Senin, 24 November 2014

Tugas 8_Fatimah Azzahra (1112051000125)_KPI 5D

Fenomena Media Komunikasi Terkini dan Etika Komunikasi: Facebook

Media komunikasi adalah semua sarana yang dipergunakan untuk memproduksi, mereproduksi, mendistribusikan atau menyebarkan dan menyampaikan informasi. Media komunikasi merupakan wadah atau sarana di dalam bidang komunikasi, dimana media komunikasi digunakan sebagai perantara untuk berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Proses komunikasi yang selama ini dilakukan hanya melalui komunikasi tatap muka, komunikasi kelompok, komunikasi massa, kini berubah total dengan  adanya perkembangan teknologi komunikasi dewasa, khususnya dengan kemunculan internet. Perkembangan internet adalah fenomena dalam perubahan media komunikasi. Perkembangan internet tersebut membawa banyak perubahan-perubahan tidak saja dalam perangkat  penyebaran pesan, tetapi juga perubahan di masyarakat.

Banyak fasilitas untuk media komunikasi yang bermuncul dengan adanya internet. Media komunikasi itulah yang disebut dengan media sosial. Media sosial adalah fasilitas berkomunikasi yang ada di dunia maya dalam memberikan dan mendapatkan informasi tanpa mengenal jarak dan waktu di belahan dunia manapun. Berbagai macam media komunikasi dewasa ini diantaranya facebook, twitter, blog, dan lain sebagainya.  di dalam fasilitas telepon genggam sekarang ini juga ada yang namanya bbm, whatsapp, line dan lainnya.

Etika komunikasi sendiri adalah tata cara bagaimana seseorang berkomunikasi sesuai dengan aturan komunikasi yang baik dan benar tanpa menyakiti lawan komunikasi. Di dalam media komunikasi dewasa itu sendiri juga harus memiliki suatu etika komunikasi yang sesuai dengan ketentuan. Salah satu media komunikasi yang paling fenomena dewasa ini adalah facebook. Facebook awal mulanya hanya sebuah situs jejaringan komunitas suatu universitas. Kemudian facebook ini berkembang ke seluruh dunia yang memiliki berjuta-juta pengguna jejaringan facebook ini. pada hakekatnya facebook ini berfungsi untuk berkomunikasi dengan masyarat di berbagai wilayah dalam dunia virtual dan untuk berbagi dan mendapatkan informasi dari para pengguna facebook ini.

Sebagai pengguna facebook tentunya dalam mengaplikasi media komunikasi harus memiliki suatu etika komunikasi yang sesuai agar komunikasi di media internet ini bisa berjalan dengan baik. Banyak aturan atau etika yang harus dilakukan bagi seorang pengguna facebook, diantaranya: yang paling utama seorang user facebook tidak boleh menyebarkan atau membagikan suatu update/status atau informasi yang mengandung unsur SARA, karena di media komunikasi manapun dilarang. Facebook sendiri merupakan suatu yang sudah private bahkan ada sebagian pengguna menjadikan sebagai diari kegiatan yang dibagikan untuk para pengguna facebook lainnya, tentu ini tidak dilarang akan tetapi etika yang sesuai tidak semua rahasia atau privasi pengguna dibagikan kepada orang lain, tapi ada batasan privasi yang harus dirahasiakan seperti data pribadi, masalah keluarga, dsb. Karena hal tersebut bisa menimbulkan suatu tindak kejahatan bagi seorang pengguna lain dan bisa jadi membahayakan si pengguna facebook. Dan seorang pengguna facebook dilarang menggunakan media ini untuk menghujat, merendahkan, menjelekan, menfitnah suatu kelompok atau individu tertentu. Dan  dilarang menyebarkan konten pornografi. Dan tentunya berkata dengan baik walaupun hanya dalam sebuah tulisan.

Namun pada kenyataannya etika komunikasi pada media komunikasi facebook tidak sesuai  yang diharapkan. Banyak pengguna yang  menjadikan facebook sebagai pelampiasan kemarahan, perkataan kasar atau kotor, penyebaran informasi yang mengandung unsur SARA maupun pornografi, privasi tanpa batas sehingga memunculkan kasus penculikan bahkan pembunuhan. Padahal media komunikasi facebook ini mencerminkan bagaimana kepribadian pengguna dalam berkomunikasi dengan pengguna lain, sama halnya seseorang berkomunikasi dengan lawan bicaranya dan lawan bicara tersebut bisa meneriman pesan kita dengan baik.

                                                                                                                

SARI SETIANINGRUM_1112051000065_ETIKA& FILSAFAT

Nama : Sari Setianingrum
NIM     : 1112051000065
Kelas  : KPI 5C
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI: JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika Dalam Profesi Jurnalis Media Cetak
Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional. Seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai seorang profesional, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwayang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.
Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, dan sadis serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, dan juga wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan. Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers.
Dalam bekerja pers harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya terhadap beberapa pihak yakni :
1.Tanggung jawab kepada media tempatnya bekerja
2.Tanggung jawab sosial atas kewajibannya dalam menyampaikan informasi kepada publik secara keseluruhan
3.Tanggung jawab dan kewajiban pada UU yang ada.
4.Tanggung jawab kepada masyarakat luas sehubungan dengan silai – nilai universal.
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1. Berita diperoleh dengan cara jujur
2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3. Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5. Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6. Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Etika Dalam Media Elektronik
Etika di internet (media elektronik) dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tidak semua pengguna internet menaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Etika yang baik menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.
Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur apa saja yang dilarang dalam menulis di internet  dan yang patut di perhatikan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang transaksi elektonik yang telah disahkan pada tahun 2008 yaitu UU ITE pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua yang berbunyi,
Pasal 27:
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan./atau pengancaman.
 
Pasal 28:
(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
 
Etika Dalam PR
 
Tanggung jawab
 
Seorang PR harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi, hasil dan dampak yang tampak yaitu:
  • Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada standar profesi.
  • Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan serta pelaksanaan profesi tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan dan masyarakat umum, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna yang baik bagi dirinya atau pihak lain. Prinsip sebagai profesional harus berbuat yang baik dan tidak untuk berbuat sesuatu yang merugikan.
Ketidakterikatan (kebebasan) 
Para profesional memiliki ketidakterikatan atau keberpihakan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa khawatir atau ragu-ragu, tetapi memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standard perilaku profesional.
Kejujuran
 
Jujur dan setia serta merasa terhormat pada profesi yang dimilikinya, mengakui akan kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
 
Keadilan
 
Dalam menjalankan profesinya maka setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Selain itu harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan nama baik, martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan keadilan secara obyek dalam kehidupan masyarakat.
 
Otonomi                                                                                                           
 
Seorang profesional memiliki kebebasan secara otonomi dalam menjalankan profesinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan dan kemampuannya, organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerjasama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apapun yang dilakukannya itu adalah merupakan konsekuensi dari tangggung jawab profesi, kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bagi setiap profesional.
 
 
 
 
 

TUGAS_FENOMENA MEDIA KOMUNIKASI DAN ETIKA KOOMUNIKASI_SYIFA FAUZIAH_KPI5C

Nama : Syifa Fauziah
Kelas : KPI 5C
NIM : 1112051000081

FENOMENA MEDIA KOMUNIKASI DAN ETIKA KOMUNIKASI


Media komunikasi

Media komunikasi adalah semua sarana yang dipergunakan untuk, mereproduksi, mendistribusikan atau menyebardkan dan menyampaikan informasi. Media komunikasi sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. Proses pengiriman informasi di zaman keemasan ini sangat canggih. Teknologi telekomunikasi paling dicari untuk menyampaikan atau mengirimkan informasi ataupun berita karena teknologi telekomunikasi semakin berkembang, semakin cepat, tepat, akurat, mudah, murah, efektif dan efisien. Berbagi informasi antar Benua dan Negara di belahan dunia manapun semakin mudah.

Fenomena Media Komunikasi

Fenomena media komunikasi sangatlah bermanfaat bagi kehidupan kita saat ini karena membantu kita dalam memperoleh informasi, secara cepat dan akurat, informasi tersebut dapat kita dapatkan tidak hanya melalui surat kabar atau koran, tetapi melalui perangkat telepon seluler atau gadget sehari-hari. Dengan aemakin banyak varian produk telepon seluler yang tidak hanya mengedepankan fitur dasar yaitu telepon dan sms. Karena fitur internet sebagai hal yang sangat esensial saat ini sudah termasuk kedalam produk tersebut dan hal ini sudah menjadi lifestyle tersendiri bagi para penggunanya. Kehidupan terus berputar, proses perkembangan teknologi pun berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Pada kurun waktu tertentu mungkin kita masih menggunakan surat sebagai sarana komunikasi dan telepon rumah sebagai suatu sarana yang cukup esensial. Memang pada saat itu, sudah tersedia internet, tetapi mayoritas masyarakat pada saat itu belum begitu aktif menggunakannya. Ada juga media sosial sepert facebook,twitter,path,dan contoh lain sebagainya

