Aturan Dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia
Pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, hanya mengatur pemberian bantuan biaya kesehatan kepada masyarakat tidak mampu.
Sedangkan Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 187 tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan. Pergub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jokowi pada tanggal 9 November 2012. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa masyarakat yang dapat menerima pembebasan biaya pelayanan kesehatan adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalam perda, khususnya di pasal 29 ayat 2 menyebutkan, bagi penduduk miskin dan penduduk rentan, biaya penyelenggaraan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, pembebasan biaya kesehatan yang ditanggung Pemprov DKI hanya tidak berlaku bagi masyarakat yang tergolong mampu.
· Contoh kasus :
Saat ini banyak masyarakat yang telah memiliki Kartu Jakarta Sehat. Namun demikian, kartu tersebut ternyata tidak secara menyeluruh mempermudah si pemilik kartu. Karena pada kenyataannya saat ini masyarakat yang memiliki Kartu Jakarta Sehat pun bukan hannya dari golongan masyarakat yang kurang mampu. Justru banyak dari masyarakat yang kurang mampu yang malah tidak memiliki kartu tersebut. Sebaliknya orang yang notabennya cukup mampu malah memiliki kartu tersebut.
Kemudian juga ternyata Kartu Jakarta Sehat ini tidak dapat dengan mudah di gunakan di semua rumah sakit ketika si pemilik sedang sakit. Harus melalui bermacam prosedur yang cukup panjang dan sulit. Pun pelayanan dari pihak rumah sakit tersebut sedikit berbeda, bahkan terkesan tidak ramah kepada pemilik Kartu Jakarta Sehat.
Terlebih lagi tidak semua penyakit dapat diobati menggunakan Kartu tersebut. Sangat bertolak belakang dengan Undang Undang Tersebut Di Atas.
Seharusnya pemerintah daerah lebih memperhatikan pemberian Kartu Jakarta Sehat agar di bagikan sesuai dengan peraturan yang ada. Pelayanan Rumah sakit seharusnya tidak membedakan pelayanan antara yang menggunakan KJS atau Kartu asuransi lain. Seharusnya disama ratakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar