Minggu, 23 Maret 2014

Asn sujana , materi ke 3 Analisis Undang-Undang Desa No. 6 Th. 2014

 
Analisis Undang-Undang Desa No. 6 Th. 2014
Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?
jadi menurut saya dengan disahkan uu no 6 2014 tentang desa, jadi terdapat keistimewaan -keistimewaan uu tersebut ialah:

 
Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa

    Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".
 
Penghasilan Kepala Desa
    Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
 
Kewenangan Kepala Desa
    Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.

Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
    Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
 
Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
    Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
.     Kelembagaan Desa
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang kepala Desa/Desa Adat adalah:
a.       sebutan kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan lokal;
b.      kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat;
c.       kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal; dan
d.      pencalonan kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Aan sujana tugad ke 3 analisis uu no 6 2014

Nama               :Aan sujana
Jurusan            :pengembangan masyarakat islam 2 (social worker)
Materi              : ke 3
 
Analisis Undang-Undang Desa No. 6 Th. 2014
Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?

 
Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".
 
Penghasilan Kepala Desa
    Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
 
Kewenangan Kepala Desa
    Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.

Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
    Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
 
Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
    Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
.     Kelembagaan Desa
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dengan posisi yang demikian itu, prinsip pengaturan tentang kepala Desa/Desa Adat adalah:
a.       sebutan kepala Desa/Desa Adat disesuaikan dengan sebutan lokal;
b.      kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat;
c.       kepala Desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat setempat, kecuali bagi Desa Adat dapat menggunakan mekanisme lokal; dan
d.      pencalonan kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

LOTIYO ARNAN TUGAS 3 PMI.2 UU NO 6 2014 DESA

NAMA : LOTIYO ARNAN

PMI.2

 

UU NO 6 2014 DESA

Menurut Analisis Saya Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

·  3. 3 5. Musyawarah Desa atau yang disebut Musyawarah . . . 5. dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 12. Pemberdayaan . . .

·  4. 4 12. Pemberdayaan Masyarakat

Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa. Pasal 2 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 3 . . .

 

·  5. 5 Pasal 3 Pengaturan Desa berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotongroyongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan. Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan budaya masyarakat Desa; adat, tradisi, dan d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

 

·  6. 6 e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan f. meningkatkan . . . kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat pembangunan. Desa sebagai subjek BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 5 Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Bagian Kedua Jenis Desa Pasal 6 (1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat. (2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. BAB III PENATAAN DESA Pasal 7 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

 

·  7. 7 (2) Penataan sebagaimana dimaksud (2) Penataan . (1) pada ayat . . berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mewujudkan efektivitas Pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan masyarakat Desa; penyelenggaraan kesejahteraan c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa. (4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembentukan; b. penghapusan; c. penggabungan; d. perubahan status; dan e. penetapan Desa. Pasal 8 (1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. (2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. (3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. batas . . .

 

·  8. 8 a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. jumlah penduduk, yaitu: 1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga; 2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga; 3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga; 4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;

5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga; 6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga; 7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga; 8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan 9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga. c. wilayah kerja antarwilayah; yang memiliki akses transportasi d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa; e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota; g. sarana . . .

 

·  9. 9 g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa. (5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan. pada (6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. (7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. (8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Pasal 9 Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. Pasal 10 Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Pasal 11 (1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa. (2) Seluruh . . .

 

·  10. 10 (2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa. (3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 13 Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Pasal 14 Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

 

irsyadi farhan tugas 3.. UU No 6 2014 Desa

NAMA : IRSYADI FARHAN

NIM : 1113054000028

JURUSAN : PMI.2

TUGAS : SOSIOLOGI PEDESAAN


UU no 6 2014 Desa

Menurut analisis saya UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang; d. : a. b. Mengingat : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa; Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia Dan Presiden Republik Indonesia Memutuskan dan menetapkan undang-undang tentang desa ketentuan umum Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam diskusi musyawaroh dengan badan pemusyawarohan pemerintah dan masyarakat desa, Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Ketentuan umum dalam undang-undang Desa no 6 2014 Ketentuan umum

pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

2.pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.

3.pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

4.badan permusyawaratan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6.badan usaha milik desa, yang selanjutnya disebut bum desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

7.peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.

 

Pasal 2

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 3

Pengaturan Desa berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotongroyongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan.

Pasal 4

Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan budaya masyarakat Desa; adat, tradisi, dan d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

 

Pasal 5

Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota. Bagian KeduaJenis Desa

Pasal 6

(1)Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.(2)Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

 

Jadi kesimpulan analisis menurut saya yaitu desa itu harus dikembangkan dan para warga desa diberi pendidikan yang lebih. agar desa bias lebih maju tanpa harus ada bantuan dari orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan desa hanya untuk keuntungan tersendiri.

 

Nama: Mir'atun Nisa Nim: 1113054000038 Tugas...

Nama: Mir’atun Nisa
Nim: 1113054000038
Tugas: Analisis Desa ke-4
Sesuai denagn undang-undang No. 6 2014 tentang desa dapat disimpulkan bahwa:
            Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan...

Lihat atau komentari pos mir'atun nisa »
Google+ menjadikan berbagi di web semakin menyerupai berbagi di kehidupan nyata. Pelajari lebih lanjut.
Gabung dengan Google+
Anda menerima pesan ini karena mir'atun nisa membagikannya dengan kuliahtantan.tugasku@blogger.com. Berhenti berlangganan email ini.
Anda tidak dapat membalas email ini. Lihat pos untuk menambahkan komentar.
Google Inc., 1600 Amphitheatre Pkwy, Mountain View, CA 94043 USA

Rizkianingsih_Tugas3_Karl Marx

Karl Marx lahir dari keluarga Yahudi di Trier, Jerman, pada 1818. Marx meraih gelar doktor filsafat dari Universitas Berlin, Marx aktif dalam gerakan buruh dan komunis, Marx sangat berpengaruh terhadap cara berfikir tentang pendidikan dan masyarakat.
Mode Of Production (mode produksi), yaitu elemen dasar dari suatu tahapan sejarah dengan memperlihatkan bagaimana basis ekonomi membentuk hubungan sosial, yaitu cara mengorganisasi produksi. Marx mengidentifikasi terdapat lima mode produksi yang terdapat sepanjang sejarah, secara berurutan komunisme primitif, masa kuno, feodal, kapitalis dan komunis.

Pertarungan Kelas, Marx menyatakan "Sejarah dari semua masyarakat hingga saat ini ialah sejarah perjuangan kelas". Perjuangan kelas berakar dari adanya pembagian kerja dan pemilikan pribadi. Keberadaan pembagian kerja dan pemilikan pribadi menghasilkan kontradiksi yang dalam dan luas pada masyarakat, yaitu antara kelompok yang memiliki (pemilik) dan kelompok yang tidak memiliki serta menciptakan stratifikasi sosial dalam masyarakat yaitu kelas pemilik dan kelas bukan pemilik. Pada masa feodal, kontradiksi terjadi antara tuan tanah sebagai pemilik tanah pertanian dan hamba sahaya sebagai orang yang tidak memiliki alat produksi, yang bekerja bagi tuan tanah. Kontradiksi dialektis antara tuan tanah dan hamba sahaya menghasilkan sintesis masyarakat kapitalis melalui perubahan cara produksi dan kekuatan produksi meliputi perkembangan teknologi baru seperti ditemukan mesin uap, pemintal dan industri lainnya serta perubahan hubungan produksi seperti migrasi penduduk desa pertanian kedaerah industri-perkotaan. Pada masyarakat kapitalus, juga ditemukan kontradiksi yang bersumber pada pemilikan dan pembagian kerja, yaitu antara kelas borjuis, sebagai pemilik alat produksi seperti mesin, gedung dan modal lainnya, dan kelas proletar, sebagai kelompok yang bekerja bagi kepentingan kapitalis. Perbedaan kelas yang ada tak dapat disadari, khususnya oleh kelas proletar.

Kelas proletar tidak memiliki kesadaran kelas, yaitu satu kesadaran subjektif akan kepentingan kelas objektif yang mereka miliki bersama orang-orang lain dalam posisi yang serupa dalam sistem produksi. Konsep "kepentingan" mengacu pada sumber-sumber material yang aktual yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan individu. Keadaan ini disebabkan oleh superstruktur sosial budaya seperti ideologi, agama, dan aturan perundangan dibangun di atas infrastruktur ekonomi, yang notabene dikuasai oleh kelas borjuis. Superstruktur budaya seperti ini menciptakan kesadaran palsu.

Ilmplikasi-implikasi teori Marx tentang masyarakat pada dasarnya berhubungan sebab-akibat. Dengan menelanjangi mekanisme-mekanisme yang berlangsung di dalam ekonomi kapitalis Marx merasa mampu meramalkan keruntuhannya yang segera menyonsong. Selain itu, dilihat dari teorinya tentang produksi pabrik dan stabilitas sistem yang ada di dalamnya, maka dapat ditemukan bahwa ilmplikasi Marx juga merujuk pada revolusi proktarial. Teori Marxian kadang-kadang dikatakan tidak konsisten di dalam dirinya sendiri. Marx tidak berpikir bahwa sebab-sebab material dari tingkah-laku sosial melampaui kesadaran manusia. Ketidak konsisten-an dikatakan terjadi dalam kritik Marx atas moralitas sebagai ungkapan dari kepentingan-kepentingan kelas yang disembunyikan sebagai patokan-patokan hak yang bersifat universal dan dipakai oleh kelas-kelas lain sebagai hasil dari kesadaran palsu. Kelemahan Marx sebagai seorang filsuf moral barangkali adalah dia relatif kurang memberi persetujuan evaluatif mengenai prioritas moral dari kedamaian, kemakmuran, harmoni sosial dan kerja kreatif.

Milva Susanti_Tugas 3_Analisis UU No.6 th.2014

EDI FIRDIANSYAH_TUGAS3_KARL MAX

Nama : Edi Firdiyansah

NIM   : 1113054100011

Kelas  : Kessos 2A

 

TEORI KARL MAX

 

1.     Teori Modal Produksi

Karl Marx percaya akan kapitalisme,. Hasil keberadaan pasar, khususnya pasar tenaga kerja menjauhkan kemampuan manusia untuk memperoleh kebahagiaan sejati, karena dia menjauhkan cinta dan persahabatan. Dia berpendepat bahwa dalam ekonomi klasik, menerima pasar tanpa memperhatikan kekayaan pribadi, dan pengaruh kebradaan pasar pada manusia. Sehingga sangat penting untuk mengetahui hubungan antara kekayaan pribadi, ketamakan, pemisahan buruh, modal dan kekayaan tanah, antara pertukaran dengan kompetisi, nilai dan devaluasi manusia, monopoli dan kompetisi dan lain-lain. Fokus kritiknya terhadap ekonomi klasik adalah, is tidak mempertimbangkan kekuatan produksi akan meruntuhkan hubungan produksi.

 

Hasil dari teori historis Karl Marx pada masyarakat antara lain :

 

a)      Masyarakat feudalisme, dimana faktor-faktor produksi berupa tanah pertanian dikuasai oleh tuan-tuan tanah.

b)      Pada masa kapitalisme hubunganantara kekuatan dan relasi prodksi akan berlangsung, namunkarena terjadi peningkatan output dan kegiatanekonomi, sebagaimana feudalisme juga mengandung benih kehancurannya, maka kapitalismepun akan hancur dan digantikan dengan masyarakat sosialise.

c)      Masa sosialisme dimana relasi produksi mengikuti kapitalisme masih mengandung sisa-sisa kapitlisme.

d)     Pada masa komunisme, manusia tidak didorong untuk bekerja dengan intensif uang atau materi.

 

Teori historis dari Karl Marx mencoba menerapkan nya ke dalam masyarakat, dengan meneliti antara kekuatan dan relasi produksi. Dimana nantinya akan terjadi sebuah kontradiksi, yang berakibat perubahan kekuatan produksi dari penggilingan tangan pada sistem feodal menjadi penggilingan uap pada sistem kapitalisme. Menurutnya satu-satunya biaya sosial untuk memproduksi barang adalah buruh.

 

2.     Teori Kelas

Salah satu pemikiran Marx yang memiliki pengaruh sangat luas adalah teori kelas. Dilandasi oleh pemikiran dasarnya "materialisme-dialektika historis", Marx memandang perjalanan sejarah umat manusia sejak dulu hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas. Pernyataannya yang terkenal dalam manifesto komunis, "The history of all hitherto existing society is the history of class struggles." Baik itu pada masa purba, masa feodal, atau masa kapitalis seperti yang sedang menggejala saat itu, Marx selalu melihat terdapat pertarungan antara kelas yang berkuasa dengan kelas yang dikuasai. Dalam masyarakat kapitalis, kelas-kelas tersebut adalah kelas majikan (borjuis) dan kelas buruh (proletar).

Mengapa pertarungan itu bisa terjadi? Marx menyatakan karena ada kontradiksi dalam mode of production kapitalisme. Pertamacapitalist mode of production telah menimbulkan perbedaan pemilikan. Kelas majikan memiliki alat-alat produksi (pabrik, mesin, tanah, dsb.). sementara kelas buruh tidak memiliki tempat atau alat produksi apapun. Satu-satunya yang mereka miliki adalah tenaga kerja, yang itu pun terpaksa mereka jual untuk menyambung hidupnya.

Keduacapitalist mode of production juga menimbulkan alienasi pada kelas buruh terhadap hasil kerjanya. Kaum buruh sama sekali tidak bisa menikmati produk yang dihasilkannya. Mereka hanya berhak menerima upah sebagai nilai tenaga kerja yang sudah mereka keluarkan. Produk tersebut sepenuhnya menjadi milik kelas borjuis, kaum pemilik modal yang menikmati keuntungan dari surplus value dari harga setiap produk yang dijualnya.

Ketiga, akumulasi kapital dan persaingan di antara kelas kapitalis dalamcapitalist mode of production ini menyebabkan meningkatnya eksploitasi terhadap kelas buruh. Karena persaingan ini, mereka akan berlomba-lomba untuk menurunkan harga jual produk agar selalu laku dibeli konsumen. Agar tetap bisa meraup keuntungan, cara yang dilakukan oleh kelas pemilik modal adalah dengan terus menurunkan satu-satunya nilai variabel dalam proses produksinya, yaitu upah buruh.

Singkatnya, hubungan antara dua kelas itu pada dasarnya adalah hubungan kekuasaan: yang satu berkuasa atas yang lain. Kekuasaan itu –yang pada hakikatnya berdasarkan kemampuan majikan untuk meniadakan kesempatan buruh untuk bekerja dan memperoleh nafkah—dipakai untuk menindas keinginan kaum buruh untuk menguasai pekerjaan mereka sendiri, untuk tidak dihisap, agar kaum buruh bekerja seluruhnya untuk mereka. Karena itu, kelas pemilik modal pada hakikatnya merupakan kelas penindas.

Kontradiksi-kontradiksi dalam hubungan produksi kapitalis di atas diramalkan Marx akan berlanjut terus menerus. Pertentangan kepentingan antar dua kelas ini akan semakin tajam. Apalagi persaingan antar kapitalis di sisi lain juga mengakibatkan sebagian kaum kapitalis yang tidak mampu bersaing bangkrut, dan jatuh menjadi kelas buruh yang hanya mengandalkan tenaga kerja sebagai satu-satunya alat produksi. Dengan jumlah yang terus membesar, di tengah himpitan yang semakin kuat, akan menumbuhkan kesadaran kelas di antara kaum buruh sebagai kaum tertindas untuk melakukan perjuangan kelas meruntuhkan formasi kelas yang ada untuk menciptakan masyarakat tanpa kelas.

 

3.     Teori Kritis

Teori kritis memungkinkan kita membaca produksi budaya dan komunikasi dalam perspektif yang luas dan beragam. Ia bertujuan untuk melakukan eksplorasi refleksif terhadap pengalaman yang kita alami dan cara kita mendefinisikan diri sendiri, budaya, dan dunia. Saat ini teori kritis menjadi salah satu alat epistemologis yang dibutuhkan dalam studi humaniora. Hal ini didorong oleh kesadaran bahwa makna bukanlah sesuatu yang alamiah dan langsung. Bahasa bukanlah media transparan yang dapat menyampaikan ide-ide tanpa distorsi, sebaliknya bahasa adalah seperangkat kesepakatan yang berpengaruh dan menentukan jenis-jenis ide dan pengalaman manusia.

 

Dalam interaksi sehari-hari dengan orang lain dan alam sekitar, dalam kepala seseorang selalu menyimpan kepercayaan dan asumsi yang terbentuk dari pengalaman  dalam arti luas dan berpengaruh pada cara pandang seseorang, yang sering tidak tampak. Teori kritis berusaha mengungkap dan memertanyakan asumsi dan  praduga itu. Dalam usahanya, teori kritis menggunakan ide-ide dari bidang lain untuk memahami pola-pola dimana teks dan cara baca berinteraksi dengan dunia. Hal ini mendorong munculnya model pembacaan baru. Karenanya, salah satu ciri khas teori kritis adalah pembacaan kritis dari dari berbagai segi dan luas. Teori kritis adalah perangkat nalar yang jika diposisikan dengan tepat dalam sejarah, mampu merubah dunia. Pemikiran ini dapat dilacak dalam tesis Marx terkenal yang menyatakan ”Filosof selalu menafsirkan dunia, tujuannya untuk merubahnya”

 

Implikasi Marx pada Dunia Akademik dan Pergerakkan Sosial

Dahulu, sempat Karl Marx menjadi sesuatu yang dianggap tabu/awam oleh khalayak masyarakat pada umumnya, terlebih lagi Indonesia. Dan Marx sempat menjadi "hantu" bagi kita semua, termasuk di ranah akademik. Mengapa demikian? Sebab kebanyakan orang dalam dogma mereka telah berkecamuk stigma-stigma, bahwa " mereka harus berhati-hati, dikarenakan Marx selalu diidentikkan hanya pada komunisme, atheisme, dan gagasan-gagasan yang menakuti orang-orang.

            Terlebih di Indonesia sendiri, bahwa pada 1969 silam, nama Karl Marx tidak boleh disebut-sebut sesekali, sebab saat itu merupakan rezim kepemimpinan Presiden Soeharto yang sekaligus juga tokoh yang menumpas kebiadaban komunis PKI. Hal itu terjadi walaupun di sekitar  orang-orang akademik yang sadar, bahwa Marx adalah perintis teori-teori sosial modern.

             Nasib kehidupan Karl Marx hamper mirip dengan Charles Darwin di abad 19. Teori evolusi yang Darwin rumuskan, sempat mengalami penolakan keras. Tapi lama kelamaan, teorinya pun tak lagi banyak ditentang oleh pihak gereja karena setelah dipelajari, teorinya memiliki kemiripan dengan ajaran Kristen. Perubahan yang sama terjadi pada Marx dan hal ini menurutnya yang patut disyukuri karena menandakan bahwa kita sudah ada di masa, di mana kita mulai dapat membedakan Marx sebagai ideologi politis dengan sosoknya sebagai salah satu perintis ilmu sosial dari akhir abad ke-19.

             Terlepas dari hal itu, Karl Marx memiliki kontribusi besar atas perannya dalam perkembangan ilmu sosial. Gagasan Marx perlu dijadikan opsi/pilihan sebagai paradigma ilmu sosial dan perlu juga kita pelajari, karena merupakan sumber dari berbagai teori-teori kontemporer tentang masyarakat dan kebudayaan. Marx melihat keadaan dunia sebagai sesuatu yang disebabkan proses sejarah, sementara sejarah tidak hanya terjadi tapi juga berkembang. Adapun sistem yang kita tinggali saat ini, bukanlah sesuatu yang abadi ataupun ajeg, melainkan sebagai hasil pertentangan di arena sosial kemasyarakatan.

Sumbangsih lainnya Marx bagi ilmu sosial adalah cara pandangnya terhadap konflik. "Baginya, konflik merupakan sesuatu yang inheren karena pada dasarnya masyarakat memang terbagi, ini karena kepentingannya berbeda-beda. Hal ini bertentangan dengan cara pandang yang umum bahwa konflik merupakan penyimpangan.

            Melihat banyaknya peran pemikiran Karl Marx bagi ilmu sosial, kita berharap agar teori-teorinya jangan lagi dianggap di luar ranah akademik atau ilmiah. Selanjutnya meskipun banyak pemikiran Marx masih relevan dengan kondisi saat ini, saya juga mengingatkan bahwa kita perlu terus mengritik dan memperbaiki pemikiran Marx karena sebagaimana yang diajarkan tokoh itu, kondisi-kondisi di masyarakat senantiasa berubah setiap saat.

Cari Blog Ini