Senin, 17 November 2014

Much Mugni Noorrachman (NIM. 11.12.051.000.104) – KPI 5D – Etika dan Filsafat Komunikasi – Tugas VII “Analisis Landasan Etik”

Much Mugni Noorrachman (NIM. 11.12.051.000.104) – KPI 5D – Etika dan Filsafat Komunikasi – Tugas VII "Analisis Landasan Etik"

LANDASAN ETIK

بسم الله الرحمٰن الرحيم

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai

Landasan Etik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Islam berperan sebagai Landasan Hukum dan Landasan Etik bagi setiap kader HMI. Dari BAB I Pasal 1 hingga BAB X Pasal 20, dituliskan di Anggaran Dasar. Dan di bagian Anggaran Rumah Tangga terdapat BAB I pasal 1 hingga BAB VIII pasal 63.

Kajian Etika merupakan cabang dari Filsafat, dalam mengkaji sesuatu menggunakan Filsafat tidak terlepas dari tiga aspeknya. Aspek Ontologi yang berbicara tentang Apa, Epistimologi yang berbicara tentang Sumber atau sejarah, dan aspek terakhir Aksiologi Manfaat apa yang didapat dari apa yang dikaji tersebut.

Ontologi

Tentunya Ontologi tak jauh dari Nama sebagai identitas sebuah lembaga. Di Aanggara Dasar (AD) HMI Bab I Pasal 1 (Nama) disebutkan "Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam." Berkaitan dengan Ontologi selain ini adalah Bab III Pasal 6 tentang Sifat, Bab IV Pasal 7 tentang Status, Bab IV Pasal 9 tentang Peran, dll.

Epistimologi

Epistimologi berbincang tentang Sejarah atau Sumber. Dalam AD HMI sendiri pembahasan Epistimologi disebutkan dalam Bab I Pasal 2 (Waktu dan Tempat kedudukan) "HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar."

Selain di Bab I pasal 2 tentang Waktu dan Tempat Kedudukan, di Anggaran Dasar HMI yang berkaitan dengan Epistimologi adalah Bab II Azas Pasal 3 "HMI berazaskan Islam," Bab III Tujuan, Usaha dan Sifat Pasal 4 (Tujuan), dll.

Aksiologis

Dimensi Aksiologis sebagai Wujud dari HMI disebutkan salah satunya di Bab III Pasal 5 (Usaha) yang terdapat dalam point a sampai dengan point g. Yang termasuk dalam dimensi aksiologis lain di antaranya Bab III Pasal 8 tentang Fungsi, Bab V Keanggotaan, dll.

 

Pengkajian ini hanya berfokus di Anggaran Dasar dikarenakan Anggaran Rumah Tangga merupakan Penafsiran dari Anggaran Dasar. HMI sebagai Organisasi Mahasiswa yang Besar dan berumur, membatasi dan memberikan pedoman sebagai anggota dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain itu AD/ART HMI dijadikan sebagai Landasan Hukum dan Landasan Konstitusi Organisasi.

 

Sumber

Modul Latihan Kader I (LK-1) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat Periode 2013-2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini