Sabtu, 22 November 2014

Tugas 9_Savinatun Naja

Savinatun Naja
1112051000120
KPI 5D

ETIKA DALAM PROFERSI KOMUNIKASI : JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR

Jurnalis dalam menjalankan profesinya berhubungan dengan berbagai pihak yang menjadi sunber berita. Hubungan antar jurnalis dengan sumber berita tidak akan menimbulkan persoalan apa-apa sepanjangfakta atau informasi yang disampaikan jurnalis akurat dan benar. Sebaliknya, akan muncul persoalan apabila fakta yang diberikan jurnalis dianggap tidak benar.
Profesionalisme pers didukung oleh manajemen yang sehat, kualitas lembaga pers, dan tentunya jurnalis yang tunduk pada aturan yang tertera dalam kode etik profesi. Rosihin Anwar lebih lanjut mengemukakan atribut profesional, yakni otonomi, komitmei, keahlian, dan tanggubg jawab. Profesi jurnalis memang berbeda dengan profesi lain yang bisa lebih independen seperto notarism dokter, atau advokat.
Agar jurnalos dapat bekerja secara profesional diperlukan kaidah berupa etika yang merupakan kesepakatan yang diakui para jurnalis. Etika merupakan simbol dari interaksi anggota anggota atau organisasi untuk mengatur dirinya dalam wadah tersebut. Etika mempersoalkan prilaku baik dan buruk. Bertens mengemukakan tiga arti etika. Pertama, etika bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika berarti sekumpulan asas atau nilai moral atau yang disebuy kode etik. Kode etik merupakan ilmu yang baik dan buruk.
Ashadi Siregar mengemukakan pentingnya etika dalam menjaga profesionalisme, etika berfungsi menjaga agar prilaku profesi etap terikat (commited) pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai harapan lingkungan sosialnya. Sementara itu, eknik profesi akanmembantu pelaku profesi mencapai tujuan, etika akan memberikan tujuan agar teknik itu digunakan sesuai dengan landasan kehadiran eksistensial pranata sosoal profesi tersebut.
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relation) memiliki etika profesi atau kode etik humas. Kode etik praktisi humas meliputi:
Code of conduct, etika prilaki sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta prilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession, etika dalam melaksanakan tugas atau profesi humas.
Code of publication, etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprose, menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk dan lain-lain.
Norma-norma perilaku profesional, dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seseoranh anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harha diro setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, serta masyarakat luas.

Tugas 7_Ardiansyah Fadli_1112051000085_KPI5C_

Analisis "Etika Persidangan" dalam Muscab (musyawarah cabang) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) adalah sebuah organisasi otonom dari dibawah Muhadmmdiyah. Dengan kata lain organisasi adala sebuah kelompok yang dibentuk atas dasar aturan aturan, tujuan, visi, dan misi yang jelas. Mulai dari etika berorganisasi sampai etika musyawarah dalam organisasi itupun di atur didalam nya.
Berbicara etika persidangan,maka kita berbicara tentang cara main atau aturan dan etika apasaja yang ada di dalamnya. Karena Persidangan adalah salah satu sarana musyawarah dalam rangka pengambilan keputusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan manajemen yang terkoordinir dengan baik. Dengan demikian, persidangan memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan forum-forum lainnya seperti diskusi, rapat, seminar dsb.
Perbedaan itu secara umum dapat kita lihat dalam hal berikut:

1. Sidang dikelola dengan manajemen yang terorganisir dan terarah
2. Memiliki mekanisme yang sistematis dan terstruktur dengan jelas
3. Sidang menggunakan aturan dan tata tertib tertentu
4. Keputusan sidang memiliki kekuatan hukum yang jelas
5. 5. Biasanya keputusan sidang bersifat mengikat terhadap pengurus dan atau organisasi yang melaksanakan persidangan
Dalam persidangan pasti akan ada segenap tata tertib atau etika yang harus dipatuhi oleh pemimpin sidang dan peserta sidang yang ada didalam pesrsidangan tersebut. Sejauh ini kita pahami bahwa etika merupakan cabang dari Filsafat, dan ketika berbicaa atau mengkaji filsafat maka erat hubungannya dengan tiga aspek. Yaitu aspek ontologi yang membicarakan tentang apa dan hakikat, Epistimologi yang berbicara pada ranah sumber dan sejarah, dan aksiologi yang membicarakan manfaat apa yang didapat dari apa yang akan dikaji.
Ontologi
Dalam setiap forum perkumpulan akan selalu ada aturan main, ada sejulah etika, tata tertib, dan hukum sendiri yang harus dipatuhi tenttunya. Sama hal nya dengan persidangan, dala dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ada etika persidangan yaitu sejumlah tata tertib,dan peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatn dan ditaati dan dipatuhi bersama dan dilampirkan dalam bentuk UU Persidangan yang mana konsekuensi bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi yang sanksi itupun berdasarkan kesepakatan.ini sangat jelas yang terlapir pada BAB I sampai BAB V dari Pasal I sampai Pasal 5 tentang tata tertib Musyawarah Cabang Ikatan Mahasiswa uhammadiyah Cabang Ciputat
Epistimologi
Jelas sekali terlampir dalam AD/ART Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah pada BAB I tentang Nama, Waktu, dan Keudukan ini yang menjadi landasan sejarah atau Epistimologi dari etika persidangan ini, dimana IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas. Tempat kedudukan
IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.maka sejak itu pula Etika Persidangan Dibentuk Ketika Ingin diadakan Pemilihan dan Pencalona Ketua Berdasarkan Musyawarah demi di capainya Mufakat.maka jika ditanya berapa umur Persidangan maka sjawabannya yang menurut saya tepat adalah setua umur organisasi itu berdiri.
Aksiologi
etika persidangan tentunya sangat banyak sekali, yang terpenting adalah untuk menghindari dari kelakuan kelakuan buruk. Organsasi IMM adalah Organisasi beraszaskan Islam. Dimana aturan aturan dalam musyawarah tentu diatur dalam Alquran, Seperti Halnya Bunyi Ayat yang artinya : "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya."
(QS 3:159, Ali 'Imran)

Diantara Manfaat persidangan bagi organisasi Islam dan para aktivisnya adalah sama dengan manfaat musyawarah pada umumnya, antara lain yaitu:
1. Menambah wawasan dan memberi penerangan.
2. Dapat meluruskan kekeliruan, kesalahfahaman maupun khilafiyah.
3. Dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang luas, logis dan benar.
4. Meningkatkan taqwa, silaturrahim dan rasa ukhuwah islamiyah.
5. Menyatukan ide, semangat dan pandangan.
6. Melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi.
Namun, yang lebih spesifik adalah bahwa persidangan membawa manfaat dalam pengambilan keputusan strategis organisasi. Dengan adanya persidangan beberapa masalah strategis organisasi, baik tingkat cabang, daerah maupun nasional dapat dipecahkan bersama-sama oleh peserta sidang yang mewakili berbagai pemikiran dan kepentingan dalam organisasi.

Selasa, 18 November 2014

Tugas 7: Kode Etik dalam Lembaga Komunikasi

Lembaga Komunikasi Dewan Pers

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Nama                                      : Syifa Maulidina

NIM                                        : 1112051000150

Semester/ Prodi/ Kelas          : 5/ KPI/ E     

A.    Ontologi

Dewan pers sebagai lembaga yang membawahi persoalan pengawasan sekaligus mempunyai wewenang dalam melakukan perbaikan dan pengaturan produk dalam jurnalistik. Karena dewan pers dalam hal ini, merupakan lembaga tertinggi yang menaungi segala persoal yang yang berhubungan lembaga penginformasian lewat media cetak dan elektronik, sehingga dibutuhkan suatu tempat yang mewadahinya. Karena berhubungan erat dengan tata moral dan hukum sosial yang berlaku dalam masyrakat. Lembaga dewan pers menjadikan diri sebagai lembaga yang menjaga keajekan sosial yang berlaku dalam masyarakat yang dijadikan objek pemberitaan.

            Objek pemberitaan sendiri tak lepas dari sekelumit persoalan sosial. Jika kemudian jusrnalistik yang dilakukan tak sesuai, jelas objek dan tatanan sosial akan rusak. Maka dari itu, lembaga dewan pers diadakan berdasarkan objek masyarakat dan subjeknya perilaku media yang mempunyai andil di sana. Di samping itu, dewan pers didirikan tak membatasi tata etika dan kebebasan wartawan ketika melakukan peliputan berita, akan tetapi perilaku manusia dalam melihat realitas selalu berbeda sehingga interpretasi dalam media juga beragam. Maka dari itu, hal yang dilakukan oleh perilaku media bisa saja berubah dengan interpretasi objek (fenomena).

Di samping itu, beragam media kini dengan kriteria pembaca sangat rentan melakukan pelanggran. Dari sanalah dewan pers ada dengan landasan mengawasi tata moral dan perilaku dan pelaku wartawan dalam menghimpun berita. Di sisi lain dewan pers juga memberikan kebebasan kepada media dalam pers melakukan ekspresi sosialnya tetapi ditetapkan dalam undang-undang pers seperti tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999.

 

B.     Epistemologi

Keadaan sosial dalam masyarakat selalu berubah-ubah di Indonesia. Dinamika yang ada dalam masyarakat menjadi pendorong berbagai dinamika dan pranata sosial yang semakin bergerak dinamis. Pers mengambil posisi penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Tumbuhnya kesatuan berbagai budaya yang menyatu dalam satu masyrakat  Indonesia merupakan keuntungan tersendiri, tetapi di sisi lain juga menjadi tantangan. Tantangan tersebut berupa adanya opini yang beragam dalam cara pandang yang berbeda pula, walaupun tujuannya hanya untuk memberikan suatu pengalaman tetapi diperlukan kontrol sosial.

Pers sebagai kontrol sosial merupakan posisi yang menyambungkan persoalan hukum dan kondisi sosial yang terekam. Dari sinilah kemudian muncul sebuah lembaga yaitu dewan pers. Karena kontrol sosial yang dilakukan pers tak selalu dipasrahkan kepada media yang melakukan kontrol sosialnya dalam rakyat. Inilah kemudian yang menjadi landasan kenapa secara epistemologi kontrol sosial yang dijalankan dewan pers dengan undang-undangnya 40/1999 yang di dalamnya tercantum Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

C.     Aksiologi

Dalam memberitakan peristiwa atau fakta harus sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain, demi tercapainya tujuan yakni masyarakat mendapat informasi yang dipercaya benar sesuai dengan objektif ketika suatu peristiwa berlangsung. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Dan dalam Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Serta dalam Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dalam penerapannya, dewan pers mempunyai andil besar dalam pengawasannya yang dilakukan terhadap media. Dengan adanya lembaga tertinggi di tubuh pers merupakan suatu usaha dalam menjaga keutuhan tata moral dan keamanan wartawan, serta kewajibannya dalam memberitakan kebenaran sesuai data fakta yang ada. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dan juga dalam Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Di sisi lain, masyarakat mempunyai lembaga yang bisa menjadi sandaran dalam menerima pemberitaan sehingga menjadi tempat pengaduan dalam menjaga sosial masyakat oleh dewan pers. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, baik dari narasumber maupun pembaca.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga harus menyadari dalam menyajikan sebuah berita pastinya tidak lepas dari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (di bawah umur).

Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

 

Tugas 7_Septian W Saputra_KPI 5D_1112051000097

Nama             : Septian W Saputra                                       KPI 5D

NIM                 : 1112051000097


Etika dalam Profesi Komunikasi

Dokter

Pencapaian kesehatan optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

Dokter merupakan pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.

Ontologi setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. (KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA pasal 1-4)

Epistemologi di dalam kode etik kedokteran ada beberapa cara agar terwujudnya sikap dan perilaku bagi seorang dokter profesional, diantaranya terdapat di pasal 1-17. Di situ di jelaskan bagaimana seorang dokter melakukan kewajibannya kepada pasien, kepada teman sejawat, dan terhadap diri sendirinya. Dengan bisa membedakan semua itu baru di sebut dokter yang professional.

Aksiologi manfaat dari kode etik kedokteran ini selain sebagai rujukan untuk mewujudkan sikap dan perilaku seorang dokter yang profesional juga menjaga hubungan baik dengan pasien.

 

Sumber :

"Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan" Penulis Ismantoro Dwi Yuwono,S.H, Penerbit Pustaka Yustisia

Senin, 17 November 2014

Arif Syahrizal 1112051000133 KPI 5 E

Nama                           : ARIF SYAHRIZAL
NIM                            : 1112051000133          
Tugas                           : ke 7
 
IKATAN PENGAJIAN REMAJA TANAH KUSIR ( IPISTA)
 
Ontologi          :
Banyak para remaja yang tidak bisa memanfaatkan waktunya untuk kegiatan yang positif akan tetapi lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berhuru hara atau melakukan kegiatan yang kurang baik serta dapat menimbulkan pengaruh yang  buruk bagi anak-anak di bawah umur, maka dari itu saya mendirikan pengajian agar bisa menjadi tauladan yang baik bagi para remaja yang lainnya.
 
Epistemologi   :
Pendirian pengajian ini di himpun oleh para remaja-remaja tanah kusir yang di mana dalam setiap pengajian tersebut lebih di dominasi oleh para bapak-bapak, namun pada dasarnya bapak-bapak mengikuti pengajian tersebut hanya sebagai pendorong semangat para remaja serta sebagai pembimbing dalam pengajian tersebut agar pengajian tersebut tidak lepas dari norma-norma atau adat kebiasan yang sering dilakukan oleh para orang-orang yang terdahulu sehingga makna yang disampaikan  bisa sama dan merata. Pengajian ini didirikan atas dasar keperihatinan terhadapa para remaja yang sekarang-sekarang ini lebih mementingkan bergaul atau nongkrong dibandingkan duduk untuk mendengarkan siraman rohani.
Pengajian ini baru didirikan tiga bulan yang lalu yang diketuai oleh saya sendiri Muhammad Soleh. Ada pun orang-orang yang saya anggap sebagai pembimbing saya dan memang beliaulah yang mengusulkan tentang pendirian pengajian ini, yaitu : Ustadz H Muniri dan Ustadz Satirih.
Pada awalnya kami ragu untuk mendirikan pengajian ini karena yang kami ketahui bahwa pada saat ini lebih banyak para remaja yang lebih memilih nongkrong untuk bergaul dibandingkan dengan duduk didalam majelis atau pengajian, namun setelah kita musyawarahkan dengan para pemuda yang  biasa sering mengikuti pengajian di luar daerah tanah kusir dan dorongan dari para asatidz setempat kita memutuskan untuk mendirikannya dan kami pun didukung oleh para remaja yang tergabung dalam musik irama Arab atau yang biasa disebut dengan Hadroh dari lingkungan tanah kusir. Kami pun mendapatkan ada 3 group hadroh yang ingin membantu kita dalam mengembangkan tingkat keislaman para remaja yang sering menongkrong.
Aksiologi         :
            Dalam aksiologi, ada dua penilain yang umum digunakan, yaitu etika dan estetika. Etika adalah cabang filsafat yang membahas secara kritis dan sistematis masalah-masalah moral. Kajian etika lebih fokus pada prilaku, norma dan adat istiadat manusia. Etika merupakan salah-satu cabang filsafat tertua.
Pengajian ini didirikan agar para remaja yang terbiasa menongkrong bisa terbawa arus oleh pengajian ini sehingga generasi penerusnya bisa bertambah banyak. Dalam pengajian ini juga terdapat irama musik Arab sehingga kelihatannya lebih menarik dan tidak diam mendengerkan sang da'i yang membawakan ceramah atau siraman rohani tentang agama, akan tetapi agar juga bisa lebih rileksdan terpaku dengan sang da'i saja dan dalam musiknya tersebut juga merupakan musik-musik atau yang biasa disebut dengan syair-syair yang menarik.
            Syair-syair ini lah yang kami gunakan untuk menarik perhatian para remaja agar lebih rileks lagi dalam menerima masukan ceramah tentang agama dan syair-syair tersebut di lagukan dengan suara yang enak dan merdu, karena suara yang enak didengar merupakan salah satuh metode untuk menarik perhatian seseorang terhadap media tersebut.
            Banyak manfaat yang diberikan dari pengajian tersebut, yang diantaranya adalah mendapat siraman rohani atau agama, karena dalam pengajian tersebut terdapat ceramah-ceramah yang mengesankan dan penceramahnya pun tidak jauh pula didatangkan akan tetapi dari para mubaligh setempat agar para remajanya pun tidak kaku deng sang penceramah dan sang penceramahnya pun bisa lebih leluasa dalam menyampaikan isi ceramahnya.
            Dalam pengajian tersebut merupakan wujud dari bentuk silaturahim antara sesama umat islam yang dimana islam mengajarka kita untuk selalu menjalin silatuhrahim antar sesama umat, karena dalam silatuhrahim tersebut banyak terdapat  berkah dan rahmat dari Allah SWT. Mengapa saya mengatakan dalam pengajian ini terdapat silatuhrahim? Karena dalam pengajian tersebut melibatkan banyak remaja dari berbagai majelis yang berbeda serta pimpinan yang berbeda pula dan begitu pula saat pengajian berlangsung pasti banyak orang yang terlibat kedalam pengajian tersebut. Bahwa Rasulullah SAW bersabada bahwa didalam perbedaan itu terdapat rahmat.
            Pengajian ini diadakan setiap minggu pertama awal bulan dan dalam pengajian ini juga tidak dipungut biaya, akan tetapi lebih mementingkan kepnetingan umat yang butuh akan siraman agama. Mansuia itu bukan makhluk yang sempurna akan tetapi manusia itu makhluk yang membutuhkan kesemournaan agar dapat dipandang baik oleh sang maha baik.

Fauzia Nurul Kh_ TUGAS 7_ PMI3


tugas pmi 3

NAMA           : ZAENAL ARIFIN

NIM                : 1113054000029

JURUSAN     : PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

EKSKLUSI DAN INKLUSI SOSIAL

 

Eksklusi atau kriteria pengecualian adalah kriteria atau standar yang ditetapkan sebelum penelitian atau penelaahan. Kriteria eksklusi digunakan untuk menentukan apakah seseorang harus berpartisipasi dalam studi penelitian atau apakah penelitian individu harus dikecualikan dalam tinjauan sistematis. Kriteria eksklusi meliputi usia, perawatan sebelumnya, dan kondisi medis lainnya. Kriteria membantu mengidentifikasi peserta yang sesuai.

 

Istilah Inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikut sertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

 Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Misalnya, dalam konteks sekolah, masyarakat inklusi tercermin dalam kelas yang beragam dengan siswa-siswi yang unik dan berbeda. Seorang guru kelas dianggap tahu dan memahami cara belajar dari setiap siswa-siswinya. Bila di kelas, ada siswa yang sulit belajar secara abstrak, maka guru mempunyai tanggung jawab untuk  menggunakan dan menyediakan media pembelajaran konkrit untuk siswa tersebut, seperti menggunakan kumpulan lidi untuk belajar konsep penjumlahan.

Oleh karena itu, dalam masyarakat inklusi kita bertemu dan melakukan interaksi sosial dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki keunikan dan perbedaan. Keunikan dan perbedaan dapat dilihat dari etnik, agama dan kepercayaan, warna kulit, postur tubuh, status sosial-ekonomi, latar belakang pendidikan, profesi dan jabatan, budaya seperti bahasa, tradisi, adat istiadat, karakteristik  dan masih banyak lagi perbedaan yang ditemukan. Dalam masyarakat inklusi, yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya

 Jadi, masyarakat inklusi adalah masyarakat yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling  mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Setiap warga masyarakat inklusi, baik yang memiliki perbedaan pada umumnya maupun yang memiliki perbedaan khusus yang sangat menonjol, punya tanggung jawab lewat perannya masing-masing dalam mengupayakan kemudahan, agar setiap warga masyarakat secara inklusif dapat memenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya terhadap semua bidang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

 

 

tugas pmi 3. zaenal arifin


NAMA           : ZAENAL ARIFIN

NIM                : 1113054000029

JURUSAN     : PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

EKSKLUSI DAN INKLUSI SOSIAL

 

Eksklusi atau kriteria pengecualian adalah kriteria atau standar yang ditetapkan sebelum penelitian atau penelaahan. Kriteria eksklusi digunakan untuk menentukan apakah seseorang harus berpartisipasi dalam studi penelitian atau apakah penelitian individu harus dikecualikan dalam tinjauan sistematis. Kriteria eksklusi meliputi usia, perawatan sebelumnya, dan kondisi medis lainnya. Kriteria membantu mengidentifikasi peserta yang sesuai.

 

Istilah Inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikut sertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

 Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Misalnya, dalam konteks sekolah, masyarakat inklusi tercermin dalam kelas yang beragam dengan siswa-siswi yang unik dan berbeda. Seorang guru kelas dianggap tahu dan memahami cara belajar dari setiap siswa-siswinya. Bila di kelas, ada siswa yang sulit belajar secara abstrak, maka guru mempunyai tanggung jawab untuk  menggunakan dan menyediakan media pembelajaran konkrit untuk siswa tersebut, seperti menggunakan kumpulan lidi untuk belajar konsep penjumlahan.

Oleh karena itu, dalam masyarakat inklusi kita bertemu dan melakukan interaksi sosial dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki keunikan dan perbedaan. Keunikan dan perbedaan dapat dilihat dari etnik, agama dan kepercayaan, warna kulit, postur tubuh, status sosial-ekonomi, latar belakang pendidikan, profesi dan jabatan, budaya seperti bahasa, tradisi, adat istiadat, karakteristik  dan masih banyak lagi perbedaan yang ditemukan. Dalam masyarakat inklusi, yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya

 Jadi, masyarakat inklusi adalah masyarakat yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling  mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Setiap warga masyarakat inklusi, baik yang memiliki perbedaan pada umumnya maupun yang memiliki perbedaan khusus yang sangat menonjol, punya tanggung jawab lewat perannya masing-masing dalam mengupayakan kemudahan, agar setiap warga masyarakat secara inklusif dapat memenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya terhadap semua bidang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

 

 

tugas pmi 3

Nama : irsyadi farhan

Nim    : 1113054000028

Jurusan : pengembangan masyarakat islam

 

 

Tugas sosiologi inklusi dan eksklusi

Pengertian inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Awal istilah Eksklusi Sosial muncul di Prancis Prancis 1974 yakni semua orang atau individu yang tidak masuk dalam sistem jaminan sosial. Definisi ini mengalami perluasan dalam makna, termasuk orang-orang baik individu atau kelompok yang tidak tercakup dalam kelompok sasaran kebijakan pemerintah pada umumnya. Rene Lenoir (French Government) yang mengemukakan adanya sepuluh kategori penduduk Prancis yang terekslusikan, yakni : cacat fisik mental, orang-orang putus asa (suicidal people), para jompo, anak-anak korban perilaku kekerasan, penyalahguna zat-zat, kenakalan, orangtua single, berbagai persoalan rumah tangga (multi-problem households), marjinal, orang-orang asosial, dan masalah sosial lainnya. Dalam perkembangannya, dinamakan "Socially Excluded" sebagaimana yang dikemukakan oleh Hilary Silver dalam Reconceptualizing Disadvantage bahwa daftar dari beberapa literatur mengenai masyarakat yang di eksklusikan.

Berdasarkan yang kita liat dari (anak) mungkin tidak bisa digeneraliasikan, tapi hal ini dapat memberikan kesan bahwa pendidikan seharusnya bersifat inklusi bukan eksklusi, Pendidikan harus merangkul semua anak, termasuk anak-anak marjinal secara intelektual atau sosial, juga apakah dia cacat secara fisik maupun mental. Peringkat sekolah berdasarkan nilai ujian nasional serta peringkat anak berdasarkan sistem ranking seharusnya dihapus agar lebih merangkul semua anak dari berbagai kalangan. Pendidikan bukan saja harus berkualitas tetapi juga harus berkeadilan.maka dari itu system rangking pembelajaran pada anak seharusnya di ubah menjadi inklusi.

Tugas ke 7_ Syifa Fauziah_ KPI 5C

Nama    : Syifa Fauziah
NIM       : 1112051000081
Kelas    : 5C

                                                        ETIKA DALAM PROFESI (KODE ETIK TNI)


Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi dan cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Kemudian saya mengambil contoh dari Etika TNI ini adalah untuk memberikan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi dalam TNI AL adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional dalam TNI AL. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
 
Kajian Aspek Ontology
Ontologi merupakan cabang filsafat mengenai sifat atau wujud hakikat keberadaan. Dalam pembahasan ini tentang kode etik TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsanya. Sesuai dengan UU TNI Pasal 2 jati diri Tentara Nasional Indonesia. Hakikat pertahanan negara bagi bangsa Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dasar adalah pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara. Tujuan awal pembentukan TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang secara konsisten menjaga dan mempertahankan agar NKRI tetap berdiri kokoh, seperti yang dicita-citakan pada tujuan awal bangsa ini memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945
 
 
Kajian Aspek Epistemologi
Epistemologi merupakan cabang filsafat yang membicarakan cara memperoleh pengetahuan itu atau bagaimana membahas masalah-masalah yang di kaji baik pengetahuan ataupun yang lain.
Sebuah organisasi atau lembaga merupakan tempat yang tersusun dengan teratur dan bersistem rapi. Serta wadah untuk mengatur sekelompok orang agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan sebelumnya. Namun bila organisasi atau lembaga kacau tidak teratur dengan baik maka terjadilah sebuah ketidakjelasan dan kehancuran yang akan melanda Masyarakat tersebut. Banyak berbagai alasan kenapa tata tertib/kode etik TNI merupakan sebuah peraturan yang menjadi rambu-rambu atau norma-norma yang berlaku secara tertulis untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang perwira TNI sebagaimana didalam peraturan TNI untuk pelanggarannya sudah ditentukan dengan sanksi-sanksinya masing-masing apabila terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu contohnya adalah utuk pelanggaran yang memiliki unsur pidana sanksinya ada pada ketentuan pasal-pasal KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan Untuk pelanggaran kode etik dan disipli maka sanksinya berupaTeguran tertulis.  Dan Ada pula beberapa pedoman yang menjadi kode etik profesi TNI ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga keamanan negara yaitu Sapta Marga Prajurit, Delapan Sumpah Prajurit dan Sumpah Prajuri. kode etik tersebut memiliki aturan dari semua sumpah tersebut semuanya bertujuan untuk membela bangsa dan melingdungi bangsa dari tangan orang-orang yang akan memecah belahkan bangsa Indonesia ini.
 
 
Kajian Aspek Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan bagaimana manusia menggunakan ilmu nya. Atau bagaimana manusia mengaplikasikan kode etik mahasiswa tersebut.
 
Semua aspek yang tertera dalam peraturan kode etik TNI memiliki tujuan dan fungsi yakni Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
             Fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara
 

Cari Blog Ini