Senin, 17 November 2014

Tugas Ke-7_Mohammad Miqdad_ KPI 5C

Nama              : Mohammad Miqdad

NIM/Kelas     : 1112051000075 / KPI 5C

Etika dalam Profesi Komunikasi ; (Jurnalis)

Keberagaman profesi, dan keberagaman karakter, watak pelaku profesi. maka, disetiap profesi diperlukan adanya suatu kode etik yang mengatur atau menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan seseorang. Begitupula, dengan seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis. Dalam jurnalisme terdapat aturan-aturan yang harus ditaati oleh seorang yang berprofesi sebagai wartawan;  Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman lainnya yang harus ditaati oleh seorang wartawan. 

Berdasarkan perspektif filsafat ilmu komunikasi, penulis akan mencoba menguraikan kode Etik Jurnalistik ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Ontologis merupakan cabang filsafat mengenai sifat (wujud) atau hakikat keberadaan.  Dalam hal ini, Pemahaman dalam bahasan ontologis berfokus pada keberadaan Kode Etik Jurnalistik.  Secara ontologis, pertanyaan yang ingin dijawab adalah apakah Kode Etik Jurnalistik? Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang telah ditetapkan dan harus selalu ditaati oleh seorang wartawan dalam kegiatan jurnalisnya yang meliputi mencari, memperoleh, menulis, menyimpan, dan menyebarluaskan berita. Adapun Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh wartawan indonesia terdiri dari 11 pasal, yang inti dari isi Kode Etik Jurnalistik adalah Wartawan Indonesia dituntut untuk bersikap independen, profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, faktual dan tidak beritikad buruk

Epistimologi merupakan cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode.  Dalam hal ini, epistemologi berusaha menjawab pertanyaan, apa yang menjadi alasan keberadaan Kode Etik Jurnalistik? Dengan adanya dasar kemerdekaan berpendapat, berekspresi,  dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, Undang-undng Dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi manusia PBB pasal 19 yang tertulis  "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah". Serta kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan Pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Kemudian, untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Sehingga diperlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme. Maka wartawan indonesia menetapkan dan menaati Kode etik Jurnalistik.

 

Selanjutnya, Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan nilai serta kegunaan. yang menjadi fokus dalam kajian aksiologi ini adalah apa tujuan dan manfaat dari ditetapkannya Kode Etik Jurnalistik?  Kode Etik Jurnalistik berisi aturan-aturan dalam kegiatan jurnalis. Tujuan dari ditetapkannya kode etik jurnalistik, yakni sebagai pedoman bagi seorang jurnalis dalam melaksanakan kegiatan  jurnalistiknya. Sehingga, berita yang disampaikan kepada khalayak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak memuat berita yang dapat meresahkan dan/atau merugikan orang lain. Selanjutnya, Dengan ditaatinya kode etik jurnalistik oleh seorang wartawan, maka akan membawa manfaat bagi diri seorang wartawan maupun kepada orang lain, khalayak atau obyek pemberitaan. Berita yang disiarkan oleh wartawan sesuai fakta, akurat, berimbang, tidak memuat berita bohong, fitnah, dan tidak bertikad buruk akan menjadi informasi yang baik, sehingga hal ini akan bermanfaat kepada dirinya serta tidak merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini