Senin, 12 November 2012

Lap2_Penerapan Aturan-Aturan Agama Dalam Kehiupan Sosial_GIOVANNI

Penerapan Aturan-Aturan Agama Dalam Kehiupan Sosial
Hizbut Tahrir
Nama              : Giovanni
Nim                 : 1112051000142
        I.            Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. ini membuat banyaknya ormas-ormas islam bermunculan. Ormas-ormas islam ini memiliki tujuannya masing-masing. Ada yang bertujuan untuk memperdalam pengetahuan masyarakat tentang islam, ada pula yang bertujuan untuk menegakkan aturan-aturan islam di dalam kehidupan sosial.
Salah satu ormas islam yang ada di Indonesia adalah Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir adalah suatu kelompok yang bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir.
Dari tujuannya dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hizbut Tahrir ingin menegakan aturan-aturan islam di dalam kehidupan sosial. Namun, Hizbut Tahrir sendiri tidak ingin masuk atau mengubah system parlemen yang ada di Inonesia karena, itu merupakan suatu hal yang dianggap mustahil untuk dilakukan.
Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui lebih lanjut tentang penerapan aturan-aturan agama dalam kehidupan sosial. Hizbut Tahrir di sini akan berperan sebagai objek penelitian. Karena, seperti yang kita tahu sebelumnya Hizbut Tahrir merupakan kelompok (ormas) yang ingin menegakkan aturan-aturan islam dalam kehidupan islam. sehingga, diharapkan penelitian ini akan menjelaskan bagaimana dan seberapa pentingnya aturan islam untuk di tegakkan.
 
      II.            Pertanyaan Pokok
a.      Bagaimana cara menegakkan aturan-aturan agama dalam kehidupan sosial?
Pertanyaan ini di berikan untuk mengetahui cara-cara apa saja yang dilakukan oleh ormas ini untuk menegakkan aturan agama dalam kehidupan sosial.
b.      Perlukah hukum islam diterapkan dalam kehidupan sosial?
Pertanyaan ini di gunakan untuk mengetahui seberapa pentingkah hukum islam dalam kehidupan sosial
 
    III.            Metode Penelitian
a.      Metode           : Kualitatif
b.      Hari/tanggal   : Senin, 12 November 2012
c.       Narasumber   : Fahrul Firdaus
 
   IV.            Gambaran Tokoh
Fahrul Firdaus merupakan salah seorang anggota Hizbut Tahrir, beliau masuk ormas ini sejak tahun 2010 lalu. Beliau turut berperan apabila Hizbut Tahrir sedang melakukan aksi.
     V.            Analisis
Hizbut Tahrir merupakan suatu perkumpulan (ormas) yang bertujuan untuk menegakkan aturan-aturan islam dalam kehiupan sosial. Hizbut Tahrir juga bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir.
Dalam mencapai tujuannya, Hizbut Tahrir menggunakan metode-metode persuasif. Satu yang menjadi pegangan mereka alam mencapai tujuannya adalah dengan jalan dakwah. Disisi lain mereka juga sering mengadakan acara-acara seperti pengajian-pengajian, open house, dan lain sebagainya.
Mengenai seberapa penting hukum islam diterapkan, mereka beranggapan bahwa sulit untuk merubah seluruh system parlemennya. Karena, seperti kita ketahui Indonesia merupakan Negara yang memiliki beragam agama dan budaya di dalamnya. Kita sebagai umat islam yang menjadi mayoritas di indonesia tidak boleh egois dengan menekankan hukum islam kepada setiap kalangan. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir hanya menekankan aturan islam kepada anggota dan umat islam se-tanah air.
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini