Nama : Anida Najiyah Siti Solehah
NIM : 11150510000160
Jurusan : Jurnalistik 1A
Konflik Sosial dan Perebutan Sumber Daya
Definisi Konflik Sosial
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Konflik itu berarti percekcokan, perselisihan, pertentangan. Perspektif konflik atau teori konflik berasal dari ide-ide Karl Marx, yang percaya masyarakat adalah entitas yang dinamis terus-menerus mengalami perubahan didorong oleh konflik kepentingan. Sedangkan fungsionalisme memahami masyarakat sebagai suatu sistem yang kompleks berjuang untuk keseimbangan, perspektif konflik memandang kehidupan social seperti kompetisi. Menurut perspektif konflik, masyarakat terdiri dari individu-individu bersaing untuk sumber daya yang terbatas (misalnya uang, waktu luang, dll)
Ada banyak definisi mengenai konflik sosial. Beberapa diantaranya:
- Konflik sosial adalah perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan-tuntutan berkenaan dengan status, kuasa, dan sumber-sumber kekayaan yang persediaannya terbatas. Pihak-pihak yang sedang berselisih tidak hanya bermaksud untuk memperoleh sumber-sumber yang diinginkan, tetapi juga memojokkan, merugikan atau menghancurkan lawan mereka. (Lewis A. Coser)
- Konflik Sosial adalah suatu proses sosial dimana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain disertai dengan ancaman dan atau kekerasan. (Leopold von Wiese)
- Konflik Sosial adalah konfrontasi atau kekuasaan/ kekuatan sosial. (RJ. Rummel)
- Konflik Sosial adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan 'posisi' yang tidak selaras, tidak cukup sumber, dan atau tindakan salah satu pihak menghalangi, mencampuri, atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil. (Duane Ruth-Heffelbower)
Sumber daya menurut perspektif sosiologi
Sumber daya merupakan unsure lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam non-hayati, dan sumber daya buatan (UU RI No. 4 tahun 1982). Dengan demikian, semua sumber baik manusia, materi maupun energi yang secara nyata dan potensial dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia disebut sumber daya (Manan, 1978). Menurut Soerianegara (1977) bahwa hutan, tanah, air, tanaman pertanian, padang rumput, dan populasi ikan merupakan beberapa contoh sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable rescoures)
Hutan disebut sebagai sumber daya alam yang dapat dipulihkan karena proses regenerasi tegakan hutan, baik secara alamiah maupun secara buatan dapat terjadi dalam periode waktu yang tidak sangat lama (10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, atau sampai 100 tahun) sehingga manusia yang melakukan proses pemulihan hutan memungkinkan dapat melihat kembali wujud hutan yang dibangun, bahkan memungkinkan memanfaatkan hasilnya. Berbeda dengan bahan-bahan tambang, misalnya minyak bumi dan batu bara, dikatagorikan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (nonrenewable resources). Mengingat terbentuknya bahan tersebut hanya terjadi secara alamiah dan memerlukan waktu yang sengat lama (ratusan bahkan ribuan tahun), sehingga pemanfaatannya harus sehemat mungkin.
Oleh karena itu, kelestarian sumber daya alam tersebut bergantung pada tingkat eksploitasi yang dilakukan manusia. Untuk sumber daya hutan yang dan sumber daya pertanian diharapkan keseimbangan dinamis antara manusia, hewan dan lingkungan hidup akan lestari.
Contoh Konflik Sosial dan Perebutan Sumber daya
Konflik Sosial
1. Konflik anak-anak yang putus sekolah karena membantu orang tuanya
2. Konflik tawuran antar pelajar
3. Konflik masyarakat beragama
4. Konflik perbedaan pendapat antar kelompok-kelompok Islam
5. Konflik politik
Perebutan Sumber daya
1. Kelangkaan bahan bakar minyak
2. Perebutan Wilayah
3. Perebutan Lahan Nelayan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar