Minggu, 23 November 2014

tugas 8 Ahmad Fadly 1110051000138 KPI 5 D

Nama : Ahmad Fadly
Nim: 111005100138
Kelas: KPI 5 D
 
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI: JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Ketika kita dalam memahami istilah Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
     Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Lalu ada juga Kode Etik Profesi yaitu:
Merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi. Setiap  penyandang  profesi  tertentu  harus  dan  bahkan  mutlak  mempunyai  kode  etik  sebagai  acuan  bagi  perilaku  dalam  pelaksanaan  peran  dan  fungsi  profesinya masing-masing.  Kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan  kewajiban  moral  bagi  para  anggota  profesi  bersangkutan  dalam  menjalankan  aktivitas  kehidupanya di masyarakat.
Kode Etik Profesi menggambarkan nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar perilaku anggotanya.
Lalu ada juga Kode etik profesi Public Relations adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk  pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan  batasan-batasan mengenai  segala  sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan  atau Public Relations dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Pemahaman  tentang pengertian etika, etika profesi, dan etika kehumasan  serta aspek –  aspek hukum dalam aktivitas komunikasi  itu penting bagi praktisi public  relations atau humas  dalam melaksanakan  peran  dan  fungsinya  untuk menciptakan  citra  baik  bagi  dirinya  (good  performance  image)  sebagai  penyandang  profesi  PR  atau  humas  dan  citra  baik  bagi  suatu  lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.  Bagian humas dapat dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi. Karena humas  adalah  pengendali  komunikasi  internal maupun  eksternal,  humas  juga mengatasi  krisis  yang  terjadi  dalam  organisasi.  Namun,  banyak  pula  kalangan  yang  menganggap  humas  sebagai  pekerjaan yang kurang terhormat, karena humas bisa membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Masyarakat  menganggap  humas  lebih  sering  mengurus  kebenaran  daripada  menyampaikan  kebenaran.
Daftar Pustaka
Anggoro M. Linggar. 2002. Teori dan profesi kehumasan serta aplikasinya di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara
Darmastuti, Rini. 2007. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media
Muslimin. 2004. Hubungan Masyarakat dan Konsep Kepribadian. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini