Senin, 29 September 2014

TUGAS 2_DEWI UTARI_1112051000134_KPI 5E

Nama : DEWI UTARI (1112051000134) KPI 5 E/ Tugas Individual makalah ke 2 Etika dan Filsafat Komunikasi
ETIKA TERAPAN
Etika terapan (applied ethics) adalah studi etika yang menitikberatkan pada aspek aplikatif atas dasar teori etika atau norma yang ada.
I.   Bidang yang Menjadi Garapan Etika Terapan
 A.   Dokter. Cakupan luas etika terapan dokter itu tercermin dalam nama-nama baru untuk cabang etika terapan tersebut. seperti "etika biomedis" dan "etika bioetika".[1] Disamping itu, Etika dokter juga meliputi bidang kesehatan, dan dalam bidang kesehatan, dengan sendirinya etika profesi ini berkembang dari hubungan antara para petugas kesehatan dengan masyarakat yang dilayani[2]. Disamping itu ada juga ruang lingkup kewajiban kode etik profesi kedokteran yaitu meliputi : Kewajiban umum, kewajiban terhadap "client", kewajiban terhadap teman sejawatnya, dan kewajiban terhadap diri sendiri.[3]
  B.   Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan dan dalam pelaksanaanya terdapat kode etik hakim yang harus dipatuhi. Namun, secara realitanya masih banyak dari sebagaian para hakim atau penegak hukum masih belum bisa menaati peraturan kode etik tersebut.
  C.   Jurnalis dalam konteks etika, harus berpegangan kepada Kode Etik Wartawan Indonesia. Keberadaan dan pelaksanaan kode etik ini sebagai norma atau landasan moral profesi wartawan yang dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan dan ditinggalkan. Namun, secara realita, dalam praktek sehari-hari masih terdapat berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini.
 D.   Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan dibidang jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Pengacara diawasi oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni "IKADIN", "A.A.I." dan "I.P.H.I." dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.
II.      Pendekatan Etika Terapan.
Pendekatan etika terapan meliputi praktis, pragmatis dan moralis. Pragtis yaitu memperlihatkan sisi kegunaannya. Sisi kegunaan itu berasal dari penerapan teori dan norma etika ketika berada pada perilaku manusia. Sebagai ilmu praktis,etika bekerja sama dengan bidang ilmu lain dalam melihat prinsip yang baik dan yang buruk. Pragmatis adalah melihat bagaimana sesuatu kegunaan bisa memiliki makna yang penting bagi seorang profesional dengan perilaku yang positif dan moralis, Dalam penerapannya seorang profesional harus dibimbing oleh norma-norma moral, yaitu norma yang mewajibkan tanpa syarat tanpa disertai dengan adanya pertimbangan lainnya.
 III.            Metode Etika Terapan
1)      Dari Sikap Awal menuju Refleksi, yaitu Sikap awal ini bisa pro atau kontra atau juga netral, malah bisa tak acuh, akan tetapi bagaimanapun mula-mula sikap ini dalam keadaan belum direfleksikan. Pada mulanya kita belum berpikir mengapa kita bersikap demikian. Sikap awal ini akan menjadi problematic dan pemikiran moral kita tergugah. Dengan itu refleksi etis mulai perjalanannya.
2)      Informasi. Setelah pemikiran etis tergugah, unsur kedua yang dibutuhkan adalah informasi. Hal itu mendesak bagi masalah etis yang terkait dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Bisa saja terjadi sikap awal yang pro atau kontra itu sebenarnya masih sangat emosional atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh factor subjektif yang tidak sesuai dengan kenyataan objektif. Melalui informasi kita dapat mengetahui bagaimana keaadaan objektif itu.
3)      Norma-norma Moral sudah diterima dalam masyarakat, tapi harus diakui juga sebagai relevan untuk topic atau bidang yang khusus ini. Tidak bisa disangkal, penerapan norma-norma moral ini merupakan unsur terpenting dalam metode etika terapan.[4]
4)      Logika. uraian yang diberikan dalam etika terapan juga harus bersifat logis. Sebab logika dapat memperlihatkan bagimana dalam suatu argumentasi tentang masalah moral perkaitan kesimpulan etis dengan premis-premisnya dan juga apakah penyimpulan itu tahan uji, jika diperiksa secara kritis menurut aturan-aturan logika. Logika juga dapat membuktikan kesalahan penalaran.
 IV.            Relasi Etika  dan Filsafat
Etika dan filsafat memiliki hubungan yang sangat erat, karena etika membahas mengenai moral dan tingkah laku manusia. Sedangkan filsafat adalah pemikiran mengenai perbuatan yang baik atau buruk, moral yang baik atau buruk dan pandangan hidup manusia akan sesuatu kebenaran atau keburukan. Sehingga dari pemikiran-pemikiran yang berfilsafat itulah akan muncul etika dalam pergaulan, tindakan, perilaku dan perkataan manusia.
Daftar Pustaka
Bertens, K. etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Notoatmodjo, Soekidjo. etika dan hukum kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Said, Muh. etik masyarakat Indonesia. Jakarta: pradnya paramita, 1980.


[1] K. Betens, ETIKA, ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 1993, h 288.
[2] Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan hukum kesehatan, (Jakarta: Rineka Cipta), 2010, h 34.
[3] Prof. Dr.H. Muh Said, etik masyarakat Indonesia, ( Jakarta: Pradnya paramita), 1980, h 137.
[4]  K. Betens, ETIKA, ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 1993, h 317.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini