Senin, 17 November 2014

Arif Syahrizal 1112051000133 KPI 5 E

Nama                           : ARIF SYAHRIZAL
NIM                            : 1112051000133          
Tugas                           : ke 7
 
IKATAN PENGAJIAN REMAJA TANAH KUSIR ( IPISTA)
 
Ontologi          :
Banyak para remaja yang tidak bisa memanfaatkan waktunya untuk kegiatan yang positif akan tetapi lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berhuru hara atau melakukan kegiatan yang kurang baik serta dapat menimbulkan pengaruh yang  buruk bagi anak-anak di bawah umur, maka dari itu saya mendirikan pengajian agar bisa menjadi tauladan yang baik bagi para remaja yang lainnya.
 
Epistemologi   :
Pendirian pengajian ini di himpun oleh para remaja-remaja tanah kusir yang di mana dalam setiap pengajian tersebut lebih di dominasi oleh para bapak-bapak, namun pada dasarnya bapak-bapak mengikuti pengajian tersebut hanya sebagai pendorong semangat para remaja serta sebagai pembimbing dalam pengajian tersebut agar pengajian tersebut tidak lepas dari norma-norma atau adat kebiasan yang sering dilakukan oleh para orang-orang yang terdahulu sehingga makna yang disampaikan  bisa sama dan merata. Pengajian ini didirikan atas dasar keperihatinan terhadapa para remaja yang sekarang-sekarang ini lebih mementingkan bergaul atau nongkrong dibandingkan duduk untuk mendengarkan siraman rohani.
Pengajian ini baru didirikan tiga bulan yang lalu yang diketuai oleh saya sendiri Muhammad Soleh. Ada pun orang-orang yang saya anggap sebagai pembimbing saya dan memang beliaulah yang mengusulkan tentang pendirian pengajian ini, yaitu : Ustadz H Muniri dan Ustadz Satirih.
Pada awalnya kami ragu untuk mendirikan pengajian ini karena yang kami ketahui bahwa pada saat ini lebih banyak para remaja yang lebih memilih nongkrong untuk bergaul dibandingkan dengan duduk didalam majelis atau pengajian, namun setelah kita musyawarahkan dengan para pemuda yang  biasa sering mengikuti pengajian di luar daerah tanah kusir dan dorongan dari para asatidz setempat kita memutuskan untuk mendirikannya dan kami pun didukung oleh para remaja yang tergabung dalam musik irama Arab atau yang biasa disebut dengan Hadroh dari lingkungan tanah kusir. Kami pun mendapatkan ada 3 group hadroh yang ingin membantu kita dalam mengembangkan tingkat keislaman para remaja yang sering menongkrong.
Aksiologi         :
            Dalam aksiologi, ada dua penilain yang umum digunakan, yaitu etika dan estetika. Etika adalah cabang filsafat yang membahas secara kritis dan sistematis masalah-masalah moral. Kajian etika lebih fokus pada prilaku, norma dan adat istiadat manusia. Etika merupakan salah-satu cabang filsafat tertua.
Pengajian ini didirikan agar para remaja yang terbiasa menongkrong bisa terbawa arus oleh pengajian ini sehingga generasi penerusnya bisa bertambah banyak. Dalam pengajian ini juga terdapat irama musik Arab sehingga kelihatannya lebih menarik dan tidak diam mendengerkan sang da'i yang membawakan ceramah atau siraman rohani tentang agama, akan tetapi agar juga bisa lebih rileksdan terpaku dengan sang da'i saja dan dalam musiknya tersebut juga merupakan musik-musik atau yang biasa disebut dengan syair-syair yang menarik.
            Syair-syair ini lah yang kami gunakan untuk menarik perhatian para remaja agar lebih rileks lagi dalam menerima masukan ceramah tentang agama dan syair-syair tersebut di lagukan dengan suara yang enak dan merdu, karena suara yang enak didengar merupakan salah satuh metode untuk menarik perhatian seseorang terhadap media tersebut.
            Banyak manfaat yang diberikan dari pengajian tersebut, yang diantaranya adalah mendapat siraman rohani atau agama, karena dalam pengajian tersebut terdapat ceramah-ceramah yang mengesankan dan penceramahnya pun tidak jauh pula didatangkan akan tetapi dari para mubaligh setempat agar para remajanya pun tidak kaku deng sang penceramah dan sang penceramahnya pun bisa lebih leluasa dalam menyampaikan isi ceramahnya.
            Dalam pengajian tersebut merupakan wujud dari bentuk silaturahim antara sesama umat islam yang dimana islam mengajarka kita untuk selalu menjalin silatuhrahim antar sesama umat, karena dalam silatuhrahim tersebut banyak terdapat  berkah dan rahmat dari Allah SWT. Mengapa saya mengatakan dalam pengajian ini terdapat silatuhrahim? Karena dalam pengajian tersebut melibatkan banyak remaja dari berbagai majelis yang berbeda serta pimpinan yang berbeda pula dan begitu pula saat pengajian berlangsung pasti banyak orang yang terlibat kedalam pengajian tersebut. Bahwa Rasulullah SAW bersabada bahwa didalam perbedaan itu terdapat rahmat.
            Pengajian ini diadakan setiap minggu pertama awal bulan dan dalam pengajian ini juga tidak dipungut biaya, akan tetapi lebih mementingkan kepnetingan umat yang butuh akan siraman agama. Mansuia itu bukan makhluk yang sempurna akan tetapi manusia itu makhluk yang membutuhkan kesemournaan agar dapat dipandang baik oleh sang maha baik.

Fauzia Nurul Kh_ TUGAS 7_ PMI3


tugas pmi 3

NAMA           : ZAENAL ARIFIN

NIM                : 1113054000029

JURUSAN     : PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

EKSKLUSI DAN INKLUSI SOSIAL

 

Eksklusi atau kriteria pengecualian adalah kriteria atau standar yang ditetapkan sebelum penelitian atau penelaahan. Kriteria eksklusi digunakan untuk menentukan apakah seseorang harus berpartisipasi dalam studi penelitian atau apakah penelitian individu harus dikecualikan dalam tinjauan sistematis. Kriteria eksklusi meliputi usia, perawatan sebelumnya, dan kondisi medis lainnya. Kriteria membantu mengidentifikasi peserta yang sesuai.

 

Istilah Inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikut sertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

 Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Misalnya, dalam konteks sekolah, masyarakat inklusi tercermin dalam kelas yang beragam dengan siswa-siswi yang unik dan berbeda. Seorang guru kelas dianggap tahu dan memahami cara belajar dari setiap siswa-siswinya. Bila di kelas, ada siswa yang sulit belajar secara abstrak, maka guru mempunyai tanggung jawab untuk  menggunakan dan menyediakan media pembelajaran konkrit untuk siswa tersebut, seperti menggunakan kumpulan lidi untuk belajar konsep penjumlahan.

Oleh karena itu, dalam masyarakat inklusi kita bertemu dan melakukan interaksi sosial dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki keunikan dan perbedaan. Keunikan dan perbedaan dapat dilihat dari etnik, agama dan kepercayaan, warna kulit, postur tubuh, status sosial-ekonomi, latar belakang pendidikan, profesi dan jabatan, budaya seperti bahasa, tradisi, adat istiadat, karakteristik  dan masih banyak lagi perbedaan yang ditemukan. Dalam masyarakat inklusi, yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya

 Jadi, masyarakat inklusi adalah masyarakat yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling  mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Setiap warga masyarakat inklusi, baik yang memiliki perbedaan pada umumnya maupun yang memiliki perbedaan khusus yang sangat menonjol, punya tanggung jawab lewat perannya masing-masing dalam mengupayakan kemudahan, agar setiap warga masyarakat secara inklusif dapat memenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya terhadap semua bidang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

 

 

tugas pmi 3. zaenal arifin


NAMA           : ZAENAL ARIFIN

NIM                : 1113054000029

JURUSAN     : PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

EKSKLUSI DAN INKLUSI SOSIAL

 

Eksklusi atau kriteria pengecualian adalah kriteria atau standar yang ditetapkan sebelum penelitian atau penelaahan. Kriteria eksklusi digunakan untuk menentukan apakah seseorang harus berpartisipasi dalam studi penelitian atau apakah penelitian individu harus dikecualikan dalam tinjauan sistematis. Kriteria eksklusi meliputi usia, perawatan sebelumnya, dan kondisi medis lainnya. Kriteria membantu mengidentifikasi peserta yang sesuai.

 

Istilah Inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikut sertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

 Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Misalnya, dalam konteks sekolah, masyarakat inklusi tercermin dalam kelas yang beragam dengan siswa-siswi yang unik dan berbeda. Seorang guru kelas dianggap tahu dan memahami cara belajar dari setiap siswa-siswinya. Bila di kelas, ada siswa yang sulit belajar secara abstrak, maka guru mempunyai tanggung jawab untuk  menggunakan dan menyediakan media pembelajaran konkrit untuk siswa tersebut, seperti menggunakan kumpulan lidi untuk belajar konsep penjumlahan.

Oleh karena itu, dalam masyarakat inklusi kita bertemu dan melakukan interaksi sosial dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki keunikan dan perbedaan. Keunikan dan perbedaan dapat dilihat dari etnik, agama dan kepercayaan, warna kulit, postur tubuh, status sosial-ekonomi, latar belakang pendidikan, profesi dan jabatan, budaya seperti bahasa, tradisi, adat istiadat, karakteristik  dan masih banyak lagi perbedaan yang ditemukan. Dalam masyarakat inklusi, yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya

 Jadi, masyarakat inklusi adalah masyarakat yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling  mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan. Setiap warga masyarakat inklusi, baik yang memiliki perbedaan pada umumnya maupun yang memiliki perbedaan khusus yang sangat menonjol, punya tanggung jawab lewat perannya masing-masing dalam mengupayakan kemudahan, agar setiap warga masyarakat secara inklusif dapat memenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya terhadap semua bidang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

 

 

tugas pmi 3

Nama : irsyadi farhan

Nim    : 1113054000028

Jurusan : pengembangan masyarakat islam

 

 

Tugas sosiologi inklusi dan eksklusi

Pengertian inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Awal istilah Eksklusi Sosial muncul di Prancis Prancis 1974 yakni semua orang atau individu yang tidak masuk dalam sistem jaminan sosial. Definisi ini mengalami perluasan dalam makna, termasuk orang-orang baik individu atau kelompok yang tidak tercakup dalam kelompok sasaran kebijakan pemerintah pada umumnya. Rene Lenoir (French Government) yang mengemukakan adanya sepuluh kategori penduduk Prancis yang terekslusikan, yakni : cacat fisik mental, orang-orang putus asa (suicidal people), para jompo, anak-anak korban perilaku kekerasan, penyalahguna zat-zat, kenakalan, orangtua single, berbagai persoalan rumah tangga (multi-problem households), marjinal, orang-orang asosial, dan masalah sosial lainnya. Dalam perkembangannya, dinamakan "Socially Excluded" sebagaimana yang dikemukakan oleh Hilary Silver dalam Reconceptualizing Disadvantage bahwa daftar dari beberapa literatur mengenai masyarakat yang di eksklusikan.

Berdasarkan yang kita liat dari (anak) mungkin tidak bisa digeneraliasikan, tapi hal ini dapat memberikan kesan bahwa pendidikan seharusnya bersifat inklusi bukan eksklusi, Pendidikan harus merangkul semua anak, termasuk anak-anak marjinal secara intelektual atau sosial, juga apakah dia cacat secara fisik maupun mental. Peringkat sekolah berdasarkan nilai ujian nasional serta peringkat anak berdasarkan sistem ranking seharusnya dihapus agar lebih merangkul semua anak dari berbagai kalangan. Pendidikan bukan saja harus berkualitas tetapi juga harus berkeadilan.maka dari itu system rangking pembelajaran pada anak seharusnya di ubah menjadi inklusi.

Tugas ke 7_ Syifa Fauziah_ KPI 5C

Nama    : Syifa Fauziah
NIM       : 1112051000081
Kelas    : 5C

                                                        ETIKA DALAM PROFESI (KODE ETIK TNI)


Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi dan cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Kemudian saya mengambil contoh dari Etika TNI ini adalah untuk memberikan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi dalam TNI AL adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional dalam TNI AL. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
 
Kajian Aspek Ontology
Ontologi merupakan cabang filsafat mengenai sifat atau wujud hakikat keberadaan. Dalam pembahasan ini tentang kode etik TNI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi bangsanya. Sesuai dengan UU TNI Pasal 2 jati diri Tentara Nasional Indonesia. Hakikat pertahanan negara bagi bangsa Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dasar adalah pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara. Tujuan awal pembentukan TNI adalah sebagai alat pertahanan negara yang secara konsisten menjaga dan mempertahankan agar NKRI tetap berdiri kokoh, seperti yang dicita-citakan pada tujuan awal bangsa ini memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945
 
 
Kajian Aspek Epistemologi
Epistemologi merupakan cabang filsafat yang membicarakan cara memperoleh pengetahuan itu atau bagaimana membahas masalah-masalah yang di kaji baik pengetahuan ataupun yang lain.
Sebuah organisasi atau lembaga merupakan tempat yang tersusun dengan teratur dan bersistem rapi. Serta wadah untuk mengatur sekelompok orang agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan sebelumnya. Namun bila organisasi atau lembaga kacau tidak teratur dengan baik maka terjadilah sebuah ketidakjelasan dan kehancuran yang akan melanda Masyarakat tersebut. Banyak berbagai alasan kenapa tata tertib/kode etik TNI merupakan sebuah peraturan yang menjadi rambu-rambu atau norma-norma yang berlaku secara tertulis untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang perwira TNI sebagaimana didalam peraturan TNI untuk pelanggarannya sudah ditentukan dengan sanksi-sanksinya masing-masing apabila terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu contohnya adalah utuk pelanggaran yang memiliki unsur pidana sanksinya ada pada ketentuan pasal-pasal KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan Untuk pelanggaran kode etik dan disipli maka sanksinya berupaTeguran tertulis.  Dan Ada pula beberapa pedoman yang menjadi kode etik profesi TNI ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga keamanan negara yaitu Sapta Marga Prajurit, Delapan Sumpah Prajurit dan Sumpah Prajuri. kode etik tersebut memiliki aturan dari semua sumpah tersebut semuanya bertujuan untuk membela bangsa dan melingdungi bangsa dari tangan orang-orang yang akan memecah belahkan bangsa Indonesia ini.
 
 
Kajian Aspek Aksiologi
Aksiologi merupakan cabang ilmu filsafat yang membicarakan bagaimana manusia menggunakan ilmu nya. Atau bagaimana manusia mengaplikasikan kode etik mahasiswa tersebut.
 
Semua aspek yang tertera dalam peraturan kode etik TNI memiliki tujuan dan fungsi yakni Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
             Fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara
 

Much Mugni Noorrachman (NIM. 11.12.051.000.104) – KPI 5D – Etika dan Filsafat Komunikasi – Tugas VII “Analisis Landasan Etik”

Much Mugni Noorrachman (NIM. 11.12.051.000.104) – KPI 5D – Etika dan Filsafat Komunikasi – Tugas VII "Analisis Landasan Etik"

LANDASAN ETIK

بسم الله الرحمٰÙ† الرحيم

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai

Landasan Etik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Islam berperan sebagai Landasan Hukum dan Landasan Etik bagi setiap kader HMI. Dari BAB I Pasal 1 hingga BAB X Pasal 20, dituliskan di Anggaran Dasar. Dan di bagian Anggaran Rumah Tangga terdapat BAB I pasal 1 hingga BAB VIII pasal 63.

Kajian Etika merupakan cabang dari Filsafat, dalam mengkaji sesuatu menggunakan Filsafat tidak terlepas dari tiga aspeknya. Aspek Ontologi yang berbicara tentang Apa, Epistimologi yang berbicara tentang Sumber atau sejarah, dan aspek terakhir Aksiologi Manfaat apa yang didapat dari apa yang dikaji tersebut.

Ontologi

Tentunya Ontologi tak jauh dari Nama sebagai identitas sebuah lembaga. Di Aanggara Dasar (AD) HMI Bab I Pasal 1 (Nama) disebutkan "Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam." Berkaitan dengan Ontologi selain ini adalah Bab III Pasal 6 tentang Sifat, Bab IV Pasal 7 tentang Status, Bab IV Pasal 9 tentang Peran, dll.

Epistimologi

Epistimologi berbincang tentang Sejarah atau Sumber. Dalam AD HMI sendiri pembahasan Epistimologi disebutkan dalam Bab I Pasal 2 (Waktu dan Tempat kedudukan) "HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar."

Selain di Bab I pasal 2 tentang Waktu dan Tempat Kedudukan, di Anggaran Dasar HMI yang berkaitan dengan Epistimologi adalah Bab II Azas Pasal 3 "HMI berazaskan Islam," Bab III Tujuan, Usaha dan Sifat Pasal 4 (Tujuan), dll.

Aksiologis

Dimensi Aksiologis sebagai Wujud dari HMI disebutkan salah satunya di Bab III Pasal 5 (Usaha) yang terdapat dalam point a sampai dengan point g. Yang termasuk dalam dimensi aksiologis lain di antaranya Bab III Pasal 8 tentang Fungsi, Bab V Keanggotaan, dll.

 

Pengkajian ini hanya berfokus di Anggaran Dasar dikarenakan Anggaran Rumah Tangga merupakan Penafsiran dari Anggaran Dasar. HMI sebagai Organisasi Mahasiswa yang Besar dan berumur, membatasi dan memberikan pedoman sebagai anggota dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain itu AD/ART HMI dijadikan sebagai Landasan Hukum dan Landasan Konstitusi Organisasi.

 

Sumber

Modul Latihan Kader I (LK-1) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat Periode 2013-2014

tugas 7_fathimah azzahra (1112051000125)_kpi 5D

Analisis Etika Lembaga Konsultan Humas

Konsultan humas adalah praktik pemberian jasa pelayanan kreatif dan teknik-teknik khusus yang dilakukan oleh lembaga atau individu yang berhak melakukannya berdasarkan pengalaman, kemampuan, keahlian, kepemilikan, identitas, atau berbadan hukum untuk tujuan usaha jasa konsultan Humas. Lembaga Humas seperti konsultan PR merupakan salah satu lembaga komunikasi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah kehumasan perusahaan atau organisasi. Dalam kinerjanya lembaga humas juga membutuhkan suatu kode etik untuk standar moral kerjanya yang sesuai dengan bidangnya, kode etik untuk profesi humas ini sangat banyak, diantaranya International Public Relations Association (IPRA), Kode etik profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Public Relations, Kode Etik kehumasan Indonesia yang dikeluarkan oleh Persatuan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas), dsb. Dalam analisis ini penulis akan membahas kode etik kehumasan indonesia yang akan dibagi kedalam ontologi, epistemologi dan aksiologi.

Ontologi

kode etik kehumasan ialah aturan sikap atau perilaku bagi seorang humas dalam menjalani profesinya, yang dibuat oleh anggota perhimpunan hubungan masyarakat indonesia. Kode etik kehumasan ini didasari berdasarkan pancasilla dan undang-undang 1945. dan dilandasi oleh deklarasi Asean pada tanggal 8 agustus 1967 sebagai pemersatu bangsa bangsa asia tenggara. Kode etik kehumasan ini dibuat agar terwujudnya sikap dan perilaku kehumasan secara profesional

Epistemologi

di dalam kode etik kehumasan ada beberapa cara agar terwujudnya sikap dan perilaku bagi seorang humas profesional, diantaranya terdapat di pasal 2, 3, dan 4. di pasal 2 dijelaskan bagaimana cara bersikap terhadap klien dan atasan, yaitu berlaku jujur dalam berhubungan kepada klien maupun atasan, seorang humas juga harus menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan,  selain itu humas tidak boleh melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan, dst. Dan di pasal 3 dijelaskan cara seorang humas berperilaku terhadap masyarakat dan media, aturan caranya diantaranya menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat, dan tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa, dsb. Dan pada pasal yang ke 4 dijelaskan cara humas bersikap kepada temen sejawat atau sesama profesi humas.

Aksiologi

manfaat dari kode etik kehumasan ini selain sebagai mewujudkan sikap dan perilaku seorang humas yang profesional juga dapat menciptakan hubungan antar warga negara indonesia yang serasi, karena pada dasarnya kegiatan seorang humas berhubungan kepada masyarakat, Seperti yang tertulis di kode etik kehumasan dalam pasal 1 bagian C yang berbunyi "Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa".

 

Gilang_Sakti/1112051000161/KPI_5D/Tugas_7

Gilang Sakti Perdana
1112051000161
KPI 5D/Tugas_7

Analisis Landasan Etik Pendidika Dan Pengajar

KODE ETIK GURU INDONESIA

A.    Ontologi

BAGIAN SATU

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

1.      Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

2.      Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

1.      Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

2.      Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

 

B.     Epistemologi

Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas guru harus senantiasa karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi dan pengabdian.

Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa Indonesia paa kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga Negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip "ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani". Untuk itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.

Adapun nilai-nilai dasar dalam Kode Etik Guru Indonesia teratur dalam;

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

 

C.    Aksiologi

Pasal 6

1.      Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.

c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

 Gilang Sakti Perdana

1112051000161
KPI 5D/Tugas_7

Analisis Landasan Etik Pendidika Dan Pengajar

KODE ETIK GURU INDONESIA

A.    Ontologi

BAGIAN SATU

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

1.      Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

2.      Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2

1.      Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

2.      Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

 

B.     Epistemologi

Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas guru harus senantiasa karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi dan pengabdian.

Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa Indonesia paa kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga Negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip "ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani". Untuk itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.

Adapun nilai-nilai dasar dalam Kode Etik Guru Indonesia teratur dalam;

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

 

C.    Aksiologi

Pasal 6

1.      Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

a.       Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.

c.       Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e.       Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f.       Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i.        Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j.        Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k.      Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l.        Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m.    Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n.      Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p.      Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

 

Cari Blog Ini