Sabtu, 03 Oktober 2015

tugas_2_kesling_aturan dan kebijakan kesehatan di indonesia_M Fahmi Nurdin

M Fahmi Nurdin

1113054000027

PMI 5

Tugas ke 2 Aturan Dan Kebijakan Kesehatan Di Indonesia (Tanggerang Selatan)

Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, dari tahun 1985 Indonesia sudah mengenal asuransi kesehatan untuk tenaga kerja, lalu berkembang menjadi PT ASKES (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) Untuk menuju penjaminan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan program yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun pada pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala, terutama pada provider tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang belum maksimal memberikan pelayanan kesehatan. Masalah yang diteliti adalah gambaran implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Praktek kedoketeran diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya Kesehatan. Sebelum dokter dan dokter gigi membuka praktik, harus memperoleh surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kaupaten atau Kota.

2.4.1    Izin Praktik

Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.

Untuk memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

1.    fotocopy Surat Tanda Registrasi

2.    surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya

3.    surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;

4.    Surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan

5.    pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis berlaku untuk 5 (lima) tahun.

 

Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.  Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tak hanya pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat juga ikut berperan dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut. Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di Indonesia, pelayanan kesehatan tradisional masih sering menjadi alternatif pilihan masyarakat sebagai pengobatan.  Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan  pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Sedangkan pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. Sehingga pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.

Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana. Pelayanan kesehatan pada bencana meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap darurat dan pascabencana. Pelayanan kesehatan tersebut mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien.

Dunia kesehatan atau medis tentu tidak dapat dipisahkan dari sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran farmasi dan alat kesehatan. Pengamanan tersebut diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, dan/atau keamanan, dan/atau khasiat/kemanfaatan.

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membebaskan biaya layanan kesehatan di seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah itu. Penduduk Tangerang Selatan bisa menikmati seluruh layanan dari perawatan hingga layanan spesialis tanpa diminta membayar sejak awal September 2012. "Berlaku mulai 1 September 2012," kata Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Dadang M. Epid, kepada Tempo, Selasa, 4 September 2012. Dadang mengatakan layanan gratis itu berlaku di 25 puskesmas yang terdiri dari 21 puskesmas rawat inap dan empat puskesmas nonperawatan.

Menurut Dadang, agar 1,4 juta jiwa penduduk Tangerang Selatan bisa menikmati layanan kesehatan gratis tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar. Anggaran ini untuk operasional pengadaan obat-obatan dan kebutuhan puskesmas. Warga yang memiliki kartu tanda penduduk Tangerang Selatan bisa langsung menikmati layanan perawatan, rawat inap, dan layanan spesialis, seperti pelayanan gigi dan laboratorium. Dinas Kesehatan Tangerang Selatan telah mengirim surat pemberitahuan Nomor 441/0258/Dinkes/VI/II/2012 kepada seluruh pengelola puskesmas di Kota Tangerang Selatan. Surat ini meminta puskemas untuk mengratiskan seluruh layanannya. Menurut Dadang, setiap puskesmas dilarang untuk memungut retribusi kepada pasien warga Kota Tangerang Selatan. Kebijakan ini, kata Dadang, akan diperkuat dengan payung hukum melalui peraturan wali kota. "Sebentar lagi jadi peraturannya," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini