Blog tempat mengirimkan berbagai tugas mahasiswa, berbagi informasi dosen, dan saling memberi manfaat. Salam Tantan Hermansah
Minggu, 23 November 2014
tugas 8 Ahmad Fadly 1110051000138 KPI 5 D
Tugas 8_etika filsafat_Tiara Desta arum(1112051000124)_KPI5D
Milva Susanti D Putri_pmi 3_Tugas 7_ekslusi dan inklusi sosial
Analisis tentang Ekslusi dan Inklusi Sosial
Ekslusi merupakan suatu proses yang menghalangi individu atau kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, politik dan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.[1] Proses ini biasanya sebagai konsekuensi dari kemiskinana atau diskriminasi atau rendahnya tingkat pendidikan maupun tidak adanya peran dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan kata lain, orang-orang yang tereksklusi secara sosial adalah kelompok yang terpinggirkan atau termarjinalisasi. Hal tersebut biasanya berkaitan dengan keterpinggiran dari kehidupan sekitarnya, tidak mempunyai pekerjaan tetap, tidak bisa memenuhi tingkat batas minimal konsumsi yang layak dalam hal pendidikan, keterampilan dan modal budaya, tidak berada dalam negara sejahtera, kewarganegaraan, kesamaan hukum, partisipasi politik, fasilitas umum, tidak merasa berada dalam keluarga dan berkehidupan sosial yang bermakna seperti saling menghormati, saling melengkapi dan saling pengertian. Eksklusi Sosial seringkali digunakan untuk menggambarkan situasi dimana terjadi derivasi ketika individu tidak dapat berpartisipasi dalam aktivitas masyarakat, seperti tidak dapat mencari pekerjaan, tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara ketika pemilihan umum. Biasanya faktor utama penyebab ekslusi sosial adalah kemiskinan.
Sedangkan Inklusi mempunyai arti terbuka. Inklusi sosial adalah suatu proses terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, , status, kondisi, etnik, budaya dan sebagainya. Yang dimaksud "terbuka" dalam konsep lingkungan "inklusi", berarti semua orang yang tinggal dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai setiap perbedaan.
Inklusi membawa perubahan sederhana dan praktis dalam kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, kita menginginkan tinggal dalam lingkungan masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman, yang memberikan peluang untuk berkembang sesuai minat dan bakatnya, sesuai cara belajarnya yang terbaik, yang mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga masyarakat. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.[2]
Analisis Weberian (Analisis menggunakan teori Max Weber)
Dalam eksklusi sosial, masyarakat yang terdiskriminasi atau tersingkir dari masyarakat pada akhirnya cenderung berkeinginan untuk keluar dari lingkungan masyarakat tersebut. Namun, sebenarnya alasan seseorang atau kelompok keluar dari sebuah kelompok masyarakat bukan hanya karena terdiskriminasi atau kurangnya kekuatan keberadaan sosial di tengah masyarakat, alasan lainnya yaitu karena melemahnya perekonomian yang dialami keluarganya, bisa juga karena bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan masih banyak alasan lainnya.
Sedangkan, dalam masyarakat inklusi, yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. Sehingga seseorang ataupun kelompok masyarakat menjadi betah dalam lingkungan kelompok tersebut.
REFERENSI
Surjadi,Harry. "Eksklusi Sosial, Gender, dan Pembangunan". Artikel dipublikasikan pada 5 Januari 2013, di akses dari http://mhs.blog.ui.ac.id/harry.surjadi/2009/06/15/eksklusi-sosial-gender-dan-pembangunan/
Rochmat. "Dengan Semangat Kartini Kita Wujudkan Masyarakat Inklusi". Artikel dipublikasikan pada 08 Mei 2014. Diakses dari http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1785.
[1] https://mhs.blog.ui.ac.id/harry.surjadi/2009/06/15/eksklusi-sosial-gender-dan-pembangunan/ oleh Harry Sujadi, diakses pada 14 november 2014 pukul 15.30 Wib
[2] http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1785 oleh Rochmat, diakses pada pada 14 november 2014 pukul 15.35 Wib.
Nama: Milva Susanti d Putri
Nim: 1113054000015
UTS Milva Susanti D putri.
Budaya Konsumtif Kalangan Mahasiswa di Jakarta
(Studi Kasus Mahasiswi UIN Jakarta yang Tinggal di Griya Aini Ciputat)
Oleh
Milva Susanti D Putri (1113054000015)
Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam
Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Abstract
Globalization era had made everythings change in the world, one of them is consumerism culture. Consumerism culture affecting someone's attitude to decide the purchase on one product, that obviously controlloled by the power of mass media and electronic media. The change of the consumerism culture is a big consequences of living exposure that triggered by city environment that provide modern shopping facility. The same case in "University Student Circle", they are have consumerism culture because want to have something or everything in instant and don't want to waiting something to a few time. Moreover, they have consumerism culture because they want to satistfied their prestige.
Lahirnya Budaya Konsumtif
Arus globalisasi memang telah mengubah banyak hal dalam kehidupan. Perubahan ini pun terjadi dalam berbagai bidang seperti teknologi, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Dari segi teknologi, dapat kita lihat bahwa saat ini banyak sekali mesin canggih yang bahkan dapat menggantikan kerja manusia. Begitu juga hal nya dalam bidang ekonomi dan produksi, banyak hal yang dahulunya tidak ada atau harus di buat dengan manual, sekarang sudah menjadi instans. Hal-hal ini lah yang menjadi faktor penumbuh kembang terjadinya budaya konsumtif di masyarakat.
Selain itu fenomena banyaknya pusat perbelanjaan (mall) dan supermarket juga membuat peningkatan yang signifikan terhadap keinginan orang-orang mengkonsumsi banyak barang. Dari barang-barang pokok hingga barang-barang tambahan yang terkadang dibeli hanya untuk kepuasan mata konsumen. Kebanyakan orang sekarang lebih senang menghabiskan waktu untuk berlama-lama di mall dengan alasan untuk membeli barang yang diperlukan atau hingga hanya sekedar untuk mencari hiburan.
Teori Budaya Konsumtif
Konsumsi adalah sebuah perilaku aktif dan kolektif, juga merupakan paksaan sebuah moral dan institusi. Masyarakat konsumsi, juga merupakan masyarakat pembelajaran konsumsi, pelatihan sosial dalam konsumsi, artinya sebuah cara baru dan spesifik bersosialisasi dalam hubungan dengan munculnya kekuatan-kekuatan produktif baru dan restrukturisasi monopolitik sistem ekonomi pada produktivitas yang tinggi. Produksi dan konsumsi merupakan satu-satunya dan bahkan proses yang masuk akal sebuah produksi besar yang diperluas dengan kekuatan produktif (Baudrillard, 2004: 92).
Baudrillard (dalam Agger, 2005: 284) menyatakan bahwa posmodernisme bergerak di atas mode produksi (begitu Marx menyebutnya) ke dalam mode simulasi dan informasi yang menyingkirkan proses kekuasaan dari semata-mata produksi menjadi informasi dan hiburan. Sedangkan konsepsi Jameson (dalam Featherstone 2005) tentang posmodernisme terpengaruh kuat oleh karya Baudrillard yang memandang budaya posmodernisme sebagai budaya masyarakat konsumen, tahapan kapitalis baru setelah perang dunia II. Dalam masyarakat ini budaya diberi arti baru melalui penjenuhan sinyal dan pesan sampai sedemikian rupa sehingga segala sesuatu dalam kehidupan sosial dapat dikatakan telah bersifat kultural. Hal ini berkait erat dengan tesis yang dikemukakan oleh Cella Lury (1998) bahwa budaya konsumen merupakan bentuk khusus dari budaya materi yang telah berkembang pada masyarakat Eropa-Amerika pada paruh kedua abad ke-20.
Ada empat faktor yang dianggap penting dalam membentuk gaya budaya konsumen kontemporer, yaitu: (1) pentingnya sirkulasi komoditas, yakni benda-benda yang dibentuk atau diproduksi untuk pertukaran di pasar dalam sebuah pembagian kerja kapitalis; (2) perubahan dalam keterkaitan berbagai sistem produksi dan konsumsi, dan multifikasi tempat-tempat yang relatif independen untuk penggunaan benda-benda. Perubahan-perubahan ini dipandang telah menciptakan situasi yang membuat kegiatan-kegiatan para pengguna komoditas dan hal-hal lainnya dihubungkan melalui sebuah keseluruhan siklus produksi dan konsumsi yang saling terkait, titapi tidak ditentukan oleh pembagian kerja industri dan pertukaran ekonomi di pasar. (3) kemandirian relative praktek-praktek konsumsi dan praktek-praktek produksi serta pertumbuhan kekuatan dan otoritas di kalangan konsumen; (4) kepentingan khusus diberikan kepada konsumsi atau kemanfaatan objek atau benda-benda budaya dalam masyarakat kontemporer oleh kelompok-kelompok sosial yang spesifik atau pelaku-pelaku budaya.
Jika dalam perspektif ilmu ekonomi klasik, objek dari semua produksi adalah konsumsi dengan individu-individu yang memaksimalkan kepuasan mereka melalui pembelian berbagai benda yang cakupannya selalu semakin banyak, maka dari perspektif pengikut neo-marxis abad kedua puluh perkembangan ini dipandang sebagai menghasilkan kesempatan yang lebih besar untuk melakukan konsumsi yang terkendali dan dapat dimanipulasikan (Featherstone, 2005).
Tiga perspektif utama budaya konsumen diungkapkan oleh Featherstone. Pertama, pandangan bahwa budaya konsumen dipremiskan dengan ekspansi produksi komoditas kapitalis yang memunculkan akumulasi besar-besaran budaya dalam bentuk barang-barang konsumen dan tempat-tempat belanja dan konsumsi. Hal ini mengakibatkan tumbuhnya kepentingan aktivitas bersenang-senang dan konsumsi dalam masyarakat Barat kontemporer. Kedua, pandangan yang lebih sosiologis, bahwa kepuasan berasal dari benda-benda berhubungan dengan akses benda-benda yang terstruktur secara sosial dalam suatu peristiwa yang telah ditentukan di dalamnya kepuasan dan status tergantung pada penunjukkan dan pemeliharaan perbedaan dalam kondisi inflasi. Ketiga, masalah kesenangan emosional untuk konsumsi, mimpi-mimpi dan keinginan yang ditampakkan dalam bentuk bentuk tamsil budaya konsumen dan tempat-tempat konsumsi tertentu yang secara beragam memunculkan kenikmatan jasmaniah langsung serta kesenangan estetis.[1]
Perilaku Konsumtif dan Life Style
Dalam konteks kehidupan masyarakat kota, selain dipengaruhi oleh kepribadian konsumen, perilaku konsumtif juga dipengaruhi oleh lingkungan perkotaan dan media massa. Lingkungan perkotaan yang dimaksud adalah semakin banyak munculnya pusat-pusat perbelanjaan modern yang dapat mendorong orang untuk berkunjung dan berbelanja, walaupun sebelumnya tidak memiliki niat untuk berbelanja. Di pusat-pusat perbelanjaan tersebut, para pengunjung cenderung dibimbing untuk membeli sesuatu setelah melihat dan tertarik pada produk tertentu, sehingga seseorang akan memutuskan untuk membeli setelah dia berinteraksi dengan produk yang dipamerkan tersebut.
Menurut Yasraf Amir Piliang (dalam Subandi, 2005: 177), mengalirnya fashion di pusat-pusat perbelanjaan dalam kecepatan yang tinggi justru memacu kecepatan produksi dan konsumsi barang tersebut. Ini tidak hanya berlaku pada model pakaian, tetapi juga pada model barang konsumer lainnya, seperti bahan makanan, sepatu, elektronik serta kebutuhan yang berkaitan dengan gaya hidup.
Selain itu, media massa baik cetak maupun elektronik telah membentuk perilaku konsumen setiap orang. Iklan terutama di televisi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, yang dapat membentuk pengetauan dan keinginan untuk berbelanja ke pusat-pusat perbelanjaan manual maupun online. Interaksi antara seseorang dan media iklan dapat mempengaruhi perilaku konsumen sebelum membeli sebuah produk. Subandi (2005) melihat bahwa fenomena "masyarakat komoditas" Indonesia, barangkali dengan dukungan industri kebudayaan untuk publik massa baru yang ditandai dengan menjamurnya penerbitan majalah popular, televisi swasta, perumahan mewah, kawasan wisata, pusat hiburan, dan pusat perbelanjaan modern (seperti mall).
Budaya konsumtif di kalangan mahasiswa (studi kasus mahasiswi UIN Jakarta yang tinggal di Griya Aini Ciputat)
Dalam observasi yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa kebanyakan mahasiswi-mahasiswi tersebut (yang diwawancarai) lebih suka menkonsumsi daripada memproduksi karena beberapa hal, salah satunya adalah karena membeli (mengkonsumsi) lebih mudah dan cepat, sedangkan memproduksi membutuhkan waku yang lama dan biaya yang besar.
Sebagian besar dari para mahasiswi ini cukup sadar bahwa perilaku konsumtif mereka ini lahir mulai pada arus globalisasi. Mereka merasa mulai melakukan budaya konsumtif ini semenjak mereka mengenal suatu barang yang mudah didapatkan dan mempunyai harga yang rrelatif murah. Selain itu ada juga mahasiswa yang tanpa sadar melakukan perilaku konsumtif, karena merasa barang-barang yang dibeli masih meupakan kebutuhan kehidupannya, meskipun terkadang barang yang telah di beli justru sangat jarang dipergunakan.
Dari observasi penulis ketahui juga bahwa para mahasiswi ini sangat terpengaruh dengan iklan baik dari media massa maupun elektronik yang punya daya tarik tinggi. Bahkan mereka memaparkan bahwa beberapa brand tertentu sering memproduksi sebuah catalog yang berisi semua produk yang mereka jual dan dengan tampilan yang sangat menarik. Sehingga terkadang barnag yng tidak ingin dibeli atau dimiliki menjadi sangat ingin dimiliki setelah melihat majalah atau catalog tersebut.
Sehingga bisa dibilang bahwa perilaku konsumtif dikalangan mahasiswa (dalam hal ini mahasiswi yang penulis teliti) sangat tinggi. Mereka bahkan lebih siap mengeluarkan uang lebih untuk membeli suatu barang yang sangat diinginkan daripada mengalokasikannya untuk hal-hal lebih bermanfaat lainnya. Diantara mereka ada juga yng gemar mengkonsumsi barang-barang branded yang unlimited demi mempertahankan gengsi ataupun status sosial yang selama ini telah mereka sandang. Meskipun barang yang dibeli tidak dibutuhkan dan sekalipun barang yang dibeli harganya sangat mahal.
Analisis dalam teori kelas Karl Marx
Semakin tumbuh suburnya budaya konsumen dan tidak sekedar memandang konsumsi sebagai sesuatu yang berasal dari produksi tanpa mengakibatkan adanya problematika, namun lebih jauh dari itu budaya konsumen juga mempengaruhi perilaku seseorang untuk memutuskan pembelian produk, yang tentunya dikendalikan oleh kekuatan media massa, seperti iklan.[2] Periklanan secara khusus mampu mengeksploitasi kondisi ini dan memberikan image-image percintaan, eksotika, kecantikan, pemenuhan kebutuhan, serta kehidupan yang baik untuk menyebarkan benda-benda konsumen seperti sabun, mesin cuci, mobil, dan sebagainya. Budaya konsumtif akan mendorong orang untuk berperilaku sesuai tingkatan kelas sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Berkaitan dengan perilaku konsumen dapat dikarakteristikan beberapa ciri kelas sosial yaitu:
1. Kelas sosial atas, memiliki kecenderungan membeli barang-barang yang mahal, membeli pada took yang berkualitas dan lengkap (supermarket, mall, dan lain-lain), konservatif dalam konsumsinya, barang-barang yang dibeli cenderung untuk dapat menjadi warisan bagi keluarganya.
2. Kelas sosial golongan menengah, cenderung membeli barang-barang untuk menampakkan kekayaan, membeli barang-barang dengan jumlah banyak dan kualitasnya cukup memadai. Mereka berkeinginan membeli barang yang mahal dengan sistem kredit, misalnya kendaraan, rumah mewah, elektronik, dan lain-lain.
3. Kelas sosial golongan rendah, cenderung membeli barang dengan mementingkan kuantitas daripada kualitasnya. Pada umumnya mereka membeli barang untuk kebutuhan sehari-hari, memanfaatkan penjuaan barang-barang yang di obral atau membeli barang-barang yang sedang dalam promosi.
Referensi
Agger, Ben. 2005. Teori Sosial Kritis, Kritik, Penerapan dan Implikasinya. Diterjemahkan oleh Nurhadi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Baudrillard, Jean P. 2004. Masyarakat Konsumsi. Diterjemahkan oleh Wahyunto. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Featherstone, Mike. 2005. Posmodernisme dan Budaya Konsumen. Terjemahan oleh Misbah Zulfa Elizabeth. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subandi, Ibrahim Idi. 2005. Lifestyle Ecstasy, Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia. Yogyakarta: Jalasutra.
Http://eprints.unsri.ac.id/731/2/Budaya_Konsumerisme_Masyarakat_Perkotaan.pdf
[1] http://eprints.unsri.ac.id/731/2/Budaya_Konsumerisme_Masyarakat_Perkotaan.pdf diunduh pada 20september2014. pukul 20.10 WIB.
[2] Ideologi baru masuk lewat gemerlap iklan, sihir program televisi, tawaran gaya hidup yang mewah yang kemudian mengkonstuksi atau merubah kebudayaan berikut pengeritiannya yang selama ini dikenal orang pada telaah baru, karena pada dasarnya pengertian kebudayaan dengan batas-batasnya pada studi yang umum sebelumnya memang tidak ada dalam realitas. Lihat Bre Redana, dalam Idi Subandi Ibrahim, 2005. Hal 140.
tugas 9_fadel muhammad anugrah
1112051000113
KPI 5D
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI: JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral. Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk didalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika (Keraf, 1991 : 23).
Khusus di bidang pers, banyak orang yang tiba-tiba menjadi wartawan dan memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar. Karena tidak memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar kode etik wartawan atau Kode Etik Jurnalistik. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers). Lalu apa dan siapa wartawan itu? Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, tetapi mereka harus memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai professional dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Wartawan adalah orang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, rasa keterlibatan besar terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan, memiliki integritas, cermat, andal, siaga, disiplin, serta memiliki keterbukaan. Sebagai orang yang senantiasa bersentuhan dengan publik, wartawan dalam menjalankan profesinya diikat oleh norma dan aturan-aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Wartawan pun harus menghormati etika dan kaidah-kaidah yang ada, termasuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati bersama oleh 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers pada Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2006, melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik.
Prinsip-prinsip PR profesional adalah
Tanggung jawab
Seorang PR harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi, hasil dan dampak yang tampak yaitu:
Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada standar profesi.Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan serta pelaksanaan profesi tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan dan masyarakat umum, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna yang baik bagi dirinya atau pihak lain. Prinsip sebagai profesional harus berbuat yang baik dan tidak untuk berbuat sesuatu yang merugikan.
Ketidakterikatan (kebebasan) Para profesional memiliki ketidakterikatan atau keberpihakan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa khawatir atau ragu-ragu, tetapi memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standard perilaku profesional.
Kejujuran
Jujur dan setia serta merasa terhormat pada profesi yang dimilikinya, mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
Keadilan
Dalam menjalankan profesinya maka setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Selain itu harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan nama baik, martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan keadilan secara obyek dalam kehidupan masyarakat.
Otonomi
Seorang profesional memiliki kebebasan secara otonomi dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan dan kemampuannya, organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerjasama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apapun yang dilakukannya itu adalah merupakan konsekuensi dari tangggung jawab profesi, kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bagi setiap profesional.
Sabtu, 22 November 2014
Tugas 9_Savinatun Naja
Savinatun Naja
1112051000120
KPI 5D
ETIKA DALAM PROFERSI KOMUNIKASI : JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Jurnalis dalam menjalankan profesinya berhubungan dengan berbagai pihak yang menjadi sunber berita. Hubungan antar jurnalis dengan sumber berita tidak akan menimbulkan persoalan apa-apa sepanjangfakta atau informasi yang disampaikan jurnalis akurat dan benar. Sebaliknya, akan muncul persoalan apabila fakta yang diberikan jurnalis dianggap tidak benar.
Profesionalisme pers didukung oleh manajemen yang sehat, kualitas lembaga pers, dan tentunya jurnalis yang tunduk pada aturan yang tertera dalam kode etik profesi. Rosihin Anwar lebih lanjut mengemukakan atribut profesional, yakni otonomi, komitmei, keahlian, dan tanggubg jawab. Profesi jurnalis memang berbeda dengan profesi lain yang bisa lebih independen seperto notarism dokter, atau advokat.
Agar jurnalos dapat bekerja secara profesional diperlukan kaidah berupa etika yang merupakan kesepakatan yang diakui para jurnalis. Etika merupakan simbol dari interaksi anggota anggota atau organisasi untuk mengatur dirinya dalam wadah tersebut. Etika mempersoalkan prilaku baik dan buruk. Bertens mengemukakan tiga arti etika. Pertama, etika bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika berarti sekumpulan asas atau nilai moral atau yang disebuy kode etik. Kode etik merupakan ilmu yang baik dan buruk.
Ashadi Siregar mengemukakan pentingnya etika dalam menjaga profesionalisme, etika berfungsi menjaga agar prilaku profesi etap terikat (commited) pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai harapan lingkungan sosialnya. Sementara itu, eknik profesi akanmembantu pelaku profesi mencapai tujuan, etika akan memberikan tujuan agar teknik itu digunakan sesuai dengan landasan kehadiran eksistensial pranata sosoal profesi tersebut.
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relation) memiliki etika profesi atau kode etik humas. Kode etik praktisi humas meliputi:
Code of conduct, etika prilaki sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta prilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession, etika dalam melaksanakan tugas atau profesi humas.
Code of publication, etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprose, menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk dan lain-lain.
Norma-norma perilaku profesional, dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seseoranh anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harha diro setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, serta masyarakat luas.
Tugas 7_Ardiansyah Fadli_1112051000085_KPI5C_
IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) adalah sebuah organisasi otonom dari dibawah Muhadmmdiyah. Dengan kata lain organisasi adala sebuah kelompok yang dibentuk atas dasar aturan aturan, tujuan, visi, dan misi yang jelas. Mulai dari etika berorganisasi sampai etika musyawarah dalam organisasi itupun di atur didalam nya.
Berbicara etika persidangan,maka kita berbicara tentang cara main atau aturan dan etika apasaja yang ada di dalamnya. Karena Persidangan adalah salah satu sarana musyawarah dalam rangka pengambilan keputusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan manajemen yang terkoordinir dengan baik. Dengan demikian, persidangan memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan forum-forum lainnya seperti diskusi, rapat, seminar dsb.
Perbedaan itu secara umum dapat kita lihat dalam hal berikut:
1. Sidang dikelola dengan manajemen yang terorganisir dan terarah
2. Memiliki mekanisme yang sistematis dan terstruktur dengan jelas
3. Sidang menggunakan aturan dan tata tertib tertentu
4. Keputusan sidang memiliki kekuatan hukum yang jelas
5. 5. Biasanya keputusan sidang bersifat mengikat terhadap pengurus dan atau organisasi yang melaksanakan persidangan
Dalam persidangan pasti akan ada segenap tata tertib atau etika yang harus dipatuhi oleh pemimpin sidang dan peserta sidang yang ada didalam pesrsidangan tersebut. Sejauh ini kita pahami bahwa etika merupakan cabang dari Filsafat, dan ketika berbicaa atau mengkaji filsafat maka erat hubungannya dengan tiga aspek. Yaitu aspek ontologi yang membicarakan tentang apa dan hakikat, Epistimologi yang berbicara pada ranah sumber dan sejarah, dan aksiologi yang membicarakan manfaat apa yang didapat dari apa yang akan dikaji.
Ontologi
Dalam setiap forum perkumpulan akan selalu ada aturan main, ada sejulah etika, tata tertib, dan hukum sendiri yang harus dipatuhi tenttunya. Sama hal nya dengan persidangan, dala dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ada etika persidangan yaitu sejumlah tata tertib,dan peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatn dan ditaati dan dipatuhi bersama dan dilampirkan dalam bentuk UU Persidangan yang mana konsekuensi bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi yang sanksi itupun berdasarkan kesepakatan.ini sangat jelas yang terlapir pada BAB I sampai BAB V dari Pasal I sampai Pasal 5 tentang tata tertib Musyawarah Cabang Ikatan Mahasiswa uhammadiyah Cabang Ciputat
Epistimologi
Jelas sekali terlampir dalam AD/ART Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah pada BAB I tentang Nama, Waktu, dan Keudukan ini yang menjadi landasan sejarah atau Epistimologi dari etika persidangan ini, dimana IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas. Tempat kedudukan
IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.maka sejak itu pula Etika Persidangan Dibentuk Ketika Ingin diadakan Pemilihan dan Pencalona Ketua Berdasarkan Musyawarah demi di capainya Mufakat.maka jika ditanya berapa umur Persidangan maka sjawabannya yang menurut saya tepat adalah setua umur organisasi itu berdiri.
Aksiologi
etika persidangan tentunya sangat banyak sekali, yang terpenting adalah untuk menghindari dari kelakuan kelakuan buruk. Organsasi IMM adalah Organisasi beraszaskan Islam. Dimana aturan aturan dalam musyawarah tentu diatur dalam Alquran, Seperti Halnya Bunyi Ayat yang artinya : "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya."
(QS 3:159, Ali 'Imran)
Diantara Manfaat persidangan bagi organisasi Islam dan para aktivisnya adalah sama dengan manfaat musyawarah pada umumnya, antara lain yaitu:
1. Menambah wawasan dan memberi penerangan.
2. Dapat meluruskan kekeliruan, kesalahfahaman maupun khilafiyah.
3. Dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang luas, logis dan benar.
4. Meningkatkan taqwa, silaturrahim dan rasa ukhuwah islamiyah.
5. Menyatukan ide, semangat dan pandangan.
6. Melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi.
Namun, yang lebih spesifik adalah bahwa persidangan membawa manfaat dalam pengambilan keputusan strategis organisasi. Dengan adanya persidangan beberapa masalah strategis organisasi, baik tingkat cabang, daerah maupun nasional dapat dipecahkan bersama-sama oleh peserta sidang yang mewakili berbagai pemikiran dan kepentingan dalam organisasi.
Selasa, 18 November 2014
Tugas 7: Kode Etik dalam Lembaga Komunikasi
Lembaga Komunikasi Dewan Pers
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Nama : Syifa Maulidina
NIM : 1112051000150
Semester/ Prodi/ Kelas : 5/ KPI/ E
A. Ontologi
Dewan pers sebagai lembaga yang membawahi persoalan pengawasan sekaligus mempunyai wewenang dalam melakukan perbaikan dan pengaturan produk dalam jurnalistik. Karena dewan pers dalam hal ini, merupakan lembaga tertinggi yang menaungi segala persoal yang yang berhubungan lembaga penginformasian lewat media cetak dan elektronik, sehingga dibutuhkan suatu tempat yang mewadahinya. Karena berhubungan erat dengan tata moral dan hukum sosial yang berlaku dalam masyrakat. Lembaga dewan pers menjadikan diri sebagai lembaga yang menjaga keajekan sosial yang berlaku dalam masyarakat yang dijadikan objek pemberitaan.
Objek pemberitaan sendiri tak lepas dari sekelumit persoalan sosial. Jika kemudian jusrnalistik yang dilakukan tak sesuai, jelas objek dan tatanan sosial akan rusak. Maka dari itu, lembaga dewan pers diadakan berdasarkan objek masyarakat dan subjeknya perilaku media yang mempunyai andil di sana. Di samping itu, dewan pers didirikan tak membatasi tata etika dan kebebasan wartawan ketika melakukan peliputan berita, akan tetapi perilaku manusia dalam melihat realitas selalu berbeda sehingga interpretasi dalam media juga beragam. Maka dari itu, hal yang dilakukan oleh perilaku media bisa saja berubah dengan interpretasi objek (fenomena).
Di samping itu, beragam media kini dengan kriteria pembaca sangat rentan melakukan pelanggran. Dari sanalah dewan pers ada dengan landasan mengawasi tata moral dan perilaku dan pelaku wartawan dalam menghimpun berita. Di sisi lain dewan pers juga memberikan kebebasan kepada media dalam pers melakukan ekspresi sosialnya tetapi ditetapkan dalam undang-undang pers seperti tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999.
B. Epistemologi
Keadaan sosial dalam masyarakat selalu berubah-ubah di Indonesia. Dinamika yang ada dalam masyarakat menjadi pendorong berbagai dinamika dan pranata sosial yang semakin bergerak dinamis. Pers mengambil posisi penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Tumbuhnya kesatuan berbagai budaya yang menyatu dalam satu masyrakat Indonesia merupakan keuntungan tersendiri, tetapi di sisi lain juga menjadi tantangan. Tantangan tersebut berupa adanya opini yang beragam dalam cara pandang yang berbeda pula, walaupun tujuannya hanya untuk memberikan suatu pengalaman tetapi diperlukan kontrol sosial.
Pers sebagai kontrol sosial merupakan posisi yang menyambungkan persoalan hukum dan kondisi sosial yang terekam. Dari sinilah kemudian muncul sebuah lembaga yaitu dewan pers. Karena kontrol sosial yang dilakukan pers tak selalu dipasrahkan kepada media yang melakukan kontrol sosialnya dalam rakyat. Inilah kemudian yang menjadi landasan kenapa secara epistemologi kontrol sosial yang dijalankan dewan pers dengan undang-undangnya 40/1999 yang di dalamnya tercantum Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
C. Aksiologi
Dalam memberitakan peristiwa atau fakta harus sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain, demi tercapainya tujuan yakni masyarakat mendapat informasi yang dipercaya benar sesuai dengan objektif ketika suatu peristiwa berlangsung. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Dan dalam Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Serta dalam Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam penerapannya, dewan pers mempunyai andil besar dalam pengawasannya yang dilakukan terhadap media. Dengan adanya lembaga tertinggi di tubuh pers merupakan suatu usaha dalam menjaga keutuhan tata moral dan keamanan wartawan, serta kewajibannya dalam memberitakan kebenaran sesuai data fakta yang ada. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dan juga dalam Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
Di sisi lain, masyarakat mempunyai lembaga yang bisa menjadi sandaran dalam menerima pemberitaan sehingga menjadi tempat pengaduan dalam menjaga sosial masyakat oleh dewan pers. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, baik dari narasumber maupun pembaca.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga harus menyadari dalam menyajikan sebuah berita pastinya tidak lepas dari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (di bawah umur).
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Tugas 7_Septian W Saputra_KPI 5D_1112051000097
Nama : Septian W Saputra KPI 5D
NIM : 1112051000097
Etika dalam Profesi Komunikasi
Dokter
Pencapaian kesehatan optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Dokter merupakan pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.
Ontologi setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. (KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA pasal 1-4)
Epistemologi di dalam kode etik kedokteran ada beberapa cara agar terwujudnya sikap dan perilaku bagi seorang dokter profesional, diantaranya terdapat di pasal 1-17. Di situ di jelaskan bagaimana seorang dokter melakukan kewajibannya kepada pasien, kepada teman sejawat, dan terhadap diri sendirinya. Dengan bisa membedakan semua itu baru di sebut dokter yang professional.
Aksiologi manfaat dari kode etik kedokteran ini selain sebagai rujukan untuk mewujudkan sikap dan perilaku seorang dokter yang profesional juga menjaga hubungan baik dengan pasien.
Sumber :
"Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan" Penulis Ismantoro Dwi Yuwono,S.H, Penerbit Pustaka Yustisia