Blog tempat mengirimkan berbagai tugas mahasiswa, berbagi informasi dosen, dan saling memberi manfaat. Salam Tantan Hermansah
Senin, 17 November 2014
Tugas 7_Ahmad Zainuddin Syah_KPI5C
Tugas Ke-7_Mohammad Miqdad_ KPI 5C
Nama : Mohammad Miqdad
NIM/Kelas : 1112051000075 / KPI 5C
Etika dalam Profesi Komunikasi ; (Jurnalis)
Keberagaman profesi, dan keberagaman karakter, watak pelaku profesi. maka, disetiap profesi diperlukan adanya suatu kode etik yang mengatur atau menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan seseorang. Begitupula, dengan seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis. Dalam jurnalisme terdapat aturan-aturan yang harus ditaati oleh seorang yang berprofesi sebagai wartawan; Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman lainnya yang harus ditaati oleh seorang wartawan.
Berdasarkan perspektif filsafat ilmu komunikasi, penulis akan mencoba menguraikan kode Etik Jurnalistik ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan. Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Secara ontologis, pertanyaan yang ingin dijawab adalah apakah Kode Etik Jurnalistik? Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang telah ditetapkan dan harus selalu ditaati oleh seorang wartawan dalam kegiatan jurnalisnya yang meliputi mencari, memperoleh, menulis, menyimpan, dan menyebarluaskan berita. Adapun Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh wartawan indonesia terdiri dari 11 pasal, yang inti dari isi Kode Etik Jurnalistik adalah Wartawan Indonesia dituntut untuk bersikap independen, profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, faktual dan tidak beritikad buruk
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. Dalam hal ini, epistemologi berusaha menjawab pertanyaan, apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Jurnalistik? Dengan adanya dasar kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, Undang-undng Dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi manusia PBB pasal 19 yang tertulis "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah". Serta kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Kemudian, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme. Maka wartawan indonesia menetapkan dan menaati Kode etik Jurnalistik.
Selanjutnya, Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya Kode Etik Jurnalistik? Kode Etik Jurnalistik berisi aturan-aturan dalam kegiatan jurnalis. Tujuan dari ditetapkannya kode etik jurnalistik, yakni sebagai pedoman bagi seorang jurnalis dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. Sehingga, berita yang disampaikan kepada khalayak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak memuat berita yang dapat meresahkan dan/atau merugikan orang lain. Selanjutnya, Dengan ditaatinya kode etik jurnalistik oleh seorang wartawan, maka akan membawa manfaat bagi diri seorang wartawan maupun kepada orang lain, khalayak atau obyek pemberitaan. Berita yang disiarkan oleh wartawan sesuai fakta, akurat, berimbang, tidak memuat berita bohong, fitnah, dan tidak bertikad buruk akan menjadi informasi yang baik, sehingga hal ini akan bermanfaat kepada dirinya serta tidak merugikan orang lain.
RIZKY ARIF SANTOSO_TUGAS 7_EKSKLUSI DAN INKLUSI SOSIAL
NAMA : RIZKY ARIF SANTOSO
KELAS : PMI 3
NIM : 1113054000001
EKSKLUSI DAN INKLUSI SOSIAL
Eksklusi Sosial dalam Sekolah Bertaraf Internasional
A. Latar Belakang
Awal istilah Eksklusi Sosial muncul di Prancis Prancis 1974 yakni semua orang atau individu yang tidak masuk dalam sistem jaminan sosial. Rene Lenoir (French Government) yang mengemukakan adanya sepuluh kategori penduduk Prancis yang terekslusikan, yakni : cacat fisik mental, orang-orang putus asa (suicidal people), para jompo, anak-anak korban perilaku kekerasan, penyalahguna zat-zat, kenakalan, orangtua single, berbagai persoalan rumah tangga (multi-problem households), marjinal, orang-orang asosial, dan masalah sosial lainnya.
Bahwa orang-orang yang tereksklusi secara sosial adalah kelompok yang terpinggirkan atau temarjinalisasi. Dari kategori diatas, hal tersebut berkaitan dengan keterpinggiran dari kehidupan sekitarnya, tidak aman, tidak mempunyai pekerjaan tetap, tidak punya tabungan sehinggga tidak dapat memiliki properti, mendapatkan kredit rumah atau tanah selain itu tidak bisa memenuhi tingkat batas minimal konsumsi yang layak dalam hal pendidikan, keterampilan dan modal budaya, tidak berada dalam negara sejahtera, kewarganegaraan, kesamaan hukum, partisipasi politik, fasilitas umum, dominasi negara atau ras, tidak merasa berada dalam keluarga dan berkehidupan sosial yang bermakna seperti saling menghormati, saling melengkapi dan saling pengertian.
Istilah Eksklusi Sosial seringkali digunakan untuk menggambarkan situasi dimana terjadi deprivasi manakala individu tidak dapat berpartisipasi dalam aktivitas masyarakat, seperti tidak dapat mencari pekerjaan, mengisi kegiatan waktu luang, berpartisipasi dalam pemungutan suara ketika pemilihan umum. Berkaitan dengan ekslusi sosial adalah kemiskinan sebagai faktor utama penyebabnya. Kemiskinan terdiri dari dua karakterisitk, yakni pertama, Kemiskinan Absolut yang biasanya digunakan ukuran berdasarkan subsistence atau jaminan, yakni orang-orang yang dalam kemiskinannya tidak dapat memiliki sumber-sumber untuk menopang kehidupanannya. Kedua, Kemiskinan Relatif dimana definisi ini harus dihubungkan pada standar-standar masyarakat tertentu dalam waktu tertentu.
Bila mengancam integrasi, maka eksklusi dan deprivasi relatif rentan dengan konflik, yang secara makro akan mengancam persatuan bangsa yang berada dalam Negara Kesatutan Republik Indonesia. Atribut kemiskinan senantiasa melekat di negara-negara dunia ketiga, termasuk di Indonesia, oleh karena itu penanganan untuk mengatasi permasalahan yang ada harus serius dilakukan oleh para penyelenggara negara untuk mengentaskan masyarakat dalam belenggu kemiskinan. Pembangunan seharusnya bertujuan memperkecil atau menghapus ketimpangan yang mengacu pada standar hidup relatif masyarakat. Adanya kesenjangan yang terlalu besar antara kaya dan miskin harus teratasi.
Pembangunan
Berdasarkan data Susenas 2006 Jumlah penduduk miskin di Indonesia 37,2 juta jiwa (16,6%). Angka tersebut masih tinggi. Tingginya angka penduduk miskin di Indonesia menunujukkan bahwa pembangunan tidak sepenuhnya berhasil mensejahterakan rakyat. Pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih memperbesar jurang antara yang kaya dan miskin. Angka penurunan garis kemiskinan, hanyalah "sekedar" angka statistik semata, tetapi penduduk yang miskin jumlahnya masih banyak dan secara kasat mata tampak terlihat di berbagai tempat dan daerah di tanah air.
"Pembangunan sosial sering diartikan sebagai usaha untuk menghilangkan atau mengurangi masalah-masalah sosial yaitu suatu masalah yang mengganggu kehidupan orang banyak (kejahatan kenakalan remaja, pelacuran dsb). Konsep ini masih terlalu sempit. Pembangunan Sosial Budaya mencakup pembangunan sendi-sendi masyarakat yang paling mendasar seperti integrasi nasional (pembangunan societal) yang dapat menghasilkan resilience (ketahanan budaya terhadap berbagai tantangan dari luar dan dalam), sustainability (suatu kemampuan mempertahankan dan mengembangkan kemajuan yang telah dipeoleh) dan pemberdayaan (suatu penguatan pada komponen-komponen dalam masyarakat, sehingga mampu mengembangkan diri secara mandiri)".
Berdasarkan konsep tersebut di atas, seharusnya tujuan pembangunan bersifat inklusi bukan eksklusi, yakni antara lain bertujuan agar tercipta integrasi, ketahanan budaya dari luar, mengembangkan kemajuan dan pemberdayaan. Bila yang dibangun manusianya, dalam hal ini rakyat, maka diharapkan semakin memperkecil ekslusi sosial. Karena yang dibangun bukan sekedar materi atau fisik semata berupa jumlah bangunan sekolah yang didirikan, rumah sakit, panti, rumah penampungan dsb.
B. Kasus Kebijakan Pendidikan Bertaraf Internasional
Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan sosial adalah Kebijakan Pendidikan. Bila dilihat dari tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu cita-cita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan diperkuat oleh pasal yang terdapat didalamnya mengenai wajib belajar, maka tentunya merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk membiayai pendidikan sesuai amanat konstitusi. Namun otoritas pemerintah dalam pendidikan begitu mendominasi, dan kurang memberi kesempatan masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Adanya pergeseran komoditas publik menjadi privat dengan kebijakan privatisasi pendidikan dimulai dari perguruan tinggi melalui Badan Hukum Milik Negara memiliki implikasi dimana biaya kuliah di perguruan tinggi negeri semakin tak terjangkau oleh kalangan bawah untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah menjadikan sekolah biasa-biasa saja menjadi sekolah berlabel internasional, melalui Rintisan Sekolah Berstandar Internasional atau disingkat RSBI.
Sebelum menjadikan sekolah berstandar internasional, sekolah sudah memiliki jenjang peringkat dengan adanya sekolah unggulan, sekolah percontohan dan label peringkat lainnya yang menunjukkan bahwa sekolah meskipun sekolah negeri memiliki lapisan kelas berdasarkan peringkat kelulusan para siswanya pada ujian nasional. Semakin tinggi nilai kelulusan siswnya, maka sekolah itu semakin tinggi peringkatnya dan masuk kedalam daftar sekolah unggulan yang menjadi incaran orangtua murid untuk menyekolahkan putera-puterinya di sekolah tersebut.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan, ketika anak bersekolah di sekolah SMA negeri unggulan, maka didalam lingkungan sekolah pun sudah terlihat, siapa saja murid-murid yang diterima di sekolah tersebut. Ketika nama-nama tercantum di papan pengumuman sekolah dan calon orangtua murid berdatangan untuk mendaftar ulang dengan menaiki kendaraan pribadi, maka sangat jelas terlihat bahwa sebagian besar yang diterima disekolah unggulan adalah anak-anak yang berasal dari kalangan atas. Uang pendaftaran atau uang pembangunan dan pungutan lainnya saat itu sejumlah sepuluh juta rupiah bukan jumlah yang sedikit, dan hanya mungkin dijangkau oleh kalangan menengah ke atas. Meski ada kemudahan pembayaran melalui cicilan atau keringan bagi yang tidak mampu, tetapi jelas sekolah tersebut hanya untuk kalangan mampu.
Apakah pendidikan untuk semua? Tentu harusnya semua bisa bersekolah, tapi hanya anak-anak kalangan menengah ke atas yang dapat menikmati sekolah berkualitas atau sekolah unggulan. Sedangkan yang tidak mampu secara finansial hanya dapat bersekolah di sekolah biasa-biasa saja. Lapisan kelas sosial menentukan seorang anak bersekolah dimana, yang sejatinya pendidikan berkualitas harus bekeadilan. Semua anak berhak menikmati pendidikan berkualitas. Terjadi eksklusi sosial bagi anak miskin untuk mendapat pendidikan. Seandainyapun dia berhasil diterima di sekolah unggulan dan mendapat keringanan biaya dari sekolah, namun label "anak miskin" akan tertanam di dirinya, belum lagi sikap dan perlakuan teman atau (mungkin saja) guru yang membedakan dirinya dengan teman-temannya yang anak orang kaya, akan menjadikan dirinya tereksklusi.
Bila Hilary Silver melihat eksklusi sosial berdasarkan paradigma solidaritas, spesialisasi dan monopoli, maka dari paradigma solidaritas, ketika ada "moral komunitas" yang terbangun disekolah ungulan berupa sekolah anak orang-orang kaya dan pintar, maka anak tidak mampu akan tercampakkan. Keadaan ini semakin diperparah, ketika sekolah unggulan tersebut membuka kelas RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Siapa yang mampu membayar puluhan juta akan dterima di sekolah memiliki standar Internasional, dimana guru-gurunya berbahasa Inggris dan bahkan ada guru yang bewarga negara asing.
Terjadi deprivasi relatif , ketika seorang anak miskin hanya bisa terkagum-kagum melihat teman-temannya meski satu sekolah, tapi beda lapisan kelas sosial. Ada temannya yang menjinjing laptop atau gadget canggih, sedangkan dirinya hanya telepon genggam murahan atau bahkan tidak punya. Gaya hidup berbeda-beda ditentukan apakah si murid yang masuk dalam sekolah unggulan tapi status "biasa" atau murid sekolah unggulan tapi statusnya kelas internasional, dan semuanya berada dalam satu sekolah.
Ilustrasi berdasarkan pengamatan dan pengalaman (anak) mungkin tidak bisa digeneraliasikan, tapi hal ini dapat memberikan kesan bahwa pendidikan seharusnya bersifat inklusi bukan eksklusi, Pendidikan harus merangkul semua anak, termasuk anak-anak marjinal secara intelektual atau sosial, juga apakah dia cacat secara fisik maupun mental. Peringkat sekolah berdasarkan nilai ujian nasional serta peringkat anak berdasarkan sistem ranking seharusnya dihapus agar lebih merangkul semua anak dari berbagai kalangan. Pendidikan bukan saja harus berkualitas tetapi juga harus berkeadilan.
-Meita-
Analisa :
Menurut Emile Durkheim dalam menanggapi kebijakan pemerintah akan pendidikan bertaraf internasional pada dasarnya untuk memacu prestasi belajar siswa/mahasiswa. Maka dari itu, pemerintah menerapkan adanya sistem reward (penghargaan) bagi siswa/mahasiswa yang berprestasi, mulai dari sistem rangking kelas, rangking sekolah, hingga sistem penerapan sekolah bertaraf Internasional. Penerapan sekolah bertaraf Internasional pada dasarnya baik dalam rangka menumbuhkan semangat belajar dan kompetisi para siswanya, akan tetapi disisi lain menimbulkan eksklusi sosial didalamnya. Menurut Durkheim, eksklusi mengancam solidaritas sosial, karena ada kelompok-kelompok didalam masyarakat yang tidak dianggap dan tidak masuk dalam kelompok yang menjadi sasaran target kebijakan pemerintah. Keberadaan mereka dikesampingkan secara sosial, politik dan ekonomi. Termarjinalisasi bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu landasan moral ekslusi sosial mulai dari definisi, analisa sampai hasil selalu negatif. Bila Durkheim melihat masyarakat berkembang kalau ada solidaritas sosial, maka ekslusi sosial merupakan ancaman integrasi karena sekelompok orang sudah mengeksklusikan kelompok yang lain.
Menurut Weber, adanya sistem sekolah bertaraf internasional akan melahirkan individu-individu yang egois, individualistis dan diskriminasi sosial. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan adanya eksklusi dalam sistem pendidikan yang mendorong siswanya enggan bergaul atau berteman akrab dengan teman yang memiliki latar belakang dari kalangan bawah (miskin). Dengan demikian, siswa yang tergolong dari kalangan atas memisahkan diri dan mendiskriminasi kawannya yang berasal dari kalangan tidak mampu walau teman sekelas bahkan satu kelompok belajar sekalipun. Tindakan tersebut akan melahirkan sifat diskriminasi sosial yang pada akhirnya akan mengeksklusikan temannya dikarenakan dari kalangan ekonomi yang lemah.
Menurut Marx, sekolah bertaraf Internasional diakibatkan karena adanya kepentingan pihak tertentu yang melahirkan kelas sosial dalam sistem pendidikan. Dengan begitu, adanya kelas sosial berdampak pada terjadinya kesenjangan sosial (adanya sekat dalam kehidupan bersosial). Siswa yang berasal dari kelas atas (kaya) akan menjauhkan diri kepada siswa (temannya) yang berasal dari kelas bawah (miskin), sehingga akan menimbulkan sekat –sekat dalam kehidupan sosial.
Minggu, 16 November 2014
Tugas Revisi 6_ Ardiansyah Fadli_KPI 5 C_ 1112051000085_ WhatsApp
NIM : 1112051000085
Kelas : KPI 5C
Ketika kita sering medengar kata Whatsapp bahkan kata kata itu tidak jarang lagi ditelinga kita. Whatsapp ini adalah aplikasi handphone yang sebenernzya sama dengan BBM,YM maupun aplikasi messenger lainnya. Karena memang konsep dan cara kerjanya sama dengan program internet, hanya saja program ini telah popular pada pengguna smartphone,Iphone, bahkan dengan seluler yang berbasis javapun masih bisa menggunakan aplikasi ini.
Dan inilah mengapa saya mengangkat produk komunikasi yang bernama 'whatsapp', karena mungkin pertama subjektivitas secara spontan yang ada di pikiran saya adalah bahwa whatsapp ini merupakan produk komunikasi atau aplikasi yang simple,dan tidak rumit walaupun sama dengan aplikasi yang lain yang berbasis messenger tapi Whatsapp (WA) ini memiliki kelebihan tersendiri sehingga Wa sangat sering digunakan bahkan hamper semua HP yang Berbasis Sartphone,Iphone bahkan JavaPhone memiliki aplikasi ini. Namun untuk lebih jelasnya saya akan bedah Produk Aplikasi WhatsApp ini dari Segi Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi.
Ontologi WhatsApp
WhatsApp Merupakan Sebuah Alat Produk Komunikasi yang berbasis internet yang dimana cara penggunaanya sama halnya seperti BBM,YM dan messenger lainnya. Yang didirikan oleh Jan Koum yang berbasis di California, Amerika Serikat.
Aplikasi ini gatis pada awalnya, tetapi kedepannya berbayar. Secara keseluruhan, antara BBM dengan WhatsApp tidak jauh berbeda. Hanya saja untuk bisa menikmati obrolan pesan, teks, gambar, suara dan grup chatting, anda harus mendaftarkan nomor handphone agar bisa menggunakan aplikasi ini. Berbeda dengan BBM yang menggunakan nomor PIN. Karena berbasis nomor ponsel inilah, tak sedikit yang mengeluhkan pengguna nomor tak dikenal yang tiba-tiba bisa mengirimkan pesan.
Epistimologi WhatApp
WhatsApp Messenger adalah Aplikasi pesan. yang memungkinkan kita bertukar pesan tanpa membayar untuk SMS, karena WhatsApp Messenger menggunakan rencana data internet yang sama untuk email, browsingweb, dan lain-lain, sehingga tidak menggunakan biaya untuk dapat tetap berhubungan.
WhatsApp Inc didirikan pada tahun 2009 oleh dua orang pria bernama Brian Acton dan Jan Koum. Keduanya adalah mantan pekerja senior di raksasa online Yahoo. Keduanya sudah bekerja di Yahoo dalam waktu sekitar 20 tahun. Jan Koum yang awalnya punya ide menciptakan sebuah aplikasi yang bisa mem-broadcast status ketika seseorang tidak dapat dihubungi karenaalasan tertentu Koum pun mengajak Acton untuk bekerja sama dengannya. Jadilah kemudian mereka menciptakan perusahaan start up teknologi bernama WhatsApp Inc yang berlokasi di Santa Clara, California. Namun aplikasi broadcast status tersebut hanya menarik perhatian sedikit orang. Barulah ketika mereka mennambahkan fungsi messaging pada paruh kedua 2009, WhatsApp pun meledak. Jan Koum menjalani masa kecil yang sangat memprihatinkan di sebuah desa di pinggiran Ukraina,.
Jan Koum bersekolah di mana sekolah itu tak punya kamar mandi di dalam. Dengan suhu Ukraina yang mencapai -20 derajat celcius, para murid harus membelah dingin hanya untuk
pergi ke kamar mandi. Layaknya negara komunis, Koum juga merasakan susahnya menjalin komunikasi. Pasalnya, saat itu Uni Soviet memang menerapkan sistem komunis. Saking miskinnya, Koum tak memiliki komputer. Kehidupan bermasyarakat benar-benar tertutup.
Jan Koum bahkan tak memiliki komputer hingga usia 19 tahun.
WhatsApp Inc kabarnya hanya mempekerjakan sekitar 20 orang. Di mana sebagian besar di antaranya adalah teknisi. Data terbaru pada bulan Agustus 2012, WhatsApp mengirimkan 10 miliar pesan per hari dari penggunanya di seluruh dunia. Padahal bulan April 2012, 'baru' 2 miliar pesan dikirimkan.
WhatsApp tersedia untuk semua sistem operasi mobile yang masih eksis. Dari iOS, Android, BlackBerry OS, BlackBery 10, Nokia Symbian, Nokia Series 40 dan juga Windows Phone. WhatsApp sejatinya tidak sepenuhnya gratis. Aplikasi WhatsApp di iPhone bisa digunakan cuma-cuma selama setahun, kemudian diwajibkan membayar. Demikian juga di platform lainnya.
Pihak WhatsApp menyatakan pihaknya memang sengaja menarik ongkos dengan imbalan sebuah produk yang bisa diandalkan dan tanpa iklan. Sejak awal, aplikasi ini sudah dirancang berbayar sehingga tim WhatsApp bisa fokus mengembangkan produk. WhatsApp yang didirikan Tahun 2009 baru saja dibeli Facebook pada bulan Februari 2014 dengan nilai USD 19 miliar atau sekitar Rp 282 triliun (USD= Rp 12.108). Jan Koum masuk di dewan direksi Facebook.
Aksiologi WhatsApp
Secara aksiologi, jelas sekali sanagt banyak manfaat yang dapat kita dapatkan dari WhatsApp tadi, disamping memepermudah komunikasi juga bisa meanfaatkan produk komunikasi secara maksimal dan total dan menimbulkan kepuasan saat menggunakan alat komunikasi tersebut. Diantara Fitur-fitur yang terdapat di WhatsApp antara lain :
Fitur lain yang terdapat di WhatsApp adalah:
1. View Contact: Anda dapat melihat contact di phonebook, WhatsApp juga muncul sebagai daftar contact di phonebook. ini yang dari awal mengapa saya katakan WhatsApp merupakan produk komunikasi yang efektif dan simple dari produk komunikasi essenger lainnya. Yaitu hanya dengan kita meiliki nmer telephone seseorang maka kita bisa ber-WhatsApp dengan teman-teman kita. Jadi, Whatsapp tidak perlu lagi memakai PIN atau Sandi apapun itu.
2. Add conversation shortcut : dapat juga menambahkan shortcut conversation ke homescreen.
3. Copy/Paste : Setiap kalimat perbincangan juga dapat di copy, forward dan delete dengan menekan dan menahan kalimat tersebut dilayar.
4. Smile icon : Untuk menambahkan serunya perbincangan, Anda pun dapat menambahkan emotions dengan banyak pilihan, seperti : smile emotions, icon-icon seperti cuaca, binatang, tanaman, alat-alat musik, buku, kartu, mobil, bangunan, pesawat dll.
5. Search : fitur dasar setiap IM, Anda dapat mencari daftar contact melalui fitur ini.
6. Call : karena pin WhatsApp ini sama dengan no telp/hp teman, Anda pun dapat melakukan panggilan langsung dari aplikasi WhatsApp ini.
7. Block: digunakan untuk memblok kontak tertentu.
8. Status : seperti kebanyakan fitur IM, Status juga hadir di WhatsApp. Namun tidak seperti BBM yang menampilkan update terbaru setiap ada perubahan status dari teman, WhatsApp hanya menampilkan status dibawah nama teman, mirip dengan di Yahoo Messenger. Anda pun dapat mengganti status yang sudah tersedia di WhatsApp seperti available, busy, at school dll.
Demikianlah pembahasan WhatsApp dari segi Ontologi, epistimologi, dan Aksiologi semoga Bermanfaat.
Tugas 7_Etika Filsafat_Tiara Desta Arum(1112051000124)_KPI5D_Etika dalam Profesi Komunikasi
Tugas 7: Etika lembaga komunikasi berkaitan dengan unsur filsafat
Tata Krama Siaran Radio
1. Ontologi Tata Krama Siaran Radio
Menurut Lorens Bagus, istilah ontologi dalam bahasa Yunani terdiri atas on, ontos, artinya ada atau keberadaan, dan logos artinya studi atau ilmu tentang. Dalam bahasa Inggris disebut ontology. Ontology juga berarti cabang filsafat yang menggeluti tata dan struktur realitas dalam arti seluas mungkin.
Ontologi dari tata krama siaran radio ini adalah, ketika adanya studi yang mempelajari ilmu penyiaran khususnya di radio. Etika media massa yang juga menonjol dan amat penting peranannya dalam perkembangan media massa di Indonesia adalah etika penyiaran. Peraturan yang di kategorikan sebagai etika penyiaran disini adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan keputusan KPI Nomor 009/SK/8/2004.
2. Epistemologi Tata Krama Siaran Radio
Istilah epistimologi berasal dari bahasa Yunani epistiteme, artinya pengetahuan, ilmu pengetahuan, dan logos, artinya pengetahuan, informasi. Jadi dapat dikatakan bahwa epistimologi adalah pengetahuan tentang pengetahuan. Adakalanya juga disebut teori pengetahuan.
Epistemologi dari adanya tata krama siaran radio ini berasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dikategorikan sebagai etika, kerena menurut L. J. Van Apeldoorn semua peraturan yang mengandung petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertingkah laku, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia disebut etika. Karena itu, etika meliputi peraturan-peraturan, kesusilaan, hukum dan adat.[1]
Karena pada prosesnya seorang penyiar harus mematuhi norma-norma khusus dan menjalankan tanggung jawabnya yang besar sebagai seorang penyiar. Seorang penyiar adalah orang yang membawakan acara dalam suatu program. Ia harus bisa menjalankan program tersebut dengan caranya sendiri, namun tidak lepas dari norma-norma yang telah dibuat. dengan adanya tata krama siaran radio, akan membuat seorang penyiar memperhatikan sikapnya agar sesuai dengan etika yang berlaku.
3. Aksiologi Tata Krama Siaran Radio
Istilah aksiolog berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata axios, artinya layak, pantas, dan kata logos, artinya ilmu, studi mengenai. Karena itu, aksiologi merupakan analisis nilai-nilai. Selain itu dapat dikatakan bahwa aksiologis adalah studi filosofis tentang hakikat nilai-nilai.[2]
Aksiologi ada tata krama siaran radio, yaitu dalam menjalankan tugasnya seorang penyiar harus mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat pendengarnya. Jangan sampai apa yang kita sampaikan menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di masyarakat. Untuk keamanan diri dari hukum yang berlaku, seorang penyiar harus membaca dan menjalankan undang-undang penyiaran yang mengatur kinerja seorang penyiar. Paling tidak, kita harus paham tentang pasal-pasal yang berhubungan dengan kinerja seorang penyiar. Misalnya, seperti yang tertulis dalam pasal 32 Undang-Undang Penyiaran mulai butir ke-6. Seperti yang dibawah ini.
1. Materi siaran hendaknya mengatur unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan, kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadism, pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedinitis, dan feudalistic, dilarang.
3. Isi siaran yang bertentangan dengan pancasila, seperti hal nya yang bertolak dari paham komunis, marxisme-Leninisme, dilarang.
Atau seperti dalam pasal 52 Undang-undang Penyiaran:
1. Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksana kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
3. Seorang penyiar harus dapat mengekspresikan dirinya di udara secara luwes dan menawan, tetapi harus memperhatikan sopan santun dalam penyiaran.[3]
Dengan peraturan dan nilai-nilai yang telah dibuat diatas akan meyebabkan suatu aksi yang dibatasi oleh peraturan Undang-undang tersebut. Karena aksiologi merupakan nilai-nilai, maka aksiologi lagi tata krama siaran radio adalah berupa butir-butir dalam sebuah pasal yang dibuat oleh sebuah komisi dan di sah kan oleh pemerintah. Apabila ada seorang penyiar yang tidak mematuhi nilai-nilai diatas atau sebuah organisasi radio yang melanggar peraturan diatas maka harus mendapatkan peringatan atau hukuman tertentu.
FALAHUL MUALIM YUSUF 1112010000887 KPI 5C
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bersosialisasi terhadap lingkungan kita. Etika dibutuhkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia komunikasi. Hal ini pun telah dibentuk dalam berbagai kode etik profesi yang berkaitan dengan komunikasi di Indonesia. Fungsinya tak lain adalah sebagai pedoman dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya oleh media, untuk menjaga agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi.
Dalam hal ini berbicara masalah profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukan arah moral bagi suatu profesi. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melaluirangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek hidup kita terutama dalam masalah pelayanan.
Etika profesi yang berhubungan dengan komunikasi, sangat dekat kaitannya dengan komunikasi adalah media. Para pekerja media khususnya mereka para jurnalis memiliki sebuah pedoman yang dapat menunjang dan mengatur mereka dalam menjalankan tugas. Jurnalis di Indonesia sendiri secara hukum segala kegiatannya diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Selain dibatasi oleh ketentuan tersebut, jurnalis di Indonesia juga berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu. Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.
Dalam hal ini, jurnalis media massa baik media cetak maupun media elektronik harus mempunyai etika dan kode etik yang ada. Hal lain yang perlu diperhatikan ketika hendak menulis di media massa adalah keaktualan tema. Membahas masalah-masalah yang sedang hot dan ramai dibicarakan, tentu akan memperbesar peluang sebuah tulisan untuk dimuat di media massa. Bahasa populer merupakan bahasa yang wajib dipakai ketika menulis di media massa. Menulis di media massa ada etikanya sendiri yaitu memerhatikan etika-etika tersebut. Dengan demikian, visi menjadi seorang intelektual publik bisa tercapai. Untuk menjaga agar semua informasi yang diterbitkan atau disebarkan kepada masyarakat umum itu tetap sesuai dengan kaidah moral dan etika profesi maka dibuatlah peraturan untuk menjadi landasan atau pedoman seseorang dalam menjalankan kemerdekaan pers-nya namun tetap bisa menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik biasanya dijadikan sebagai perlindungan sekaligus batasan untuk profesi wartawan dan Jurnalis.
Dalam proses komunikasi seorang Public Relations (PR), yakni dalam sebuah perusahaan, peran seorang Public relations sangatlah penting terutama dalam membina hubungan baik dengan masyarakat (konsumen). Para staf Public Relation dituntut untuk lebih mampu menjadikan orang lain memahami sesuatu pesan, demi menjaga reputasi atau citra lembaga atau perusahaan yang diwakilinya. Maka dari itu, Public Relation harus memiliki keahlian berkomunikasi dengan baik dan dituntut untuk selalu Up to date dengan informasi.
Dengan keahlian yang dimilikinya maka public relations kini menjadi sebuah profesi yang profit. Aktivitas atau kegiatan profesi Humas (Public Relation Profesional) yang berkaitan dengan fungsi dan peranan kehumasan tidak terlepas dari etika kehumasan sebagai patokan atau rambu-rambu yang penting dan paling mendasar, serta harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap praktisi Humas (Public Relations practioner). Biasanya hal tersebut dituangkan kedalam bentuk pasal pasal yang formal dan normative, yaitu berisikan kode perilaku dan kode etik sebagai pedoman moral atau acuan yang mengikat bagi setiap insan penyandang profesi humas yang disebut kode etik profesi seorang PR. Peranan seorang PR sangat dibutuhkan oleh hampir semua bentuk organisasi atau lembaga, bersifat komersial maupun non-komersial, dari perusahaan, organisasi profesi, institusi pendidikan, organisasi sosial budaya sampai pemerintahan. Secara garis besar peran humas adalah komunikator sebuah organisasi / lembaga / perusahaan,baik kepada dan dari public internal maupun public eksternal. Karena itu, humas merupakan salah satu ujung tombak dari organisasi / lembaga / perusahaan untuk bersaing dalam era globalisasi. Bagi sebuah organisasi, humas sangat diperlukan untuk menjalin komunikasi dengan para stakeholder ataupun untuk mengkomunikasikan visi, misi, tujuan dan program organisasi kepada public.
Giovanni_KPI 5/E_Tugas Etika 7
Nama : Giovanni
Kelas : KPI 5/E
NIM : 1112051000142
Tugas : Etika dan Filsafat Komunikasi
Etika dalam Profesi Komunikasi
Ada berbagai macam profesi yang berhubungan dengan komunikasi. Salah satu profesi yang sangat dekat kaitannya dengan komunikasi adalah media. Para pekerja media khususnya mereka para jurnalis memiliki sebuah pedoman yang dapat menunjang dan mengatur mereka dalam menjalankan tugas. Jurnalis di Indonesia sendiri secara hukum segala kegiatannya diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Selain dibatasi oleh ketentuan tersebut, jurnalis di Indonesia juga berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
Kode etik jurnalistik sejatinya tidak hanya satu. Ada beberapa macam kode etik jurnalistik yang diakui di Indonesia, seperti Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia(KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Indonesia (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia dan lainnya. Namun yang akan dibahas berikutnya adalah Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia.
Secara Ontologi, dapat kita lihat bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan kumpulan etika yang mengatur profesi kewartawanan. KEJ-PWI, merupakan kumpulan etika yang mengatur wartawan dalam menjalankan profesinya disusun oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). KEJ-PWI ditujukan serta diberlakukan bagi seluruh wartawan anggota PWI.
Secara Epistemologi, KEJ-PWI lahir berdasarkan kesadaran bahwa setiap wartawan Indonesia harus menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila. Oleh karena itu, rasanya perlu ada sebuah pedoman yang dapat mengatur hal-hal tersebut. Sehingga nantinya dapat terwujud pers yang professional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
KEJ-PWI memiliki sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pers di Indonesia sendiri. PWI sendiri dibentuk pada tahun 1946 di Solo. Namun, di masa-masa awal pembentukannya, PWI belum memliki kode etik. Setahun berselang, tepatnya tahun 1947 lahirlah kode etik PWI. Seiring berjalannya waktu, bermunculan organisasi wartawan lain selain PWI. Hal ini menyebabkan perlu ada kode etik jurnalistik bagi wartawan yang bukan termasuk anggota PWI. Kemudian pada tanggal 30 September 1968, dewan pers menyusun kode etik jurnalistik bagi wartawan Non PWI. Hal ini menyebabkan terjadi dualisme kode etik jurnalistik, kode etik jurnalistik yang berlaku bagi wartawan anggota PWI dan kode etik jurnalistik yang berlaku bagi wartawan Non PWI.
Pada tanggal 20 Mei 1975, pemerintah mengesahkan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan Indonesia menyusul peraturan pemerintah mengenai wartawan pada tahun 1969 yang turun melalui Peraturan Menteri Penerangan No. 02/Pers/MENPEN/1969. Pada pasal 4 peraturan tesebut dituliskan bahwa wartawan Indonesia harus menjadi anggota organisasi wartawan Indonesia yang telah disahkan oleh pemerintah. Dengan demikian, secara otomatis kode etik yang berlaku bagi seluruh wartawan adalah KEJ-PWI. Pada era reformasi, pers semakin berkembang. Pemerintah melahirkan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang ini membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya. Hal ini menyebakan banyaknya organisasi wartawan bermunculan. Kode etik jurnalistik juga semakin banyak. Alhasil, pada tanggal 6 Agustus 1999 sebanyak 25 organisasi wartawan melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang berlaku bagi seluruh wartawan di Indonesia. KEWI juga disahkan oleh Dewan Pers. Dengan lahirnya KEWI maka KEJ-PWI kemudian hanya ditujukan bagi wartawan anggota PWI.
Secara Aksiologi, dapat kita lihat bahwa KEJ-PWI berfungsi sebagai landasan moral dan etika profesi yang dapat dijadikan pedoman operasional dalam menjaga dan menegakan integritas serta profesionalisme seorang wartawan. KEJ-PWI juga dibuat agar wartawan tetap memegang teguh prinsip dasar yang harus mereka anut seperti yang termaktub dalam BAB I KEJ-PWI mengenai kepribadian dan integritas yang harus dimiliki oleh seorang wartawan.