Senin, 05 Oktober 2015

ADITIYA AWALUDIN_ATURAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA_TUGAS 2

NAMA : ADITIYA AWALUDIN

JURUSAN : PMI 5

NIM : 1113054000012



Aturan dan kebijakan kesehatan di Indonesia

·         Contoh kasus mengenai BPJS kesehatan

Kasus yang saya ajukan mengenai BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial). Aturan baru dimana pendaftaran Kesehatan untuk peserta mandiri, kini tak lagi bisa secara individual, melainkan dalam satu keluarga. Peserta juga harus memiliki rekening di bank agar pembayaran bisa autodebet setiap bulannya.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran BPJS Kesehatan. selain aturan tersebut kartu BPJS Kesehatan tidak bisa langsung dipergunakan begitu selesai mendaftar dan membayar di bank, seperti aturan sebelumnya. Namun, peserta harus menunggu hingga satu minggu atau 7 hari ke depan untuk bisa menggunakannya.[1]

Menurut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro tujuan dari aturan dan kebijakan BPJS seperti ini adalah untuk membiasakan masyarakat membuat perencanaan. Masyarakat harus diingatkan bahwa masalah kesehatan bisa terjadi kapan saja, sehingga setiap anggota dalam keluarga harus memiliki jaminan kesehatannya.

Oleh sebab itu sudah tidak bisa kalau ada kasus dimana pasien mau menjalankan oprasi besok, dan keluarga baru mendaftar BPJS hari itu juga. sekarang dibuat sistem yang terstruktur dan terencana dengan rapi, karena peserta BPJS Kesehata jumlahnya sudah lebih dari 130 juta orang. Dengan jumlah yang begitu besar, tidak bisa diterapkan manajemen terburu-buru

Kesimpulan

Kesimpulan dari contoh aturan dan kebijakan keshatan di Indonesia tersebut dimana pemerintah membuat program kebijakan yang baru bagi BPJS. Seperti yang kita tau sekarang bahwa BPJS sendiri selalu menuai aturan-aturan baru yang kadang menjadi kontroversi dimata rakyat. Dalam contoh tersebut Pemerintah ingin membuat aturan dan kebijakan BPJS menjadi lebih terstruktur dan jelas, membuat BPJS semakin rapi dan membiasakan masyarakat untuk membuat perencanaan. Kemudian dalam kasus ini Purnawarman juga ditanyakan mengenai keharusan peserta memiliki rekening bank, namun purnawarman menjawab keharusan mempunyai rekening bank bagi setiap pendaftar BPJS kesehatan, semata-mata untuk memudahkan kepada peserta BPJS dalam membayar iuran, sehingga tidak harus bolak-balik. Dengan sistem autodebet, pembayaran iuran akan lebih lancar sehingga kartu bisa seketika bisa dipergunakan.

Namun meski banyak kalangan yang menilai adanya pembayan iuran yang dilakukan dengan autodebit itu lantaran banyak peserta yang enggan membayar iuran, Purnomo menampik bahwa  kasus semacam itu hanya sebagian kecil dan memang iuran dari masyarakat adalah kesuksesan dari program jaminan kesehatan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

www.kebijakankesehatanindonesia.net  

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini