Savinatun Naja
1112051000120
KPI 5D
ETIKA DALAM PROFERSI KOMUNIKASI : JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Jurnalis dalam menjalankan profesinya berhubungan dengan berbagai pihak yang menjadi sunber berita. Hubungan antar jurnalis dengan sumber berita tidak akan menimbulkan persoalan apa-apa sepanjangfakta atau informasi yang disampaikan jurnalis akurat dan benar. Sebaliknya, akan muncul persoalan apabila fakta yang diberikan jurnalis dianggap tidak benar.
Profesionalisme pers didukung oleh manajemen yang sehat, kualitas lembaga pers, dan tentunya jurnalis yang tunduk pada aturan yang tertera dalam kode etik profesi. Rosihin Anwar lebih lanjut mengemukakan atribut profesional, yakni otonomi, komitmei, keahlian, dan tanggubg jawab. Profesi jurnalis memang berbeda dengan profesi lain yang bisa lebih independen seperto notarism dokter, atau advokat.
Agar jurnalos dapat bekerja secara profesional diperlukan kaidah berupa etika yang merupakan kesepakatan yang diakui para jurnalis. Etika merupakan simbol dari interaksi anggota anggota atau organisasi untuk mengatur dirinya dalam wadah tersebut. Etika mempersoalkan prilaku baik dan buruk. Bertens mengemukakan tiga arti etika. Pertama, etika bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika berarti sekumpulan asas atau nilai moral atau yang disebuy kode etik. Kode etik merupakan ilmu yang baik dan buruk.
Ashadi Siregar mengemukakan pentingnya etika dalam menjaga profesionalisme, etika berfungsi menjaga agar prilaku profesi etap terikat (commited) pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai harapan lingkungan sosialnya. Sementara itu, eknik profesi akanmembantu pelaku profesi mencapai tujuan, etika akan memberikan tujuan agar teknik itu digunakan sesuai dengan landasan kehadiran eksistensial pranata sosoal profesi tersebut.
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relation) memiliki etika profesi atau kode etik humas. Kode etik praktisi humas meliputi:
Code of conduct, etika prilaki sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta prilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession, etika dalam melaksanakan tugas atau profesi humas.
Code of publication, etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprose, menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk dan lain-lain.
Norma-norma perilaku profesional, dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seseoranh anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harha diro setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, serta masyarakat luas.