Minggu, 04 Oktober 2015

sarah fauziah audina_Aturan dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia_tugas ke 2

Aturan dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia


Kesehatan adalah hak dan investasi, setiap warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, untuk itu diperlukan sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat. Kualitas kesehatan masyarakat Indonesia selama ini tergolong rendah, selama ini masyarakat terutama masyarakat miskin cenderung kurang memperhatikan kesehatan mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD1945) pada pasal 28H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah dan pemerintah daerah.[1]

Namun kenyataannya masyarakat di Indonesia tidak semuanya bisa merasakan pelayanann kesehatan yang layak, ramah dan mudah. Padahal dalam UU Praktik kedokteran No. 29 tahun 2004 ayat 1 disebutkan bahwa: setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter dan atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau surat izin praktik.[2]

Saat ini kenyataanya banyak sekali dokter maupun perawat  tidak mengikuti undang-undang praktir kedokteran, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Banyak dokter yang saat memberikan pelayanan kepada masyarakat mereka melihat status ekonomi orang tersebut. saat orang yang ekonominya rendah atau bisa dikatakan miskin berobat dokter tidak mau menyetuh pasiennya saat memeriksa dan tidak terlalu detail saat memeriksanya, mereka juga berbicara lebih ketus ketimbang orang yang ekonominya maju atau kaya dokter biasanya lebih ramah dan memeriksanya lebih detail.

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan serta secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit juga berhak memberikan pelayanan yang layak untuk masyarakat. Rumah sakit saat ini banyak yang tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat yang mengandalkan jaminan kesehatan dari pemerintah seperti BPJS, KJS, JAMKESDA, dan lain-lain. Masyarakat saat ini lebih sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Saya pernah melihat di salah satu rumah sakit yang juga menerima perawatan menggunakan BPJS ada salah satu keluarga yang datang ke rumah sakit tersebut dengan keadaan yang kritis dan harus segera di beri perawatan namun saat melakukan pendaftaran diloket pendafataran tersebut salah satu penjaga loket penerimaan pasien tersebut menanyakan iya berobat menggunakan apa ?, saat keluarga tersebut menjawab menggunakan BPJS penjaga loket tersebut pun menjawab maaf bu, pak kamar nya sudah penuh, namun beberapa menit kemudian ada salah satu keluarga lagi yang ekonominya lebih maju dan menggunakan asuransi datang dan mendaftar keloket pendaftaran penjaga loket tersebut pun langsung memberikan kamar kepada keluarga tersebut, padahal jika dilihat keluarga yang menggunakan BPJS tadi pun sudah parah kondisinya dan harus segera ditangani.

Padahal dalam kebijakan kementrian kesehatan bagian hak klien salah satunya ialah mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Sedih jika melihat pelayanan kesehatan di indonesia. Pelayanan kesehatan pun masih harus melihat derajat perekonomian pasien. Tingkat kemiskinan menyebabkan masyarakat miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang tergolong mahal. Jika tidak segera diatasi, kondisi tersebut akan memperparah kondisi kesehatan masyarakat indonesia, karena krisis ekonomi telah meningkat jumlah masyarakat miskin dan mengakibatkan naiknya biaya pelayanan kesehatan, sehingga semakin menekan akses mereka karena biaya yang semakin tak terjangkau. Mengingat kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat , maka pemerintah harus menciptakan suatu pembangunan kesehatan yang memadai sebagai upaya perbaikan terhadap buruknya tingkat kesehatan selama ini.

Dalam Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945, setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara, dan upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.[4]

DAFTAR PUSTAKA

·         Dra Mundiatun, M.Si dan drs. Daryanto. 2015. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

·         www.pdpersi.co.id/kegiatan/kementrian_uu382014/kebijakan_menkes.pdf dikutip pada 30 September 2015 pukul 21.30



[1] Dra, Mundiatun, M.Si dan Drs. Daryanto. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan. 2015. Peneribit Gava Media: Yogyakarta. Hal 95

[3] www.pdpersi.co.id/kegiatan/kementrian_uu382014/kebijakan_menkes.pdf  dikutip pada 30 September 2015 pukul 21.30

[4] Dra, Mundiatun, M.Si dan Drs. Daryanto. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan. 2015. Peneribit Gava Media: Yogyakarta. Hal 95

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini