Senin, 17 November 2014

TUGAS ETIKA 7. LIDYA ISMAWATIE/KPI 5-C/ 1112051000076

Nama              : Lidya Ismawatie
NIM/Kelas     : 1112051000076 / KPI 5C

Etika dalam Profesi Komunikasi Seorang Jurnalis
Dalam berbagai ragam profesi tentu semuanya memiliki seperangkat aturan yang sering dikenal dengan istilah kode etik. Pers termasuk dalam etika profesi dimana etika profesi membahas hubungan yang benar antara kaum profesional dengan masyarakat yang dilayani oleh profesi itu, dalam hal ini tugas wartawan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh khalayak. Pers yang etis adalah pers yang memberikan informasi dan fakta yang benar dari berbagai sumber berita sehingga khalayak dapat melihat sendiri informasi tersebut. Didalam profesi seorang jurnalis terdapat seperangkat aturan-aturan yang tertulis yang harus mereka taati.  Seperti Kode Etik Jurnalistik, Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dan separangkat aturan lainya yang harus ditaati para jurnalis.
Dalam ilmu filsafat komunikasi ada tiga aspek yakni aspek ontologisepistimologis dan aksiologis saya akan mencoba menguraikan kode Etik Jurnalistik ke dalam tiga aspek tersebut
Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai hakikat  suatu keberadaan.  Dalam hal ini, bahasan ontologis tertuju pada keberadaan Kode Etik Jurnalistik.  Secara ontologis, Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik Adapun Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh wartawan indonesia terdiri dari 11 pasal, yang inti dari kesuluruhan isi Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan dituntut untuk  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia dengan professional, benar, dan tidak bersifat diskriminasi.
Epistimologi merupakan cabang filsafat yang membahas alasan, sifat, asal.  Dalam hal ini, epistemologi membahas apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Jurnalistik. Dengan adanya dasar kemerdekaan berpendapat, pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi pancasila,dan Undang-undng Dasar 1945. Serta kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers wajib untuk profesional dan terbuka untuk dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat. Kemudian, untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang aktual, tentu diperlukan landasan etika profesi sebagai pedoman dalam menjaga kepercayaan publik untuk mendapatkan informasi yang tepat dan menegakan profesionalisme. Maka wartawan dengan ini wajib menerapkan Kode etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan kegunaan. Yang akan dibahas dalam aspek aksiologis disini adalah manfaat kode etik jurnalis itu sendiri,  tujuan kode etik jurnalis adalah agar wartawan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan profesinya yakni  mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia secara professionalProfesionalitas jurnalis  bisa dilihat dari kemampuannya menguasai masalah, kecakapan teknisnya, keberaniannya untuk menyuguhkan fakta yang sebenarnya dan sikap serta tindakannya yang senantiasa mengedepankan moral dan etika. Kode etik jurnalistik  merupakan faktor penting yang berguna sebagai pembentukan sikap profesional jurnalis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini