Sabtu, 03 Oktober 2015

tugas ke_2_aturan dan kebijakan kesehatan di indonesia_kesling ahmad ali nidaulhaq

Ahmad Ali Nidaulhaq

1113054000027

PMI 5

Tugas 2 Aturan Dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia Dalam Hal Ini Kota Depok

Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Berdasarkan Tingkatannya

Kebijakan dalam lingkup kesehatan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya. Tingkatan yang dimaksud yaitu tingkat makro, tingkat meso, dan tingkat mikro. Tingkatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan cakupan wilayahnya. Berikut ini contoh kebijakan lingkup rumah sakit berdasarkan tingkatannya.

2.1.1   Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Tingkat Makro

Kebijakan dalam lingkup kesehatan tingkat makro adalah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 digolongkan sebagai kebijakan tingkat makro karena sesuai dengan definisi dari kebijakan makro. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mencakup kebijakan secara keseluruhan sebagai jaringan keputusan untuk membuat strategi baru tentang kesehatan di Indonesia.

2.1.2   Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Tingkat Meso

Kebijakan dalam lingkup kesehatan tingkat meso adalah Sistem Kesehatan Nasional 2009. Sistem Kesehatan Nasional digolongkan sebagai kebijakan tingkat meso karena sesuai dengan definisi dari kebijakan meso. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh elemen bangsa dalam rangka meningkatkan tercapainya pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

2.1.3   Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Tingkat Mikro

Kebijakan dalam lingkup kesehatan tingkat mikro, yaitu:

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

  1. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan

Ruang lingkup Program Jamkesda di Rumah Sakit dan Puskesmas meliputi :

A.  Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Primer/Pertama

Pelayanan rawat jalan tingkat primer yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas dan jaringannya termasuk UKBM (Puskesmas Keliling, Poskesdes, Posyandu, dll) di wilayah tersebut mencakup :

1. Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi kesehatan

2. Pelayanan pengobatan umum dan gigi

3. Penanganan gawat darurat

4. Tindakan medis

5. Pelayanan kesehatan ibu dan anak (pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas dan neonatus)

6. Pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostik lainnya sepanjang reagensia disediakan oleh Pemerintah Kab.HSS (Gudang Farmasi Kab.)

7. Pemberian obat-obatan

8. Rujukan

Adapun persyaratan persyaratan pelayanan SKTM di RSUD  yang harus dilengkapi oleh pasien meliputi[1] :

a)    Fotocopi KTP, KK yang masih berlaku ;

b)    Rujukan dari Puskesmas setempat (Diagnosis harus jelas dan berlaku 1 bulan) ;

c)    Hasil verifikasi dari Puskesmas setempat ;

d)    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan dan diketahui oleh camat setempat ;

e)    Berkas persyaratan harus disetujui oleh Dinas Kesehatan Kota Depok (berlaku 1 bulan) ;

f)     Batas waktu persyaratan masuk, rawat jalan : 2 x 24 jam hari kerja, sedangkan rawat inap : 2 x 24 jam hari kerja

 

 

B. Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Primer/Pertama

Pada kondisi pasien rawat jalan perlu dilakukan perawatan maka untuk perawatan lanjutan dilakukan rawat inap di Puskesmas Perawatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Ruang lingkup pelayanan pada Puskesmas Perawatan meliputi [2]:

1. Penanganan gawat darurat

2. Perawatan pasien rawat inap termasuk akomodasi dan penyediaan makan bagi pasien

3. Perawatan persalinan

4. Penanganan rujukan balik dari Rumah Sakit

5. Tindakan medis yang diperlukan

6. Pemberian obat-obatan di mana untuk pembelian obat, reagensia dan bahan alat kesehatan habis pakai (BAKHP) dibenarkan sepanjang tidak disediakan oleh RSUD Kota Depok

7. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya sepanjang reagensia disediakan oleh Pemerintah Kota Depok

8. Rujukan

 

C. Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan di RS maksimal 2 kali dalam bulan yang sama. Ruang lingkup pelayanan meliputi[3] :

1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan pada poli spesialis

2. Rehabilitasi medik

3. Penunjang diagnostik : laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik

4. Tindakan medis kecil dan sedang

5. Pemberian obat sepanjang disediakan oleh RSUD.

6. Pemeriksaaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan

7. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit

 

D. Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan di RS maksimal 1 kali dalam bulan yang sama. Ruang lingkup pelayanan meliputi[4] :

1. Akomodasi rawat inap

2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan

3. Penunjang diagnostik : laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik

4. Tindakan medis

5. Operasi sedang dan besar

6. Pelayanan rehabilitasi medis

7. Perawatan intensif (ICU, PICU, NICU)

8. Pemberian obat sepanjang disediakan oleh RS

9. Bahan dan alat kesehatan habis pakai

10. Persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit (PONEK)

E. Pelayanan Kesehatan Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang kecuali pada keadaan / kondisi gawat darurat. Apabila dokter spesialis tidak berada ditempat atau pada kondisi gawat darurat atau diperlukan tindakan medis lebih lanjut, RSUD dapat merujuk ke RSU Pemerintah terdekat atau ke RSU/RSJ swasta.

 

BAHAN RUJUKAN BACAAN

Buku:

1.                  Triwibowo, Darmawan dan Sugeng Bahagio. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES penertbit Prakarsa. 2006.

  1. Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2005

 

Website:

 

Depok, Humas Walikota Depok. 25 Rumah Sakit Siap Layani Pasien JAMKESDA. www.depok.go.id. Diunduh pada tanggal 18 Desember 2010.

Depok, Bappeda. Jaminan Kesehatan Daerah. www.bappeda-depok.go.id, diunduh pada tanggal 19 Desember 2010.

 

 



[1] Pemerintah Kota Depok, Pasal 11 ayat (1) huruf D Perda kota Depok No.3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan JAMKESDA.

[2] Ibid.,

[3] Keterangan diperoleh dari Informan P1 yang  merupakan Kepala UPT  JAMKESDA kota Depok, wawancara dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2010.

[4]Ibid.,  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini