Senin, 05 Oktober 2015

Rafi Fajrin Azhari_Tugas 2_Aturan dan Kebijakan Kesehatan di Indonesia

NAMA: RAFI FAJRIN AZHARI

NIM: 1113054000034

 

ATURAN DAN KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA

Sektor kesehatan merupakan bagian yang juga utama (penting) bagi pertumbuhan perekonomian di berbagai negara. Beberapa pendapat menyatakan bahwa sektor kesehatan sama seperti spons, maksudnya adalah menyerap banyak sumber daya nasional untuk membiayai banyak tenaga di bidang kesehatan. Pendapat lainnya juga mengemukakan bahwa sektor kesehatan sama seperti pembangkit perekonomian, melalui innovasi dan investasi di bidang teknologi bio-medis atau poduksi dan penjualan obat-obatan, atau bisa dengan menjamin adanya populasi yang sehat dan produktif secara ekonomi. Segenap warga masyarakat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai pasien atau pelanggan, dengan memanfaatkan rumah sakit, klinik atau apotek; atau sebagai profesi kesehatan – perawat, dokter, tenaga pendukung kesehatan, apoteker, atau manajer. Karena pengambilan keputusan kesehatan berkaitan dengan hal kematian dan keselamatan, kesehatan diletakkan dalam kedudukan yang lebih istimewa dibanding dengan masalah sosial yang lainnya.

Memahami hubungan antara kebijakan kesehatan dan kesehatan itu sendiri menjadi sedemikian pentingnya sehingga memungkinkan untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang ada di Indonesia. Kebijakan kesehatan itu sendiri dapat meliputi kebijakan  publik dan swasta tentang kesehatan. Kebijakan ini mencakup sektor publik sekaligus sektor swasta, tetapi karena kesehatan dipengaruhi oleh banyak hal dan faktor tertentu di luar sistem kesehatan, para pengkaji kebijakan kesehatan menaruh perhatian pada segala tindakan dan rencana tindakan dari organisasi di luar sistem kesehatan yang memiliki dampak pada kesehatan.

Salah satu kebijakan baru pemerintah Indonesia saat ini adalah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.  BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan  merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia terutama untuk pegawai negeri sipil, penerima pension PNS dan TNI atau POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara JAminan Sosial dan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, pasal 5 ayat (1) dan pasal 52. Menurut UU tersebut, setiap warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS.

Setiap perusahaan, wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS. sedangkan, orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan, bagi warga miskin iuran ditanggung oleh pemerintah melalui program bantuan iuran.

BPJS cukup banyak memberikan dampak positif bagi sektor kesehatan Indonesia. Sebagai contoh, di sebuah situs [1] dengan tulisan berjudul "BPJS kesehatan, Harapan bagi anak-anak yang menderita kanker" (Testimony tentang BPJS kesehatan oleh : dr. Pudjo Hagung Witdjajanto, Sp. A (K), PhD). 

dr. Pudjo menangani pasien kanker pada anak, da mengungapkan bahwa saat ini daia tengah berkecimpung di dunia Hematologi dan Onkologi, khususnya kanker anak. Jika dahulu belum ada jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS kesehatan hanya kelompok masyarakat tertentu yang bisa memanfaatkan asuransi kesehatan seperti Askes dan Jamkesmas. Maka sekarang dengan BPJS masyarakat umum pun bisa mendapatkan asuransi kesehatan. Menurutnya, JKN saat ini mengarah kepada pelayanan yang lebih baik seperti terlihat adanya perbaikan dari waktu ke waktu. Di sisi lain perlu senantiasa ditanamkan lebih jauh dimasyarakat bahwa prinsip dari JKN adalah gotong royong melalui cara subsidi silang. Selain mendapatkan hak pelayanan atas kesehatannya, peserta juga harus mematuhi ketentuan yang digariskan termasuk kewajiaban dalam membayar iuran dalam berkelangsungan jaminan kesehatan nasional.

Menurut dokter ini, selain membantu masyarakat umum untuk berobat, dampak positif BPJS kesehatan juga telah banyak memberikan pengobatan di dunia medis. Kesadaran pasien dan masyarakat akan kesehatannya meningkat, dokter pun semakin meningkat kemampuannya dalam mengobati pasien, karena meningkatnya cakupan fasilitas kesehatan yang di sediakan JKN BPJS kesehatan. Pudjo juga berharap agar program JKN yang di kelola BPJS kesehatan dapat terus berjalan karena sangat membantu masyarakat maupun tenaga medis dalam meningkat kemampuannya sehingga pelayanan diberikan dapat menjadi lebih baik.

Dari beberapa fakta diatas, bisa kita simpulkan bahwa salah satu kebijakan kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan sudah cukup membantu dalam hal pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang awalnya tidak mempunyai asuransi kesehatan. Selain itu, BPJS kesehatan juga sudah terbilang cukup bagus dalam memberikan pelayanan dan melayani masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, program JKN BPJS Kesehatan patut di pertahankan dengan catatan terus melakukan perbaikan di beberapa aspek sehingga bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini