"Sejarah Kota Depok: Studi Kasus Kota Depok"
Oleh Dwi Aryurini
11140540000005
PMI 3
A. Bagaimana Kota Depok Dibangun
Depok bermula dari sebuah Kecamatan yang berada dalam lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) Wilayah Parung Kabupaten Bogor, kemudian pada Tahun 1976 Perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun Pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan jasa, yang semakin pesat, sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.
Pada Tahun 1981 pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 yang peresmiannya di selenggarakan pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri (H. Amir Machmud) yang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan dan 17 (tujuh belas) desa.
Selama Kurun waktu 17 Tahun Kota Administratif Depok berkembang dengan pesat baik di bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, Khususnya bidang pemerintah semua desa berubah menjadi kelurahan dan adanya pemekaran kelurahan, sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 (tiga) kecamatan dan 23 (dua puluh tiga) kelurahan. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang semakin mendesak agar Kota Administratif Depok ditingkatkan menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan menjadi maksimum. Disisi lain Pemerintah Kabupaten Bogor bersama-sama Pemerintah Propinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tersebut dan mengusulkannya kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1999, dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 berbarengan dengan pelantikan Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok yang dipercayakan kepada Drs. H. Badrul Kamal yang pada waktu itu menjabat sebagai Walikota Kota Administratif Depok.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 Wilayah Kota Depok meliputi wilayah Kota administratif Depok, terdiri dari 3 (tiga) kecamatan sebagaimana tersebut diatas ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Yaitu :
- Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 12 (dua belas) Desa yaitu Kelurahan Cilangkap, Desa Pasir Gunung Selatan, Desa Tugu, Desa Mekarsari, Desa Cisalak Pasar, Desa Curug, Desa Hajarmukti, Desa Sukatani, Desa Sukamaju Baru, Desa Jatijajar, Desa Tapos, Desa Cimpaeun, Desa Luwinanggung.
- Kecamatan Sawangan, yang terdiri dari 14 (empat belas) Desa yaitu Desa Sawangan, Desa Sawangan Baru, Desa Cinangka, Desa Kedaung, Desa Serua, Desa Pondok Petir, Desa Curug, Desa Bojongsari, Desa Bojongsari Baru, Desa Duren Seribu, Desa Duren Mekar, Desa Pengasinan, Desa Bedahan, Desa Pasir Putih.
- Kecamatan Limo yang terdiri dari 8 (delapan) Desa yaitu Desa Limo, Desa Meruyung, Desa Cinere, Desa Gandul, Desa Pangkalan Jati, Desa Pangklan Jati Baru, Desa Krukut, Desa Grogol.
- Dan ditambah 5 (lima) Desa dari Kecamatan Bojong Gede yaitu Desa Cipayung, Desa Cipayung Jaya, Desa Ratu Jaya, Desa Pondok Terong, Desa Pondok Jaya.
Kota Depok selain merupakan Pusat Pemerintah yang berbatasan langsung dengan Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, juga merupakan wilayah peyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk Kota pemukiman, kota pendidikan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa Kota pariwisata dan sebagai Kota resapan air.
Para Walikota Depok :
- Drs. Moch. Rukasah Suradimadja (1982-1984)
- Drs. H. M. I. Tamdjid (1984-1988)
- Drs. H. Abdul Wachyan (1988-1991)
- Drs. H. Sofyan Safari Hamim (1992-1996)
- Drs. H. Badrul Kamal (1997-2005)
- Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, Msc. (2005-2010)
B. Mengapa Kota Depok Penting Saat Ini
1. Terbentuknya Kota Administratif Depok
Waktu terus bergulir seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tahun 1976, permukiman warga mulai dibangun dan berkembang terus hingga akhirnya pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif (Kotif) Depok. Pembentukan Kotif Depok itu diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, yang saat itu dijabat oleh H Amir Mahmud.
Bersamaan dengan perubahan status tersebut, berlaku pula Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 43 tahun 1981, tentang pembentukan Kotif Depok yang meliputi tiga Kecamatan. Yakni, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Beji, dan Kecamatan Sukmajaya. Ketiga Kecamatan itu memiliki luas wilayah 6.794 hektare dan terdiri atas 23 Kelurahan.
Lantaran tingginya tingkat kepadatan penduduk yang secara administratif telah mencapai 49 orang per hektare dan secara fungsional mencapai 107 orang per hektare, pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yaitu 6,75 persen per tahun, dan pemikiran regional, nasional, dan Internasional akhirnya konsep pengembangan Kotif Depok mulai dirancang menuju kerangka Kota Depok. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka diperlukan beragam upaya perwujudan organisasi yang memiliki otonom sendiri, yaitu Kota Madya Depok atau Kota Depok.
2. Terbentuknya Kota Depok
Pesatnya perkembangan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang kian mendesak, tuntutan Depok menjadi kotamadya menjadi semakin maksimum. Di sisi lain Pemda Kabupaten Bogor bersama pemda Propinsi Jawa Barat memperhatikan perkembangan tersebut, dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Memperhatikan aspirasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bogor, 16 Mei 1994, Nomor 135/SK, DPRD/03/1994 tentang Persetujuan Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Keputusan DPRD Propinsi Jawa Barat, 7 Juli 1997 Nomor 135/Kep, Dewan.06IDPRD/1997 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok maka pembentukan Kota Depok sebagai wilayah administratif baru ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1999, tentang pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Depok yang ditetapkan pada 20 April 1999.
Kota Depok itu sendiri diresmikan 27 April 1999 berbarengan dengan pelantikan Pejabat Wali Kota Madya Kepala Daerah Tk. I I Depok, Drs. H. Badrul Kamal, yang pada waktu itu menjabat sebagai Wali Kota Administratif Depok.
Momentum peresmian kotamadya ini dapat dijadikan landasan bersejarah dan tepat dijadikan hari jadi kota Depok. Wilayah Kota Depok diperluas ke Kabupaten Bogor lainnya, yaitu Kecamatan Limo, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Sawangan dan sebagian Kecamatan Bojong Gede yang terdiri dari Desa Bojong Pondok Terong, Ratujaya, Pondok Jaya, Cipayung, dan Cipayung Jaya. Hingga kini wilayah Depok terdiri dari enam kecamatan terbagi menjadi 63 kelurahan, 772 RW, 3.850 RT serta 218.095 Rumah Tangga.
Depok menjadi salah satu wilayah termuda di Jawa Barat dengan luas wilayah sekitar 207.006 km2 yang berbatasan dengan tiga kabupaten dan satu provinsi.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang dan masuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parung dan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
C. Apa yang Membuat Kota Depok Bertahan
Depok mempunyai potensi sebagai sebuah wilayah penyangga yang menjadi kawasan lalu lintas Jakarta-Depok-Bogor-Tanggerang-Bekasi, satu sisi potensi ini mendukung untuk menjadikan sebagai tempat bermukim, tempat berusaha, dan sebagai daerah pusat Pemerintahan. Secara biogeografis karena kestrategisan Kota Depok yang merupakan bagian dari berbagai daerah aliran sungai yang berpusat di pegunungan di Kabupaten Bogor dan Cianjur, menjadikan curah hujan di Kota Depok cukup tinggi sehingga Depok kaya akan potensi flora dan fauna.
D. Bagaimana Pemimpin Kota Depok Mengelola Kota
Depok merupakan sebuah kota yang belum selesai. Kota ini masih bekerja aktif guna memenuhi dan melayani kebutuhan warganya. Dengan jumlah populasi tumbuh pesat, yang menurut hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2012 mencapai 1.898.576 jiwa, ada banyak masalah yang memang harus segera dibereskan.
Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail mengakui, sebagai kota yang sedang berkembang, Depok memiliki sejumlah masalah, terlebih soal keterkaitannya dengan Jakarta. Namun, saat ini, walikota Nur mahmudi sedang menangani masalah-masalah itu secara perlahan
terselasaikan.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025, Depok akan menjadi kota yang lebih produktif dan dinamis. Berbagai potensi yang dimiliki akan dikembangkan maksimal, terutama sumber daya manusianya. Kota ini mencatat pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) sangat tinggi. Pada tahun 2012, IPM kota dengan 11 kecamatan ini sebesar 79,49. Angka ini merupakan IPM tertinggi di Jawa Barat dan urutan ke-3 di tingkat nasional.
Depok, lebih lanjut menurut Nur mahmudi Ismail, tidak memungkinkan untuk dikembangkan sebagai kawasan industri bersifat berat yang menghasilkan polutan. Karena itu, Depok saat ini sedang berkonsentrasi membangun perekonomian yang berbasis pada industri, jasa, dan perdagangan yang bersifat kreatif.
"Kami membangun kota, membangun manusianya, dan juga potensi-potensi yang bisa dikembangkan kemudian. Untuk mewujudkan pembangunan perekonomian tadi, kami menata semua perangkat pendukung, mulai dari penataan birokrasi, evaluasi perizinan, dan lain sebagainya sampai pemberian insentif," jelas Nurmahmudi.
Seperti pernah diberitakan Kompas.com (Depok Dalam Angka, Potret Ketidakcerdasan Pengelola Kota), pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya, menilai, Depok dalam tataran realita telah mengalami diskoneksi (keterputusan) dengan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Kota ini terlalu berorientasi pada Jakarta, tetapi abai mengelola potensi yang justru bisa dijadikan nilai tambahnya. Salah satu potensi tersebut tergambar pada pencapaian IPM. Pada tahun 2012, IPM kota dengan 11 kecamatan ini sebesar 79,49. Angka ini merupakan IPM tertinggi di Jawa Barat dan urutan ke-3 di tingkat nasional.
DAFTAR PUSTAKA
sumber : www.depok.go.id dan www.monitordepok.com
http://properti.kompas.com/index.php/read/2013/10/11/1141530/Nurmahmudi.Depok.Cerdas.Mengelola.Potensinya