Analisis "Etika Persidangan" dalam Muscab (musyawarah cabang) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) adalah sebuah organisasi otonom dari dibawah Muhadmmdiyah. Dengan kata lain organisasi adala sebuah kelompok yang dibentuk atas dasar aturan aturan, tujuan, visi, dan misi yang jelas. Mulai dari etika berorganisasi sampai etika musyawarah dalam organisasi itupun di atur didalam nya.
Berbicara etika persidangan,maka kita berbicara tentang cara main atau aturan dan etika apasaja yang ada di dalamnya. Karena Persidangan adalah salah satu sarana musyawarah dalam rangka pengambilan keputusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan manajemen yang terkoordinir dengan baik. Dengan demikian, persidangan memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan forum-forum lainnya seperti diskusi, rapat, seminar dsb.
Perbedaan itu secara umum dapat kita lihat dalam hal berikut:
1. Sidang dikelola dengan manajemen yang terorganisir dan terarah
2. Memiliki mekanisme yang sistematis dan terstruktur dengan jelas
3. Sidang menggunakan aturan dan tata tertib tertentu
4. Keputusan sidang memiliki kekuatan hukum yang jelas
5. 5. Biasanya keputusan sidang bersifat mengikat terhadap pengurus dan atau organisasi yang melaksanakan persidangan
Dalam persidangan pasti akan ada segenap tata tertib atau etika yang harus dipatuhi oleh pemimpin sidang dan peserta sidang yang ada didalam pesrsidangan tersebut. Sejauh ini kita pahami bahwa etika merupakan cabang dari Filsafat, dan ketika berbicaa atau mengkaji filsafat maka erat hubungannya dengan tiga aspek. Yaitu aspek ontologi yang membicarakan tentang apa dan hakikat, Epistimologi yang berbicara pada ranah sumber dan sejarah, dan aksiologi yang membicarakan manfaat apa yang didapat dari apa yang akan dikaji.
Ontologi
Dalam setiap forum perkumpulan akan selalu ada aturan main, ada sejulah etika, tata tertib, dan hukum sendiri yang harus dipatuhi tenttunya. Sama hal nya dengan persidangan, dala dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ada etika persidangan yaitu sejumlah tata tertib,dan peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatn dan ditaati dan dipatuhi bersama dan dilampirkan dalam bentuk UU Persidangan yang mana konsekuensi bagi yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi yang sanksi itupun berdasarkan kesepakatan.ini sangat jelas yang terlapir pada BAB I sampai BAB V dari Pasal I sampai Pasal 5 tentang tata tertib Musyawarah Cabang Ikatan Mahasiswa uhammadiyah Cabang Ciputat
Epistimologi
Jelas sekali terlampir dalam AD/ART Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah pada BAB I tentang Nama, Waktu, dan Keudukan ini yang menjadi landasan sejarah atau Epistimologi dari etika persidangan ini, dimana IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas. Tempat kedudukan
IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.maka sejak itu pula Etika Persidangan Dibentuk Ketika Ingin diadakan Pemilihan dan Pencalona Ketua Berdasarkan Musyawarah demi di capainya Mufakat.maka jika ditanya berapa umur Persidangan maka sjawabannya yang menurut saya tepat adalah setua umur organisasi itu berdiri.
Aksiologi
etika persidangan tentunya sangat banyak sekali, yang terpenting adalah untuk menghindari dari kelakuan kelakuan buruk. Organsasi IMM adalah Organisasi beraszaskan Islam. Dimana aturan aturan dalam musyawarah tentu diatur dalam Alquran, Seperti Halnya Bunyi Ayat yang artinya : "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya."
(QS 3:159, Ali 'Imran)
Diantara Manfaat persidangan bagi organisasi Islam dan para aktivisnya adalah sama dengan manfaat musyawarah pada umumnya, antara lain yaitu:
1. Menambah wawasan dan memberi penerangan.
2. Dapat meluruskan kekeliruan, kesalahfahaman maupun khilafiyah.
3. Dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang luas, logis dan benar.
4. Meningkatkan taqwa, silaturrahim dan rasa ukhuwah islamiyah.
5. Menyatukan ide, semangat dan pandangan.
6. Melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi.
Namun, yang lebih spesifik adalah bahwa persidangan membawa manfaat dalam pengambilan keputusan strategis organisasi. Dengan adanya persidangan beberapa masalah strategis organisasi, baik tingkat cabang, daerah maupun nasional dapat dipecahkan bersama-sama oleh peserta sidang yang mewakili berbagai pemikiran dan kepentingan dalam organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar