangkan bahwa semua badan usaha milik desa(BUM desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan,dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

            Dalam hal ini berarti apa yang dilakukan warga desa untuk mengembangkan tempatnya dapat terjadi karena semua sumber daya desa dimiliki oleh desa seminimal mungkin sebagian dari wilayahnya maka setiap desa sekarang wajib mengembangkan wilayahnya sendiri untuk keberlangsungan kehidupan di desa.

            Didalam ayat ke 8 juga di jelaskan bahwa “pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”. Jadi,setiap warga desa harus melakukan pengembangan terhadap desanya karena sudah termasuk ke dalam undang-undang sehingga setiap warga desa dapat melakukan pembangunan di desanya.

            Tetapi karena kawasan desa memiliki kegiatan utama pertanian bukan berarti warga desa tidak dapat melakukan hal yang lain karena banyak sekali hal-hal yang warga desa lakukan untuk dapat membangun desanya menjadi lebih baik seperti menjadikan kawan wisata untuk tourist asing dan dalam negeri.

            Dan setiap keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa jadi bahwa setiap warga desa berhak untuk melakukan bisnis di dalam desa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kesejahteraan desa

            Bukan hanya itu saja setiap aset desa adalah barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hal lainnya yang sah yang di maksudnya disini setiap warga desa berhak menolak warga asing(bukan warga asli) untuk tidak mengeksploitasi sumber daya yang terdapat di desa.

            Dalam hal selanjutnya setiap pemerintah desa wajib memberdayakan masyarakat desa untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan , kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

            Dan setiap pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang ikut dalam urusan pemerintahan menurut asal otonomi daerah tersebut.

            Dan setiap daerah terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah ini adalah Gubernur,Bupati ,atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah

            Adapun setiap peraturan yang terdapat di desa itu dibuat oleh warga desa tersebut dan harus dipatuhi oleh warga desa sehingga apa yang di inginkan oleh warga desa tersebut dapat terjalin kemakmuran bersama.

zaenal_pmi.2 tugas 3 analisis UU no6 2014 Desa

NAMA : ZAENAL ARIFIN

NIM     : 1113054000029

JURUSAN : PMI.2

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

TENTANG DESA

 

A.    Pemikiran Dasar Dengan Pasal 18 Tentang UU Desa

Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa "Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschappen" dan "Volksgemeenschappen", seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut". Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan Desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa "Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang". Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan. Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, Desa dan Desa Adat diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang ini.

B.     Kelembagaan Desa

Dalam undang-undang ini diatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan badan permusyawaratan desa/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala pemerintahan desa/desa adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang kepala desa/desa adat adalah:

a. sebutan Kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan lokal;

b. Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat;

c. Kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal; dan

d. pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

C.    Peraturan Desa

Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:

·         Terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat

·          Terganggunya akses terhadap pelayanan publik

·         Terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum

·         Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; dan

·         Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.

peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Masyarakat desa mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam proses penyusunan peraturan desa.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan desa yang telah ditetapkan, badan permusyawaratan desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh badan permusyawaratan desa. Selain badan permusyawaratan desa, masyarakat desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan desa.

D.    Undang-Undang No 6 tentang Desa

Pasal. 1

1.      Desa adalah desa dan desan adat atau yang disebut dengan nama lain selanjut nya desa adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayh yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah.

2.      Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah negara kesatuan ri.

3.      Pemerintah desa adalah kepala desa atau di sebut dengan nama lain di bantun perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.

4.       badan pemusyawaraan desa atau di sebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanaan fungsi pemerinthan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan secara di terapkan demokrasi.

Pasal. 2

Penyelenggaraan pemerintah dsa pelaksanaan pembangunan desa pembinaan pelaksanaan desa dan pemberdayaan masyarakt desa berdasarkan pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia dan bhineka tunggal ika pasal 3 pengaturan desa berasaskan: a. Rekognisi;

B. Subsidiaritas;

C. Keberagaman;

D. Kebersamaan;

E. Kegotongroyongan;

 f. Kekeluargaan;

G. Musyawarah;

 h. Demokrasi;

 i. Kemandirian;

 j. Partisipasi;

K. Kesetaraan;

L. Pemberdayaan  dan  keberlanjutan

Pasal. 3

Pembentukan desa dapat berupa:

A. Pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih;

B. Penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi 1 (satu) desa; atau

C. Penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru.

Pasal. 4

Yang dimaksud dengan "mengubah status kelurahan menjadi desa" adalah perubahan status kelurahan menjadi desa atau kelurahan sebagian menjadi desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk menyesuaikan adanya kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.

Pasal. 5

Desa yang berkedudukan di wilayah kabupaten/kota dibentuk dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Pasal. 6

Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam 1 (satu) wilayah maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat desa atau desa adat.

Untuk yang sudah terjadi tumpang tindih antara desa dan desa adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis desa sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

 

 

Jumat, 21 Maret 2014

Qayumah_Tugas3_Teori KARL MARX

Nama     Qayumah

NIM       1113054100001

Jurusan   kesejahteraan sosial 2A

 

TEORI KARL MARX

Pertarungan kelas

menurut Marx dalam karya Manifesto Komunisnya, sejarah manusia adalah sejarah perjuangan kelas, kelas yang ‘tinggi’ akan selalu menindas kelas yang ‘rendah’ dengan berbagai cara, dan akan selalu seperti itu. seluruh pelaku utama dari perilaku masyarakat adalah kelas-kelaas sosial. Maka, untuk membebaskan segala bentuk penindasan tersebut haruslah dilakukan melalui sebuah perjuangan kelas. Permasalahannya, Marx tidak pernah sekalipun menguraikan pemikirannya tentang teori ini melalui sebuah tulisan. Namun, teori perjuangan kelas ini termuat secara implisit dalam semua teorinya yang eksplisit.

kelas sosial adalah golongan dalam masyarakat, tentu dengan kriteria tertentu. Menurut Lenin, kelas sosial dianggap sebagai golongan sosial dalam sebuah tatanan masyarakat yang ditentukan oleh posisi tertentu dalam proses produksi. namun, menurut Marx sendiri, kelas sosial merupakan gelaja khas masyarakat feodal, dimana mereka menyadari diri sebagai kelas, suatu golongan khusus dalam masyarakat, dan memiliki kepentingan-kepentingan spesifik serta mau memperjuangkannya.

 

Kelas Atas dan Kelas bawah

Menurut Karl Marx, pelaku utama perubahan sosial bukanlah individu, melainkan kelas-kelas sosial. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana struktur kekuasaan diantara mereka, dimana ada kelas-kelas yang berkuasa serta kelas-kelas yang dikuasai. Disinilah pengertian dari kelas atas dan kelas bawah menurut Marx.

Dari ke dua kelas diatas saling berkaitan : buruh hanya dapat bekerja apabila pemilik modal membuka tempat kerja baginya, dan majikan hanya akan beruntung jika mesin-mesin dan pabrik-pabrik diproses oleh buruh. Namun, meskipun si majikan tidak mempunyai keuntungan kalau pabriknya tidak berjalan, ia masih dapat hidup dari modal yang dikumpulkannya. Dengan demikian, kelas majikan adalah kelas yang kuat dan buruh adalah kelas yang lemah.

Individu, Kepentingan Kelas, dan Revolusi

Pertentangan antara kelas buruh dan kelas majikan terletak pada kepentingan kedua kelas tersebut yang sama sekali berlainan. Pada kelas majikan, kepentingan mereka tidak lain adalah mengusahakan laba sebanyak mungkin agar dapat mempertahankan diri di pasar bebas. Dan dengan sendirinya para majikan akan memaksakan biaya serendah mungkin kepada para buruh. Begitu pula sebaliknya, buruh berkepentingan untuk memperoleh upah sebesar-besarnya, jam kerja minimum, menguasai kondisi pekerjaan, lalu pada akhirnya mengambil alih pabrik tempat mereka bekerja dari tangan pemilik.

 

Kondisi seperti ini sebenarnya tidak stabil. Kepentingan dua kelas yang tidak dapat diperdamaikan. Tetapi, ketika kekuasaan kelas atas berkurang dan kelas buruh makin kuat, maka buruh akan dapat memenangkan kepentingan mereka. Revolusi akan terjadi dan hak milik pribadi dihapuskan.

perubahan yang dilakukan dengan cara pertumpahan darah, karena disini jelas bahwa segi yang kuat adalah struktur ekonomi dan bukan tentang moralitas atau segi kesadaran. Perdamaian antar kelas dan perbaikan kedudukan kelas bawah melalui reformasi adalah tidak mungkin. Marxisme menentang segala usaha reformasi tersebut karena menurut paham marxis reformasi hanya akan menguntungkan kelas atas karena mengerem perjuangan kelas bawah untuk membebaskan diri.

 

Adannya Negara Kelas

Karl marx berpendapat bahwa system ekonomi dan system politik telah terkuasai oleh kelas atas, atau bisa disebut sebagai negara kelas, dimana sebuah negara dikuasai oleh golongan kelas atas. sampai pada satu kesimpulan bahwa negara hanyalah kepanjangan tangan dari kelas atas untuk mengamankan status quo mereka. Perspektif negara kelas mungkin dapat menjelaskan mengapa yang biasanya menjadi korban adalah rakyat kecil, meengapa pencuri kecil dihukum lebih berat dari koruptor, mengapa penjara lebih banyak disesaki oleh rakyat kecil, mengapa kelas atas terkesan kebal hukum.

 

Ideologi

Mengajukan sesuatu sebagai kepentingan umum yang sebenarnya merupakan kepentingan egois pihak yang berpamrih, itulah inti dari apa yang disebut Marx sebagai ideologi. Satu contoh mengenai argumen ini adalah ideologi kapitalisme/liberalisme.Memang, kapitalisme/liberalisme memberikan kesempatan yang sama pada semua orang, namun, ingat, kapitalisme/liberalisme tidaklah memberikan kekuatan yang sama pada setiap orang. Maka yang terjadi adalah kebebasan kelas atas untuk menindas kelas bawah dan kelas bawah pun ‘dengan bebas’ menerima apapun yang diperlakukan terhadapnya.

 

kritik Marx yang lebih luas tentang ideologi, yang sangat terkenal, adalah kritik Marx terhadap agama. Menurut Marx, agama adalah candu rakyat.hal itu memang memberikan kepuasan, namun tidak sama sekali merubah realita yang terjadi. Agama menjanjikan ganjaran yang nikmat diakhirat kelak jika orang menerima nasibnya dan bersabar. Maka yang terjadi, dengan agama tersebut kelas bawah bukannya memperjuangkan perbaikan nasib mereka malahan hanya bersabar dan menerima saja apa yang terjadi pada dirinya. Hal ini justru menguntungkan kelas atas.

 

Tanggapan yang diberikan karl marx

Pertama seorang filsuf besar dia adalah ahli dalam sosiologi dan ilmu ekonomi. Pemikirannya menjadi semacam spirit hingga tokoh macam Tan Malaka dan Sukarno menjadikannya sebagai guru spiritual. Namun, dia juga adalah seorang yang ‘seperti bukan manusia’. Tingkah laku nya berbeda dari kebanyakan orang. Dari sebuah buku tentang freemansory yang pernah saya baca, terlepas dari pemikirannya yang cemerlang, Marx adalah seorang yang sangat jarang ke kamar kecil, apalagi mandi. Juga adalah pribadi yang terasing dari lingkungannya dan gagal dalam membentuk sebuah keluarga. Saya pun akan sangat percaya bahwa Marx tidak akan menjadi Marx yang kita kenal sekarang jikalau tidak ada Engels, sobat karibnya yang terlampau baik yang menanggung seluruh biaya hidup Marx. Hal ini tentu membuat kita jangan terlalu mendewa-dewakan siapapun.

Mode Produksi

Dari teori Materialisme Historis, Marx mengemukakan mode produksi dalam masyarakat. Mode produksi adalah cara-cara berproduksi pada masyarakat yang mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut. Mode produksi tersebut adalah mode produksi komunis primitif/kuno dimana ciri menonjol dari mode produksi ini adalah bahwa manusia dimiliki sebagai kekayaan oleh sebagian orang yang lebih berkuasa, produksi ini berbasis perbudakan. Mode produksi feodal, dalam mode  produksi ini kelas dominan adalah tuan tanah yang mengontrol para pekerka pada bidang pertanian, dimana tenaga kerja menyewa tanah dari tuan tanah dan mereka diwajibkan untuk menyerahkan sebagian hasil produksi sebagai biaya sewa kepada tuan tanah.

Mode produksi kapitalis, mode produksi ini berkembang seiring dengan idustrialisasi dimana pabrik-pabrik berdiri, usaha pertanian berubah. Kelas penyewa pada mode produksi feodal berubah menjadi kelas pekerja buruh pada pabrik-pabrik yang kemudian disebut dengan kaum proletar yang tertindas dan nantinya akan melalukan revolusi dan mewujudkan masyarakay komunis. Mode produksi komunis, pada fase ini, kelas menjadi hilang setelah direbut dalam revolusi kaum proletar.

Teori kritis

Seiring  dengan bertambahnya wawasan berfikir serta keilmuan yang berkembang di benua biru maka dengan mudah segalanya akan mudah terjadi baik dengan cara evolusi maupun revolusi , perubahan secara cepat (revolusi) bisa dilihat dari beberapa kisah menakutkan di erofa dan bisa kita berikan contoh perancis dengan revolusinya atau jerman seperti yang kita ketahui bahwa terjadi perang kedudukan dan ideologi kaum proletar dan bourjuis yang sama sama ingin mempertahankan haknya masing masing

Bukan tak mungkin suatu yang dianggap relatif tak bisa di rekonstruksi lagi ataukah di perbaharui dengan metode baru , seperi keterangan ibnu khaldun kejayaan paling lama bertahan selama tiga abad tapi hal ini nampaknya tak berlaku di era moderm atau dengan revolsinya berubah menjadi post modern

Dalam tulisan singkat ini kita akan di hadapkan persoalan teori kritis karl marx , teori kritis merupakan metode baru yang lahir dari beberapa hal yang nampaknya bersumber dari faham marxisme dan beberapa determinisme yang berlaku pada saat itu , teori kritis sendiri berawal dari kegelisahan terhadap pengejawantahan marxisme yang pada awalnya memberikan jaminan penyelesaian namun mengalami kegagalan total yang berakibat runtuhnya faham marxisme.

Teori kritis pada marxian lebih pada determiniisme ekonomi yang juga jadi perhatian terhadap pemikir salah satunya habermas yang secara tegas mendukung marxian yang dinilai konservative dalam teori kritis ini mengklasivikasikan dalam beberapa pecahan dan pembahasan yang manuangkan teori kritisnya , bisa jadi ada saja kegamangan yang terjadi kita bisa lihat struktur pembangunan teori marxian yang yang dipandang oleh teori kritis amatlah kaku ketika dituangkan dalam bentuk realita , semula marxisme sangat menjajikan adanya tatanan sosial yang baru dalam kemanuisan yang dengan latar konflik ketidakadilan dalam pegangannya maxrxian berpedoman pada apa yang dinamakan rasionaliatas purposif (tujuan nyata) sehingga pola marx sebelum merumuskan tentang pandangannya lebih mengedepankan prospek kenyataan dilapangan apapun alasannya  kita bisa amendalami secara selik meliknya maka akan kita adapati bahwa rasionalitas bukanlah sebuah jaminan kita merubah dan membangun ruang gerak baru  kepada manusia belum tentu juga pula ketimpangan yang terjadi dilingkunagan sosial sendiri malah memberikan jalan penilaian akan hal tersebut . dari sinilah marx melihat dengan segala pemahamanya akan pertentangan kelasnya yan amat berpengaruh pada pilar faham marxisme bahwa memang tak akan bisa suatu bentuk pengejawantahaan rasionalitas akan bisa dengan cepat menusuk pada perubahan sejati

Teori kritis yang paling tepat ketika diajukan kepada marx itu sendri berpijak pada orientasi terhadap pemahamann marx pada perilaku kerja serta hubunganya dengan orientasi komunikatif dalam kerja

Marx tak hanya memusatkan perhatiannya pada kerja , tetapi menempatkan kerja dan kreatif yang merdeka dan kreativ sebagai basis analisis kritis kerja itu dalam berbagai epos sejarah , terutama dalam masa kapitalisme

Dalam pandangan lebih jauh lagi teori kritis juga tak tak menandai marx sebagai bahan kritik tapi juga terhadap sosiologi yang pada saat yang sama seperti yang kita ketahui bahwa dalam perannya sangat teguh dengan apa yang dinamakan fisika sosial damun dalam waktu yang sama teori kritis juga tak tak bisa mengindahkan sosiologi sebagai bahasa kritisnya, sosiologi dipandang terlalu ilmiah  yakni karena menjadikanhya metode ilmiah sebagai tujuan didalam dirinya sendiri selain dari itu sosiologi dituduh menerima status quo,

aliran kritis berpandangan bahwa sosiologi tak serius mengkritik masyarakat ,tak berupaya merombak sruktur sosial masa kini , menururt aliran kritis sosiologi telah melepaskan kewajibannya untuk membantu rakyat kecil yang tertindas oleh masyarakatmasa kini

sosiolog lebih memperhatikan masyarakat sebagai satu kesatuan ketimbang memperhatikan individu dalam masyarakat , walaupun sebagian besar perspektif sosiologi tidak bersalah ketika mengabaikan interaksi ini ,namun pandangan ini menjadi landasan serangan aliran kritis terhasap sosiologi , karena mengabaikan individu sisolog dianggap tak mampu mengatakan sesuatu yang bernakna tentang perubahan politik yang dapat mengarah ke sebuah masyarakat manusia yang adil

Dalam teori kritis nampaknya tak ada yang absolut bahkan yang vital sekalipun juga dapat dibantah akan kehujahannya, teori kritis bisa diarikan tindakan afirmatif yang bertujuan untuk meluruskan suatu ketidakcocokan terhadap berbagai hal diantaranya protes kaum maexian.

Implikasi karl marx dalam pendidikan

Pendidikan Anti Kapitalis

Dalam ”Metode Pendidikan Marxis- Sosialis” , Karl Marx bukan hanya pemikir ekonomi-politik, tapi juga seorang pemikir pendidikan kenamaan. menurut Nurani Soyomukti, penulis karya ini, Marx adalah plopor dan peletak teori pendidikan kritis dan pembebasan, bukan Paulo Freire sebagaimana diyakini banyak kalangan.

Dalam konteks pendidikan, Marx meramalkan “basis dari gerak sejarah sistem pendidikan dunia ditentukan oleh basis kapital (ekonomi)”. Teori ini disebut dengan “diteminisme ekonomi”. Tampaknya, ramalan Marx itu memiliki makna relevansi dalam dunia pendidikan, khususnya di Indonesia. Buktinya, regulasi kebijakan pendidikan pemerintah, dalam hal ini Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), tidak lain merupakan penjelmaan penselingkuhan antara dunia pendidikan dengan kepentingan kapital. UU BHP membuka akses selebar-lebarnya atas bercokolnya praktek kapitalisme (komersialisasi) ditubuh pendidikan.

Lembaga pendidikan saat ini sudah tidak lagi menjadi media transformasi nilai dan instrumen memanusiakan manusia, melainkan menjadi lahan basah bagi para pengelola pendidikan untuk mengeruk keuntungan finansial sebanyak-sebanyaknya. Institusi pendidikan saat ini tidak jauh beda dengan pasar. Bedanya, kalau pasar menjual bahan sembako domistik dan kebutuhan rumah tangga yang lain, sementara perguruan tinggi menjual jasa pendidikan. Mulai dari tenaga pengajar (Dosen), mata kuliah (SKS), sampai fasilitas-fasilitas kampus yang serba glamur dan seper canggih. Kampus akan melakukan apa saja, termasuk memper-“solek” lingkungan demi merekrut peserta didik sebanyak-banyaknya. Karena, semakin banyak kuantitas peserta didik, semakin besar penghasilan kampus.

Dalam kondisi seperti ini, lembaga pendidikan layaknya korporasi yang hanya memikirkan profit oriented. Tidak heran, kalau makin hari biaya lembaga pendidikan kian melonjak. Di era modern, mustahil menemukan biaya pendidikan yang bisa dijangkau orang menengah kebawah. Semakin bagus fasilitas kampus, semakin besar uang yang mesti dikeluarkan peserta didik. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia barada dibawah garis kemiskinan. Inilah yang disebut “Pendidikan Rusak-Rusakan” dalam kacamata Darmaningtyas.

Secara historis, bibit kapiatalisme dan pragmatisme pendidikan di Indonesia sudah menyeruak pada zaman Soeharto (Orde Baru). Ketika itu, yang menjadi panglima pendidikan adalah “pembangunan”. Pertumbuhan pembangunan dikejar habis-habisan tanpa memedulikan aspek kemanusiaan. Tak pelak, Identitas lembaga pendidikan pun sebagai media memanusiakan manusia dan penjaga gawang terakhir atas munculnya kaum-kaum terdidik dan bermoral terpasung.

Munculnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik yang konsen di dunia mesin, listrik, arsitektur, administrasi perkantoran, akuntansi, kesekretariatan dan berbagai bidang lainnya merupakan pemenuhan atas nafsu kapitalisme dan pragmatisme itu. Kehadiran SMK diharapakan meluluskan peserta didik yang siap pakai dan sesuai dengan kebutuhan praktis di bidang kerja-kerja infrastruktur pembanguanan, baik sebagai pekerja industri maupun administrator pemerintah.

Sekolah kejuruan menjadi idaman dan pilihan orang tua yang ingin yang ingin melihat anaknya cepat mendapat kerja dan cepat kaya. Pendidikan yang menekankan pada keterampilan teknis sperti ini tentu saja mempunyai efek besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana nilai-niali pengabdian terhadap bangsa dan kemanusiaan menempati posisi diatas pragmatisme.

Pragmatisme pendidikan adalah malapetaka besar bagi masa depan kemanusiaan. Sekarang bagaimana anak didik cepat dapat gelar sarjana dan memperoleh profesi yang menjanjikan. Buku ini menggagas dan menjabarkan metode pendidikan berbasis Marxis-Sosialis yang menjadi counter part atas pendidikan “kapitalisme” yang selama ini menjadi ideologi sistem pendidikan internasional. Ideologi pendidikan yang digagas marx adalah bentuk gugatan atas merasuknya budaya kapitalisme dan pragmatisme dalam tubuh pendidikan. Hali ini bisa dipahami, karena Marx adalah satu-satunya pemikir besar yang mengidealkan tumbangya budaya kapitalisme dimuka bumi. Dalam kacamata pendidikan berbasis Marxis-Sosialis, tujuan (ideologi) pendidikan adalah membangun karakter manusia yang tercerahkan suatu kondisi mental yang dibutuhkan untuk membangun suatu masyarakat yang berkarakter progresif, egaliter, demokratis, berkeadilan dan berpihak terhadap kaum-kaum tertindas.

 

Menurut Marx, pendidikan bukan lahan basah untuk merenggut keuntungan kapital, melainkan sebagai instrumen membebaskan manusia dari belenggu dehumanisasi serta menempatkan manusia dalam esensi dan martabat kemanusiaanya yang sejati. pendidikan kritis, pendidikan radikal dan pendidikan revolusioner yang pada gilirannya mampu mencetak manusia yang betul-betul mau memperjuangkan kaum-kaum miskin  yang nota bene menjadi korban negara.

pendidikan bertujuan mencipatakan kesadaran kritis, bukan pengetahuan dan keterampilan teknis yang mendukung proyek kapitalisme. Pendidikan yang terjebak pada pragmatisme untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan praktis yang merupakan langka adaptasi terhadap perkembangan kapitalisme merupakan eksploitasi atas esensi terbentuknya lembaga pendidikan.

Lebih dari itu, menurut pendidikan Marxis-sosialis, tujuan preneal dari proses manusia menuntut ilmu adalah untuk mengabdi bagi kemaslahatan kemanusian. “Ilmu tidak boleh menjadi kesenangan untuk diri sendiri. Orang yang memiliki nasib baik untuk terjun dalam pencarian ilmu pertama-tama harus menempatkan pengetahuannya demi kepentingan kemanusian” demikian fragmen statemen Marx dalam salah satu karyanya.

Apa yang diidealkan Marx itu sangat kontras dengan karakter objektif para pelajar bangsa ini. Tidak bisa dibantah, 75 % orentasi pelajar menuntut ilmu adalah untuk mendapatkan kerja bergengsi (profesi), menjadi tokoh populer, menjadi orang kaya, dan untuk mengangkat status sosialnya di tengah-tengah masyarakat. Sedikit sekali pelajar yang betul-betul murni untuk memperjuangkan nasib kaum tertindas. Wajar, kalau keberadaan kaum terdidik di negara yang mayoritas muslim ini sudah tidak lagi menjadi aktor pemberdayaan kaum tertindas dari belenggu penindasan dan ketidak adilan. Sebaliknya, justru kaum terdidiklah yang menjadi biang dari sekian problem sosial yang berlangsung ditengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Alih-alih mau mencari penawar atas sekian krisis sosial, keberadaan kaum terdidik menjadi bagian dari krisis sosial itu sendiri. Mulai dari koruptor, penjilat, politikus busuk, sampai komprador atau agen dari kepentingan global.

della azizah_tugas3_karl marx

Teori Karl Marx
1. Teori modal produksi :
Meskipun karl marx memberi asumsi mengenai adanya pasar persaingan
sempurna dengan jumlah yang besar untuk perusahan-perusahan kecil
dalam tiap -tiap industry, namun karena ketatnya persaingan maka akan
mengarah pada jatuhnya industri-industri kecil sehingga akan
mengurangi persaingan.Untuk mengurangi adanya persaingan salah satunya
dengan pemusatan modal. Pemusatan modal ini terjadi melalui sebuah
redistribusi pada modal. Karl Marx menujukan bahwa perusahaan yang
besar lebih bisa mencapai skala ekonomi yang lebih baik ketimbang
perusahaan yang kecil, hal ini disebabkan karena perusahaan yang besar
itu dapat memproduksi dengan biaya yang rendah. Persaingan diantara
perusahaan yang besar dan yang kecil menghasilkan pertumbuhan
monopoli. Penambahan modal secara lebih jauh dengan mengembangkan
sistem kredit dan kerja sama dalam bentuk organisasi bisnis.
Menurut Karl Marx ada pengaruh yang kuat para kapitalis untuk
menghimpun modal. Penghimpunan modal ini berarti bahwa akan ada lebih
banyak fariabel modal yang digunakan untuk menambah tenaga kerja,
sehingga akan menaikkan upah dan akan mengurangi tingkat pengangguran.
Tingkat surplus value akan mengalami penurunan sebagai akibat dari
naiknya upah, begitu juga tingkat laba juga akan turun. Para kapitalis
akan bereaksi dengan mengganti tenaga kerja manusia dengan mesin
dengan menambah organic composition of capital. Jika tingkat surplus
value dipertahankan untuk tidak berubah maka kenaikan pada organic
composition of capital akan mendorong tingkat keuntungan pada level
yang lebih rendah. Teori modal produksi menurut karl marx dalam
produksi barang-barang material ada dua kelompok yang terlibat yaitu :
a. kelompok kapitalis, mereka adalah orang-orang yang mempunyai modal
(capital) dan menguasai sarana-sarana produksi. Kekhasan kelompokini
adalah bahwajumlah mereka sedikitdan mereka menjual hasil-hasil
produksi dengan harga-harga yang jauh lebih besar dari pada biaya
produksi sehingga mereka mendapat keuntungan sebesar-besarnya .
b. Kaum proletariat atau kelompok pekerja yang jumlahnya jauh lebih
banyak dari kelompok pertama tadi. Merekamenyerahkan tenaganya untuk
menjalankan alat-alat produksi dan sebgai imbalan nya mereka
mendapatkan upah dan bukan nya barang yangmereka hasilkan.


2. Teori pertarungan kelas
Salah satu pemikiran Marx yang memiliki pengaruh sangat luas adalah
teori kelas. Dilandasi oleh pemikiran dasarnya "materialisme
dialektika historis". Pernyataannya yang terkenal dalam manifesto
komunis, "The history of all hitherto existing society is the history
of class struggles." Baik itu pada masa purba, masa feodal, atau masa
kapitalis seperti yang sedang menggejala saat itu, Marx selalu melihat
terdapat pertarungan antara kelas yang berkuasa dengan kelas yang
dikuasai. Dalam masyarakat kapitalis, kelas-kelas tersebut adalah
kelas majikan (borjuis) dan kelas buruh (proletar).
Marx menyatakan karena ada kontradiksi dalam mode of production kapitalisme:
1. capitalist mode of production telah menimbulkan perbedaan
pemilikan. Kelas majikan memiliki alat-alat produksi (pabrik, mesin,
tanah, dsb.). sementara kelas buruh tidak memiliki tempat atau alat
produksi apapun. Satu-satunya yang mereka miliki adalah tenaga kerja,
yang itu pun terpaksa mereka jual untuk menyambung hidupnya.
2. capitalist mode of production juga menimbulkan alienasi pada kelas
buruh terhadap hasil kerjanya. Kaum buruh sama sekali tidak bisa
menikmati produk yang dihasilkannya. Mereka hanya berhak menerima upah
sebagai nilai tenaga kerja yang sudah mereka keluarkan. Produk
tersebut sepenuhnya menjadi milik kelas borjuis, kaum pemilik modal
yang menikmati keuntungan dari surplus value dari harga setiap produk
yang dijualnya.
3. akumulasi kapital dan persaingan di antara kelas kapitalis dalam
capitalist mode of production ini menyebabkan meningkatnya eksploitasi
terhadap kelas buruh.Karena persaingan ini, mereka akan berlomba-lomba
untuk menurunkan harga jual produk agar selalu laku dibeli konsumen.
Agar tetap bisa meraup keuntungan, cara yang dilakukan oleh kelas
pemilik modal adalah dengan terus menurunkan satu-satunya nilai
variabel dalam proses produksinya, yaitu upah buruh. Hubungan antara
dua kelas itu pada dasarnya adalah hubungan kekuasaan yang satu
berkuasa atas yang lain. Kekuasaan itu yang pada hakikatnya
berdasarkan kemampuan majikan untuk meniadakan kesempatan buruh untuk
bekerja dan memperoleh nafkah dipakai untuk menindas keinginan kaum
buruh untuk menguasai pekerjaan mereka sendiri, untuk tidak dihisap,
agar kaum buruh bekerja seluruhnya untuk mereka. Karena itu, kelas
pemilik modal pada hakikatnya merupakan kelas penindas.
Kontradiksi-kontradiksi dalam hubungan produksi kapitalis di atas
diramalkan Marx akan berlanjut terus menerus. Pertentangan kepentingan
antar dua kelas ini akan semakin tajam. Apalagi persaingan antar
kapitalis di sisi lain juga mengakibatkan sebagian kaum kapitalis yang
tidak mampu bersaing bangkrut, dan jatuh menjadi kelas buruh yang
hanya mengandalkan tenaga kerja sebagai satu-satunya alat produksi.
Dengan jumlah yang terus membesar, di tengah himpitan yang semakin
kuat, akan menumbuhkan kesadaran kelas di antara kaum buruh sebagai
kaum tertindas untuk melakukan perjuangan kelas meruntuhkan formasi
kelas yang ada untuk menciptakan masyarakat tanpa kelas.

3. Teori kritis
Teori kritis menolak skeptisisme dengan tetap mengaitkan antara nalar
dan kehidupan sosial. Dengan demikian, teori kritis menghubungkan
ilmu-ilmu sosial yang bersifat empiris dan interpretatif dengan
klaim-klaim normatif tentang kebenaran, moralitas, dan keadilan yang
secara tradisional merupakan bahasan filsafat. Dengan tetap
memertahankan penekanan terhadap normativitas dalam tradisi filsafat,
teori kritis mendasarkan cara bacanya dalam konteks jenis penelitian
sosial empiris tertentu, yang digunakan untuk memahami klaim normatif
itu dalam konteks kekinian.

4. Implikasi mark (akademik dan pergerakan social)
Karl Marx meyakini bahwa identitas suatu kelas sosial akan ditentukan
oleh hubungannya dengan sarana-sarana produksi. Berdasarkan hal itu,
Karl Marx mendeskripsikan kelas-kelas sosial dalam masyarakat
Kapitalis, yang terdiri atas :
1) Kaum proletar (the proletariat), adalah mereka yang menjual tenaga
kerja mereka karena mereka tidak memiliki sarana produksi sendiri.
Menurut pandangan Karl Marx, mode produksi kapitalis membangun kondisi
dimana kaum borjuis mengeksploitasi kaum proletar, berdasarkan fakta
bahwa tenaga kerja menghasilkan nilai tambah (surplus value) yang
lebih besar daripada gaji yang mereka terima
2) Kaum borjuis (the bourgeoisie), adalah mereka yang memiliki sarana
produksi sendiri, dan membeli tenaga kerja dari kaum proletar dan
mengeksploitasi mereka. Kaum borjuis selanjutnya dibagi lagi menjadi
the very wealthy bourgeoisie dan the petit bourgeoisie yang walaupun
mempekerjakan orang lain, tapi masih perlu bekerja sendiri. Marx
memprediksikan bahwa petit bourgeoisie akan dihancurkan oleh penemuan
sarana-sarana produksi baru yang terus menerus, dan akan menggeser
kedudukan sebagian besar dari mereka menjadi kaum proletar.
Konsep pokok dalam analisis Marx adalah "alienasi" atau
"keterasingan", yang timbul dalam masyarakat kapitalis karena
eksploitasi terhadap kaum proletariat (buruh) oleh kaum borjuis.
Padahal semua nilai ekonomi berasal dari kaum proletar, tetapi mereka
tidak mendapatkan lebih dari upah subsisten, yaitu upah yang hanya
cukup untuk melanjutkan hidup dan melahirkan keturunan. Saldo (nilai
surplus) tetap digenggam oleh kaum borjuis, karena itu mereka menjadi
kuat dan memojokkan kaum proltar dalam suatu kondisi perbudakan abadi.
Proses ini akan "memerosotkan martabat" dan "memberlakukan
dehumanisasi" pada kaum proletar, sehingga menurunkan mereka menjadi
potongan manusia (alienasi). Mereka akhirnya tidak mampu mengembangkan
potensi kemanusiaannya secara penuh. Eksploitasi ini menyebabkan
pembagian masyarakat menjadi dua kelas antagonis dan meniupkan api
peperangan kelas yang membentuk inti proses sejarah umat manusia. Umat
manusia tidak bebas, mereka adalah bidak-bidak diatas papan catur
sejarah. Nasib mereka ditentukan oleh konflik kepentingan ekonomi yang
tidak dapat dihindari dalam berbagai kelas masyarakat manusia
(determinisme ekonomi).
Menurut argumen ini, kunci sejarah tidak terletak pada gagasan-gagasan
manusia, tetapi pada kondisi ekonomi kehidupan mereka. Agama dan
negara dalam suatu masyarakat borjuis adalah bagian integral dari
konflik ini dan dipakai oleh kaum borjuis untuk menindas kaum
proletar. Karena itu, mereka amat berperan dalam proses alienasi
manusia. Alienasi akan menghilang, bila terdapat suatu masyarakat yang
tak berkelas, dan negara akan punah setelah melewati berbagai
tingkatan proses sejarah. Karena itu, kewajiban yang pasti adalah
menghapuskan semua keadaan dimana umat manusia dilecehkan, diperbudak,
dan ditinggalkan sebagai makhluk terhina.
Satu-satunya cara untuk mengakhiri alienasi adalah menghapuskan
kepemilikan barang, yang merupakan sebab utama. Hal ini akan
menghapuskan hak-hak istimewa kaum borjuis dan juga akan memotong
kekuasaan eksploitatif dan politik mereka. Cara yang paling efektif
untuk mengakhiri ini adalah dengan melancarkan suatu revolusi yang
digerakkan oleh kaum proletar untuk meruntuhkan secara paksa sistem
kapitalis.
Marx menolak pendekatan kaum utopia sosial (yaitu
eksperimen-eksperimen humanitarian berskala kecil dalam masyarakat)
sebagai pembunuh perjuangan kelas. Usaha dari pihak pemerintah untuk
memodifikasi pola-pola distribusi tidak akan berhasil membawa
sosialisme. Untuk menciptakan suatu masyarakat yang benar-benar
harmonis, yang mencerminkan gagasan "dari tiap-tiap orang diambil
menurut kemampuannya dan kepada tiap orang diberikan menurut
kebutuhannya", maka sistem kapitalis harus mengalami suatu
transformasi revolusioner. Setelah masyarakat berhasil melikuidasi
kaum borjuis dan mengkolektifikasi sarana-sarana produksi yang
dimiliki swasta, maka saat itu telah berhasil mewujudkan suatu
masyarakat rasional progresif (yang bercirikan) tanpa upah, tanpa
uang, tak ada kelas-kelas, dan akhirnya tak ada negara, yaitu "suatu
asosiasi bebas para produsen dibawah kontol purposif dan kesadaran
mereka sendiri". Kejatuhan kaum borjuis dan kemenangan kaum proletar
sama-sama tidak dapat dielakkan.

vita renita_tugas3_karl marx

A. Karl Marx (1818-1883)
Marx bukanlah seorang sosiolog dan tidak pernah menganggap dirinya
sebagai sosiolog. Dia adalah seorang ahli ekonomi ketimbang seorang
ahli sosiolog. Marx tertarik kepada fenomena penindasan yang dilakukan
oleh kaum kapitalis terhadap kaum buruh. Dia ingin mengembangkan
sebuah teori yang menjelaskan fenomena itu dengan maksud untuk
menghilangkan sistem itu. Pokok perhatian Marx adalah terciptanya
revolusi dan hal itu sangat bertolak belakang dengan pandangan
Saint-Simon, Comte, ataupun Durkheim.

1. Modal Produksi
Bagaimana Marx menjelaskan bahwa cara produksi (mode of production)
barang-barang material bisa menyebabkan konflik sosial? Menurut Marx,
dalam proses produksi barang-barang material, ada dua kelompok yang
terlibat. Pertama adalah kelompok kapitalis. Mereka adalah orang-orang
yang mempunyai modal (capital) dan menguasai sarana-sarana produksi.
Kekhasan kelompok ini ialah bahwa jumlah mereka sedikit dan mereka
menjual hasil-hasil produksi dengan harga-harga yang jauh lebih besar
dari pada biaya produksi sehingga mereka mendapat keuntungan
sebesar-besarnya. Kedua adalah kaum proletariat atau kelompok pekerja
yang jumlahnya jauh lebih banyak dari kelompok pertama. Mereka ini
menyerahkan tenaganya untuk menjalankan alat-alat produsi dan sebagai
imbalannya mereka mendapatkan upah dan bukannya barang yang mereka
hasilkan. (Sumber: Buku "Teori Sosiologi Modern" - Bernard Raho, SVD)

2. Pertarungan Kelas (Class Strugle)
Salah satu pemikiran Marx yang memiliki pengaruh sangat luas adalah
teori kelas. Dilandasi oleh pemikiran dasarnya
"materialisme-dialektika historis", Marx memandang perjalanan sejarah
umat manusia sejak dulu hingga sekarang adalah sejarah perjuangan
kelas. Pernyataannya yang terkenal dalam manifesto komunis, "The
history of all hitherto existing society is the history of class
struggles". Baik itu pada masa purba, masa feodal, atau masa kapitalis
seperti yang sedang menggejala saat itu, Marx selalu melihat terdapat
pertarungan antara kelas yang berkuasa dengan kelas yang dikuasai.
Dalam masyarakat kapitalis, kelas-kelas tersebut adalah kelas majikan
(borjuis) dan kelas buruh (proletar).
Mengapa pertarungan itu bisa terjadi? Marx menyatakan karena ada
kontradiksi dalam mode of production kapitalisme. Pertama, capitalist
mode of production telah menimbulkan perbedaan pemilikan. Kelas
majikan memiliki alat-alat produksi (pabrik, mesin, tanah, dsb.).
sementara kelas buruh tidak memiliki tempat atau alat produksi apapun.
Satu-satunya yang mereka miliki adalah tenaga kerja, yang itu pun
terpaksa mereka jual untuk menyambung hidupnya.
Kedua, capitalist mode of production juga menimbulkan alienasi pada
kelas buruh terhadap hasil kerjanya. Kaum buruh sama sekali tidak bisa
menikmati produk yang dihasilkannya. Mereka hanya berhak menerima upah
sebagai nilai tenaga kerja yang sudah mereka keluarkan. Produk
tersebut sepenuhnya menjadi milik kelas borjuis, kaum pemilik modal
yang menikmati keuntungan dari surplus value dari harga setiap produk
yang dijualnya.
Ketiga, akumulasi kapital dan persaingan di antara kelas kapitalis
dalam capitalist mode of production ini menyebabkan meningkatnya
eksploitasi terhadap kelas buruh. Karena persaingan ini, mereka akan
berlomba-lomba untuk menurunkan harga jual produk agar selalu laku
dibeli konsumen. Agar tetap bisa meraup keuntungan, cara yang
dilakukan oleh kelas pemilik modal adalah dengan terus menurunkan
satu-satunya nilai variabel dalam proses produksinya, yaitu upah
buruh.
Singkatnya, hubungan antara dua kelas itu pada dasarnya adalah
hubungan kekuasaan: yang satu berkuasa atas yang lain. Kekuasaan itu
-yang pada hakikatnya berdasarkan kemampuan majikan untuk meniadakan
kesempatan buruh untuk bekerja dan memperoleh nafkah--dipakai untuk
menindas keinginan kaum buruh untuk menguasai pekerjaan mereka
sendiri, untuk tidak dihisap, agar kaum buruh bekerja seluruhnya untuk
mereka. Karena itu, kelas pemilik modal pada hakikatnya merupakan
kelas penindas. (Sumber:
http://sejarah.kompasiana.com/2013/09/05/kelas-dan-pertarungan-kelas-di-indonesia-588870.html
)

3. Teori Kritis
Teori kritis diawali Gagasan Karl Marx dalam Theses on Feuerbach.
Dalam tulisan tersebut Marx menyatakan bahwa para "filsuf memberi
banyak interpretasi yang berbeda terhadap dunia, namun yang terpenting
adalah bagaimana mengubah dunia". Dalam hal ini Teori Kritis menggugat
kembali rasionalitas dan positivisme karena bersifat ideologis.
Positivisme logis menyatakan bahwa ilmu pengetahuan atau sains modern
telah direduksi secara total menjadi sistem administrasi yang
semata-mata bersifat rasional dan teknologi murni. Menurut Marx Teori
Kritis lebih berfokus kepada suprastruktur dibandingkan basis ekonomi
dari masyarakat. Selain itu Teori Kritis juga menekankan pandangan
terhadap nilai-nilai moral, politik dan agama. Di sini dipahami bahwa
Teori Kritis memiliki klaim bahwa pengetahuan bersifat relatif
terhadap kepentingan manusia dan oleh sebab itu diperkenalkan suatu
rentang yang luas dari kritisisme budaya ke dalam teori sosial Marxis.
(Sumber: http://sendyakalaning.blogspot.com/2011/02/sedikit-menegenal-sosiologi-kritis.html
)

4. Implikasi Marx (Akademis & Pergerakan Sosial)
Karl Marx secara akademis yang pada mulanya berusaha mengungkap
penindasan yang dilakukan oleh para kapitalis terhadap kaum pekerja
(buruh) dengan berbagai teori yang dikemukakan telah melahirkan
berbagai gerakan perlawanan terhadap kapitalisme. Gerakan sosial lama
(klasik) merupakan cerminan dari perjuangan kelas di sekitar proses
produksi, dan oleh karenanya gerakan sosial selalu dipelopori dan
berpusat pada kaum buruh. Paradigma dalam gerakan ini adalah
menggunakan teori perbedaan kelas Marx, sehingga gerakan ini selalu
melibatkan dirinya pada wacana idiologis yang meneriakkan 'anti
kapitalisme', 'revolusi kelas' dan 'perjuangan kelas'. Orientasi nya
juga selalu berkutat pada penggulingan pemerintahan yang digantikan
dengan pemerintahan baru.
Teori gerakan sosial baru lahir sebagai kritik terhadap teori lama
sebelumnya yang selalu ada dalam wacana idiologis kelas. Gerakan
sosial baru adalah gerakan yang lebih berorientasi isu dan tidak
terlalu tertarik pada gagasan revolusi. Dan tampilan dari gerakan
sosial baru lebih bersifat plural, yaitu mulai dari gerakan anti
rasisme, anti nuklir, feminisme, kebebasan sipil dan lain sebagainya.
Gerakan sosial baru beranggapan bahwa di era kapitalisme liberal saat
ini perlawanan timbul tidak hanya dari gerakan buruh, melainkan dari
mereka yang tidak terlibat secara langsung dalam sistem produksi
seperti misalnya, mahasiswa, kaum urban, kaum menengah, dan lain-lain.
Karena sistem kapitalisme telah merugikan masyarakat yang berada di
luar sistem produksi. Ada beberapa hal yang baru dari gerakan sosial,
seperti berubahnya media hubung antara masyarakat sipil dan negara
serta berubahnya tatanan masyarakat kontemporer itu sendiri. (Sumber:
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/02/24/gerakan-mahasiswa-konsistensi-teori-dan-praktek-531675.html
)

Cari Blog Ini