Luthfi Achmad Alfarisi
111205100073
KPI 5C
Etika dalam Profesi Komunikasi : Tenaga Kependidikan
Pada dasarnya etika adalah Ppdoman dalam bersikap dan berperilaku, yang di dalamnya meliputi garis nesar nilai moral dan norma yang mencerminkan lingkungan sekolah yang edukatif, kreatif, santun dan bermartabat, untuk kepentingan bersama warga sekolah terutama peserta didik dan masyarakat lingkungan sekitar sekolah pada umumnya. Pembentukan sikap, kepribadian, moral dan karakter sosok seorang tenaga kependidikan haruslah dapat dijadikan contoh dan panutan serta menjadi acuan pergaulan hidup sehari-hari bagi warga sekolah tersebut,utamanya untuk bisa ditiru oleh para peserta didik.
Keterkaitan profesi tenaga kependidikan dengan filsafar diantaranya dari aspek Ontologi. Yaitu keberadaan dari kode etik tenaga kependidikan tersebut. Kode etik Guru Indonesia diantaranya :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidika
Selanjutnya keterkaitannya adalah aspek Epistimologi, yaitu tujuan dari kode etik tenaga kependidikan itu sendiri yaitu untuk memberi rasa tanggung jawab atas pekerjaan serta hasil dari pekerjaannya itu dan juga dampak dari apa yang dikerjakan. Juga dengan adanya kode etik bagi tenaga pengajar atau guru berguna untuk rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa.
Dan terkhir keterkaitannya yaitu dengan aspek Aksiologi, yaitu menyangkut dengan nilai dari apa yang dihasilkan oleh kode etik tenaga kependidikan tersebut. Nilai yang dihasilkan diantaranya untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara pandangan masyarakat luas terkaitdengan profesi guru agar tetap baik Serta untuk menjaga hubungan baik antara tenaga kependidikan dengan peseta didik dan juga dengan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar