ACUAN DASAR PERATURAN MENTERI KESEHATAN
a) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang " Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional ".
b) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
BAB IV
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Setiap Peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Bagian Kelima
Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pasal 23
(1) Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
Contoh Kasus :
Indonesia merupakan negara yang memiliki kultur budaya, suku, agama, ras yang beraneka macam. Negara yang memiliki jumlah penduduk yang tidak bisa terbilang sedikit ini, memiliki maslaah yang kompleks baik dari segi pendidikan, ekonomi maupun kesehatan. Dalam pembahasan kali ini, Saya memfokuskan pembahasan pada masalah kesehatan rakyat Indonesia.
Permasalahan akan hak memperoleh kesehatan bagi rakyat Indonesia kini mengalami ketidakadilan, Mengapa?? Karena hak memperoleh jaminan kesehatan terbilang tidak merata. Hak peroleh kesehatan hanya terfokus pada kota-kota pusat metropolitan, kota-kota yang menjadi objek wisata, serta kota-kota yang memiliki daya tarik tersendiri.
Tidak halnya dengan beberapa daerah yang mengalami krisis akan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Saya mendapat pernyataan dari salah satu Mahasiswa Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi, ia mengaku bahwa tempat tinnggalnya di Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah yang mengalami krisis pelayanan kesehatan. Disana hanya terdapat sebuah klinik kesehatan yang terdiri dari seorang dokter saja. Secara logika, jumlah masyarakat setempat dengan jumlah dokter mengalami ketidakseimbangan. Ketimpangan jasa pelayan kesehatan dalam kali ini ialah dokter, tidak memiliki jumlah yang banyak untuk membantu dan melayani berbagai penyakit masyarakat setempat. Satu orang dokter tidaklah mungkin bisa melayani jumlah masyarakat yang begitu banyak dalam waktu sehari sekalipun, dan pelayanannya pun dapat dipastikan kurang optimal.
Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah yang tidak memperoleh akses kesehatan yang begitu baik. Bagaimana dengan daerah lainnya di Indonesia?? Indonesia tergolong dalam pelayanan kesehatan yang tidak merata. Banyak daerah yang belum memiliki akses kesehatan yang baik dan berkualitas. Warga negara Indonesia berhak memeroleh jaminan kesehatan oleh Negara namun kenyataannya tidaklah demikian. Negara kurang menjamin dan memerhatikan kesehatan warga negaranya. Masih banyak rakyat yang kesulitan memerolah pelayanan kesehatan, rakyat mengalami kesulitan dalam mengakses dan menerima haknya ketika berobat, dan tak jarang diskriminasi sosial dikarenakan kelas kaum elite lebih diutamakan dibanding rakyat yang hanya memiliki bantuan pemerintah berupa BPJS.
Jika melihat acuan dasar peraturan atau kebijakan pemerintah diatas yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang " Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional ", bahwa pelayanan kesehatan negara berupa jaminan kesehatan nasional mengindikasikan bahwa semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, berhak memeroleh jaminan kesehatan karena ruang lingkup dalam PERMEN (Peraturan Menteri) tersebut ialah cakupan nasional jadi semua wilayah Indonesia baik kota maupun desa, pusat metropolitan maupun daerah yang tak terjangkau, wajib dan harus mendapat serta memeroleh jaminan kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29. Apa itu jaminan kesehatan?? Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 71 tahun 2013 Bab 1 Pasal 1) .
Setiap warga negara berhak memeroleh jaminan dan pelayanan kesehatan khususnya dalam hal ini ialah rakyat yang berpendapatan rendah dan tergolong ekonomi yang kurang mapan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 71 tahun 2013 Bab 4 Pasal 13 "Setiap Peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan".
Pelayanan kesehatan yang seperti apakah yang dimaksudkan peraturan tersebut?? Ha ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 71 tahun 2013 Bagian kelima Pasal 23 ayat 1 perihal "Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai" yang berbunyi : " Peserta berhak mendapat pelayanan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis".
Jadi dengan kata lain, semua elemen masyarakat Indonesia berhak memeroleh perhatian akan kesehatan, negara menjamin kesehatan warganya, serta bertindak adil dan merata dalam menciptakan akses kesehatan yang mudah dijangkau masyarakat serta tidak mempersulit keadaan masyarakatnya. Sehingga jaminan kesehatan ini bisa bekerja secara optimal dan memuaskan hati masyarakatnya. Negara yang sejahtera bisa diukur dengan kesejahteraan masyarakatnya dalam memeroleh akses kesehatan dan negara yang maju merupakan negara yang memiliki rakyat yang sehat dan kuat. Kemajuan negara terukur dari kekuatan masyarakatnya, kekuatan masyarakat bergantung pada kesehatannya, pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas sama halnya merupakan salah satu cara yang maksimal dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar