Rabu, 17 Juni 2015

UAS PENELITIAN KUALITATIF

NAMA           : AHMAD YUSUF AFIFURROHMAN
NIM                : 1112052000022
JURUSAN     : BPI (Bimbingan dan Penyuluhan Islam)
Inline image



PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMBANGUNAN
(Studi Kasus di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Tangerang Selatan)
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belang
Peran pemerintah desa dalam pembangunan desa dalam otonomi daerah sangat penting. Pemerintah daerah dituntut untuk membangun daerahnya sendiri, di mana kebijakan otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah, untuk mengurus dan mengatur kebutuhan masyarakat daerahnya menurut prakarsa sendiri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 dan 2 mengatakan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Hal ini merupakan langkah baru untuk membenahi penyelenggaraan pemerintah, melalui peran pemerintah desa, otonomi dan desentralisasi yang diharapkan mampu melahirkan partisipasi aktif masyarakat dan menumbuhkan kemandirian pemerintah daerah. Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desa, besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan ikut serta dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, secara substantif menempatkan partisipasi masyarakat sebagai instrumen yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah dan berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, menciptakan rasa memiliki pemerintahan, menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum, mendapatkan aspirasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikut sertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga,pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Namun demikian ragam dan kadar partisipasi seringkali ditentukan secara massa yakni dari banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi.
Hingga saat ini partisipasi masyarakat masih belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga khsususnya dalam pembuatan keputusan. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikut sertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tapi juga  mulai tahapan perencanaan bahkan pengambilan keputusan.
Hakikat otonomi daerah adalah efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi yang terjadi kemudian lebih bernuansa pada pemberian pelayanan kepada masyarakat.  yang hakikatnya semakin lama semakin baik, disamping untuk memberi peluang peran serta masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan secara luas dalam konteks demokrasi, dan bila dikaitkan dengan pemerintah desa yang keberadaanya adalah berhadapan langsung dengan masyarakat, maka sejalan dengan otonomi daerah yang dimaskud, upaya untuk memberdayakan pemerintah desa harus dilaksanakan, karena posisi pemerintah yang paling dekat masyarakat adalah pemerintah desa. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi masyarakat desa tidak terlepas dari partisipasi aktif anggota masyarakat.
Di desa telah dibentuk pemerintah desa yaitu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wujud dari demokrasi yang berfungsi sebagai lembaga legislatif desa. Peran serta masyarakat dan partisipasinya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dari seluruh aspeknya, tidak akan dapat berjalan secara maksimal, bilamana pemerintah desa (Kepala Desa), yaitu Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), sebagai orang yang terdepan dengan memiliki kewenangan untuk menggerakkan masyarakat sebagai administrator pembangunan, bila pemerintah kurang proaktif dan besifat apatis atau acuh tak acuh terhadap kondisi masyarakatnya dan pemerintahannya, maka yang terjadi adalah kefakuman dan rendahnya tingkat pastisipasi masyarakat dalam pembangunan.
 
B.     Rumusan Masalah
Setelah memahami uraian gejala dari latar belakang diatas, maka peneliti dapat merumuskan masalah. Adapun perumusan masalah dalam usulan penelitian ini adalah "Bagaimana peran pemerintah desa Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur ?

C.    Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur?
b.  Untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur?
 
D.    Bentuk Penelitian
Bentuk Penelitian Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Menurut Nawawi (1990:64) bentuk deskriptif adalah bentuk penelitian yang memusatkan pada masalah-masalah atau fenomena-fenomena yang besifat aktual pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat. Dengan demikian, penelitian ini akan menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada dan mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh.
 
E.     Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dengan dua cara yaitu:
1.      Teknik Pengumpulan Data Primer
Teknik pengumpulan data primer adalah pengumpulan data yang diperoleh melalui kegiatan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian untuk mencari data-data yang lengkap dan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data primer ini dilakukan dengan cara:
 a. Metode Observasi, yaitu dengan mengadakan pengamatan langsung terhadap objek penelitian, dan selanjutnya mengadakan pencacatan terhadap gejala-gejala yang ditemukan dilapangan.
 b. Metode Wawancara, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data yang lengkap dan mendalam dari para informan. Pengumpulan data dilakukan melalui pertayaan secara lisan kepada informan yang dilakukan oleh peneliti sehubungan dengan peranan pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
 
2. Teknik Pengumpulan Data Sekunder
Teknik pengumpulan data sekunder adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka yang diperlukan untuk mendukung data primer. Adapun bentuk pengumpulan data sekunder yang dilakukan adalah:
a. Penelitian Kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan berbagai literatur seperti buku, karangan ilmiah, dan sebagainya.
 b. Studi Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan catatan-catatan atau dokumen yang ada dilokasi penelitian serta sumber-sumber lain yang dianggap relevan dengan objek penelitian yang meliputi (data Jumlah penduduk, data luas wilayah, data jumlah lembaga pendidikan dll)

F.     Lokasi Penelitian
Lokasi dalam penelitian ini adalah kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cipuatat Timur Tangerang Selatan.
 
G.    Informan Penelitian
Penelitian kualitatif tidak dimaskudkan untuk membuat generalisasi dari hasil penelitiannya. Oleh karena itu, pada penelitian kualitatif tidak dikenal adanya populasi dan sampel (Suyanto, 2005:171). Subjek penelitian yang telah tercermin dalam fokus ini penelitian ditentukan secara sengaja. Subjek penelitian menjadi informan yang akan memberikan berbagai informasi yang diperlukan selama proses penelitian. Informan adalah seorang yang benar-benar mengetahui suatu persoalan atau permasalahan tertentu yang darinya dapat diperoleh informasi yang jelas, akurat, dan terpecaya baik berupa pernyataan, keterangan atau data-data yang dapat membantu dalam memenuhi persoalan/permasalahan. Menurut Suyanto (2005:172) informan penelitian meliputi beberapa macam, yaitu
1) informan kunci (Key Informan) merupakan mereka yang mengetahui dan memiliki berbagai informasi pokok yang diperlukan dalam penelitian;
 2) informan utama merupakan mereka yang terlibat langsung dalam interaksi sosial yang diteliti;
3) informan tambahan merupakan mereka yang dapat memberikan informasi walaupun tidak langsung terlibat dalam interaksi sosial yang diteliti.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan informan kunci dan informan utama yaitu sebagai berikut:
 1. Yang menjadi informan kunci (Key informan) meliputi:
a. Kepala Desa       : 1 orang
b. Sekretaris Desa  : 1 orang
c.  Ketua BPD        : 1 orang
2. Informan Utama, masyarakat yang berada di kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Cipuatat Timur Tangerang Selatan.

BAB II
LANDASAN TEORI

1.      Landasan Teori
A.     Konsep Peran Pemerintah
Peranan merupakan aspek dinamis dari status, apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan maka peranan juga mempunyai arti bahwa manusia mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini mengandung arti bahwa peranan tersebut menentukan apa yang diperbuat oleh masyarakat dan sekaligus kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Pemerintah dalam bahasa inggris, disamakan dengan government yang diturunkan dari kata "to govern" yang mempunyai arti :
 1. Melaksanakan wewenang pemerintah.
 2. Cara atau sistem memerintah.
 3. Fungsi atau kekuatan untuk memerintah.
 4. Wilayah atau Negara untuk diperintah.
 5. Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu Negara.
Dalam bahasa sehari-hari orang mencampur-adukan penggunaan istilah pemerintah dan pemerintahan, seolah-olah kedua-duanya mempunyai arti yang sama, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. (Bayu Suryaningrat, 1980:1) menjelaskan perbedaan istilah pemerintah dan pemerintahan sbb: istilah pemerintahan menunjuk pada organ atau alat perlengkapan yang menjalankan fungsi atau bidang tugas, pekerjaan itu. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan menunjuk pada objek sedangkan istilah pemerintah menunjuk pada subjek. Kata pemerintah mempunyai arti sempit dan arti luas, pemerintah dalam arti 4 sempit menurut hukum tata Negara positif di Indonesia sekarang ini (menurut UUD 1945) adalah presiden atau dalam bidang eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, meliputi kekuasaan seperti Trias Politica atau Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

B. Konsep Pemerintah Desa
Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi pemerintah modern yang bertugas mengelola barang – barang publik termasuk melakukan pungutan pajak pada masyarakat. Sebagai institusi modern, pemerintah desa tidak hanya cukup memainkan legitimasi simbolik dan sosial tetapi harus membangun legitimasi yang di bangun dari dimensi kinerja politik dan ekonomi. Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 dan 2 mengatakan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Selanjutnya, menurut Paul H. Landis (1948:12-13), seorang sarjana sosiologi perdesaan dari Amerika Serikat, mengemukakan definisi tentang desa dengan cara membuat tiga pemilahan berdasarkan pada tujuan analisis. Untuk tujuan analisis statistik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya kurang dari 2500 orang. Untuk tujuan analisa sosial-psikologi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara sesama warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomi, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian.
Lembaga musyawarah desa merupakan wadah permusyawaratan atau mufakat dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di desa dan di dalam mengambil keputusannya di tetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan sungguh-sungguh yang berkembang dalam masyarakat desa. Dalam masyarakat tradisional untuk menggerakkan masyarakat desa sangat berbeda dengan menggerakan masyarakat perkotaan.

C. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi berasal dari kata: bahasa Inggris yaitu participacion dan kata kerjanya participate artinya peran serta: ikut mengambil bagian. Secara popular menjadi participation artinya peran atau ikut serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan tertentu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, secara substantif menempatkan partisipasi masyarakat sebagai instrumen yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah dan berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, menciptakan rasa memiliki pemerintahan, menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum, mendapatkan aspirasi masyarakat.Untuk memperjelas pengertian tersebut Bhattacharyya (dalam Supriatna, 1985:30) mengatakan bahwa partisipasi menurut literatur berarti ikut serta mengambil bagian dalam kegiatan bersama. Sedangkan Mubyarto (1984:35) mendefinisikan sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri.
Davis (dalam Ndraha, 1987:37) mengartikan partisipasi sebagai suatu dorongan mental dan emosional yang menggerakkan mereka untuk bersama sama mencapai tujuan dan bersama sama bertanggungjawab. Sedangkan Nelson (dalam Bryant & 5 White, 1982:206) menyebutkan dua macam yaitu partisipasi antara sesama warga atau anggota suatu perkumpulan yang dinamakan partisipasi horizontal dan partisipasi yang dilakukan oleh bawahan dengan atasan, antara klien dengan patron, atau antara masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan pemerintah yang diberi nama partisipasi vertikal. Menurut Cohen dan Uphoff, (1977:3) menyatakan bahwa partisipasi dapat merupakan keluaran pembangunan dan juga merupakan masukannya sebab apabila masyarakat yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan suatu proyek di desanya, maka proyek itu pada hakekatnya bukanlah proyek pembangunan desa.
 
D. Konsep Masyarakat
Para ahli seperti MacIver. J. L. Gillin, dan J. P. Gillin sepakat, bahwa adanya sering bergaul atau interaksi karena mempunyai nilai-nilai, norma-norma, cara-cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat-istiadat tertentu, yang bersifat continue dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kesatuan sosial memiliki kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan-ungkapan jiwa rakyat, kesadaran masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini individu berada dibawah pengaruh suatu kesatuan sosial. Jiwa masyarakat ini merupakan potensi yang berasal dari unsur-unsur masyarakat, meliputi pranata, status dan peranan sosial.
Pranata sebagai wahana berinteraksi menurut pola resmi, merupakan sistem norma khusus menata rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi kebutuhan khusus manusia. Status atau kedudukan sosial dapat netral, tinggi, menengah, atau rendah. Hubungannya dengan tindakan interaksi dikonsepsikan oleh norma yang mengatur seluruh tindakan tadi. Peranan sosial adalah tindakan atau tingkah laku individu yang mementaskan suatu kedudukan tertentu, bersifat khas, tertentu dalam berhadapan dengan individu-individu dalam kedudukan lain.

E. Konsep Pembangunan
Istilah pembangunan juga menunjukan hasil proses pembangunan itu sendiri. Secara etimologi, pembangunan berasal dari kata bangun,di awalan "pe " dan akhiran "an", guna menunjukan perihal orang membangun, atau perihal bagaimana pekerjaan membangun itu dilaksanakan. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung tiga arti. bangun dalam arti sadar atau siuman. Kedua, berarti bentuk. Ketiga, bangun berarti kata kerja, membangun berarti mendirikan. Dilihat dari segi ini, konsep, pembangunan meliputi ketiga 6 arti tersebut. Konsep itu menunjukan pembangunan sebagai :
1. Masukan, kesadaran kondisi mutlak bagi berhasilnya perjuangan bangsa.
2. Proses, yaitu membangun atau mendirikan berbagai kebutuhan bardasarkan nasional.
3. Keluaran, yaitu berbagai bentuk bangun sebagai hasil perjuangan, baik fisik maupun non fisik (Taliziduhu Ndraha, 1987:1-2). Para ahli banyak mengunakan berbagai istilah dalam mendefinisikan pembangunan. Antara lain dengan menggunakan kata Modernisasi, perubahan sosial (sosial change), development, pertumbuhan (growth) dan lain sebagainya.
Kata pembangunan seperti yang diungkapkan oleh beberapa ahli sangatlah bervariasi. Antara lain seperti yang dikatakan oleh Bimantoro Tjokoamidjojo dan Mustopadidjaja yang menyebutkan bahwa pembangunan adalah suatu orientasi dan kegiatan usaha yang tanpa akhir. Sondang P. Siagian mengemukakan pendapatnya mengenai pembangunan itu adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan oleh suatu bangsa secara sadar, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Dari berbagai definisi yang di kemukakan di atas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, kebersamaan, kesempatan, kemandirian dan saling ketergantungan masyarakat, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri.

F. Konsep Desa
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa, dalam definisi lainnya, adalah suatu tempat atau daerah di mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Desa adalah pola permukiman yang bersifat dinamis. Desa dalam arti administratif, menurut Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan hukum di mana sekelompok masyarakat bertempat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri. Penamaan atau istilah desa, disesuaikan dengan kondisi sosial  budaya masyarakat setempat seperti kampung, desa, dusun, dan sebagainya, susunan Sali tesebut bersifat istimewa. Pengaturan mengenai pemerintahan desa telah terjadi pergeseran kewenangan sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi ikut campur tangan secara langsung tetapi bersifat fasilitator yaitu memberikan pedoman, arahan, bimbingan, pelatihan dan termsuk pengawasan presentatif terhadap peraturan desa dan APBD.

 
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Kelurahan Cempaka Putih
 
1.       Kondisi Geografis
 
Kelurahan Cempaka Putih berdiri sejak 27 tahun yang lalu, tepatnya bulan Agustus 1981. Kelurahan ini merupakan pemekaran dari Kelurahan Rempoa oleh semakin padatnya penduduk yang ada di wilayah Rempoa dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih layak. Kelurahan Cempaka Putih terletak di Kecamatan Ciputat yang merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang Selatan, Propinsi Banten. Kendati telah mengalami kemajuan yang berarti pada berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, politik, tetapi Kecamatan Ciputat masih terbagi dalam beberapa desa bukan kelurahan.
Kelurahan Cempaka Putih berada di daerah Tangerang Selatan dibawah Kecamatan Ciputat Timur dan merupakan bagian dari Provinsi Banten dengan luas wilayah 240 ha, Kelurahan Cempaka Putih merupakan wilayah dengan ketinggian tanah ± 50 dari permukaan laut dan merupakan dataran rendah, suhu udara rata-rata di wilayah ini adalah 28°C - 33°C dengan curah hujan 2.500 mm/tahun.
 Dari 240 ha luas wilayahnya lahan yang digunakan di wilayah Kelurahan Cempaka Putih meliputi 198 ha untuk permukiman, dan sisanya sebesar 42 ha digunakan untuk lahan industri dan lainnya. Jarak wilayah Kelurahan Cempaka Putih dengan ibukota kabupaten/kota ± 5 km, dengan ibukota provinsi berjarak 98 km dan dengan ibukota negara/Jakarta berjarak 22 km.
Secara geografis, Ciputat meupakan tempat yang memiliki peluang untuk mengembangkan ekonomi, pendidikan, pusat pemerintahan, dan pemukiman. Untuk mengakses ke pusat kota Jakarta dibutuhkan waktu hanya satu jam, dan hanya memerlukan waktu kurang dari satu jam menuju pusat pendidikan, pusat perbelanjaan, terminal, akses jalan tol, tempat dan fasilitas umum penting lainnya.
Batas Wilayah Cempaka Putih

Utara
Kelurahan Pondok Ranji dan Rengas
Selatan
Kelurahan Pisangan
Timur
Kelurahan Ciputat dan Sawah
Barat
Kelurahan Cireunde
 
Wilayah Kelurahan Cempaka Putih meliputi: 10 RW dan 51 RT dengan 4.573 KK didalamnya, yang terdiri dari RW 1 Kp Gintung, RW 2 Kp Bulak, RW 3 Kp Semanggi, RW 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 Kp Utan.

2.       Kondisi sosial ekonomi
Penduduk Kelurahan Cempaka Putih terdiri dari 31.083 orang, jumlah orang laki-laki 50, 06% dan  perempuan 49,94% (data di dapat dari sensus januari 2010). Keadaan sosial ekonomi penduduk wilayah Kelurahan Cempaka Putih
ini cukup beragam, mulai dari agama yang dianut, pekerjaan yang dilakukan dan lainnya.

Inline image
Berdasarkan data tahunan Kelurahan Cempaka Putih tahun 2009, wilayah Cempaka Putih juga mempunyai berbagai sarana sosial dan ekonomi yang beragam,
 
NO
Sarana Sosial, ekonomi
Jumlah
1
Masjid
10
2
Mushola
11
3
Gereja
3
4
Klinik
4
5
Rumah Bersalin
1
6
Dokter Praktek
16
7
Bidan Praktek
2
8
Posyandu
20
9
Bank
10
10
Tempat Bilyard
2
 
Sarana  Olah Raga
Lapangan Sepak Bola
2
Lapangan Futsal
4
Lapangan Bola Volli
3
Lapangan Bulu Tangkis
3
Lapangan Tenis
4
Lapangan Basket
3
Kolam Renang Umum
-
 
Sarana Perdagangan
Pertokoan
78
Pasar Swawal
4
Restoran/Rumah Makan
4
Pasar Tradisional
-
Warung
176
 
3. Kondisi Pendidikan

Inline image

Menjadikan masyarakat Kelurahan Cempaka Putih Ciputat memiliki potensi untuk berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dan ilmu pengetahuan. Apalagi dengan letaknya yang berdekatan dengan daerah khusus ibukota Jakarta. Dimana diketahui mobilitas penduduk, gaya hidup, persepsi kemanusiaan dan kehidupan sosial yang berbeda dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Pendidikan di wilayah Cempaka Putih cukup baik, karena kebanyakan penduduk di wilayah Cempaka Putih ini mengenyam pendidikan, bahkan sebagian dari penduduknya sudah mencapai tingkat sarjana, master bahkan doktor, dan untuk yang tidak/belum sekolah dikarenakan belum usia masuk sekolah dan hanya sebagian diantaranya yang memang benar-benar belum mengenyam pendidikan.

A.    Peran Pemerintah Desa dalam meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam Pembangunan
Kegiatan pembangunan nasional dengan segala ukuran keberhasilan dan dampak positif dan negatifnya, tidak terlepas dari kerja keras dan pengabdian aparat pemerintah desa. Aparat pemerintah yang ada di desa dan juga sebagai pemimpin serta penyelengara pembangunan harus memiliki tanggung jawab atas perubahan-perubahan yang akan terjadi, baik perubahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat maupun perubahan sosial masyarakat.
Seiring dengan perkembangan dewasa ini, maka masyarakat semakin kritis dengan adanya era globalisasi dimana ilmu pengetahuan serta teknologi serta seni yang kian pesat perkembangannya sehingga mendorong aparat pemerintah yang dinamis dalam setiap bidang kerja dilakukan agar muda untuk dilakukan. Pemerintah Desa Cempaka Putih sering melibatkan masyarakat desa dalam kegitan-kegiatan program yang bertujuan untuk membangun desa, peran pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan selalu melibatkan masyarakat dalam merumuskan perencanaan pembangunan desa. Menurut bapak Tarmizi S.Ag, Sekretaris Desa Cempaka Putih beliau mengatakan
"dalam perencanaan program pembangunan Desa, selalu dilibatkan baik dalam musyawarah perencanaan pembangunan yang rutin dilakukan setiap tahun atau pun dalam pertemuan- pertemuan atau rapat yang sering dilakukan oleh pemerintahn desa untuk membicarakan setiap pembangunan yang akan dilaksanakan di desa". (wawancara pada 3 juni 2015)
Melihat hasil penelitian dan pendapat di atas bahwa pemerintah desa sudah berperan penting dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam musyawarah perencanaan pembangunan. Hal ini disebabkan karena melihat tingkat partisipasi masyarakat untuk hadir dan turut menyampai ide-ide dan gagasan mereka dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan di desa. Jika dilihat dari partisipasi masyakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan maka dapat dikatakan peran pemerintah tergolong baik dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Lebih lanjut lagi di jelaskan dari informan yaitu Ketua BPD Bapak Drs. Razani Nayandra yang menyatakan sebagai berikut:
"Menurut saya, Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi di desa memiliki hak untuk memberikan dan menentukan perintah, perintah diberikan dengan melihat terlebih dahulu terhadap sesuatu yang perlu dilakukan seperti contoh memberikan perintah untuk bergotong royong, dan melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat Desa". (hasil wawancara tanggal 4 Juni 2015).
Kemudian disampaikan juga oleh Kaur Pembangunan Bapak Hamrullah sebagai berikut:
"Dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa memiliki fungsi instruktif dalam melaksanakannya. Fungsi instruktif tersebut disebut juga dengan istilahnya memberi perintah. Nah, memberi perintah disini adalah Kepala Desa memberikan perintah dan menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membangun desanya sendiri seperti halnya yang dilakukan Kepala Desa". (wawancara tanggal 3 Juni 2015).
Dari tanggapan informan diatas dapat dikatakan bahwa sebagai pemimpin, Kepala Desa mempunyai wewenang dalam memberikan perintah baik yang berbentuk langsung maupun tidak langsung, akan tetapi hendaknya perintah tersebut bersifat baik sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Selanjutnya penulis melakukan crosscheck dengan Kepala Desa Kelurahan Cempaka Putih Bapak Drs. Zeprinal diketahui tanggapan yang didapat menyatakan sebagai berikut :
 "Sebagai Kepala Desa memang terkadang sering saya memberikan perintah baik itu kepada bawahan maupun masyarakat. Akan tetapi perintah tersebut bukan berarti perintah seenaknya saja, perintah tersebut saya berikan dan saya tentukan terhadap apa yang saya lihat dari kondisi desa, apa yang menjadi kekurangan di desa dan apa yang harus dilakukan untuk desa ini. Jika merasa oke saya akan memerintahkan masyarakat untuk bekerja sama seperti bergotong royong dan kerja bakti, dan lan-lain nya". (hasil wawancara tanggal 4 Juni 2015).
Dari hasil tanggapan yang diberikan oleh informan kunci diatas dapat dikatakan bahwa Kepala Desa sering memberikan perintah secara langsung dan tidak langsung kepada bawahan dan masyarakat. Namun perintah tersebut diberikan sesuai dengan apa yang dibutuhkan desa seperti yang dikatakan kepala desa misalnya memberikan perintah untuk melaksanakan kegiatan bergotong royong desa, membangun sarana dan prasarana desa bersama-sama, dan lain-lain, ini artinya peran pemerintah desa aktif dalam menghimbau dan mengajak masyarakat Desa dalam meningkatkan partisipasi progam pembangunan desa. Berdasarkan pengamatan yang peneliti lakukan dilapangan didapati juga hasil wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat yaitu yang pertama adalah Bapak M. Asar yang memberikan tanggapan sebagai berikut:
 "Kadang-kadang ada memang himbauan dari pemerintah desa. Macam contohnya himbauan atau perintah untuk gotong royong dan sebagainya. Kira-kira seperti itulah mas". ( hasil wawancara tanggal  4 Juni 2015).
hal serupa juga disampaikan oleh tokoh pemuda yaitu Asmadi sebagai barikut:
 "Memang sering terlihat adanya perintah atau himbauan yang diberikan oleh kepala desa kepada bawahan dan masyarakat. Seperti adanya perintah dari kepala desa untuk melaksanakan kegiatan bergotong royong setiap hari yang telah ditentukan bersama masyarakat desa misalnya kepala desa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar desa seperti itulah mas kira-kira yang di lakukan oleh kepala desa terhadap masyarakat nya". (hasil wawancara tanggal 5 Juni 2015).
Dari tanggapan serta pengamatan yang didapatkan oleh penulis terlihat memang kepala desa memberikan arahan atau perintah kepada bawahan dan masyarakat desa dalam hal apa saja yang terkait dengan kemajuan desa serta pemerintah desa berupaya untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa. hal ini telihat dari adanya perintah kepada masyarakat desa untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti atau gotong royong setiap hari yang telah ditentukan bersama dan perintah kepada bawahan atau aparat desa dalam bekerja sebaik-baiknya, berdisiplin dan lain sebagainya.
 Dari hasil wawancara dengan masyarakat diatas diketahui bahwa selama ini memang pemerintah desa Kelurahan Cempaka Putih sudah menjalankan perannya yaitu sebagai fungsi instruktif yang mana sering memberikan himbauan dan perintah yang bersifat positif dalam memajukan lingkungan dan pembagnunan di desa. Seperti yang kita ketahui bahwa sudah seharusnya kepala desa sebagai pemimpin di desa memberikan perintah kepada bawahan dan masyarakat terkait dengan kemajuan di desa baik itu pelayanan di pemerintahan maupun kemajuan dalam kegiatan bermasyarakat di desa serta mampu mengajak partisipasi masyakat dalam memajukan pembangunan desa sehingga pemerintah desa dan masyaraat bisa bersinergi untuk bekerja sama dalam mensukseskan progam pembangunan yang telah ditentukan supaya bisa terealisasi sesuai dengan harapan bersama.
Selanjutnya akan dijelaskan peran pemerintah desa sebagai Konsultatif bagi masyarakat yaitu fungsi yang dimiliki oleh Pemerintah desa dalam hal ini Aparat desa ataupun kepala desa terhadap bagaimana cara menetapkan keputusan terutama menyangkut masalah desa. Adapun informan yaitu Menurut bapak Tarmizi S.Ag, Sekretaris Desa Cempaka Putih beliau mengatakan sebagai berikut:
"Dasar dari pemerintah desa untuk menetapkan keputusan adalah melalui mufakat dan bukan pada keputusan sepihak. Keputusan tersebut juga sudah dipikirkan efek baik dan buruknya. Dan tentu saja melibatkan masyarakat jika keputusan tersebut menyangkut desa dan masyarakat". (hasil wawancara tanggal 4 Juni 2015).
Kemudian Ketua BPD Bapak Drs. Razani Nayandra juga memberikan pernyataan sebagai berikut:
 "Keputusan atau kebijakan yang dibuat pemerintah desa baik itu berbentuk edaran atau surat keputusan haruslah diketahui dan dibahas dahulu bersama kami sebagai BPD. Karena BPD disini juga sebagai salah satu lembaga pemerintah di desa". (hasil wawancara tanggal 3 Juni 2015).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kaur Pembangunan Bapak Hamrullah sebagai berikut:
 "Masalah proses pengambilan keputusan memang terletak ditangan pemerintah desa, akan tetapi keputusan tersebut bukanlah merupakan keputusan sepihak saja dari pemerintah desa melainkan dibahas bersama dulu bersama masyarakat". ( hasil wawancara tanggal 3 Juni 2015).
 Dari hasil wawancara dengan informan diatas dapat dikatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut tentang desa memang harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama masyarakat. Jadi, keputusan yang diambil nantinya bukan berdasarkan keputusan pemerintah saja, akan tetapi merupakan keputusan bersama yaitu pemerintah dan masyarakat desa. agar keputusan tersebut tidak hanya berat pada pemerintah saja melainkan harus didasarkan pada keputusan semua unsur-unsur masyarakat desa.
Selanjutnya, peneliti juga melakukan crosscheck kepada Kepala Desa Kelurahan Cempaka Putih  Bapak Drs. Zeprinal yang menyatakan sebagai berikut :
"Sebagai Kepala Desa dalam hal ini Pemerintah Desa memang sering membuat dan menetapkan keputusan yang menyangkut tentang pembangunan di desa. Namun keputusan tersebut tidaklah kami tetapkan sendiri, akan tetapi kami rundingkan dulu dengan masyarakat desa mengingat yang merasakan pembangunan tersebut adalah masyarakat. Jadi, kiranya wajib bagi kami untuk menyertakan masyarakat dalam proses membuat keputusan". (hasil wawancara tanggal 4 Juni 2015).
Dari tanggapan diatas dapat kita ketahui bahwa dalam setiap melakukan atau menetapkan keputusan oleh pemerintah hendaknya harus melibatkan masyarakat. Karena yang merasakan langsung dampak dari keputusan yang ditetapkan dalam hal ini keputusan mengenai pembangunan tersebut adalah masyarakat sendiri.
Selanjutnya peneliti juga melakukan wawancara dengan tokoh pemuda yaitu Asmadi yang menyatakan sebagai berikut:
 "Dalam pengambilan keputusan, pemerintah memang wajib untuk menyertakan masyarakat di dalamnya. Karena yang tahu persis kondisi desa adalah masyarakat itu sendiri. Jadi, apabila dalam pembangunan di desa perlu menyertakan masyarakat dalam menetapkan sebuah keputusan". (hasil wawancara tanggal 5 Juni 2015).
Dari hasil wawancara diatas dapat dikatakan bahwa beliau mengaku sering membuat dan menetapkan keputusan yang menyangkut pembangunan di desa, dan tentu saja beliau juga menyertakan masyarakat dalam membuat keputusan tersebut. Selain itu, penulis juga melakukan pengamatan dengan mewawancarai beberapa unsur dari masyarakat sebagai data pendukung dalam penelitian ini.
peneliti juga mewawancarai masyarakat dari sektor swasta yaitu Bapak Basuki yang berpendapat sebagai berikut:
"Yang saya tahu dalam pengambilan keputusan apalagi yang berhubungan dengan pembangunan memang harus melibatkan masyarakat desa karena mereka berhak tahu juga masalah pembangunan tersebut tidak bagi pemerintah saja". (hasil wawancara tanggal 5 Juni 2015)
dari hasil wawancara di atas maka pemerintah desa Kelurahan Cempaka Putih sudah mengajak dan menghimbau dalam meningkatkan partisipasi masyarakat yang dalam hal ini masyarakat di ajak musyawarah dalam rencana pembangunan Desa serta di ajak dalam mengambil keputusan dalam pembangunan Desa Cempaka Putih, upaya yang dilakukan pemerintah Desa dalam mengajak partisipasi masyarakat sudah bagus serta sudah berperan dalam melibatkan masyarakat dalam pembangunan Desa.

B.     Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Efektifnya masyarakat dalam suatu program atau suatu kebijakan seperti halnya kebijakan tentang pelaksanaan dalam upaya meningkatkan pembangunan desa tidak terlepas dan dukungan atau partisipasi dari masyarakat untuk menaati atau melaksanakan peraturan yang ada. Peraturan dalam hal ini pada dasarnya bertujuan bagi 2 aspek yakni bagi pemerintah desa dan bagi masyarakat itu sendiri. Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui karena begitu pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sehingga masyarakat terlebih dahulu diberikan dasar yang kokoh agar tingkat partisipasi yang diberikan masyarakat bisa maksimal.
Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan memberikan arti bahwa masyarakat diposisikan sebagai salah satu pilar penting dan strategis disamping pemerintah dan swasta. Posisi ini juga sekaligus menunjukan bahwa masyarakat bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi disamping itu masyarakat juga berperan sebagai perencana dan pengontrol berbagai program pembangunan baik program yang datang dari pemerintah maupun program yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri. Bentuk-bentuk partisipasi yang diberikan oleh masyarakat di Kelurahan Cempaka Putih.

1.      Partisipasi Pemikiran
Mengajak masyarakat untuk terus terlibat dalam program-program pembangunan di desa bukanlah hal mudah. Hal ini karena masyarakat selalu beranggapan bahwa program-program pembangunan di desa adalah pekerjaan pemerintah yang pada dasarnya mempunyai anggaran yang cukup untuk melaksanakan program-program pembangunan tersebut. Oleh karena itu setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan haruslah diberi upah. Masyarakat kelurahan utamanya para tokohnya senantiasa memikirkan tentang kebutuhan bersama warga desa mereka yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan mereka, yaitu kepala desa untuk diperjuangkan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Keinginan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat tersebut tentu bukan juga merupakan pemikiran dan keinginan mereka sendiri akan tetapi juga merupakan keinginan warga masyarakat. Selain partisipasi dalam bentuk pemikiran yang disampaikan sebagai masukan, sebagian masyarakat sebagian juga memberikan masukan pikiran-pikiran teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan.
 Partisipasi Non Fisik (Ide-Ide / Pemikiran) Partisipasi masyarakat secara langsung dalam setiap proses pembangunan suatu masyarakat mutlak bagi tercapainya tujuan pembangunan. Idealnya suatu merupakan luaran dan partisipasi mesyarakat yaitu usaha untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi, sehingga proses pembangunan dapat meringangkan beban dan akhirnya pembangunan itu dapat dirasakan secara adil dan sejahtera.
Demikian pula secara sederhana dapat diketahui bahwa masyarakat hanya akan terlihat dalam aktifitas selanjutnya apabila mereka merasa ikut andil dalam menentukan apa yang akan dilaksanakan. Hal penting yang perlu di perhatikan adalah kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan yang dimiliki setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri sudah di kategorikan ke dalam pengertian partisipasi. Oleh sebab itu dalam partisipasi Non Fisik masyarakat sangat mendasar sekali, terutama dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan. Karena keikut sertaan ini adalah ukuran tingkat partisipasi masyarakat. Semakin besar kemampuan untuk menentukan nasib sendiri semakin besar partisipasi dalam pembangunan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari hasil wawancara Kepala Desa Kelurahan Cempaka Putih  Bapak Drs. Zeprinal yakni mengemukakan bahwa:
pembangunan yang ada di kelurahan Cempaka Putih sebagian besar adalah hasil musrembang (musyawarah rencana pembangunan )yang telah di laksanakan bersama masyarakat. Secara tidak langsung ide dan gagasan pembangunan awalnya merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, jadi mereka 'masyarakat' memang sudah berpartisipasi dalam bentu gagasan dan ide-ide ketika di adakannya musyawarah Desa" (hasil wawancara pada 4 Juni 2015).
 Keberhasilan suatu pembangunan, bagaimana bentuk dan hasilnya tidak dapat dilepaskan oleh adanya putusan-putusan yaitu melalui tahapan-tahapan pengambilan keputusan. Pada tahap-tahap tertentu keterlibatan masyarakat sangatlah di butuhkan mengingat ide-ide atau pemikiran dapat menjadi bahan pertimbangan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk non fisik adalah bagaimana masyarakat terlibat dalam memberikan buah pikirannya dalam proses pembangunan. Partisipasi dapat di wujudkan pada berbagai macam kesempatan, seperti melalui pertemuan/rapat, melalui surat/saran dan tanggapan terhadap proses pembangunan.
Penyaluran ide-ide dan sumbangan pemikirannya dapat di salurkan lewat lembaga-lembaga formal yang ada. Untuk mengetahui partisipasi masyarakat di Kelurahan Cempaka Putih dalam pembangunan dengan bentuk Ide/Pemikiran, maka dapat dilihat pada keikutsertaan dalam mengikuti rapat-rapat dan keaktifan dalam memberikan pendapat dan saran dalam pertemuan.
Berikut ini dapat dilihat keaktifan responden dalam menyumbangkan Ide / Saran dalam proses pembangunan di Kelurahan Cempaka Putih. Hal sesui dengan wawancara penulis dengan salah satu tokoh masyarakat desa bapak abdul bagaimana bentu partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,
" kami biasanya di undang oleh kepala desa untuk musyawarah bersama di Balai Desa membahas kebutuhan serta pembangunan Desa, dari musyawarah tersebut masyarakat banyak memberikan sumbangsi gagasan dan ide dalam pembangunan Desa. (Hasil wawancara 5 juni 2015)
 pernyataan ini menjadi dasar bahwa bentuk partisipasi masyarakat dengan memberikan sumbangsi ide dan gagasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
 
2.      Partisipasi Tenaga
Tenaga merupakan salah satu bentuk partisipasi dari masyarakat desa yang sangat potensial diarahkan dalam proses pembangunan desa, khususnya dalam pengerjaan proyek-proyek fisik. Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tinggal dipedesaan dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan atas dasar gotong royong dan swadaya. Kenyataan seperti ini menunjukan bahwa mengarahkan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya tidak semata-mata tergantung pada aspek anggaran. Kepemimpinan juga merupakan faktor yang ikut menentukan tingkat partisipasi masyarakat desa. Artinya, kepala desa beserta aparat desanya harus mampu menjalankan roda pemerintahan desanya secara jujur, transparan, akuntabel dan religious.
Salah satu bentuk partisipasi dalam proses pembangunan yang merupakan wujud dari rasa tanggung jawab masyarakat adalah ada sikap mendukung terhadap proses pembangunan antara lain ditunjukkan melalui partisipasi aktif atau tenaga. Sebagaimana diketahui bahwa dalam suatu masyarakat tidak semua berpartisipasi secara penuh, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan kemampuan, perbedaan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Partisipasi tenaga yang dimaksudkan disini adalah bagaimana masyarakat terlibat secara langsung atau fisik dalam pelaksanaan pembangunan. Menurut hasil pengamatan bakti atau gotog royong sekali dalam seminggu atau minimal dua kali dalam sebulan.
 Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan yaitu seperti membersihkan saluran air, perbaikan jalan, membersihkan kantor Balai Desa, serta kegiatan yang membutuhkan partisipasi langsung masyarakat. Berdasarkan hasil wawacara dengan masyarakat menjelaskan bahwa:
 kalau partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu biasnya membantu pembersihan atau kerja bakti daerah yang akan di bangun. Tapi terkadang hanya orang-orang yang ada disekitar daerah itu yang hadir yang lain tidak. Begitu juga kalau di daerah mereka kami juga kadang tidak datang" (hasil wawancara pada 6 juni 2015)
Waktu yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan kerja bakti atau gotong royong hanya dua sampai tiga jam saja dan setelah itu mereka melanjutkan pekerjaan rutin mereka.
Untuk mengetahui partisipasi masyarakat kelurahan cempaka Putih dalam bentuk tenaga dapat dilihat pada kegiatan-kegiatan kerja bakti. Seperti data yang diperoleh melalui responden, diketahui bahwa kegiatan yang melibatkan fisik atau tenaga masyarakat seperti gotong royong dalam membersihkan saluran air, perbaikan lansung masyarakat. Partisipasi Pembangunan tidak hanya pada saat pelaksanaan. Tapi juga perawatan dan pemeliharan bangunan juga tetap merupakan partisipasi dari pembangunan. Dengan demikian masyarakat yang dipimpin akan cenderung mengikuti arahan dari pemerintah desa guna menyumbangkan tenaga mereka dalam pelaksanaan pembangunan di desanya. Namun perlu ppeneliti garis bawahi bahwa tidak semua masyarakat ikut dalam partisipasi memberikan sumbangsi dalam bentuk tenaga dalam proses pembangunan.

3.      Partisipasi Dalam Bentuk Sumbangan Uang
Dalam upaya menggerakkan program pembangunan, dana merupakan salah satu penggerak utama yang menentukan dalam menyelenggarakan pembangunan. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa pembangunan tanpa didorong oleh dana yang memadai prosesnya akan pincang dan hal ini merupakan fenomena umum yang dialami setiap daerah tak terkecuali Kelurahan Cempaka Putih. Untuk mengantisipasi fenomena tersebut di atas, berbagai upaya di lakukan termasuk di dalamnya kemampuan pemerintah kelurahan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat menghimpun dana yang cukup untuk menyelenggarakan pembangunan secara berkelanjutan.
 Keterlibatan masyarakat Kelurahan Cempaka Putih dalam bentuk sumbangan uang adalah partisipasi anggota masyarakat yang secara sukarela menyumbangkan uang untuk pembangunan dalam hal ini pembangunan jalan maupun fasilitas umum seperti Masjid dan lain sebaginya. Sesuai dengan penjelasan Kepala Desa Kelurahan Cempaka Putih  Bapak Drs. Zeprinal yakni:
dalam pembangunan juga kami biasanya menyampaikan kepada masyarakat bahwa bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk pembangunan dapat membantu dalam bentuk uang dalam bentuk swadaya masyarakat. namun kami tidak memaksakan, hal ini karena kami tidak bisa mengharap sepenuhya terhadap dana yang ada dari pemerintah. Respon masyarakat yang kami liat cukup baik.( Wawancara tanggal 4 Juni 2015).
Dari pemaparan diatas bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pembangunan desa di Kelurahan Cempaka Putih dalam 3 bentuk yang pertama masyarakat ikut berpartisipasi dalam sumbangsi ide dan gagasan dalam pembangunan desa, kedua masyarakat berpartisipasi dalam bentuk tenaga dalam membantu pembangunan desa, ketiga bentuk patisipasi masyarakat dalam bentuk memberikan uang dalam membantu pembangunan desa. Hal ini terjadi karna factor peran aktif perhatian pemerintah desa dalam meningkatkan pastisipasi masyarakat Desa Kelurahan Cempaka Putih dalam pembangunan.
 

BAB VI
KESIMPULAN

Kesimpulan Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :

A. Peran Pemerintah Desa dalam meningkatkan Partisipasi Masyarakat
1) Peranan pemerintah desa dalam menungkatkan partisipasi masyarakat bagi terlaksananya pembangunan sudah berperan dengan baik dalam rangka mengimplementasikan pembanguna Desa yang lebih maju dengan peningkatan partisipasi masyarakat dengan cara pemerintah desa berperan aktif mengajak dan memposisikan masyarakat sebagai subject dalam pembangunan desa.
2) Kemudian dilihat dari segi kemampuan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sudah mampu, sesuai dengan informasi yang ada.
3) Dalam pelaksanaan tugas pemerintah sebagai administrator dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sudah dapat dikategorikan berhasil, karena para pemerintah desa dan aparatur pemerintah sering terjun langsung ke lapangan untuk memantau ataupun untuk mengawasi langsung setiap kegiatan pembangunan yang sementara dilaksanakan.

B. Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
 1. Wujud atau Dimensi partisipasi yang diberikan oleh masyarakat dalam Musrenbang atau rapat. Wujud partisipasi masyarakat didalam forum rapat atau musyawarah sudah baik karena masyarakat ada memberikan partisipasi dalam bentuk ide dan gagasan didalam rapat.
2. Keterlibatan masyarakat dalam penetapan kebijakan pembangunan desa. Dapat dikatakan keterlibatan masyarakat dalam penetapan kebijakan pembangunan daerah masih dikategorikan kurang baik karena banyak masyarakat yang tidak tahu tentang keberadaan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dala perumusan kebijakan pembangunan.
3. Kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan. Kerjasama antara pemerintah desa dengan masyarakat desa dalam proses pelaksanaan pembangunan di desa sudah baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya partisipasi masyarakat desa untuk bersama-sama membantu pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan.
4. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa meliputi 3 bentuk yang pertama masyarakat ikut berpartisipasi dalam sumbangsi ide dan gagasan dalam pembangunan desa, kedua masyarakat berpartisipasi dalam bentuk tenaga dalam membantu pembangunan desa, ketiga bentuk patisipasi masyarakat dalam bentuk memberikan uang dalam membantu pembangunan desa.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Nawawi. 1990. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: UGM Press.
Suyanto, Bagong. 2005. metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Peranada Media
Suryaningrat, Bayu, 1980. Mengenal Ilmu Pemerintahan, Bina aksara.
Paul H. Landis, 1948 Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Supriyatna, 1985. Otonomi dan Pemberdayaan Desa. LAPERA, Pustaka Utama. Yogyakarta.
Mubiyarto, 1984. Pembangunan Pedesaan dan masalah Kepemimpinan. LIBERTY. Yogyakarta.
Ndraha Taliziduhu, 1987. Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan. Yayasan Karya Dharma. Jakarta.
Bryant and White, 1982. Pembangunan Masyarakat. LIBERTY. Yogyakarta.
Cohen, J. M. and Norman T. Uphoff, 1977, Rural Development : Participation. Itacha, Cornel University Press.
McIver and Gillin J. L. 1991. Perencanaan Sosial dan duniak ketiga. Gadja Mada. University Press. Yogyakarta.
Ugburn William ,1995. Kelompok Elit dan Hubungan Sosial di Masyarakat. Pustaka Grafita Kita. Jakarta.
Mardikanto dan Soebiato, 2012, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif ebijakan Publik, Bandung : Alfabeta.
Miles, Mtthew B dan A. Michael Huberman, 2007, Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, Jakarta : Universitas Indonesia Press
Suroto. 1983. Strategi Pembangunan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Yogyakarta: Gajah madah University.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini