Nama: Mir’atun Nisa Nim: 1113054000038 Tugas: Analisis Desa ke-4 Sesuai denagn undang-undang No. 6 2014 tentang desa dapat disimpulkan bahwa: Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Lihat atau komentari pos mir'atun nisa » Google+ menjadikan berbagi di web semakin menyerupai berbagi di kehidupan nyata. Pelajari lebih lanjut. Gabung dengan Google+ |
Anda menerima pesan ini karena mir'atun nisa membagikannya dengan kuliahtantan.tugasku@blogger.com. Berhenti berlangganan email ini. Anda tidak dapat membalas email ini. Lihat pos untuk menambahkan komentar. Google Inc., 1600 Amphitheatre Pkwy, Mountain View, CA 94043 USA |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar