Sabtu, 29 November 2014

Tugas 8_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Tugas 8_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Fenomena Media Komunikasi Terkini Dan Etika Komunikasi

(INTERNET)

 

Kegiatan komunikasi begitu penting aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Secara aplikatif, komunikasi memiliki banyak sekali bentuk. Dewasa ini, berkat makin majunya teknologi, komunikasi telah berkembang dan berubah bentuknya. Media-media komunikasi sudah makin maju, dan mampu memberikan pelayanan dan fungsi-fungsi yang lebih efektif dan efisien dalam berkomunikasi.

Salah satu media yang mampu melakukan hal ini adalah komputer. Melalui komputer, kini individu dapat mengakses internet. Internet adalah suatu jaringan yang memungkinkan individu-individu untuk saling berhubungan dan mengadakan kontak melalui komputer. Internet mampu mengatasi hambatan jarak dan waktu yang dahulu dirasakan untuk berkomunikasi. Sama seperti komunikasi secara langsung, diasumsikan bahwa komunikasi melalui internet juga dipengaruhi oleh faktor-faktor, seperti faktor-faktor individu.

Internet merupakan media komunikasi baru yang menawarkan kecanggihannya sebagai hasil inovasi teknologi. Sifatnya yang instan dan global menjadikannya sebagai sarana praktis untuk berbagi informasi. Terlebih di zaman sekarang, dimana mobilitas semakin mudah, dan moving yang semakin cepat serta tingkat kesibukan masyarakat yang tinggi. Tak ayal memang jika internet sekarang menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar kalangan masyarakat untuk sekedar berbagi informasi.

Masyarakat Indonesia kini mulai fasih menggunakan internet. Terbukti dengan kenaikan jumlah pengguna internet sebesar 58%, menjadikan Indonesia masuk dalam daftar penambahan jumlah pengguna internet terbesar ketiga di seluruh dunia (sumber: http://www.tempo.co/). Dan, karena terlalu fasihnya banyak masyarakat yang kecanduan internet. Sayangnya, yang menjadi candu adalah situs jejaring sosial/ sosial media. Dalam artikel yang diterbitkan http://republika.co.id , dari seluruh total penggunaan internet di Indonesia 95% adalah untuk mengakses situs jejaring sosial seperti facebook dan twitter.

Bahwa terdapat beberapa faktor individu yang berhubungan dalam penggunaan internet sebagai media komunikasi. Hubungan tersebut terlihat dari deskripsi penggunaan aplikasi komunikasi di internet sebagai wujud penggunaan internet sebagai media komunikasi, dengan karakteristik individu, yakni jenis kelamin, pendidikan terakhir, dan pekerjaan pengguna internet. Selain itu, dari data yang telah dikumpulkan, diketahui bahwa sifat anonimitas pengguna internet tergolong tinggi dalam penggunaan internet sebagai media komunikasi, adapun tingkat kesamaan dan tingkat kecemasan komunikasi yang dirasakan pengguna internet diketahui tergolong rendah. Dilihat dari polanya, hasil data tingkat anonimitas, kesamaan, dan kecemasan komunikasi tersebut berhubungan dan berpotensi menjadi penyebab rendahnya tingkat penggunaan internet secara umum.

Tugas 7_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Tugas 7_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Etika Dalam Profesi Komunikasi : Jurnalis Media Cetak dan Media Elektronik dan PR

 

Fungsi utama media massa adalah menyampaikan informasi, menghibur, mendidik, dan memberikan pengaruh kepada publik (to inform, to entertain, to educate, and to influence). Dalam menjalankan fungsinya, pers Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin UUD. Namun, pada saat yang sama, pers yang bebas juga memiliki tanggung jawab. Kebebasan dan tanggung jawab adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Ini semua diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers di negara demokrasi seperti di Indonesia menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers sesuai UU Pers menjalankan fungsi control social atau watch dog.

Untuk bisa menjalankan peran ini, pers Indonesia harus non-partisan, tidak menjadi alat kepentingan tertentu, apakah itu kepentingan politik atau kepentingan bisnis. Satu-satunya kepentingan pers Indonesia adalah kepentingan masyarakat, kepentingan umum, kepentingan publik, baik kepentingan masyarakat Indonesia (national interest) maupun kemanusiaan universal. Halaman media massa cetak, jam tayang media massa audiovisual, dan ruang media elektronik adalah domein publik, bukan domein privat. Halaman media massa cetak, jam tayang, dan ruang media elektronik harus digunakan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kepentingan umum. Itu sebabnya, pers Indonesia dilindungi UU Pers. Para jurnalis yang bekerja di Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia, UU Pers, dan Kode Etik Pers yang diterbitkan Dewan Pers. Sedangkan para jurnalis yang bekerja di Berita Satu Media Holdings wajib menaati peraturan perusahaan, filosofi atau nilai-nilai yang dijunjung tinggi perusahaan, dan pedoman berita yang tertuang dalam Jurnalisme.

Jurnalisme positif adalah konsep pemikiran tentang bagaimana aktivitas jurnalistik dijalankan dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita yang disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga menumbuhkan optimisme dan perilaku positif pada publik pembaca. Media massa beriktiar memberikan pengaruh positif kepada masyarakat lewat jurnalisme positif. Standar penulisan berita dan mekanisme kerja setiap media sepenuhnya di tangan masing-masing media sesuai ciri khas dan kebijakan redaksional media yang bersangkutan. Setiap jurnalis di bawah Berita Satu Media Holdings wajib menaati semua ketentuan ini di bawah koordinasi pemimpin redaksi masing-masing media. Etika seorang"PR (Humas)"

Ø  Good communicator for internal and external public

Ø  Tidak terlepas dari faktor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya

Ø  Memberikan kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya (membuat mereka diakui/dibutuhkan)

Ø  Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga

Ø  Menyampaikan informasi-informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berkepentingan

Ø  Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia

Ø  Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan, dan pertimbangan secara bijaksana

Ø  Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya

Ø  Penuh dedikasi dalam profesinya

Ø  Menaati kode etik humas

 

Tugas 7_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI 5C

Tugas 7_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Etika Dalam Profesi Komunikasi (Wartawan)

Wartawan adalah profesi yang cukup "disegani" terutama oleh kalangan politis dan selebritis. Tanpa wartawan, mereka tak akan pernah jadi terkenal. Walaupun kadang profesi ini jadi terkesan "dihindari" oleh mereka, karena kadang juga ada wartawan yang sedikit "lebay" dalam mencari atau mendapatkan berita sehingga menyentuh batas privasi mereka dengan mengandalkan "kebebasan pers". Jurnalisme adalah salah satu profesi yang memberikan layanan kepada publik. Secara singkat tugas dan kewajiban wartawan adalah menyampaikan serta meneruskan informasi atau kebenaran kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya. Kode Etik Jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Wartawan yang tidak menaati kode etik disebut wartawan tidak profesional, bahkan boleh disebut wartawan gadungan alias wartawan palsu. wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:

1.      Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.

2.      Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.

3.      Harus ada keahlian (expertise).

     Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).

 

Wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut.

1.     Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1). Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering "mengebiri" kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.

2.      Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin dan harus begitu menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.

3.      Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.

4.      Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

 

Nurul Latifah_kpi 5D_Tugas 9

NURUL LATIFAH_KPI 5D_TUGAS  9
FENOMENA MEDIA KOMUNIKASI TERKINI DAN ETIKA KOMUNIKASI
(LINE)
Perkembangan media komunikasi dari tahun ke tahun semakin lama semakin pesat. Salah satunya penggunaan media sosial yang dipengaruhi oleh perkembangan internet. Seiring dengan perkembangan itu, sebagian besar  orang  aktif menggunakan media sosial.  Salah satu media sosial yang berkembang pesat saat ini yaitu LINE. Media tersebut dipakai untuk berkomunikasi yang juga membantu kita untuk mengetahui informasi dan memberikan manfaat lain.
LINE adalah sebuah aplikasi pengirim pesan gratis yang dapat digunakan pada berbagai platform seperti handphone, tablet, dan komputer. LINE difungsikan dengan menggunakan jaringan internet sehingga pengguna LINE dapat melakukan aktivitas seperti mengirim pesan teks, mengirim gambar, video, pesan suara, dan lain lain. LINE diklaim sebagai aplikasi pengirim pesan instan terlaris di 42 negara.
LINE dapat digunakan pada berbagai platform seperti iOs, Android, Windows Phone, Blackberry OS, bahkan Computer Mac Os X dan Microsoft Windows. LINE hanya dapat digunakan untuk sesama pengguna LINE. Aplikasi dapat di download pada situs resmi LINE, Blackberry Apps World, Google Play, App Store, atau Windows Marketplace . LINE menggunakan nomor telepon sebagai ID dan dapat membuat ID pengguna untuk memudahkan orang mengundang anda. LINE dapat menyembunyikan nomor telepon untuk melindungi privasi. LINE menyediakan fitur Blocked List pada tab privacy setting, dan juga menyedikan fitur keamanan password untuk menghindari orang lain membuka dan melihat isi percakapan.
Kebebasan tanpa batas dunia media sosial bukan berarti tidak ada etika yang membatasi mana yang boleh atau tidaknya dalam memanfaatkan media ini. Pengaturan etika dalam dunia sosial bertujuan agar pengguna media sosial tidak terkena kejahatan atau penipuan.
 Siapa saja dan kapan saja bisa berbicara bebas. Kita bisa berdikusi atau mengobrol dengan orang baik yang sudah dikenal atau tidak dikenal. Meski bebas berinteraksi di media sosial, kita tak boleh melupakan aturan dalam penggunaan media sosial. Ada aturan-aturan yang perlu dilakukan agar terhindar dari masalah dalam penggunaan media sosial. Seperti yang kita ketahui, banyak orang yang menggunakan media sosial untuk menyebar fitnah, kebohongan atau hal yang merugikan pihak lain.
Dalam membuat status di media sosial sebaiknya menggunakan bahasa dan sosial yang baik. Seperti halnya jika ingin memposting sebuah gagasan ke publik harus selalu menggunakan bahasa yang baik. Saat seseorang membuat status di media sosial, seharusnya memberikan komentar yang baik dan tidak menyinggung perasaan orang tersebut.
Sebenarnya pemakaian media sosial tidak terbatas dan dibatasi, tetapi kehidupan masyarakat yang majemuk mengharuskan kita untuk peka, dan menghargai privacy diri sendiri dan orang lain yaitu dengan menggunakan etika. Harus diperhatikan etika dalam menggunakan bahasa, etika ketika berbicara, dan etika menulis, karena belajar dari kasus yang pernah ada salah posting bisa saja hukuman menghampiri.

Cari Blog Ini