Senin, 17 November 2014

NIRMA SUGIARTI_1112051000136_TUGAS KE-7_KPI5D

Etika Profesi Komunikasi (Kedokteran Indonesia)
Kode etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia, dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah kode etik Kedokteran Internasional yang telah disempurnakan pada 1968 melalui muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke-22 yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII tahun 1983.
Berdasarkan prefektif filsafat komunikasi, maka akan dijabarkan kode etik Kedokteran Indonesia ke dalam tiga komponen filsafat.
1.      Ontologi: membahas tentang hakikat ada mengenai sesuatu.
Tentunya hal pertanyan yang harus ditanyakan apakah kode etik kedokteran Indonesia itu? Kode etik kedokteran Indonesia merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tentang penerapan kode etik Kedokteran Indonesia. Di dalam kode etik kedokteran terdapat 17 pasal yang harus dipatuhi dokter Indonesia selaku anggota IDI, meliputi kewajiban umum yangn berjumlah 9 pasal, kewajiban dokter terhadap pasien berjumlah 4 pasal, kewajiban dokter terhadap teman sejawat sebanyak 2 pasal, dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri sebanyak 2 pasal.
2.      Epistemologi : mencoba membahas asal, sifat, dan metode.
Kode etik kedokteran merupakan pedoman bagi tingkah laku, perbuatan dan sikap seorang dokter dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional. Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu dibuat yaitu karena kode etik merupakan salah satu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis, ini berarti di dalam organisasi IDI perlu adanya rambu-rambu nilai dan norma yanng berlaku bagi seorang profesional (dokter) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam bentuk tertulis dan harus dipatuhi oleh setiap anggota. Kemudian kode etik dibuat karena kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral untuk setiap keputusan profesinya, ini berarti kode etik kedokteran Indonesia diperlukan sebagai arahan bagi setiap anggota organisasi mengenai tindakan yang akan diambil dan bagaimana dampaknya bagi orang lain. Misalkan pada kewajiban umum pasal 1 dijelaskan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi , menghayati, dan mengamalkan Sumpah Dokter. Ini berarti dokter haruslah benar-benar menjunjungtinggi sumpah jabatannya.
3.      Aksiologi :membahas tentang nilai dan manfaat.
Semua pasal dalam kode etik kedokteran pasti memliki manfaat misalkan saja kewajiban dokter terhadap pasien dalam pasal 11 bahwa setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau masalah lainnya, hal ini berhubungan dengan kondisi psikis si pasien yang apabila ia mendapat dukungan penuh dari keluarga dan percaya terhadap sang Pencipta maka boleh jadi akan berdampak baik bagi perkembangan si pasien, tentunya sang dokter harus menyarankan pasien untuk terus didampingi keluarga dan rajin beribadah sebagai suatu bentuk usaha diluar dari bantuan dokter .Kemudian pada kewajiban dokter terhadap dirinya sendiri dalam pasal 16 bahwa seorang dokter harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik. Tentu saja pasal ini berhubungan dengan bagaimana si dokter menjaga kesehatannya, karena sebagai pakar kesehatan, seorang dokter juga harus mempraktikannya terhadap dirinya sendiri sehingga akan bermanfaat bagi pasien untuk ikut menjaga kebugaran tubuhnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini