Senin, 17 November 2014

Tugas Ke-7_ Umu Kulsum_Kpi 5D_1112051000108

Nama   : Umu Kulsum
Kelas   : KPI 5 D
NIM    : 111205100108
Etika dalam Profesi ( Jurnalis)
Ontologi :
            Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, tapi juga di atur dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 yang berpegang teguh pada kode etik jurnalis. Di Indonesia sendiri terdapat banyak Kode Etik warawan, hal ini dikarenakan banyaknya organisasi wartawan di Indonesia untuk itu kode etik wartawan Indonesia juga berbagai macam, antara lain Kode etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Analisi Jurnalis Independen, Kode Etik Jurnalistik Televisi Indonesia.
Epistemologi:
            Perkembangan kode etik jurnalistik ada 5 proses:
1.                  Periode tanpa kode etik Jurnalistik : periode ini terjadi pada 17 Agustus 1945, pada saat Indonesia merdeka, di Indonesia sudah ada beberapa penerbitan Pers baru. Berhubung masih baru, pers saat itu  bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan informasi pada masyarakat di era kemerdekaan, maka pada saat itu berlangsunglah Jurnalis tanpa Kode Etik.
2.                  Periode Kode Etik Jurnalis PWI 1: pada saat itu PWI di bentuk di Solo pada tahun 1996, namun pada saat itu belum memiliki kode etik. Saat itu baru ada semacam konvensi yang dituangkan dalam satu kalimat, inti kalimatnya adalah PWI mengutamakan prinsip kebangsaan. Setahun kemudian, 1947 lahirlah kode etik PWI yang pertama.
3.                  Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWI : setelah PWI lahir, kemudin muncul organisasi lain. kode etik PWI berlaku hanya bagi anggota PWI sendiri, padahal organisasi lain juga memerlukan kode etik tersebut. namun Dewan Pers mengeluarkan Kode Etik Jurnalistik pada saat itu terdapat 7 panitia yaitu, Mochtar Lubis, Nurhadi Kartamadjaa, H.G Rorompanday, Soendoro, Wonohito, L.E, Manuhua, dan A. Aziz di sahkan pada tanggal 30 September 1968, pada saat itu kode Etik PWI berlaku untuk anggota PWI, sedangkan Kode Etik Jurnalistik berlaku untuk non PWI.
4.                  Periode Kode Etik Jurnalistik PWI 2 : pada tahun 1946, keluar peraturan pemerintah yang menegaskan mengenai wartawan, bahwa wartawan Indonesia harus diwajibkan menjadi anggota wartawan yang telah di sahkan pemerintah. Namun, pada saat itu hanya PWI yang di sahkan oleh pemeritah. Maka dari itu, pemerintah menghartuskan semua wartawan harus menjadi anggota Wartawan Indonesai, maka dari hal tersebut Kode etik Pers menjadi milik PWI.
5.                  Periode banyak Kode Etik Jurnalistik            : seiring tumbangnya orde baru, dan berganti era reformasi, pers pun berubah, pada tahun 1999 lahir undang-undang no. 40 tahun 1999 bahwa wartawan di bebaskan memilih organisasi.
Aksiologi         :
Menurut M. Alwi setidaknya ada 5 fungsi kode etik jurnalistik, yaitu ;
1.      Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya.
2.      Melindungi masyarakat dari mal praktek olek praktisi yang kurang professional.
3.      Mendorong persaingan sehat antar praktisi
4.      Mencegah kecurangan antar rekan profesional.
5.      Mencegah manifulasi informasi oleh nara sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini