Minggu, 23 November 2014

tugas 8 Ahmad Fadly 1110051000138 KPI 5 D

Nama : Ahmad Fadly
Nim: 111005100138
Kelas: KPI 5 D
 
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI: JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Ketika kita dalam memahami istilah Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
     Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Lalu ada juga Kode Etik Profesi yaitu:
Merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi. Setiap  penyandang  profesi  tertentu  harus  dan  bahkan  mutlak  mempunyai  kode  etik  sebagai  acuan  bagi  perilaku  dalam  pelaksanaan  peran  dan  fungsi  profesinya masing-masing.  Kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan  kewajiban  moral  bagi  para  anggota  profesi  bersangkutan  dalam  menjalankan  aktivitas  kehidupanya di masyarakat.
Kode Etik Profesi menggambarkan nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar perilaku anggotanya.
Lalu ada juga Kode etik profesi Public Relations adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk  pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan  batasan-batasan mengenai  segala  sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan  atau Public Relations dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Pemahaman  tentang pengertian etika, etika profesi, dan etika kehumasan  serta aspek –  aspek hukum dalam aktivitas komunikasi  itu penting bagi praktisi public  relations atau humas  dalam melaksanakan  peran  dan  fungsinya  untuk menciptakan  citra  baik  bagi  dirinya  (good  performance  image)  sebagai  penyandang  profesi  PR  atau  humas  dan  citra  baik  bagi  suatu  lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.  Bagian humas dapat dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi. Karena humas  adalah  pengendali  komunikasi  internal maupun  eksternal,  humas  juga mengatasi  krisis  yang  terjadi  dalam  organisasi.  Namun,  banyak  pula  kalangan  yang  menganggap  humas  sebagai  pekerjaan yang kurang terhormat, karena humas bisa membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Masyarakat  menganggap  humas  lebih  sering  mengurus  kebenaran  daripada  menyampaikan  kebenaran.
Daftar Pustaka
Anggoro M. Linggar. 2002. Teori dan profesi kehumasan serta aplikasinya di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara
Darmastuti, Rini. 2007. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media
Muslimin. 2004. Hubungan Masyarakat dan Konsep Kepribadian. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press

Tugas 8_etika filsafat_Tiara Desta arum(1112051000124)_KPI5D

Tiara Desta Arum KPI5D_Tugas 8: Fenomena Media Komunikasi Terkini dan Etika Komunikasi: "Blog"
Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi di zaman modern. Membuat komunikasi media massa tidak hanya melaui media televisi dan cetak saja, melainkan saat ini media internet sangat digandrungi oleh manusia dalam mencari informasi. Cepat dan luasnya cakupan isi berita yang dapat diakses melalui internet membuat orang berlomba-lomba untuk mengaksesnya. Salah satu media komunikasi internet yang bernamakan Blog menjadi wadah informasi yang variatif isinya .Blogin merupakan cara yang paling cepat dan mudah untuk seseorang yang bukan programmer untuk mendapati pesan online. Kebanyakan layanan blog adalah gratis untuk penggunaan hal bebas atau bukan tuntutan profesional. Individu dan perusahaan-perusahaan menerbitkan blog beberapa alasan; beberapa blog diluncurkan untuk tujuan marketing, yang lainnya diterbitkan hanya untuk bersenang-senang.[1]
Pesan yang merupakan acuan dari berita atau peristiwa yang disampaikan melalui media-media. Suatu pesan memiliki dampak yang dapat mempengaruhi pemikiran khalayak pembaca dan pemirsa, kerenanya pesan bisa bersifat bebas dengan adanya suatu etika yang menjadi tanggung jawab pesan itu sendiri. Misalnya pesan yang bersifat edukatif. Era reformasi membuat terciptanya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sehingga berdampak pada semakin maraknya media massa. Namun demikian, tidak diimbangi dengan peraturan yang jelas. Munculnya banyak media massa sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat juga namun hal ini mengakibatkan berbagai dampak. Pada saat ini khalayak dihadapkan keanekaragaman media dan isi media. Mulai dari pesan yang bersifat informatif, edukatif, dan entertainment.[2] Blog juga menjadi salah satu cara penyampaian pesan melaui media massa saat ini. Karena di dalam blog terdapatkan pesan-pesan yang berisikan tentang informasi, berita, tips, dan alat mengiklankan suatu produk atau jasa.
Blog menjadi fenomena komunikasi terkini pada saat ini. Blog ada yang dimiliki dengan tujuan pribadi, seperti Jurnal-kebanyakan situs mendukung blog pribadi yang dapat digunakan sebagai sebuah wadah jurnal atau blog publik untuk berbagi, Minat khusus- menulis subjek atau hobi kesayangan. Seperti berbagi tips memasak, fotografi, bermain game, atau hobi lainnya, dan ada juga blog keluarga- kebanyakan layanan blog mengizinkan untuk membuat beberapa pengguna dengan password, sehingga dapat membuat sebuah blog keluarga.
Blog juga ada yang digunakan sebagai blog proffesional. Seperti, digunakan untuk promosi produk; banyak individu-individu perusahaan menggunakan blog untuk marketing secara gratis. Postingan dapat dibuat sebagai ulasan sebuah produk, artikel, berita, atau apa saja; blog untuk pendidikan pelanggan, blog ini digunakan untuk memberitahukan pelanggan tentang tips, berita produk, berita perusahaan dan untuk mendidik pelanggan atau pemegang saham tentang produk, layanan atau kejadian perusahaan.[3]
            Dalam kajian etika komunikasi, komunikasi diperlihatkan sebagai ilmu yang berhubungan dengan berbagai macam ilmu pengetahuan yang lain. Etika komunikasi mencoba mengolaborasi standar etis yang digunakan oleh komunikator dam komunikasikan. Dalam etika komunikasi media blog ini bisa dikaitkan dengan presektif sifat manusia. Sifat manusia yang paling mendasar adalah kemampuan berpikir dan kemampuan menggunakan simbol. Ini berarti bahwa tindakan manusia yang benar-benar manusiawi adalah berasal dari rasionalitas sadar atas apa yang dikakukan dan dengan bebas untuk memilih melakukannya. Dalam blog ini juga berkaitan dengan presepektif  utilitarian. Standar utilitarian untuk mengevaluasi cara dan tujuan komunikasi dapat dilihat dari kegunaan, kesenangan, dan kegembiraan.[4] Telah di bahas bahwa oleh beberapa individu blog digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai kesenangan seperti menulis hobi, tips, bahkan ada blog yang berisikan tentang curahan isi hati yang seharusnya tidak dipublikasikan.
Pada prinsip etika walaupun kita diberikan kebebasan dalam berkomunikasi namun harus tetap berdasarkan tanggung jawab dan norma yang berlaku. Blog digunakan sebagai salah satu media penyampaian informasi internet. Harus menyajikan isi yang bermanfaat untuk sesama, walaupun tidak ada batasan dalam menggunakan blog. Ini juga yang menjadi sisi negatif dari blog yaitu sulitnya memfiltrasi blog yang berisikan pornografi atau tidak ada syarat khusus untuk menulis apa saja di blog sehingga membuat orang-orang bebas menulis apa saja di blognya yang terkadang bersifat pribadi. Tapi di sisi lain, blog memiliki manfaat yang besar dalam mengumpulkan informasi berita apa saja.
 


[1]2.4 Teknik Penulisan lewat Blogging, hlm. 83
[2] Mufid Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi,(Jakarta: Kencana: 2009),hlm. 246
[3] 2.4 Teknik Penulisan lewat Blogging, hlm. 83
[4] Mufid Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi,(Jakarta: Kencana: 2009), hlm. 186

Milva Susanti D Putri_pmi 3_Tugas 7_ekslusi dan inklusi sosial

Analisis tentang Ekslusi dan Inklusi Sosial

Ekslusi merupakan suatu proses yang menghalangi individu atau kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial, ekonomi, politik dan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat.[1] Proses ini biasanya sebagai konsekuensi dari kemiskinana atau diskriminasi  atau rendahnya tingkat pendidikan maupun tidak adanya peran dalam suatu masyarakat tertentu. Dengan kata lain, orang-orang yang tereksklusi secara sosial adalah kelompok yang terpinggirkan atau termarjinalisasi. Hal tersebut biasanya berkaitan dengan keterpinggiran dari kehidupan sekitarnya, tidak mempunyai pekerjaan tetap, tidak bisa memenuhi tingkat batas minimal konsumsi yang layak dalam hal pendidikan, keterampilan dan modal budaya, tidak berada dalam negara sejahtera, kewarganegaraan, kesamaan hukum, partisipasi politik, fasilitas umum, tidak merasa berada dalam keluarga dan berkehidupan sosial yang bermakna seperti saling menghormati, saling melengkapi dan saling pengertian. Eksklusi Sosial seringkali digunakan untuk menggambarkan situasi dimana terjadi derivasi ketika individu tidak dapat berpartisipasi dalam aktivitas masyarakat, seperti tidak dapat mencari pekerjaan, tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara ketika pemilihan umum. Biasanya faktor utama penyebab ekslusi sosial adalah kemiskinan.

Sedangkan Inklusi mempunyai arti terbuka. Inklusi sosial adalah suatu proses terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, , status, kondisi, etnik, budaya dan sebagainya. Yang dimaksud "terbuka"  dalam konsep lingkungan "inklusi", berarti semua orang yang tinggal dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Jadi, lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai setiap perbedaan.

Inklusi membawa perubahan sederhana dan praktis dalam kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, kita menginginkan tinggal dalam lingkungan masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman, yang memberikan peluang untuk berkembang sesuai minat dan bakatnya, sesuai cara belajarnya yang terbaik, yang mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga masyarakat. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.[2]

Analisis Weberian (Analisis menggunakan teori Max Weber)     

            Dalam eksklusi sosial, masyarakat yang terdiskriminasi atau tersingkir dari masyarakat pada akhirnya cenderung berkeinginan untuk keluar dari lingkungan masyarakat tersebut. Namun, sebenarnya alasan seseorang atau kelompok keluar dari sebuah kelompok masyarakat bukan hanya karena terdiskriminasi atau kurangnya kekuatan keberadaan sosial di tengah masyarakat, alasan lainnya yaitu karena melemahnya perekonomian yang dialami keluarganya, bisa juga karena bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan masih banyak alasan lainnya.

Sedangkan, dalam masyarakat inklusi, yang terbuka bagi semua, kita tidak hanya bertemu dan melakukan hubungan sosial dengan mereka yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Kita tidak dapat menghindari pertemuan dengan pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. Sehingga seseorang ataupun kelompok masyarakat menjadi betah dalam lingkungan kelompok tersebut.

 

 

REFERENSI

Surjadi,Harry. "Eksklusi Sosial, Gender, dan Pembangunan". Artikel dipublikasikan pada 5 Januari 2013, di akses dari http://mhs.blog.ui.ac.id/harry.surjadi/2009/06/15/eksklusi-sosial-gender-dan-pembangunan/

Rochmat. "Dengan Semangat Kartini Kita Wujudkan Masyarakat Inklusi". Artikel dipublikasikan pada 08 Mei 2014. Diakses dari http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1785.

 



[1] https://mhs.blog.ui.ac.id/harry.surjadi/2009/06/15/eksklusi-sosial-gender-dan-pembangunan/ oleh Harry Sujadi, diakses pada 14 november 2014 pukul 15.30 Wib

[2] http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1785 oleh Rochmat, diakses pada pada 14 november 2014 pukul 15.35 Wib.


Nama: Milva Susanti d Putri

Nim: 1113054000015

UTS Milva Susanti D putri.

Budaya Konsumtif Kalangan Mahasiswa di Jakarta

(Studi Kasus Mahasiswi UIN Jakarta yang Tinggal di Griya Aini Ciputat)

Oleh

Milva Susanti D Putri (1113054000015)

Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam

Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Abstract

Globalization era had made everythings change in the world, one of them is consumerism culture. Consumerism culture affecting someone's attitude to decide the purchase on one product, that obviously controlloled by the power of mass media and electronic media. The change of the consumerism culture is a big consequences of living exposure that triggered by city environment that provide modern shopping facility. The same case in "University Student Circle", they are have consumerism culture because want to have something or everything in instant and don't want to waiting something to a few time. Moreover, they have consumerism culture because they want to satistfied their prestige.

 

Lahirnya Budaya Konsumtif

Arus globalisasi memang telah mengubah banyak hal dalam kehidupan. Perubahan ini pun terjadi dalam berbagai bidang seperti teknologi, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Dari segi teknologi, dapat kita lihat bahwa saat ini banyak sekali mesin canggih yang bahkan dapat menggantikan kerja manusia. Begitu juga hal nya dalam bidang ekonomi dan produksi, banyak hal yang dahulunya tidak ada atau harus di buat dengan manual, sekarang sudah menjadi instans. Hal-hal ini lah yang menjadi faktor penumbuh kembang terjadinya budaya konsumtif di masyarakat.

Selain itu fenomena banyaknya pusat perbelanjaan (mall) dan supermarket juga membuat peningkatan yang signifikan terhadap keinginan orang-orang mengkonsumsi banyak barang. Dari barang-barang pokok hingga barang-barang tambahan yang terkadang dibeli hanya untuk kepuasan mata konsumen. Kebanyakan orang sekarang lebih senang menghabiskan waktu untuk berlama-lama di mall dengan alasan untuk membeli barang yang diperlukan atau hingga hanya sekedar untuk mencari hiburan.

Teori Budaya Konsumtif

            Konsumsi adalah sebuah perilaku aktif dan kolektif, juga merupakan paksaan sebuah moral dan institusi. Masyarakat konsumsi, juga merupakan masyarakat pembelajaran konsumsi, pelatihan sosial dalam konsumsi, artinya sebuah cara baru dan spesifik bersosialisasi dalam hubungan dengan munculnya kekuatan-kekuatan produktif baru dan restrukturisasi monopolitik sistem ekonomi pada produktivitas yang tinggi. Produksi dan konsumsi merupakan satu-satunya dan bahkan proses yang masuk akal sebuah produksi besar yang diperluas dengan kekuatan produktif (Baudrillard, 2004: 92).

Baudrillard (dalam Agger, 2005: 284) menyatakan bahwa posmodernisme bergerak di atas mode produksi (begitu Marx menyebutnya) ke dalam mode simulasi dan informasi yang menyingkirkan proses kekuasaan dari semata-mata produksi menjadi informasi dan hiburan. Sedangkan konsepsi Jameson (dalam Featherstone 2005) tentang posmodernisme terpengaruh kuat oleh karya Baudrillard yang memandang budaya posmodernisme sebagai budaya masyarakat konsumen, tahapan kapitalis baru setelah perang dunia II. Dalam masyarakat ini budaya diberi arti baru melalui penjenuhan sinyal dan pesan sampai sedemikian rupa sehingga segala sesuatu dalam kehidupan sosial dapat dikatakan telah bersifat kultural. Hal ini berkait erat dengan tesis yang dikemukakan oleh Cella Lury (1998) bahwa budaya konsumen merupakan bentuk khusus dari budaya materi yang telah berkembang pada masyarakat Eropa-Amerika pada paruh kedua abad ke-20.

Ada empat faktor yang dianggap penting dalam membentuk gaya budaya konsumen kontemporer, yaitu: (1) pentingnya sirkulasi komoditas, yakni benda-benda yang dibentuk atau diproduksi untuk pertukaran di pasar dalam sebuah pembagian kerja kapitalis; (2) perubahan dalam keterkaitan berbagai sistem produksi dan konsumsi, dan multifikasi tempat-tempat yang relatif independen untuk penggunaan benda-benda. Perubahan-perubahan ini dipandang telah menciptakan situasi yang membuat kegiatan-kegiatan para pengguna komoditas dan hal-hal lainnya dihubungkan melalui sebuah keseluruhan siklus produksi dan konsumsi yang saling terkait, titapi tidak ditentukan oleh pembagian kerja industri dan pertukaran ekonomi di pasar. (3) kemandirian relative praktek-praktek konsumsi dan praktek-praktek produksi serta pertumbuhan kekuatan dan otoritas di kalangan konsumen; (4) kepentingan khusus diberikan kepada konsumsi atau kemanfaatan objek atau benda-benda budaya dalam masyarakat kontemporer oleh kelompok-kelompok sosial yang spesifik atau pelaku-pelaku budaya.

Jika dalam perspektif ilmu ekonomi klasik, objek dari semua produksi adalah konsumsi dengan individu-individu yang memaksimalkan kepuasan mereka melalui pembelian berbagai benda yang cakupannya selalu semakin banyak, maka dari perspektif pengikut neo-marxis abad kedua puluh perkembangan ini dipandang sebagai menghasilkan kesempatan yang lebih besar untuk melakukan konsumsi yang terkendali dan dapat dimanipulasikan (Featherstone, 2005).

Tiga perspektif utama budaya konsumen diungkapkan oleh Featherstone. Pertama, pandangan bahwa budaya konsumen dipremiskan dengan ekspansi produksi komoditas kapitalis yang memunculkan akumulasi besar-besaran budaya dalam bentuk barang-barang konsumen dan tempat-tempat belanja dan konsumsi. Hal ini mengakibatkan tumbuhnya kepentingan aktivitas bersenang-senang dan konsumsi dalam masyarakat Barat kontemporer. Kedua, pandangan yang lebih sosiologis, bahwa kepuasan berasal dari benda-benda berhubungan dengan akses benda-benda yang terstruktur secara sosial dalam suatu peristiwa yang telah ditentukan di dalamnya kepuasan dan status tergantung pada penunjukkan dan pemeliharaan perbedaan dalam kondisi inflasi. Ketiga, masalah kesenangan emosional untuk konsumsi, mimpi-mimpi dan keinginan yang ditampakkan dalam bentuk bentuk tamsil budaya konsumen dan tempat-tempat konsumsi tertentu yang secara beragam memunculkan kenikmatan jasmaniah langsung serta kesenangan estetis.[1]

Perilaku Konsumtif dan Life Style

Dalam konteks kehidupan masyarakat kota, selain dipengaruhi oleh kepribadian konsumen, perilaku konsumtif juga dipengaruhi oleh lingkungan perkotaan dan media massa. Lingkungan perkotaan yang dimaksud adalah semakin banyak munculnya pusat-pusat perbelanjaan modern yang dapat mendorong orang untuk berkunjung dan berbelanja, walaupun sebelumnya tidak memiliki niat untuk berbelanja. Di pusat-pusat perbelanjaan tersebut, para pengunjung cenderung dibimbing untuk membeli sesuatu setelah melihat dan tertarik pada produk tertentu, sehingga seseorang akan memutuskan untuk membeli setelah dia berinteraksi dengan produk yang dipamerkan tersebut.

Menurut Yasraf Amir Piliang (dalam Subandi, 2005: 177), mengalirnya fashion di pusat-pusat perbelanjaan dalam kecepatan yang tinggi justru memacu kecepatan produksi dan konsumsi barang tersebut. Ini tidak hanya berlaku pada model pakaian, tetapi juga pada model barang konsumer lainnya, seperti bahan makanan, sepatu, elektronik serta kebutuhan yang berkaitan dengan gaya hidup.

Selain itu, media massa baik cetak maupun elektronik telah membentuk perilaku konsumen setiap orang. Iklan terutama di televisi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, yang dapat membentuk pengetauan dan keinginan untuk berbelanja ke pusat-pusat perbelanjaan manual maupun online. Interaksi antara seseorang dan media iklan dapat mempengaruhi perilaku konsumen sebelum membeli sebuah produk. Subandi (2005) melihat bahwa fenomena "masyarakat komoditas" Indonesia, barangkali dengan dukungan industri kebudayaan untuk publik massa baru yang ditandai dengan menjamurnya penerbitan majalah popular, televisi swasta, perumahan mewah, kawasan wisata, pusat hiburan, dan pusat perbelanjaan modern (seperti mall).

Budaya konsumtif di kalangan mahasiswa (studi kasus mahasiswi UIN Jakarta yang tinggal di Griya Aini Ciputat)

Dalam observasi yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa kebanyakan mahasiswi-mahasiswi tersebut (yang diwawancarai) lebih suka menkonsumsi daripada memproduksi karena beberapa hal, salah satunya adalah karena membeli (mengkonsumsi) lebih mudah dan cepat, sedangkan memproduksi membutuhkan waku yang lama dan biaya yang besar.

Sebagian besar dari para mahasiswi ini cukup sadar bahwa perilaku konsumtif mereka ini lahir mulai pada arus globalisasi. Mereka merasa mulai melakukan budaya konsumtif ini semenjak mereka mengenal suatu barang yang mudah didapatkan dan mempunyai harga yang rrelatif murah. Selain itu ada juga mahasiswa yang tanpa sadar melakukan perilaku konsumtif, karena merasa barang-barang yang dibeli masih meupakan kebutuhan kehidupannya, meskipun terkadang barang yang telah di beli justru sangat jarang dipergunakan.

Dari observasi penulis ketahui juga bahwa para mahasiswi ini sangat terpengaruh dengan iklan baik dari media massa maupun elektronik yang punya daya tarik tinggi. Bahkan mereka memaparkan bahwa beberapa brand tertentu sering memproduksi sebuah catalog yang berisi semua produk yang mereka jual dan dengan tampilan yang sangat menarik. Sehingga terkadang barnag yng tidak ingin dibeli atau dimiliki menjadi sangat ingin dimiliki setelah melihat majalah atau catalog tersebut.

Sehingga bisa dibilang bahwa perilaku konsumtif dikalangan mahasiswa (dalam hal ini mahasiswi yang penulis teliti) sangat tinggi. Mereka bahkan lebih siap mengeluarkan uang lebih untuk membeli suatu barang yang sangat diinginkan daripada mengalokasikannya untuk hal-hal lebih bermanfaat lainnya. Diantara mereka ada juga yng gemar mengkonsumsi barang-barang branded yang unlimited demi mempertahankan gengsi ataupun status sosial yang selama ini telah mereka sandang. Meskipun barang yang dibeli tidak dibutuhkan dan sekalipun barang yang dibeli harganya sangat mahal.

Analisis dalam teori kelas Karl Marx

Semakin tumbuh suburnya budaya konsumen dan tidak sekedar memandang konsumsi sebagai sesuatu yang berasal dari produksi tanpa mengakibatkan adanya problematika, namun lebih jauh dari itu budaya konsumen juga mempengaruhi perilaku seseorang untuk memutuskan pembelian produk, yang tentunya dikendalikan oleh kekuatan media massa, seperti iklan.[2] Periklanan secara khusus mampu mengeksploitasi kondisi ini dan memberikan image-image percintaan, eksotika, kecantikan, pemenuhan kebutuhan, serta kehidupan yang baik untuk menyebarkan benda-benda konsumen seperti sabun, mesin cuci, mobil, dan sebagainya. Budaya konsumtif akan mendorong orang untuk berperilaku sesuai tingkatan kelas sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Berkaitan dengan perilaku konsumen dapat dikarakteristikan beberapa ciri kelas sosial yaitu:

1.      Kelas sosial atas, memiliki kecenderungan membeli barang-barang yang mahal, membeli pada took yang berkualitas dan lengkap (supermarket, mall, dan lain-lain), konservatif dalam konsumsinya, barang-barang yang dibeli cenderung untuk dapat menjadi warisan bagi keluarganya.

2.      Kelas sosial golongan menengah, cenderung membeli barang-barang untuk menampakkan kekayaan, membeli barang-barang dengan jumlah banyak dan kualitasnya cukup memadai. Mereka berkeinginan membeli barang yang mahal dengan sistem kredit, misalnya kendaraan, rumah mewah, elektronik, dan lain-lain.

3.      Kelas sosial golongan rendah, cenderung membeli barang dengan mementingkan kuantitas daripada kualitasnya. Pada umumnya mereka membeli barang untuk kebutuhan sehari-hari, memanfaatkan penjuaan barang-barang yang di obral atau membeli barang-barang yang sedang dalam promosi.

 

Referensi

Agger, Ben. 2005. Teori Sosial Kritis, Kritik, Penerapan dan Implikasinya. Diterjemahkan oleh Nurhadi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Baudrillard, Jean P. 2004. Masyarakat Konsumsi. Diterjemahkan oleh Wahyunto. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Featherstone, Mike. 2005. Posmodernisme dan Budaya Konsumen. Terjemahan oleh Misbah Zulfa Elizabeth. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Subandi, Ibrahim Idi. 2005. Lifestyle Ecstasy, Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia. Yogyakarta: Jalasutra.

Http://eprints.unsri.ac.id/731/2/Budaya_Konsumerisme_Masyarakat_Perkotaan.pdf



[2] Ideologi baru masuk lewat gemerlap iklan, sihir program televisi, tawaran gaya hidup yang mewah yang kemudian mengkonstuksi atau merubah kebudayaan berikut pengeritiannya yang selama ini dikenal orang pada telaah baru, karena pada dasarnya pengertian kebudayaan dengan batas-batasnya pada studi yang umum sebelumnya memang tidak ada dalam realitas. Lihat Bre Redana, dalam Idi Subandi Ibrahim, 2005. Hal 140.

tugas 9_fadel muhammad anugrah

Fadel Muhammad Anugrah
1112051000113
KPI 5D

ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI: JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral. Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk didalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika (Keraf, 1991 : 23).
Khusus di bidang pers, banyak orang yang tiba-tiba menjadi wartawan dan memiliki kartu pers, padahal mereka tidak pernah melalui jenjang pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar. Karena tidak memiliki pendidikan yang memadai dan tidak pernah mendapatkan atau mengikuti pendidikan jurnalistik yang memadai dan benar, maka tidaklah mengherankan kalau banyak oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dan melanggar kode etik wartawan atau Kode Etik Jurnalistik. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers). Lalu apa dan siapa wartawan itu? Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, tetapi mereka harus memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai professional dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Wartawan adalah orang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, rasa keterlibatan besar terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan, memiliki integritas, cermat, andal, siaga, disiplin, serta memiliki keterbukaan. Sebagai orang yang senantiasa bersentuhan dengan publik, wartawan dalam menjalankan profesinya diikat oleh norma dan aturan-aturan yang berlaku di tengah masyarakat. Wartawan pun harus menghormati etika dan kaidah-kaidah yang ada, termasuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati bersama oleh 29 organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers pada Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Maret 2006, melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik. 
Prinsip-prinsip PR profesional adalah
Tanggung jawab
Seorang PR harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi, hasil dan dampak yang tampak yaitu:
Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada standar profesi.Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan serta pelaksanaan profesi tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan dan masyarakat umum, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna yang baik bagi dirinya atau pihak lain. Prinsip sebagai profesional harus berbuat yang baik dan tidak untuk berbuat sesuatu yang merugikan.
Ketidakterikatan (kebebasan) Para profesional memiliki ketidakterikatan atau keberpihakan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa khawatir atau ragu-ragu, tetapi memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standard perilaku profesional.
Kejujuran
Jujur dan setia serta merasa terhormat pada profesi yang dimilikinya, mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
Keadilan
Dalam menjalankan profesinya maka setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Selain itu harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan nama baik, martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan keadilan secara obyek dalam kehidupan masyarakat.
Otonomi
Seorang profesional memiliki kebebasan secara otonomi dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan dan kemampuannya, organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerjasama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apapun yang dilakukannya itu adalah merupakan konsekuensi dari tangggung jawab profesi, kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bagi setiap profesional.

Cari Blog Ini