Sabtu, 29 November 2014

Tugas 7_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Tugas 7_Putri Ayu Silmi Afifah_1112051000094_KPI5C

Etika Dalam Profesi Komunikasi : Jurnalis Media Cetak dan Media Elektronik dan PR

 

Fungsi utama media massa adalah menyampaikan informasi, menghibur, mendidik, dan memberikan pengaruh kepada publik (to inform, to entertain, to educate, and to influence). Dalam menjalankan fungsinya, pers Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin UUD. Namun, pada saat yang sama, pers yang bebas juga memiliki tanggung jawab. Kebebasan dan tanggung jawab adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Ini semua diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers di negara demokrasi seperti di Indonesia menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers sesuai UU Pers menjalankan fungsi control social atau watch dog.

Untuk bisa menjalankan peran ini, pers Indonesia harus non-partisan, tidak menjadi alat kepentingan tertentu, apakah itu kepentingan politik atau kepentingan bisnis. Satu-satunya kepentingan pers Indonesia adalah kepentingan masyarakat, kepentingan umum, kepentingan publik, baik kepentingan masyarakat Indonesia (national interest) maupun kemanusiaan universal. Halaman media massa cetak, jam tayang media massa audiovisual, dan ruang media elektronik adalah domein publik, bukan domein privat. Halaman media massa cetak, jam tayang, dan ruang media elektronik harus digunakan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya bagi kepentingan umum. Itu sebabnya, pers Indonesia dilindungi UU Pers. Para jurnalis yang bekerja di Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia, UU Pers, dan Kode Etik Pers yang diterbitkan Dewan Pers. Sedangkan para jurnalis yang bekerja di Berita Satu Media Holdings wajib menaati peraturan perusahaan, filosofi atau nilai-nilai yang dijunjung tinggi perusahaan, dan pedoman berita yang tertuang dalam Jurnalisme.

Jurnalisme positif adalah konsep pemikiran tentang bagaimana aktivitas jurnalistik dijalankan dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita yang disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga menumbuhkan optimisme dan perilaku positif pada publik pembaca. Media massa beriktiar memberikan pengaruh positif kepada masyarakat lewat jurnalisme positif. Standar penulisan berita dan mekanisme kerja setiap media sepenuhnya di tangan masing-masing media sesuai ciri khas dan kebijakan redaksional media yang bersangkutan. Setiap jurnalis di bawah Berita Satu Media Holdings wajib menaati semua ketentuan ini di bawah koordinasi pemimpin redaksi masing-masing media. Etika seorang"PR (Humas)"

Ø  Good communicator for internal and external public

Ø  Tidak terlepas dari faktor kejujuran (integrity) sebagai landasan utamanya

Ø  Memberikan kepada bawahan/karyawan adanya sense of belonging dan sense of wanted pada perusahaannya (membuat mereka diakui/dibutuhkan)

Ø  Etika sehari-hari dalam berkomunikasi dan berinteraksi harus tetap dijaga

Ø  Menyampaikan informasi-informasi penting kepada anggota dan kelompok yang berkepentingan

Ø  Menghormati prinsip-prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia

Ø  Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus-kasus, sehingga dapat memberikan keputusan, dan pertimbangan secara bijaksana

Ø  Mengenal batas-batas yang berdasarkan pada moralitas dalam profesinya

Ø  Penuh dedikasi dalam profesinya

Ø  Menaati kode etik humas

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini