Senin, 17 November 2014

Tugas 7_Danang Triatmojo_KPI 5 D_1112051000100

ETIKA KELEMBAGAAN DALAM KEPOLISIAN

Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki " Etika" yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan " kedisiplinan" dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat.


Kajian Ontologis

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Dalam etika kelembagaan kepolisian Pasal 8, yang berbunyi:

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

Ini menunjukan bahwa kepentingan institusi harus didahului dan diutamakan dari kepentingan lain nya.


Kajian Epistemologis

Pasal 9

Ayat (5): Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

 

Pasal 10

Ayat (1): Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang di bangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.

Dari pasal-pasal diatas, dijelaskan bahwa pengambilan keputusan polisi tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun yang tidak bersangkutan dengan institusi. Dan juga kepolisian harus melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh pimpinan dan dapat dipertanggung jawabkan.


Kajian Aksiologis

Cabang ilmu filsafat yang membahas tentang nilai dan kegunaan

Pasal 12               

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setia kawanan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama atas tanggung jawabnya sebagai salah satu keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :

(a) Menyadari sepenuhnya sebagai perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan.

(b) Merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya.

 

           

Mia Kurnia Ningsih_KPI 5 E_1112051000156_Tugas 7

 
NAMA : MIA KURNIA NINGSIH
NIM : 1112051000156
KELAS : KPI 5 E
 
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI
GURU
 
Menyadari bahwa profesi guru adalah profesi yang sangat terhormat dan mulia. Guru mengabdikan dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Guru indonesia selalu berusaha menjadi profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jakur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru di Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal iu dapat diwujdkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Rtik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Kode Etik Guru (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013. KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diei sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakatu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaab, memilikiu relevansi, sesuai dengan kompetensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur antara guru, peserta didik, orang tua, masyarakat.
Ontology merupakan hakikat atau pengkajian tentang "ada". Dan dari sudut pandang Kode Etik Guru Indonesia atau Guru mengenai Ontology tertuju kepada pedoman sikap dan perilaku guru dan yang  pada bagian (1) pasal (2) ayat (1) dimana yang berbnyi " Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-Undang"
Epistemology merupakan teori pengetahuan, dalam KEGI ada di bagian (2) Sumpah/janji Guru Indonesia pada pasal (3) ayat (1) dan ayat (2). Pada ayat (1) yang berbunyi " setiap Guru mengucapkan sumpah/janji Guru Indonesia. Sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang trmuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku, baik disekolah maupun di lingkungan masyarakat". Pada ayat (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia di ucapkan di hadapan pengurus, organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing".
            Aksiology merupakan ilmu yang memberikan manfaat bagi manusia, dalam Kode Etik Guru pada bagian (1) pasal (1) ayat (2) yang berbunyi " pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi, peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar rumah".

Tugas 7_KPI 5E_Ellya Pratiwi_1112051000030

Kode Etik Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia Ditinjau Dari Aspek Cabang Ilmu Filsafat

Tugas kepolisian di Republik Indonesia berupaya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat. Sebagai suatu lembaga yang mengabdi terhadap negara, kepolisian memiliki suatu kode etik yang menjadi landasan utama dalam menjalankan kewajibannya.

Agar terwujudnya sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut hendaknya dapat  menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.

Berikut ini kode etik lembaga kepolisian negara Republik Indonesia ditinjau berdasarkan ontologi, epistomologi dan aksiologi.

a.       ontologi

Unsur ontologi ini membahas tentang adanya hakikat dari sesuatu. kaitannya dengan kode etik kepolisian ini ialah keberadaan kode etik kepolisian ini yang berlaku di negara Indonesia. Ada beberapa bab yang membahas tentang kode etik tersebut, diantaranya ialah etika pengabdian, etika kelembagaan, etika kenegaraan dan penegakan kode etik profesi. Pada bab etika pengabdian pasal satu tertera:

·         Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;

·         Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;

·         Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

b.      epistomologi

Kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia ditinjau dari aspek epistomologinya yakni terkait dengan tujuan adanya kode etik tersebut. Adapun tujuan atas berlakunya kode etik ini ialah sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selain itu juga, kode etik ini bertujuan  dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan. Kode etik ini dipatuhi sebagai identitas diri kepolisian yang menjunjung tinggi lembaga negara tersebut.

c.       aksiologi

Hal yang berkaitan dengan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aksiologi yakni adanya nilai yang dihasilkan oleh kode etik tersebut. Nilai yang tercipta atas terlaksananya kode etik kepolisian ini mewujudkan ketertiban dan pemeliharaan terhadap kemanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga agar terwujudnya sikap profesionalisme pada diri polisi dalam menjalankan kewajibannya. Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu menjadi panutan bagi masyarakat luas dalam perihal tata tertib dan keamanan negara.

Ferdy Rizky S_1112051000140_KPI 5E_Tugas Etika Filsafat 7

Nama   : Ferdy Rizky S

NIM    : 1112051000140

Kelas   : KPI 5E

 

Kajian Ontologi, Epistemolgi, Aksiologi (Kode Etik Lembaga Karang Taruna)

            Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

            Perlu diketahui bahwa Karang Taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007"), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

            Oleh karena itu, demi menjalankan tugas-tugas karang taruna perlu adanya kode etik yang wajib dipatuhi. Berikut ini kajian-kajian Ontologi, Epistimologi, dan Aksiologi kode etik Karang Taruna tersebut:

Ontologi

            Kode etik Karang Taruna di susun oleh Kementrian Republik Indonesia seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

Epistemolgi

            Berdasarkan ketetapan Kementrian Sosial Republik Indonesia dan peraturan Presiden RI, Karang Taruna memiliki fungsi yang menjadi alasan terbentuknya kode etik tersebut. Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):

A.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

B.     menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

C.     meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

D.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

E.     menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

F.      memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:

A.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan

B.     penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Aksiologi

            Melihat dari fungsi-fungsi Karang Taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus dan target dibentuknya Karang Taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

 

 

sosiologi perkotaan_tugas ke 9_inklusi dan eksklusi sosial

Nama   : Vikron Fahreza

NIM    : 1113054000025

Jurusan : Pengembangan Masyarakat Islam

 

Inklusi dan eksklusi sosial

 

Inklusi dapat diartikan sebagai keterbukaan, bila inklusi dalam sebuah konteks sosial dapat diartikian sebagai keterbukaan suatu masyarakat didalam suatu lingkungan tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang suku, budaya, maupun agama. Semuanya berbaur menjadi satu dan menjalankan aktivitas di suatu lingkungan masyarakat dengan bebas dan dapat menjalankan segala tugas dan kewajiban nya dengan maksimal. inklusi merupakan suatu proses yang cukup baik yang terjadi ditengah masyarakat, sebab denganadanya inklusi ini seluruh aktivitas dari setiap masyarakat tidak terbataskan oleh berbagai macam latar belakang yang berbeda seperti agama, suku maupun budaya. Semua menyatu dan berbaur menjadi satu, tentunya ini sangat memiliki manfaat yang positif bagi masyarakat. Dengan terjadinya inklusi ditengah masyarakat ini tentunya membawa perubahan yang cukup berpengaruh didalamm masyarakat, seperti lebih terciptanya rasa aman di tengah masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya karena tidak terbentur dengan isu-isu RAS yang sering menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Intinya adalah proses inklusi yang terjadi ini dapat mempercepat proses integrasi ditengah-tengah masyarakat.

Sementara itu kita juga menganal istilah eksklusi, berlawanan dari inklusi, eksklusi ini merupakan suatu proses yang kurang baik yang terjadi ditengah masyarakat, proses ini dikenal sebagai proses penghambat atau yang menghambat individu maupun kelompok untuk berpartisipasi didalam kegiatan sosial. Eksklusi ini merupakan suatu musuh besar bagi suatu masyarakat, karena dengan adanya eksklusi ini maka tingkat produktivitas masyarakat secara tidak langsung seolah terbatasi. Setidaknya Ada lima kekuatan yang mendorong terjadinya proses eksklusi sosial yaitu (1) kemiskinan dan penghasilan rendah; (2) tidak ada akses ke pasar kerja; (3) lemahnya atau tidak ada dukungan sosial dan jaringan sosial; (4) efek dari kawasan dan lingkungan sekitar (neighbourhood); (5) terputus dari layanan. Kelima komponen mengeksklusi individu atau kelompok orang (Pierson, 2002).

Bila kita melihat dari lima faktor pendorong terjadinya proses eksklusi sosial ini, faktor kemiskinan dan penghasilan rendah berada diurutan pertama, hal itu mungkin dikarenakan faktor itulah yang menjadi titik krusial bagi seseorang didalam mengemnbangkan kreativitasnya, namun demikian faktor ini seharusnya bisa diatasi dengan cara meminjam nya terlebih dahulu kepada kaum pemilik modal, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat mengembangkan kreativitasnya tanpa adanya hambatan dari faktor apapun juga.

LuthfiAchmadAlfarisi_111201000073_EtikaDanFilsafatKomunikasi

Luthfi Achmad Alfarisi
111205100073
KPI 5C

Etika dalam Profesi Komunikasi : Tenaga Kependidikan

Pada dasarnya etika adalah Ppdoman dalam bersikap dan berperilaku, yang di dalamnya meliputi garis nesar nilai moral dan norma yang mencerminkan lingkungan sekolah yang edukatif, kreatif, santun dan bermartabat, untuk kepentingan bersama warga sekolah terutama peserta didik dan masyarakat lingkungan sekitar sekolah pada umumnya. Pembentukan sikap, kepribadian, moral dan karakter sosok seorang tenaga kependidikan haruslah dapat dijadikan contoh dan panutan serta menjadi acuan pergaulan hidup sehari-hari bagi warga sekolah tersebut,utamanya untuk bisa ditiru oleh para peserta didik.
Keterkaitan profesi tenaga kependidikan dengan filsafar diantaranya dari aspek Ontologi. Yaitu keberadaan dari kode etik tenaga kependidikan tersebut. Kode etik Guru Indonesia diantaranya :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidika

Selanjutnya keterkaitannya adalah aspek Epistimologi, yaitu tujuan dari kode etik tenaga kependidikan itu sendiri yaitu untuk memberi rasa tanggung jawab atas pekerjaan serta hasil dari pekerjaannya itu dan juga dampak dari apa yang dikerjakan. Juga dengan adanya kode etik bagi tenaga pengajar atau guru berguna untuk rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa.

Dan terkhir keterkaitannya yaitu dengan aspek Aksiologi, yaitu menyangkut dengan nilai dari apa yang dihasilkan oleh kode etik tenaga kependidikan tersebut. Nilai yang dihasilkan diantaranya untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara pandangan masyarakat luas terkaitdengan profesi guru agar tetap baik Serta untuk menjaga hubungan baik antara tenaga kependidikan dengan peseta didik dan juga dengan masyarakat sekitar.

Tugas ke 7_Nenden Nelawati_1112051000135_KPI 5E.

Nama     : Nenden Nelawati
NIM         : 1112051000135
Kelas      : KPI 5E

Analisis Etika Lembaga Dengan Konsep Filsafat
Kode Etika Santri Di Pondok Pesantren al Washilah Jakarta

Pada etika profesi dalam komunikasi, saya mengambil etika santri. Kemudian saya mengambil contoh dari etika santri (kode etik santri) yang berada di sebuah Yayasan Ponpes, yaitu ponpes al Washilah Jakarta, beralamat di jl. Kampung Baru No. 20 Rt. 004/10 Kembangan Utara Jakarta Barat. Yayasan ponpes al Washilah ini berdiri pada tahun 1988 didirikan oleh alm. DR. KH. Ahmad Dasuki Adnan, SH, MA.
Kode etik santri ini pun kemudian terbentuk di ponpes tersebut. Berdasarkan  persfektif  filsafat komunikasi maka akan dijabarkan kode etik santri di ponpes al Washilah Jakarta ke dalam tiga komponen filsafat.  
1.      Ontologi yaitu membahas tentang hakikat ada sesuatu.
Tata tertib adalah peraturan yang harus diikuti oleh semua santri yang berada di pondok pesantren. kemudian kode etik adalah berkaitan dengan sikap. Antara tata tertib dan dengan kode etik tidak memiliki perbedaan yang sangat jauh, sebagaimana yang telah kita ketahui sesuai pengertian diatas. Adapun kode etik santri itu berhubungan dengan kurikulum yang bagaimana kebiasaaan berakhlak karimah para santri.
Pondok pesantren adalah lembaga agama yang independen dan tidak terikat dengan organisasi masyarakat lain serta bukan milik pemerintah. Segala peraturan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh ponpes al Washilah bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh santri dan wali santri tanpa meminta pendapat /persetujuan dari orang tua / wali santri. Seperti terdapat dalam poin pertama tata tertib santri di ponpes al Washilah yaitu "mendaftarkan diri ke Pondok Pesantren". Sehingga ketika seorang santri sudah terdaftar di sebuah lembaga ponpes maka dia secara otomatis terikat dengan semua perturan yang berlaku.
 
2.      Epistemologi yaitu membahas tentang asal, sifat dan metode.
Sebuah organisasi atau lembaga pendidikan merupakan tempat yang tersusun dengan teratur dan bersistem rapi. Serta wadah untuk mengatur sekelompok orang agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan sebelumnya. Namun bila organisasi atau lembaga pendidikan tersebut kacau tidak teratur dengan baik maka terjadilah sebuah ketidakjelasan dan kehancuran yang akan melanda pendiidkan (ponpes) tersebut. Banyak berbagai alasan kenapa tata tertib/kode etik santri ini dibuat karena tata tertib/kode etik santri merupakan sebuah peraturan yang menjadi rambu-rambu atau norma-norma yang berlaku secara tertulis untuk menjalankan tugas dan kewajibannya yang harus diikuti oleh semua santri. Serta tata tertib/kode etik dibuat karena kontrol terhadap santri diperlukan agar santri tidak seenaknya.
Seperti yang tercantum dalam tata tertib ponpes al washilah Jakarta yaitu dalam  poin  yang ke tiga yaitu "mentaati segala ketentuan syari'ah islam", ke lima "taat dan patuh kepada  kiyai, ustadz dan pengurus", dan poin ke 10 "memelihara ketertiban". Seorang santri merupakan seseorang generasi muda yang menjadi penerus bangsa dan agama terutama agama islam. Dimana menjadi seorang muslim yang baik kita harus menjadikan ketentuan syari'ah islam sebagai pedoman kita. Didalam pondok pesantren terdapat seseorang yang menjadi panutan dan guru kita yang harus kita patuhi yaitu seorang kiyai. Segala tata tertib yang tertulis dan berlaku tertsebut harus kita ikuti dan kita jalani agar semua yang terjadi berjalan dan terkontrol dengan baik.
 
3.      Aksiologi yaitu membahas tentang nilai dan manfaat.
 Semua poin-poin yang tertera / tercantum dalam tata tertib/ kode etik santri yang berada di ponpes al Washilah pasti memiliki nilai dan manfaat. Seperti yang tertera di dalam poin yang ke 4 (empat) yaitu "melakukan shalat fardhu berjama'ah di masjid dan tidak keluar dari tempat sebelum pembacaan wirid selesai", poin yang ke 7 (tujuh) "mengikuti pengajian dan seluruh kegiatan pondok pesantren", poin yang ke 8 (delapan) yaitu "selalu berpakaian rapih, bersih dan sopan sesuai akhlakul karimah santri", dan poin ke 14 (empat belas) "ketika pulang dan datang dari rumah kepondok wajib bersalaman dengan pengasuh / kiyai dan pengurus pesantren". Semua ini berhubungan dan memiliki manfaat, dimana agar santri terbentuk menjadi seorang muslim/muslimah yang memiliki budi pekerti yang baik, akhlak yang baik dan mencetak generasi penerus muslim yang ilmiyah amaliyah, amaliyah ilmiyah.  

Muhammad Arif Fathurrahman_1112051000154_KPI 5E_Tugas ke-7

Nama : Muhammad Arif Fathurrahman

NIM : 1112051000154

Kelas : KPI 5E

Tugas Ke-7

Kode Etik Lembaga Komunikasi (Kode Etik Guru Indonesia)

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Bila dikaitkan antara kode etik dengan perspektif Filsafat maka akan dibagi menjadi tiga bagian: ontologi, epistimologi, dan aksiologi.

Ontologi merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan. Dalam hal ini, pemahaman ontologi dapat dijelaskan dengan adanya Kode Etik Guru. Pertanyaan yang timbul adalah mengapa Kode Etik Guru itu ada? Kode Etik Guru diperlukan seorang guru sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdiannya.

Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, dan metode. Dalam hal ini, pemahaman epistimologi dapat dijelaskan dengan pertanyaan apa alasan adanya Kode Etik Guru? Kode Etik Guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid, wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Aksiologi merupakan cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaannya. Dalam hal ini, pemahaman aksiologi dapat dijelaskan dengan pertanyaan apa fungsi dari Kode Etik Guru? Kode Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.

 

Tugas7_ Wita Eka Sucita(1112051000126)_KPI5E

Etika Lembaga Komunikasi Berkaitan Dengan Unsur Filsafat

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. KPI terdiri atas lembaga komisi penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat provinsi. Wewenang dan lingkup tugas komisi penyiaran yang diselengarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Ontologi

Menurut Lanigan, metafisika adalah study tentang sifat dan fungsi teori tentang realita. Selain itu, mengenai basis ontologis bagi ilmu-ilmu metafisika, dapat dimulai dengan pendapat Ibn Khaldun. Dalam kitab yang terkenal, Al-Muqaddimah, ia membagi ilmu metafisika dalam lima bagian, yakni:
Bagian yang mempelajari wujud sebagai wujud
Bagian yang mempelajari materi umum yang memengaruhi benda-benda jasmani dan spiritual, seperti kuiditas, kesatuan, pluralitas, dan kemungkinan
Bagian yang mempelajari asal usul benda yang ada dan menentukan bahwa mereka adalah entitas-entitas spritual
Bagian yang mempelajari cara benda-benda yang ada muncul dari entitas-entitas spritual dan mempelajari susunan mereka
Bagian yang mempelajari keadaan jiwa setelah perpisahannya dengan badan dan kembalinya ke asal atau permulaannya
Dari pendapat Ibn Khaldun tersebut, dapat kita pahami bahwa metafisika meliputi bidang ontologi ada dalam point 1 dan 2. Hubungan dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran masuk kedalam bab I: pasal 1 point 2 yang berbunyi "penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya dapat diterima serentak oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran." 
Dan di bab II: dasar dan tujuan pasal 4 "pedoman perilaku penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran: a. Menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; c. Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikural; d. Menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan; e. Menghormati dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi; f. Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; g. Menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik; h. Menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja; i. Menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan j. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik."

Epistemologi

Epistemologi merupakan cabang filosofi yang mempelajari pengetahuan, selain cabang filsafat yang membahas pengetahuan manusia juga sering diidentikan dengan asumsi teoretik yang mendasari pendapat ataupun bagunan pengetahuan manusia. Epistemologi berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan fudamental yang bersangkutan dengan kriteria penilaian terhadap kebenaran dan kepalsuan.
Dalam rangka peraturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan frekuensi radio sebnagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditunjukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya, bahwa dengan keberadaan lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia, harus disusun pedoman yang mampu mendorong lembaga penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 maret 2012 oleh ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Mochamad Riyanto, S.H., M.Si.

Aksiologi

Aksiologi adalah asas mengenai cara menggunakan ilmu pengetahuan yang secara epistemologi diperoleh dan disusun. Menurut kamus The Random House Dictionary of the English Language, aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai, seperti etika, estetika, atau agama.
Dalam kaitannya dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman perilaku penyiaran maka masuk kedalam bab I: ketentuan umum pasal 1  poin 1 yang berbunyi "pedoman perilaku penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran Nasional."
Bab II: dasar dan tujuan pasal 2 "pedoman perilaku penyiaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma lain yang berlaku serta diterima masyarakat, kode etik, dan standar profesi penyiaran.
Serta ada di bab IV: penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuaan, agama, ras, dan atar golongan yang ada dipasal 6,7, dan 8. Bab V: penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan pasal 9, dan bab VI: penghormatan terhadap etika profesi pasal 10, bab IX: penghormatan terhadap hak privasi pasal 13.

Referensi:

Aang Ridwan, Filsafat Komunikasi, Bandung: Setia Pustaka, 2013

Komisi Penyiaran Indonesia, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), 2012

Nama : M. Hidayatul Munir NIM ` : 1112051000131 Kls/jrsn/smstr : 5 KPI E Tugas : ke 7 Etika Filsafat dan Komunikasi

Nama                          : M. Hidayatul Munir
NIM                `           : 1112051000131
Kls/jrsn/smstr            : 5 KPI E
Tugas                          : ke 7 Etika Filsafat dan Komunikasi
 
ETIKA DALAM PROFESI (KODE ETIK MAHASISWA)
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Kode etik mahasiswa terbagi menjadi tiga komponen yaitu ontologi, efistemologi, dan aksiologi.
1.      Kajian Aspek Ontologi
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat atau wujud hakikat keberadaan. Dalam pembahasan ini tentang kode etik mahasiswa. Dalam buku pedoman akademik program strata satu, Kode etik adalah aturan yang mengatur sikap, perkataan, perbuatan, pakaian dan penampilan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik dan sedang mengikuti proses pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor adalah pimpinan tertinggi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor bidang Akademik, Pembantu Rektor Administrasi umum, Pembantu Rektor Bidang kemahasiswaan, dan Pembantu Rektor Bidang Pengembangan Lembaga dan Kepala-kepala Biro. Pimpinan Fakultas adalah pimpinan tertinggi di fakultas yang terdiri dari Dekan, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Pelanggaran kode etik adalah setiap sikap, perkataan, perbuatan, pakaian, dan penampilan yang bertentangan dengan kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau masyarakat. Proses pemeriksaan adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti, keterangan dan informasi tentang ada atau tidaknya pelanggaran  terhadap kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tindakan disiplin adalah penetapan sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa UIN S            yarif Hidayatullah Jakarta yang dilakukan oleh pimpinan, kepala, dan satuan pengamanan, Dosen, atau karyawan terkait.
Sanksi adalah hukuman yang ditetapkan sebagai akibat hukum atas pelanggaran kode etik  yang dilakukan oleh mahasiswa. Pembelaan adalah upaya mahasiswa untuk mengajukan alasan-alasan; saksi-saksi yang meringankan atau membebaskannya dari sanksi. Keberatan adalah upaya terakhir mahasiswa untuk meninjau kembali terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Dekan atau Rektor. Rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik mahasiswa yang terkena tuduhan melanggar peraturan kode etik ini atau telah dijatuhi hukuman/sanksi, tetapi dalam pembelaan ternyata yang bersangkutan terbukti tidak bersalah atau melanggar.
2.      Kajian Aspek Efistemologi
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membicarakan cara memperoleh pengetahuan itu atau bagaimana membahas masalah-masalah yang di kaji baik pengetahuan ataupun yang lain.
Pasal 2 Maksud diberlakukannya kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah untuk :
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran islam dalam kehidupan dikampus maupun dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Menanamkan akhlak mulia (al-akhlak al-karimah) dalam kehidupan mahasiswa
c.  Memberikan landasan dan panduan kepada mahasiswa dalam bersikap, berkata, dan berperilaku selama studi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.      Kajian Aspek Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan bagaimana manusia menggunakan ilmu nya. Atau bagaimana manusia mengaplikasikan kode etik mahasiswa tersebut.
Pasal 3 tujuan diberlakukannya kode etik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
a. Terciptanya suasana yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
b.   Terpeliharanya harkat, martabat, dan kewibawaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Islam.
c.  Menjadikan Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Sarjana Muslim yang berakhlak mulia, unggul, kompetitif, prodesional, dan berintegritas tinggi.
 
 
 
 
 

Cari Blog Ini