Sabtu, 03 Oktober 2015

Kabir Al-Fadly H - Imajinasi Kenyamanan - Tugas4

Kabir Al Fadly H

Pengantar Sosiologi

KPI 1A

 

A.     Taman Potret, Cikokol, Tangerang.

 

Taman Potret adalah sebuah taman kota dari ratusan taman kota yang baru dibuat oleh pemerintah kota Tangerang. Tahun ini dibawah pemerintahan walikota Arief Wismansyah pemerintah Kota Tangerang merencanakan pembangunan 160 taman kota baru di seluruh wilayah kota Tangerang. Dengan berbagai pertimbangan dan alas an yang nati kita akan bahas pada point selanjutnya.

Akhirnya berdirilah ratusan taman kota tersebut dan salah satunya adalah Taman Potret. Taman Potret terletak di daerah Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Berada diapit oleh dua jalan utama di Kota Tangerang yaknio Jalan Sudirman dan Jalan Perintis Kemerdekaan membuat Taman Kota yang satu ini menjadi sangat strategis.Di samping itu posisi taman potret juga menjadi sangat strategis karena berada tepat di samping komkplek perkantoran Tangerang City dan TangCity mall. Juga berada tepat di depan komplek Modernland. Selain itu diapit pula oleh Rumah Sakit Umum Kota Tangerang serta Komplek Perkantoran dan Pendidikan Cikokol serta STIK Raharja.

Posisi tersebut membuat taman kota yang satu ini selalu ramai dikunjungi oleh berbuagai kalangan masyarakat. Mulai dari pebisnis, mahasiswa, pelajar ataupun masyarakat biasa yang hanya ingin sekedar jalan-jalan dan bersantai melepas lelah di kawasan taman kota ini. Karena bukan hanya taman potret, tepat di depannya di samping underpass cikokol ada dua taman lagi yakni taman cikokol dan taman perintis. Namun tetap yang menjadi perimadona pengunjung adalah taman potret. Karena taman yang lain berisikan hanya pohon-pohonan dan bunga saja.

Namun yang sebenernya menjadi daya tarik dari taman potret itu sendiri adalah arsitektur dan tampilan dari penataan taman tersebut. Taman potret bukan hanya menjadi sekedar tempat berkumpul berbagai komunitas. Namun taman ini menjadi proyek percontohan bagi taman-taman yang lain. Karena di dalamnya terdapat berbagai replika dan juga karya karya seni monumental yang sangat indah untuk diabadikan dan menjadikan tempat ini sebagai tempat objek foto yang juga membuat taman ini disebut taman potret. Karena keberadaan berbagai benda tersebut yang dapat dijadikan sekedar objek poto selfie bahkan menjadi tempat pre-weedd.

Objek-objek foto seperti miniature kapal pinisi, rumah kebaya, I love Tangerang, Patung Perak, Replika Binatang binatang, jembatan Cinta dan objek objek lainnya. Kebersihan dan keterawatan taman ini pula menjadikan taman ini kian ramai dikunjungi masyarakat. Untuk berfoto ria, olahraga, temu kangen dan sebagainya.

Taman ini menjadi objek wisata alternative baru bagi masyarakat Tangerang yang disibukan dengan berbagai aktifitas bisnis dan pendidikan, taman ini menjadi tempat yang cocok melepas penat setelah seharian bekerja di kantor atau belajar di kampus dan sekolah. Para pedagang kaki lima pun kian hari kian ramai berjualan di taman kota yang baru selesai dibangun bulan Juli lalu dan diresmikan oleh Walikota Tangerang. Semoga keterawatan dan keindahan Taman Kota yang menjadi icon baru kota Tangerang ini tetap terjaga.

 

 

B.      Pengaruh Taman Potret bagi Kehidupan Masyarakat Sekitar.

 

Keberadaan taman potret yang menjadi icon baru di kota Tangerang jika dilihat dari teori Konflik pada pelajaran pengantar sosiologi merrupakan supra struktur dari kerangka berfikr maju pemerintah kota tangerang melihat kedepan, di tengah tingkat depresi masyarakat sosial perkotaan yang disibukan dengan padatnya jadwal kerja maupun sekolah. Taman Potret hadir menjadi solusi alternative masyrakat kota tangerang yang butuh akan tempat wisata yang efektif dan efesien, serta tercapai dalam perspektif waktu dan biaya. Taman potret telah menjawab itu semua

Lewat kecerdasan kebijakan pemerintah kota tangerang taman potret ini mampu memberikan rasa nyaman dan refresh bagi masyarakat kota tangerang sekaligus rasa bangga. Sebagai  solusi jitu di dalam kota sendiri untuk memenuhi kebutuhan rohani social masyarakat berupa hiburan dan tempat melepas penat.

Selain itu jug ataman ini sangat berpengaruh pada kehidupan beberapa masyarakat tanngeranag baik dari sisi social yang membirikan celah seluas mungkin bagi seluruh elemen masyarakat kota tangerang, baik individu, kelompok maupun komunitas untuk hadir berkumpul dan berinteraksi antar sesame masyarakat tangerang. Yang biasanya mall dan pusat perbelanjaan menjadi tempat temu. Namun jika di mall interaksi yang terjadi hanya seputar bisnis, jual beli dan perdagangan. Hanya terpaku pada hal yang berbau individual bukan kelompok. Lain halnya jika bertemu di taman akan terjadi interaksi yang lebih aktif lagi antar seluruh pengunjung taman-taman kota yang ada di tangerana khususnya taman potert ini.

Jadi, pembangunan taman potret ini sangat memiliki fungsi positif bagi masyarakat . namun segala sesuatu pasti memiliki dua mata pisau. Termasuk taman potret. Kurangnya pengawasan dan lampu penerangan jika malam hari, maka dikhawatirkan tempat ini akan menjadi pusat interaksi kejahatan seperti tempat mesum, minum bahkan judi dan tindak kejahatan lainnya.sudah selayaknya bagi kita semua utamanya pemerintah kota tangerang untuk aktif mengawasi tata kelola dan tata teknis dari taman yang menjadi kebanggaan masyarakat Tangerang ini.

Dan sudah selayaknya kita sebagai masyarakat berbangga, dan juga aktif menjaga keterawatan dari apa saja yang sudah dibangun dan diprogramkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya kita masyarakat kota Tangerang. Untuk terus menjaga dan berpartisipasi aktif bagi pembangunan paling tidak sekedar mengunjungi taman-taman kota yang ada di tangerang, khususnya taman kota kebanggaan kita bersama yakni Taman Potret.


PAWIT FUJI LESTARI/JURNALISTIK 1A/IMAJINASI KENYAMANAN

PAWIT FUJI LESTARI

11150510000061

JURNALISTIK 1A

 

TEMA : IMAJINASI KENYAMANAN DAN PENGARUHNYA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

1.      Gambarkan tempat-tempat yang umumnya menjadi tempat wisata

 

Raja Ampat adalah sebuah kabupaten dengan luas wilayah lebih dari 4,5 juta hektar, dan berlokasi di sebelah barat kepala burung Papua Barat. 85% wilayah kabupaten ini merupakan lautan, sisanya merupakan pulau-pulau yang berjumlah lebih dari 600 pulau. Dari 600 pulau tersebut, terdapat 4 pulau besar, yaitu Pulau Misool, Pulau Waigeo, Pulau Batanta,dan Pulau Salawati. Selain 4 pulau tersebut, hanya 35 pulau di Kepulauan Raja Ampat yang berpenghuni, sisanya tidak ditinggali manusia. Baru sekitar 400 pulau di Kepualauan Raja Ampat sudah dieksplorasi, sisanya masih belum dijamah manusia. Pulau-pulau yang belum terjamah dan lautnya yang masih asri membuat wisatawan langsung terpikat.

Kepulauan Raja Ampat terletak di jantung pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle) dan merupakan pusat keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia saat ini. Raja Ampat memiliki kekayaan dan keunikan spesies yang tinggi dengan ditemukannya 1.104  jenis ikan, 699 jenis moluska (hewan lunak) dan 537 jenis hewan karang. Tidak hanya jenis-jenis ikan, Raja Ampat juga kaya akan keanekaragaman terumbu karang, hamparan padang lamun, hutan mangrove, dan pantai tebing berbatu yang indah. Potensi menarik lain adalah pengembangan usaha ekowisata dan wilayah ini telah pula diusulkan sebagai Lokasi Warisan Dunia (World Herritage Site) oleh Pemerintah Indonesia.

 

Kawasan ini menyimpan sejuta keindahan bawah laut. Wisata bahari Raja Ampat dikenal sebagai salah satu dari 10 tempat wisata menyelam terbaik di dunia. Pesona dan kekayaan alam bawah laut, menjadi andalan Pulau Raja Ampat menembus persaingan dunia pariwisata di Indonesia dan dunia melalui wisata diving yang bisa dilakukan di indonesia bagian timur ini. Berdasarkan hasil penelitian, Kepulauan Raja Ampat mempunyai 75% dari seluruh spesies karang di dunia. Tidak ada tempat lain di dunia yang mempunyai jumlah spesies karang sebanyak itu dalam 1 lokasi yang terbilang kecil. Dengan banyaknya spesies karang di Kepulauan Raja Ampat, secara otomatis juga terdapat banyak spesies ikan karang. Selain itu anda juga dapat bertemu dengan ikan pari manta, ikan duyung, kuda laut, ikan barkuda, hiu karang, penyu, tuna, dan lain-lain. Sisa-sisa perang dunia kedua juga dapat anda temui di perairan Kepulauan Raja Ampat, misalnya bangkai pesawat perang di dekat Pulau Wai.

 

Akan tetapi dari semua keindahan tersebut tentu terdapat kelemahannya ialah dari segi biaya, wisata di Raja Ampat memang memerlukan biaya yang mahal sekitar puluhan juta rupiah untuk dapat memuaskan diri berwisata di sana.

2.      Pengaruh tempat wisata tersebut bagi masyarakat sekitar (analisis)

Masyarakat Kepulauan Raja Ampat umumnya nelayan tradisional yang berdiam di kampung-kampung kecil yang letaknya berjauhan dan berbeda pulau. Mereka adalah masyarakat yang ramah menerima tamu dari luar, apalagi kalau wisatawan membawa oleh-oleh buat mereka berupa pinang ataupun permen. Barang ini menjadi semacam "pipa perdamaian indian" di Raja Ampat. Acara mengobrol dengan makan pinang disebut juga "Para-para Pinang" seringkali bergiliran satu sama lain saling melempar mob, istilah setempat untuk cerita-cerita lucu.

Potensi wisata laut Raja Ampat sudah mendunia, selain sebagai objek wisata Raja Ampat memiliki potensi sebagai salah satu mata pencaharian masyarakat. Di sekitar Raja Ampat terdapat banyak sekali souvenir yang unik dan khas hasil kerajian tangan masyarakat sekitar yang memanfaatkannya untuk dijual kepada para wisatawan. Diantaranya adalah rahang hiu yang terdapat uluhan gigi tajam hiu masih kuat menancap di rahang tersebut. Terdapat souvenir lainnya, seperti piring-piring sebagai mas kawin, kalung-kalung, kerajinan anyaman berupa tas, taring babi, topeng raksasa, patung yang menggambarkan orang Papua dan kalung Raja Kofiau. Kalung Raja Kofiau adalah souvenir yang paling langka. Karena terbuat dari tengkorang kepala anjing dan tulang ikan duyung dan harganya mencapai 3 juta rupiah per buahnya. Selain itu para penduduk yang memiliki pengtahuan lebih dan mengetahui daerah sekitar Raja Ampat dapat menjadi pemandu lokal para wisatawan yang datang ke sana dan juga menyediakan fasilitas tempat tinggal, menyewakan kapal atau perahu untuk melakukan perjalanan di sekitar pulau dan menyewakan peralatan menyelam.

Akan tetapi hanya sebagai penduduk yang dapat memanfaatkan peluang tersebut sebagiannya lagi ada yang dipaksa untuk menangkap ikan dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan seperti pengeboman, sianida dan akar bore (cairan dari olahan akar sejenis pohon untuk meracun ikan) oleh oknum pelaku illegal fishing dan illegal loging yang hanya memanfaatkan masyarakat lokal dengan iming-iming uang dari para perantara kapal Korea Selatan, Thailand dan Taiwan yang melintasi perairan Raja Ampat dan Papua Barat. Banyak para penyelam yang menemui bekas-bekas terumbu karang yang telah rusak. Kebanyakan nelayan nakal berasal dari laut Raja Ampat yang beroperasi tidak hanya di laut lepas tetapi juga disekitar Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

Selain itu, aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah membawa dampak negatif bagi kelestarian lingkungan pantai dan laut sekitar pulau-pulaunya. Hal ini otomatis mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan alam bawah laut kabupaten bahari yang memiliki daya tarik wisata serta perikanan dan kelautan yang telah mendunia. 

 

 

 

tugas_2_kesling_aturan dan kebijakan kesehatan di indonesia_M Fahmi Nurdin

M Fahmi Nurdin

1113054000027

PMI 5

Tugas ke 2 Aturan Dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia (Tanggerang Selatan)

Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, dari tahun 1985 Indonesia sudah mengenal asuransi kesehatan untuk tenaga kerja, lalu berkembang menjadi PT ASKES (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) Untuk menuju penjaminan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan program yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun pada pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala, terutama pada provider tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang belum maksimal memberikan pelayanan kesehatan. Masalah yang diteliti adalah gambaran implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Praktek kedoketeran diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya Kesehatan. Sebelum dokter dan dokter gigi membuka praktik, harus memperoleh surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kaupaten atau Kota.

2.4.1    Izin Praktik

Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.

Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

1.    fotocopy Surat Tanda Registrasi

2.    surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya

3.    surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;

4.    Surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan

5.    pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis berlaku untuk 5 (lima) tahun.

 

Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.  Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tak hanya pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat juga ikut berperan dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut. Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di Indonesia, pelayanan kesehatan tradisional masih sering menjadi alternatif pilihan masyarakat sebagai pengobatan.  Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan  pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Sedangkan pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. Sehingga pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. Pelayanan kesehatan pada bencana meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana. Pelayanan kesehatan tersebut mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.

Dunia kesehatan atau medis tentu tidak dapat dipisahkan dari sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran farmasi dan alat kesehatan. Pengamanan tersebut diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, dan/atau keamanan, dan/atau khasiat/kemanfaatan.

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membebaskan biaya layanan kesehatan di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah itu. Penduduk Tangerang Selatan bisa menikmati seluruh layanan dari perawatan hingga layanan spesialis tanpa diminta membayar sejak awal September 2012. "Berlaku mulai 1 September 2012," kata Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M. Epid, kepada Tempo, Selasa, 4 September 2012. Dadang mengatakan layanan gratis itu berlaku di 25 puskesmas yang terdiri dari 21 puskesmas rawat inap dan empat puskesmas nonperawatan.

Menurut Dadang, agar 1,4 juta jiwa penduduk Tangerang Selatan bisa menikmati layanan kesehatan gratis tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar. Anggaran ini untuk operasional pengadaan obat-obatan dan kebutuhan puskesmas. Warga yang memiliki kartu tanda penduduk Tangerang Selatan bisa langsung menikmati layanan perawatan, rawat inap, dan layanan spesialis, seperti pelayanan gigi dan laboratorium. Dinas Kesehatan Tangerang Selatan telah mengirim surat pemberitahuan Nomor 441/0258/Dinkes/VI/II/2012 kepada seluruh pengelola puskesmas di Kota Tangerang Selatan. Surat ini meminta puskemas untuk mengratiskan seluruh layanannya. Menurut Dadang, setiap puskesmas dilarang untuk memungut retribusi kepada pasien warga Kota Tangerang Selatan. Kebijakan ini, kata Dadang, akan diperkuat dengan payung hukum melalui peraturan wali kota. "Sebentar lagi jadi peraturannya," ujarnya.

tugas ke_2_aturan dan kebijakan kesehatan di indonesia_kesling ahmad ali nidaulhaq

Ahmad Ali Nidaulhaq

1113054000027

PMI 5

Tugas 2 Aturan Dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia Dalam Hal Ini Kota Depok

Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Berdasarkan Tingkatannya

Kebijakan dalam lingkup kesehatan dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya. Tingkatan yang dimaksud yaitu tingkat makro, tingkat meso, dan tingkat mikro. Tingkatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan cakupan wilayahnya. Berikut ini contoh kebijakan lingkup rumah sakit berdasarkan tingkatannya.

2.1.1   Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Tingkat Makro

Kebijakan dalam lingkup kesehatan tingkat makro adalah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 digolongkan sebagai kebijakan tingkat makro karena sesuai dengan definisi dari kebijakan makro. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mencakup kebijakan secara keseluruhan sebagai jaringan keputusan untuk membuat strategi baru tentang kesehatan di Indonesia.

2.1.2   Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Tingkat Meso

Kebijakan dalam lingkup kesehatan tingkat meso adalah Sistem Kesehatan Nasional 2009. Sistem Kesehatan Nasional digolongkan sebagai kebijakan tingkat meso karena sesuai dengan definisi dari kebijakan meso. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh elemen bangsa dalam rangka meningkatkan tercapainya pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

2.1.3   Kebijakan dalam Lingkup Kesehatan Tingkat Mikro

Kebijakan dalam lingkup kesehatan tingkat mikro, yaitu:

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

3.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

  1. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan

Ruang lingkup Program Jamkesda di Rumah Sakit dan Puskesmas meliputi :

A.  Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Primer/Pertama

Pelayanan rawat jalan tingkat primer yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas dan jaringannya termasuk UKBM (Puskesmas Keliling, Poskesdes, Posyandu, dll) di wilayah tersebut mencakup :

1. Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi kesehatan

2. Pelayanan pengobatan umum dan gigi

3. Penanganan gawat darurat

4. Tindakan medis

5. Pelayanan kesehatan ibu dan anak (pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas dan neonatus)

6. Pelayanan laboratorium dan penunjang diagnostik lainnya sepanjang reagensia disediakan oleh Pemerintah Kab.HSS (Gudang Farmasi Kab.)

7. Pemberian obat-obatan

8. Rujukan

Adapun persyaratan persyaratan pelayanan SKTM di RSUD  yang harus dilengkapi oleh pasien meliputi[1] :

a)    Fotocopi KTP, KK yang masih berlaku ;

b)    Rujukan dari Puskesmas setempat (Diagnosis harus jelas dan berlaku 1 bulan) ;

c)    Hasil verifikasi dari Puskesmas setempat ;

d)    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan dan diketahui oleh camat setempat ;

e)    Berkas persyaratan harus disetujui oleh Dinas Kesehatan Kota Depok (berlaku 1 bulan) ;

f)     Batas waktu persyaratan masuk, rawat jalan : 2 x 24 jam hari kerja, sedangkan rawat inap : 2 x 24 jam hari kerja

 

 

B. Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Primer/Pertama

Pada kondisi pasien rawat jalan perlu dilakukan perawatan maka untuk perawatan lanjutan dilakukan rawat inap di Puskesmas Perawatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Ruang lingkup pelayanan pada Puskesmas Perawatan meliputi [2]:

1. Penanganan gawat darurat

2. Perawatan pasien rawat inap termasuk akomodasi dan penyediaan makan bagi pasien

3. Perawatan persalinan

4. Penanganan rujukan balik dari Rumah Sakit

5. Tindakan medis yang diperlukan

6. Pemberian obat-obatan di mana untuk pembelian obat, reagensia dan bahan alat kesehatan habis pakai (BAKHP) dibenarkan sepanjang tidak disediakan oleh RSUD Kota Depok

7. Pemeriksaan laboratorium dan penunjang medis lainnya sepanjang reagensia disediakan oleh Pemerintah Kota Depok

8. Rujukan

 

C. Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan di RS maksimal 2 kali dalam bulan yang sama. Ruang lingkup pelayanan meliputi[3] :

1. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan pada poli spesialis

2. Rehabilitasi medik

3. Penunjang diagnostik : laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik

4. Tindakan medis kecil dan sedang

5. Pemberian obat sepanjang disediakan oleh RSUD.

6. Pemeriksaaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan

7. Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit

 

D. Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan di RS maksimal 1 kali dalam bulan yang sama. Ruang lingkup pelayanan meliputi[4] :

1. Akomodasi rawat inap

2. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan

3. Penunjang diagnostik : laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik

4. Tindakan medis

5. Operasi sedang dan besar

6. Pelayanan rehabilitasi medis

7. Perawatan intensif (ICU, PICU, NICU)

8. Pemberian obat sepanjang disediakan oleh RS

9. Bahan dan alat kesehatan habis pakai

10. Persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit (PONEK)

E. Pelayanan Kesehatan Rujukan

Rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang kecuali pada keadaan / kondisi gawat darurat. Apabila dokter spesialis tidak berada ditempat atau pada kondisi gawat darurat atau diperlukan tindakan medis lebih lanjut, RSUD dapat merujuk ke RSU Pemerintah terdekat atau ke RSU/RSJ swasta.

 

BAHAN RUJUKAN BACAAN

Buku:

1.                  Triwibowo, Darmawan dan Sugeng Bahagio. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES penertbit Prakarsa. 2006.

  1. Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2005

 

Website:

 

Depok, Humas Walikota Depok. 25 Rumah Sakit Siap Layani Pasien JAMKESDA. www.depok.go.id. Diunduh pada tanggal 18 Desember 2010.

Depok, Bappeda. Jaminan Kesehatan Daerah. www.bappeda-depok.go.id, diunduh pada tanggal 19 Desember 2010.

 

 



[1] Pemerintah Kota Depok, Pasal 11 ayat (1) huruf D Perda kota Depok No.3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan JAMKESDA.

[2] Ibid.,

[3] Keterangan diperoleh dari Informan P1 yang  merupakan Kepala UPT  JAMKESDA kota Depok, wawancara dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2010.

[4]Ibid.,  

Dauatus Saidah_Aturan dan Kebijakan Kesehatan Masyarakat_Tugas ke 2

Dauatus Saidah (1113054000016)
PMI 5
Sosiologi Kesehatan
Aturan dan Kebijakan Kesehatan Masyarakat
Dalam tema ini, kita ketahui bahwa setiap masyarakat ingin segala sesuatu menjadi mudah. Salah satunya mempermudah pengobatan-pengobatn segala penyakit. Saya akan mencoba membahas tentang salah satu kebijakan pemerintah Indonesia. Yakni tentang BPJS (badan penyelenggaraan jaminan sosial). Pada tahun 2004 presiden mengeluarkan UUD tentang BPJS yakni UUD no 40 tahun 2004. Di dalam UUD ini di sebutkan pada Pasal 1 yakni "Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak." Pada pernyataan UUD tersebut sudah jelas bahwa fungsinya BPJS adalah untuk menjamin kebutuhan rakyatnya. Sebetulnya dengan adanya BPJS ini Masyarakat banyak yang terbantu. Apalagi masyarakat yang memang benar-benar kurang mampu. Mereka bisa menggunakan kartu BPJS apabila membutuhkan. Jadi tidak usah mengeluarkan sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan.
Ada contoh kasus di Medan. MedanBisnis - Medan. Saat ini biaya pengobatan untuk orang sakit terbilang mahal. Bagi masyarakat yang kurang mampu, hal ini merupakan momok yang menakutkan, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari saja mereka merasa tidak mampu, apalagi untuk membiayai pengobatan.
Namun saat ini hal tersebut sepertinya tidak menjadi kendala lagi. Karena saat ini pemerintah telah mempunyai program BPJS Kesehatan. Hal ini juga yang mendasari Sofiah (54), untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan. Karena bagi Sofiah, dengan bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan akan meringankan pengeluarannya, apabila sewaktu-waktu berobat ke rumah sakit.
"Ini juga berdasarkan pengalaman saya, saat suami saya meninggal dunia pada tahun 2013 silam, akibat penyakit komplikasi yang dia derita. Saat itu suami saya tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan, jadi untuk berobat terpaksa mengeluarkan biaya pribadi, dan biaya yang dikeluarkan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk itu takut hal terulang terjadi lagi, saya dan anak saya bergabung dengan BPJS Kesehatan," ujar ibu 5 anak tersebut.
Sofiah mengaku, pada awalnya muncul rasa pesimistis akan mendapatkan layanan memuaskan dari klinik maupun rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan. Hal itu juga ditambah dengan suara-suara sumbang yang didengarnya dari orang lain, bahwa pengurusan berobat bagi peserta BPJS Kesehatan sangat ribet. "Ternyata setelah membuktikan sendiri, prosedur pengurusan administrasi maupun layanan yang saya terima berjalan baik, karena saya banyak bertanya kepada pihak terkait dengan tidak segan bertanya dan minta petunjuk dari petugas BPJS Kesehatan," sebut warga Jalan Sempurna Kecamatan Medan Kota tersebut, Selasa (7/7)
Sofiah mengatakan saat ini dia terdaftar peserta kelas 1 BPJS Kesehatan. Dengan membayar iuran perbulan Rp59.500. Bagi Sofiah, dengan biaya iuran yang terjangkau tersebut, dia berharap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit provider BPJS Kesehatan juga harus lebih baik. "Buat saya, kartu BPJS Kesehatan sudah sangat membantu saya dan keluarga saya," pungkasnya. (prawira)[1]
 
Belum lama ada aturan baru tentang BPJS ketenagakerjaan. Yakni dikeluarkan dalam UUD no 24 tahun 2011. Pada pasal 5 ayat 2 yaitu tertulis BPJS ketenagakerjaan. Jadi setiap perusahaan atau pabrik harus mempunyai jaminan sosial. Pada Pasal 6 no 2 di sebutkan BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan hari kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Menurut saya kebijakan ini sangat bagus. Jadi ketika bekerja pun selain untuk mencari uang tetapi juga pekerja mendapatkan semua jaminan  sosial tersebut.
 
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/08/174288/sofiah-merasa-terbantu-program-bpjs-kesehatan/#.Vg95Huyqqkp  dikutip tanggal 3 oktober 2015 pukul 13.21
 


[1] http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/08/174288/sofiah-merasa-terbantu-program-bpjs-kesehatan/#.Vg95Huyqqkp  

Cari Blog Ini