Nama : Sukmana Galih Maulana
NIM : 1112051000088
Kelas : KPI 5C
NIM : 1112051000088
Kelas : KPI 5C
Etika dalam Profesi Komunikasi
(Jurnalis)
(Jurnalis)
Etika Jurnalis termasuk etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak. Pelaksanaan etika pers masih membutuhkan perjuangan yang berat dan terus-menerus. Tuntutan visi, misi, dan orientasi satu sama lain yang berbeda memungkinkan mereka berbeda pula dalam melaksanakan etika pers. Pelaksanaan etika bisa terhambat karena masing-masing pihak baik pers , masyarakat maupun pemerintah membuat ukuran-ukuran tersendiri. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat sendiri informasi tersebut
Secara Ontologi, dapat kita lihat bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan kumpulan etika yang mengatur profesi kewartawanan. KEJ-PWI, merupakan kumpulan etika yang mengatur wartawan dalam menjalankan profesinya disusun oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). KEJ-PWI ditujukan serta diberlakukan bagi seluruh wartawan anggota PWI.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membahas alasan, sifat, asal. Dalam hal ini, epistemologi membahas apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Dengan adanya dasar kemerdekaan berpendapat, pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi pancasila,dan Undang-undng Dasar 1945. Serta kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers wajib untuk profesional dan terbuka untuk dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat. Kemudian, untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang aktual, tentu diperlukan landasan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dan menegakan profesionalisme.
Selanjutnya, Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya Kode Etik Jurnalistik? Kode Etik Jurnalistik berisi aturan-aturan dalam kegiatan jurnalis. Tujuan dari ditetapkannya kode etik jurnalistik, yakni sebagai pedoman bagi seorang jurnalis dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. Sehingga, berita yang disampaikan kepada khalayak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak memuat berita yang dapat meresahkan dan/atau merugikan orang lain. Selanjutnya, Dengan ditaatinya kode etik jurnalistik oleh seorang wartawan, maka akan membawa manfaat bagi diri seorang wartawan maupun kepada orang lain, khalayak atau obyek pemberitaan. Berita yang disiarkan oleh wartawan sesuai fakta, akurat, berimbang, tidak memuat berita bohong, fitnah, dan tidak bertikad buruk akan menjadi informasi yang baik, sehingga hal ini akan bermanfaat kepada dirinya serta tidak merugikan orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar