KONFLIK SOSIAL
1. Pengertian konflik
Konflik adalah suatu pertentanngan yang terjadi antara dua pihak dan masing-masing berusaha mempertahankan hidup, eksistensi, dan prisipnya.
Konflik dalam masyarakat dikelompokkan menjadi beberapa kategori antara lain:
- Konflik pribadi
Konflik pribadi merupakan konflik yang terjadi antarpribadi karena adanya perbedaan-perbedaan tertentu yang saling dipertahankan oleh masing-masing pihak.
- Konflik rasial
Konflik rasial adalah pertentangan kelompok ras yang berbeda karena kepentingan kebudayaan yang saling bertabrakan.
- Konflik politik
Konflik politik menyangkut golongan-golongan dalam masyarakat (kepentingan) maupun di antara negara-negara yang berdaulat.
- Konflik antarkelas sosial
Konflik antarkelas sosial adalah konflik yang umumnya terjadi karena perbedaan kepentingan masing-masing kelas sosial. Misalnya seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx yaitu konflik antara kelas borjuis dan proletar (buruh).
- Konflik antarkelompok
Konflik antar kelompok adalah konflik yang terjadi karena persaingan untuk mendapatkan mata pencaharian yang sama atau terjadi karena pemaksaan unsur-unsur kebudayaan tertentu. Di samping itu mungkin ada pemaksaan agama, dominasi politik, adanya konflik tradisional yang terpendam.
- Konflik internasional
Konflik internasional biasanya berawal dengan adanya pertentangan antara dua negara karena kepentingan yang berbeda. Konflik internasional yaitu pertentangan yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan.
- Konflik berbasis massa
Konflik berlangsung terutama dengan memanfaatkan kekuatan massa. Aspek kognitif dan afektif rakyat yang sebelumnya sudah terkondisi dengan ideologi aliran dan ideologi kelompok dimanipulasi sebagai kekuatan pendukung yang efektif.
2. Sebab terjadinya konflik
- Perbedaan pendirian dan perasaan seseorang makin tajam sehingga timbul bentrok
- Perubahan sosial yang terlalu cepat dalam masyarakat sehingga terjadi disorganisasi dan perbedaan pendirian mengenai reorganisasi dari sistem nilai baru
- Perbedaan kebudayaan yang mempengaruhi pola pemikiran dan tingkah laku perseorangan dalam kelompok kebudayaan yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan pertentangan kelompok
- Bentrokan antarkepentingan baik perseorangan maupun kelompok, misalnya kepentingan ekonomi, sosial, politik, ketertiban, dan keamanan
- Permasalahan bidang ekonomi, seperti kelangkaan BBM
- Lemahnya kepemimpinan pada berbagai tingkatan (weak leadership)
- Ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian atau seluruh kelompok masyarakat
- Rendahnya tingkat penegakan hukum
- Terorisasi nilai-nilai tradisional yang mengedepankan kebersamaan dan harmoni
- Sejarah operasi pemerintah pada masa lalu terutama melalui kekuatan militer bersenjata.
3. Dampak terjadinya konflik
Dampak negatif:
– Semakin memperkukuh stereitip
– Memperjelas jarak sosial
– Perubahan kepribadian para individu
– Dominasi (apabila kekuatan pihak yang saling bertikai tidak seimbang)
– Takluknya salah satu pihak karena dominasi
Dampak positif:
– Memperkuat solidaritas internal kelompok
– Pertentangan dua kubu memunculkan simpati dari orang/kelompok lain
– Akomodasi (apabila kekuatan pihak yang saling bertentangan seimbang)
b. Aspek hukum
– Pelanggaran HAM
– masalah kepemilikan tanah
c. Aspek ekonomi dan tata ruang kota
– Kehilangan lapangan pekerjaan
– Muncul lapangan kerja baru
– Masalah daerah kumuh
d. Aspek kependudukan
– Perpindahan penduduk (karena konflik berkepajangan)
– Muncul masalah sosial lainnya seperti kesehatan , keamanan, ketenagakerjaan, dsb.
PEREBUTAN SUMBER DAYA
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.[1][2] Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut
Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
Sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi
Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang rendah. Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease. Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa. Di samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya. Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian negara-negara terebut. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam. Contoh negara yang telah berhasil mengatasi hal tersebut dan menjadikan kekayaan alam sebagai pemicu pertumbuhan negara adalah Norwegia dan Botswana.
A. Faktor Dan Bentuk Penyebab Konflik Pengelolaan Sumber Daya Laut Antar Pemerintah Daerah/ Provinsi
- Faktor Penyebab Konflik
Hal-hal yang menjadi faktor penyebab munculnya konflik terkait dengan pengelolaan sumber daya laut termasuk perikanan antar pemerintah daerah/ propinsi adalah:
a)Belum adanya ketegasan pelaksanaan wewenang pemerintah daerah propinsi/ kabupaten/ kota untuk mengelola sumber daya laut. Termasuk kewenangan mengelola sumber daya perikanan. Ketegasan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan ayat (7) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang masih harus diatur dengan peraturan perundang-undangan, aturan hokum yang sampai saat ini belum ada.
b) Kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya laut terutama perikanan mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Karena materinya dapat mengakibatkan "overlapping" antara pemerintah pusat dan pemerintah propinsi.
c)Pembagian zona penangkapan ikan melalui Keputusan Menteri Pertanian No.392/KPTS/IK.120/4/1999 Tentang jalur-jalur penangkapan ikan yang berlaku untuk setiap nelayan diseluruh perairan nasional, tidak dibatasi dengan pembatasan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah / Propinsi dalam penangkapan ikan.
- bentuk konflik
bentuk-bentuk konflik kepentingan terkait dengan pengelolaan sumber daya laut termasuk perikanan antar pemerintah daerah/ propinsi adalah:
a) terjadinya perebutan sumber daya alam terutama perikanan yang terdapat di wilayah perbatasan antara daerah termasuk di dalamnya kawasan konservasi sumber daya perikanan oleh masyarakat hokum adat
b) terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam hal pengeluaran izin pengelolaan sumber daya alam terutama perikanan.
c) Terjadinya konflik batas antar daerah/ propinsi yang satu dengan lainnya. Terutama konflik antar nelayan terkait dengan wilayah penangkapan ikan yang terjadi di wilayah perbatasan antar daerah/propinsi.
B. Alternatif Dan Pengaturan Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sumber Daya Laut Antar Pemerintah Daerah/ Provinsi
Alternatif penyelesaian konflik dan pranata hokum untuk mengatur penyelesaian konflik Pengelolaan Sumber Daya Laut antar Pemerintah Daerah/ Provinsi
1. Alternatif Penyelesaian Konflik
a) kerjasama antara Pemerintah Daerah/Profinsi yang satu dengan lainnya dalam pengelolaan sumber daya laut terutama perikanan
b) Koordinasi kelembagaan dan penegakan hokum dalam pengelolaan sumber daya laut terutama ikan
2. Pranata hokum untuk mengatur penyelesaian konflik
Salah satu faktor pranata hokum yang menjadi acuan Pemerintah Daerah/ Provinsi untuk mengatur penyelesaian konflik antar daerah dalam mengelola sumber daya laut meliputi pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka disentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan oleh masing-masing Pemerintah Daerah/ Provinsi. pengaturannya diwujudknan dalam bentuk aturan hokum berupa Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 136 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan hokum lainnya yang mengatur penyelesaian konflik kewenangan antara Pemerintah Daerah/Propinsi dalam mengelola sumber daya laut terutama perikanan adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya perikanan diatur pada BAb XI Pasal 65 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan
Dari rumusan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 31 Tahun 2004 dikaitkan dengan Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat dinyatakan bahwa Pemda dalam mengelola urusan perikanan didasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dan hal in perlu diatur dalam Perda.(Sri Winarsih,2008)
Contoh perebutan sumber daya :
- konflik laut Tiongkok
- perebutan lahan para nelayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar