Dauatus Saidah (1113054000016)
PMI 5
Sosiologi Kesehatan
Aturan dan Kebijakan Kesehatan Masyarakat
Dalam tema ini, kita ketahui bahwa setiap masyarakat ingin segala sesuatu menjadi mudah. Salah satunya mempermudah pengobatan-pengobatn segala penyakit. Saya akan mencoba membahas tentang salah satu kebijakan pemerintah Indonesia. Yakni tentang BPJS (badan penyelenggaraan jaminan sosial). Pada tahun 2004 presiden mengeluarkan UUD tentang BPJS yakni UUD no 40 tahun 2004. Di dalam UUD ini di sebutkan pada Pasal 1 yakni "Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak." Pada pernyataan UUD tersebut sudah jelas bahwa fungsinya BPJS adalah untuk menjamin kebutuhan rakyatnya. Sebetulnya dengan adanya BPJS ini Masyarakat banyak yang terbantu. Apalagi masyarakat yang memang benar-benar kurang mampu. Mereka bisa menggunakan kartu BPJS apabila membutuhkan. Jadi tidak usah mengeluarkan sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan.
Ada contoh kasus di Medan. MedanBisnis - Medan. Saat ini biaya pengobatan untuk orang sakit terbilang mahal. Bagi masyarakat yang kurang mampu, hal ini merupakan momok yang menakutkan, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari saja mereka merasa tidak mampu, apalagi untuk membiayai pengobatan.
Namun saat ini hal tersebut sepertinya tidak menjadi kendala lagi. Karena saat ini pemerintah telah mempunyai program BPJS Kesehatan. Hal ini juga yang mendasari Sofiah (54), untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan. Karena bagi Sofiah, dengan bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan akan meringankan pengeluarannya, apabila sewaktu-waktu berobat ke rumah sakit.
"Ini juga berdasarkan pengalaman saya, saat suami saya meninggal dunia pada tahun 2013 silam, akibat penyakit komplikasi yang dia derita. Saat itu suami saya tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan, jadi untuk berobat terpaksa mengeluarkan biaya pribadi, dan biaya yang dikeluarkan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk itu takut hal terulang terjadi lagi, saya dan anak saya bergabung dengan BPJS Kesehatan," ujar ibu 5 anak tersebut.
Sofiah mengaku, pada awalnya muncul rasa pesimistis akan mendapatkan layanan memuaskan dari klinik maupun rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan. Hal itu juga ditambah dengan suara-suara sumbang yang didengarnya dari orang lain, bahwa pengurusan berobat bagi peserta BPJS Kesehatan sangat ribet. "Ternyata setelah membuktikan sendiri, prosedur pengurusan administrasi maupun layanan yang saya terima berjalan baik, karena saya banyak bertanya kepada pihak terkait dengan tidak segan bertanya dan minta petunjuk dari petugas BPJS Kesehatan," sebut warga Jalan Sempurna Kecamatan Medan Kota tersebut, Selasa (7/7)
Sofiah mengatakan saat ini dia terdaftar peserta kelas 1 BPJS Kesehatan. Dengan membayar iuran perbulan Rp59.500. Bagi Sofiah, dengan biaya iuran yang terjangkau tersebut, dia berharap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit provider BPJS Kesehatan juga harus lebih baik. "Buat saya, kartu BPJS Kesehatan sudah sangat membantu saya dan keluarga saya," pungkasnya. (prawira)[1]
Belum lama ada aturan baru tentang BPJS ketenagakerjaan. Yakni dikeluarkan dalam UUD no 24 tahun 2011. Pada pasal 5 ayat 2 yaitu tertulis BPJS ketenagakerjaan. Jadi setiap perusahaan atau pabrik harus mempunyai jaminan sosial. Pada Pasal 6 no 2 di sebutkan BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan hari kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Menurut saya kebijakan ini sangat bagus. Jadi ketika bekerja pun selain untuk mencari uang tetapi juga pekerja mendapatkan semua jaminan sosial tersebut.
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/08/174288/sofiah-merasa-terbantu-program-bpjs-kesehatan/#.Vg95Huyqqkp dikutip tanggal 3 oktober 2015 pukul 13.21
[1] http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/08/174288/sofiah-merasa-terbantu-program-bpjs-kesehatan/#.Vg95Huyqqkp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar