Nama: Mudillah
NIM: 1112051000132
Tgs: Ke-7
KODE ETIK LEMBAGA KOMUNIKASI
Pondok pesantren La Tansa berdiri di sebuah lembah seluas ±13 ha. yang sekelilingnya dialiri sungai Ciberang dan dikelilingi oleh gunung-gunung dan bukit yang menghijau. Lembaga ini dilahirkan oleh Pondok Pesantren Daar El-Qolam Gintung, Jayanti, Tangerang, sebagai suatu pengembangan wawasan dan pengembangan daya tampung dengan sistem pendidikan serta pengajaran yang lebih variatif dan memenuhi hajat umat yang memberikan prospek yang sangat baik untuk sebuah sarana pendidikan.
Pondok pesantren ini memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh semua yang tinggal di dalamnya, khususnya untuk santriwan dan santriwati yang menuntut ilmu di dalamnya. Berdasarkan perspektif Filsafat ilmu Komunikasi, penulis akan mencoba menguraikan kode Etik santri pondok pesantren La Tansa ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ontologi merupakan cabang filsafat mengenai wujud atau hakikat keberadaan. Dalam hal ini, pemahaman dalam bahasan ontologi berfokus pada keberadaan kode etik santri pondok pesantren La Tansa. Kode etik menurut pondok pesantren La Tansa adalah an-nidzom atau peraturan-peraturan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh pemimpin pondok pesantran La Tansa sebagai landasan semua santri untuk bertingkah laku di kehidupan sehari-hari.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode. Dalam hal ini, epistemologi berusaha menjawab pertanyaan, apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik santri pondok pesantren La Tansa? Adanya kode etik santri adalah demi terciptanya santri yang berdisiplin dalam kehidupan sehari-hari tanpa memandang bulu. Untuk itu, kode etik disesuaikan dengan hak dan kewajiban santri, dimana santri Pon-Pes La Tansa berkewajiban Menjaga nama baik almamater Pon-Pes La Tansa, selain itu pada poin satu dalam hal disiplin dan keamanan, santri berkewajiban untuk melaksanakan displin yang telah ditentukan, bagi yang tidak mengindahkan maka diberikan sanksi yang berlaku pada setiap butir pelanggaran. Selain itu pada poin empat santriwati tidak diperbolehkan berinteraksi secara berlebihan dengan lawan jenis. Dalam hal berpakaian pada poin satu, santri diwajibkan memakai pakaian rapi, bersih, dan sopan yang sesuai dengan alam pondok, bagi santriwati tidak berpakaian transparan pada poin delapan dan pada poin enam belas harus menggunakan jilbab panjang. Adapun santri Pon-Pes La Tansa mempunyai hak, yaitu memperoleh pendidikan, pengajaran, dan pengasuhan dari asaatidz atau guru-guru dengan baik, serta dapat menggunakan dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan pondok.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya kode etik santri pon-pes La Tansa? Tujuan dan kegunaan kode etik santri ini diantaranya : Memberikan pedoman bagi seluruh santri pon-pes La Tansa untuk Berperilaku yang Baik, Berdisiplin, Beretika di dalam kehidupan santri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar