Senin, 17 November 2014

sarah meida pratiwi/kpi 5 E/1112051000160/tugas ke7

Sarah Meida Pratiwi
1112051000160
KPI 5 E
KODE ETIK LEMBAGA KOMUNIKASI
 
Ontologi. Kode etik menurut Pondok Pesantren Modern Al hidayah  adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan sebagai landasan tingkah laku santri Pondok Pesantren Modern Al hidayah. Pondok Pesantren Modern Al hidayah  ini sendiri terletak di Jalan Merdeka Sukamaju 282, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Epistimologi. Demi terwujudnya lembaga pendidikan yang mengedepankan akhlak santri dan pengetahuan yang mendalam, maka dari itu Pondok Pesantren Modern Al hidayah  membuat kode etik yang bertujuan agar terciptanya lulusan yang memiliki akhlak mulia dan pengetahuan luas, berdisiplin dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa. Serta mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, akhlak serta mengupayakan penggunaannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa. Kode etik tersebut di sahkan pada tanggal 30 Juni 2009.
Aksiologi. Adapun manfaat dari adanya kode etik tersebut yaitu:
a.    Setiap santri mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah dicantumkan dalam kode etik. Yaitu pada pasal 3 yang berbunyi "Setiap santri Pondok Pesantren Modern Al Hidayah berhak :
1.        Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari guru/ ustadz sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
2.        Memperoleh pelayanan di bidang akademik, administrasi dan kesiswaan.
3.        Memanfaatkan fasilitas Pondok Pesantren dalam rangka kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
4.        Memperoleh penghargaan dari Yayasan Al hidayah atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
b.    Dalam berpakaian setiap santri memiliki aturan tersendiri sesuai di dalam kode etik, sehingga semua santri memiliki keseragaman dan kesetaraan dalam hal berpakaian. Hal ini diperjelas dalam pasal 7 nomor :
3.      Berpakaian sopan, bersih, rapi, dan menutup aurat pada saat belajar, ujian, dan ketika berurusan dengan guru/ ustadz, karyawan, dan lain-lain di lingkungan Pesantren.
4.      Khusus bagi santri putri diwajibkan berbusana muslimat sesuai dengan syariat islam tidak ketat, dan tidak transparan.
5.      Memakai sepatu berwarna hitam di dalam kegiatan belajar.
c.    Terdapatnya larangan-larangan beserta sanksi yang dikategorikan dalam kecil, sedang dan besar. Sehingga setiap santri mengetahui hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan. Dan juga setiap guru yang mengajar memberikan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam kode etik tanpa melewati batas hukuman yang seharusnya. Salah satunya terdapat pada:
BAB V
Pelanggaran Ringan
Pasal 8
1.      Melanggar tata tertib Pondok Pesantren dan ujian yang berlaku dimasing-masing tingkat pendidikan.
2.      Memakai sandal, sepatu yang tumitnya diinjak, slop, atau sejenis, berkaos oblong, celana jean serta celana sobek selama mengikuti kegiatan belajar dan kegiatan lainnya dii lingkungan Pondok Pesantren.
Pelanggaran Sedang
Pasal 9
1.      Berpakaian ketat, tidak memakai jilbab, tembus pandang, atau baju lengan pendek bagi santri putri baik di lingkungan pesantren maupun diluar.
2.      Memakai ikat pinggang dan atau perlengkapan pakaian lain yang berbentuk asesories yang berlebihan.
Pelanggaran Berat
Pasal 10
1.      Membawa senjata tajam dan atau senjata api.
2.      Memiliki, membawa, mengedarkan, dan mempergunakan, narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif (nazpa) atau narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
BAB VI :
Sanksi Ringan
Pasal 14
1.      Nasihat dan teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis.
2.      Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Sanksi Menengah
Pasal 15
1.        Teguran kepada orang tua/ wali baik secara lisan atau tertulis.
2.         Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 25.000 (duapuluh lima ribu rupiah.
Sanksi Berat
Pasal 16
1.        Mengganti barang yang dirusak, dirampas, atau dicuri.
2.        Skorsing maksimal 2 (dua) minggu.
3.        Denda baik berupa barang atau uang setinggi-tingginya senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

TUGAS 7_SUKMANA GALIH MAULANA_KPI 5C

Nama  : Sukmana Galih Maulana
NIM    : 1112051000088
Kelas   : KPI 5C
 
Etika dalam Profesi Komunikasi
(Jurnalis)
Etika Jurnalis termasuk etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak. Pelaksanaan etika pers masih membutuhkan perjuangan yang berat dan terus-menerus. Tuntutan visi, misi, dan orientasi satu sama lain yang berbeda memungkinkan mereka berbeda pula dalam melaksanakan etika pers. Pelaksanaan etika bisa terhambat karena masing-masing pihak baik pers , masyarakat maupun pemerintah membuat ukuran-ukuran tersendiri. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat sendiri informasi tersebut
Secara Ontologi, dapat kita lihat bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan kumpulan etika yang mengatur profesi kewartawanan. KEJ-PWI, merupakan kumpulan etika yang mengatur wartawan dalam menjalankan profesinya disusun oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). KEJ-PWI ditujukan serta diberlakukan bagi seluruh wartawan anggota PWI.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membahas alasan, sifat, asal.  Dalam hal ini, epistemologi membahas apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Dengan adanya dasar kemerdekaan berpendapat, pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi pancasila,dan Undang-undng Dasar 1945. Serta kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers wajib untuk profesional dan terbuka untuk dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat. Kemudian, untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang aktual, tentu diperlukan landasan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dan menegakan profesionalisme.
Selanjutnya, Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya Kode Etik Jurnalistik?  Kode Etik Jurnalistik berisi aturan-aturan dalam kegiatan jurnalis. Tujuan dari ditetapkannya kode etik jurnalistik, yakni sebagai pedoman bagi seorang jurnalis dalam melaksanakan kegiatan  jurnalistiknya. Sehingga, berita yang disampaikan kepada khalayak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak memuat berita yang dapat meresahkan dan/atau merugikan orang lain. Selanjutnya, Dengan ditaatinya kode etik jurnalistik oleh seorang wartawan, maka akan membawa manfaat bagi diri seorang wartawan maupun kepada orang lain, khalayak atau obyek pemberitaan. Berita yang disiarkan oleh wartawan sesuai fakta, akurat, berimbang, tidak memuat berita bohong, fitnah, dan tidak bertikad buruk akan menjadi informasi yang baik, sehingga hal ini akan bermanfaat kepada dirinya serta tidak merugikan orang lain
 

NURUL LATIFAH_KPI 5D_TUGAS 7

NURUL LATIFAH_KPI 5D_1112051000118
Etika dalam Profesi Komunikasi ; (Mahasiswa)
Lembaga Kode Etik Universitas adalah lembaga yang secara ex officio diketahui oleh Rektor dan Wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Unit Kerja, dan Ketua Himpunan Mahasiswa. Berdasarkan perspektif filsafat ilmu komunikasi, penulis akan mencoba menguraikan kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Darma  ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan.  Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan Kode Etik Mahasiswa Universitas Bina Darma (BSD). Universitas Bina Darma (UBD) adalah Universitas yang berkedudukan di Palembang,Sumatera Selatan. Kode Etik adalah seperangkat peraturan yang mengatur sikap, perkataan, perbuatan dan busana mahasiswa UBD. Mahasiswa UBD adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UBD. Pelanggaran kode etik adalah setiap sikap, perkataan, perbuatan dan busana yang bertentangan dengan kode etik mahasiswa.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode.  Dalam hal ini, epistemologi berusaha menjawab pertanyaan, apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Mahasiswa? Adanya kode etik mahasiswa karena diseusaikan dengan hak dan kewajiban Mahasiswa. Yang mana Mahasiswa UBD berkewajiban Menjaga nama baik almamater UBD, memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di UBD, memelihara nilai-nilai etika, moral dan agama dalam bergaul, bertutur kata, berbusana dan berkendara. Adapun Mahasiswa UBD mempunyai hak, yaitu memperoleh layanan akademik dan administratif dengan baik. Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas akademik dan administrative, menyampaikan aspirasi dan pendapat secara santun, baik lisan dan atau tulisan dan memperoleh pembelaan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku.
Kewajiban mahasiswa adalah segala sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan Mahasiswa. Hak mahasiswa adalah segala sesuatu yang menurut peraturan yang berlaku seharusnya diterima mahasiswa selama menempuh studi di UBD.  Oleh karena itu Lembaga Kode Etik adalah institusi yang mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya Kode Etik Mahasiswa? Tujuan dan kegunaan kode etik mahasiswa ini diantaranya : Memberikan Pedoman bagi Seluruh Mahasiswa Universitas Bina Darma (UBD) untuk Berperilaku yang Baik, Berdisiplin, Beretika dalam Melaksanakan Aktifitas di Lingkungan UBD dan di Tengah Masyarakat pada Umumnya Serta Terciptanya Iklim Akademik yang Kondusif untuk Mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan UBD.
 

NIRMA SUGIARTI_1112051000136_TUGAS KE-7_KPI5D

Etika Profesi Komunikasi (Kedokteran Indonesia)
Kode etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia, dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah kode etik Kedokteran Internasional yang telah disempurnakan pada 1968 melalui muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke-22 yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII tahun 1983.
Berdasarkan prefektif filsafat komunikasi, maka akan dijabarkan kode etik Kedokteran Indonesia ke dalam tiga komponen filsafat.
1.      Ontologi: membahas tentang hakikat ada mengenai sesuatu.
Tentunya hal pertanyan yang harus ditanyakan apakah kode etik kedokteran Indonesia itu? Kode etik kedokteran Indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tentang penerapan kode etik Kedokteran Indonesia. Di dalam kode etik kedokteran terdapat 17 pasal yang harus dipatuhi dokter Indonesia selaku anggota IDI, meliputi kewajiban umum yangn berjumlah 9 pasal, kewajiban dokter terhadap pasien berjumlah 4 pasal, kewajiban dokter terhadap teman sejawat sebanyak 2 pasal, dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri sebanyak 2 pasal.
2.      Epistemologi : mencoba membahas asal, sifat, dan metode.
Kode etik kedokteran merupakan pedoman bagi tingkah laku, perbuatan dan sikap seorang dokter dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional. Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu dibuat yaitu karena kode etik merupakan salah satu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis, ini berarti di dalam organisasi IDI perlu adanya rambu-rambu nilai dan norma yanng berlaku bagi seorang profesional (dokter) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam bentuk tertulis dan harus dipatuhi oleh setiap anggota. Kemudian kode etik dibuat karena kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral untuk setiap keputusan profesinya, ini berarti kode etik kedokteran Indonesia diperlukan sebagai arahan bagi setiap anggota organisasi mengenai tindakan yang akan diambil dan bagaimana dampaknya bagi orang lain. Misalkan pada kewajiban umum pasal 1 dijelaskan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi , menghayati, dan mengamalkan Sumpah Dokter. Ini berarti dokter haruslah benar-benar menjunjungtinggi sumpah jabatannya.
3.      Aksiologi :membahas tentang nilai dan manfaat.
Semua pasal dalam kode etik kedokteran pasti memliki manfaat misalkan saja kewajiban dokter terhadap pasien dalam pasal 11 bahwa setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau masalah lainnya, hal ini berhubungan dengan kondisi psikis si pasien yang apabila ia mendapat dukungan penuh dari keluarga dan percaya terhadap sang Pencipta maka boleh jadi akan berdampak baik bagi perkembangan si pasien, tentunya sang dokter harus menyarankan pasien untuk terus didampingi keluarga dan rajin beribadah sebagai suatu bentuk usaha diluar dari bantuan dokter .Kemudian pada kewajiban dokter terhadap dirinya sendiri dalam pasal 16 bahwa seorang dokter harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik. Tentu saja pasal ini berhubungan dengan bagaimana si dokter menjaga kesehatannya, karena sebagai pakar kesehatan, seorang dokter juga harus mempraktikannya terhadap dirinya sendiri sehingga akan bermanfaat bagi pasien untuk ikut menjaga kebugaran tubuhnya.
 

TUGAS KE-7_ SARI SETIANINGRUM_ 1112051000065

Nama : Sari Setianingrum
Kelas  : KPI 5C
NIM    : 1112051000065       
 
Etika dalam Profesi Komunikasi (Pers)
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bersosialisasi terhadap lingkungan kita. Etika dibutuhkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia komunikasi. Hal ini pun telah dibentuk dalam berbagai kode etik profesi yang berkaitan dengan komunikasi di Indonesia. Fungsinya tak lain adalah sebagai pedoman dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya oleh media, untuk menjaga agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi.
Bedasarkan penjelasan di atas kode etik pers atau jurnalistik masuk ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
·         Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan.  Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang telah ditetapkan dan harus selalu ditaati oleh seorang wartawan dalam kegiatan jurnalisnya yang meliputi mencari, memperoleh, menulis, menyimpan, dan menyebarluaskan berita.
·         Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
·         Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Etika pers termasuk etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak. Pelaksanaan etika pers masih membutuhkan perjuangan yang berat dan terus-menerus. Tuntutan visi, misi, dan orientasi satu sama lain yang berbeda memungkinkan mereka berbeda pula dalam melaksanakan etika pers. Pelaksanaan etika bisa terhambat karena masing-masing pihak baik pers , masyarakat maupun pemerintah membuat ukuran-ukuran tersendiri. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat sendiri informasi tersebut.
Etika Pers adalah filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik dan pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat seperti yang diatur dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers. Etika pers juga adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers atau, dengan perkataan lain, etika pers berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.Sumber etika pers adalah kesadaran moral yaitu pengetahuan tentang baik dan buruk, benar dan salah, tepat dan tidak tepat, bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Unsur penting etika pers
·         Tanggung Jawab
Seorang jurnalis yang terlibat dalam pers harus memunyai tanggung jawab atas dampak dari informasi yang disampaikan.[3]
  • Kebebasan Pers
Semua orang, termasuk jurnalis boleh dengan bebas menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat tanpa pengekangan.[3]
  • Masalah Etis
Pers lepas dari kepentingan individu dan mengabdi kepada kepentingan umum.[3]
  • Ketepatan
Pers memiliki orientasi terhadap kebenaran untuk melayani publik.[3]
  • Tindakan Adil Untuk Semua Orang
Melawan keistimewaan atau campur tangan pihak-pihak yang mengakibatkan ketidakbebasan media dalam menyiarkan informasi.
 
 
Bicara tentang profesi wartawan juga tidak lepas dari etika profesinya. Secara keilmuan, etika diartikan sebagai filsafat moral yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan seperti yang dicetuskan oleh Aristoteles dalam Bertens (2011:4). Sedangkan Lavangeveld dalam Sobur (2001: 3) mengatakan etika adalah teori tentang perbuatan manusia, yaitu ditimbang menurut baik dan buruknya.
 
Pemaknaan tersebut dijadikan acuan tentang bagaimana jurnalis memaknai profesinya. Oleh karena adanya perbedaan konsep profesi dan pemahaman etika profesi oleh masing-masing wartawan, berbagai alasan pun muncul atas sikap yang dilakukan wartawan. Dalam Kode Etik Jurnalistik pun tertulis jelas tentang batasan dan etika yang harus dipegang oleh jurnalis, setiap wartawan pun wajib mengetahui dan mematuhi kode etik profesi tersebut.
 

TUGAS ETIKA 7. LIDYA ISMAWATIE/KPI 5-C/ 1112051000076

Nama              : Lidya Ismawatie
NIM/Kelas     : 1112051000076 / KPI 5C

Etika dalam Profesi Komunikasi Seorang Jurnalis
Dalam berbagai ragam profesi tentu semuanya memiliki seperangkat aturan yang sering dikenal dengan istilah kode etik. Pers termasuk dalam etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat sendiri informasi tersebut. Didalam profesi seorang jurnalis terdapat seperangkat aturan-aturan yang tertulis yang harus mereka taati.  Seperti Kode Etik Jurnalistik, Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dan separangkat aturan lainya yang harus ditaati para jurnalis.
Dalam ilmu filsafat komunikasi ada tiga aspek yakni aspek ontologis, epistimologis dan aksiologis saya akan mencoba menguraikan kode Etik Jurnalistik ke dalam tiga aspek tersebut
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai hakikat  suatu keberadaan.  Dalam hal ini, bahasan ontologis tertuju pada keberadaan Kode Etik Jurnalistik.  Secara ontologis, Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik Adapun Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh wartawan indonesia terdiri dari 11 pasal, yang inti dari kesuluruhan isi Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan dituntut untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia dengan professional, benar, dan tidak bersifat diskriminasi.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membahas alasan, sifat, asal.  Dalam hal ini, epistemologi membahas apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Dengan adanya dasar kemerdekaan berpendapat, pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi pancasila,dan Undang-undng Dasar 1945. Serta kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers wajib untuk profesional dan terbuka untuk dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat. Kemudian, untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang aktual, tentu diperlukan landasan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dan menegakan profesionalisme. Maka wartawan dengan ini wajib menerapkan Kode etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan kegunaan. Yang akan dibahas dalam aspek aksiologis disini adalah manfaat kode etik jurnalis itu sendiri,  tujuan kode etik jurnalis adalah agar wartawan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan profesinya yakni  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia secara professional, Profesionalitas jurnalis  bisa dilihat dari kemampuannya menguasai masalah, kecakapan teknisnya, keberaniannya untuk menyuguhkan fakta yang sebenarnya dan sikap serta tindakannya yang senantiasa mengedepankan moral dan etika. Kode etik jurnalistik  merupakan faktor penting yang berguna sebagai pembentukan sikap profesional jurnalis.


Cari Blog Ini