Media Sosial

Media soaial adalah saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya ataubinternet. Para pengguna media sosial berkomunikasi, berinteraksi, saling kirim pesan, dan saling berbagi, dan membangun jaeingan sosial. Dua situs jejaring sosial yang paling terkenal dan banyak digunakan oleh masyarakat saat ini adalah Facebook dan Twitter. Facebook adalah situs jejaring sosial yang sedang populer saat ini. Didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama temannya sesama mahasiswa Universitas Harvard, Eduardo Saverin.  Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh facebook dan jarang dimiliki oleh situs jejaring sosial lain adalah beragamnya aplikasi yang dapat memanjakan pengguna, baik yang dikembangkan oleh pihak internal maupun eksternal facebook. Twitter merupakan jenis situs jejaring sosial pertemanan yang memungkinkan para penggunanya dapat mendapatkan relasi dengan mendaftarkan dirinya pada situs tersebut. Twitter didirikan oleh Jack Dorsey pada bulan Maret 2006 dan secara resmi diluncurkan pada bulan Juli 2006. Twitter adalah jejaring sosial sejenis micro blogging atau blog ukuran kecil dari sisi jumlah kata yang bisa diupload hanya 140 karakter.

Etika Komunikasi

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat suatu sistem yang mengatur tentang tata cara manusia bergaul. Tata cara pergaulan untuk saling menghormati biasa kita kenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler, dan lain-lain. Tata cara pergaulan bertujuan untuk menjaga kepentingan komunikator dengan komunikan agar merasa senang, tentram, terlindungi tanpa ada pihak yang dirugikan kepentingannya dan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia secara umum. Tata cara pergaulan, aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam bermasyarakat dan menentukan nilai baik dan nilai tidak baik, dinamakan etika. Istilah etika berasal dari kata ethikus (latin) dan dalam bahasa Yunani disebut ethicos yang berarti kebiasaan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia. Jadi, etika komunikasi adalah norma, nilai, atau ukuran tingkah laku baik dalam kegiatan komunikasi di suatu masyarakat.
Seperti  yang kita ketahui bahwa etika dalam berkomunikasi merupakan ajaran kesusilaan yang melekat  pada diri seseorang untuk berbuat, berucap  dan berkelakuan.  Dengan adanya etika yang dimiliki oleh seseorang  agar bisa mengetahui dan bagaimana bergaul , berbicara, berpenampilan,dan bersikap yang lebih serta memiliki rasa hormat yang kuat pada semua orang. Pemahaman yang berbeda mengenai nilai-nilai etika yang ada membuat setiap orang dapat memiliki penilaian yang berbeda terhadap setiap etika komunikasi. Dalam komunikasi penggunaan etika haruslah berhati-hati karena bukanlah tidak mungkin bahwa pemahaman etika kita berbeda dengan komunikan. Kurangnya pemahaman antar sesama dapat memunculkan miss communication yang akan berujung pada timbulnya berbagai macam prasangka dan salah paham. Dalam berbagai macam perbedaan tersebut, kita harus mampu beradaptasi dengan cepat. Nilai-nilai yang membentuk etika harus kita pahami dengan benar karena sebenarnya tidak ada komunikasi yang tidak menggunakan nilai-nilai etika di dalamnya, setiap bentuk komunikasi selalu menggunakan etika walaupun dalam kadarnya masing-masing sesuai dengan konteks, tujuan dan situasi yang ada. Sebaiknya mulai dari sekarang kita belajar tentang beretika dan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku dan mengaplikasikannya kedalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam etika berkomunikasi dengan interpersonal maupun kelompok wajib menggunakan bahasa yang mudah dimengerti (bahasa pemersatu). Karena dengan adanya etika dapat hidup rukun dan damai.

Dinda Tiara Alfianti_Tugas 8_KPI 5D_1112051000102

ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR

Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik kadang dapat berbeda antara organisasi yang satu dengan yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Lalu ada juga Kode Etik Profesi yaitu:
Merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi. Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran dan fungsi profesinya masing-masing. Kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupanya di masyarakat.
Kode Etik Profesi menggambarkan nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar perilaku anggotanya.
Lalu ada juga Kode etik profesi Public Relations adalah tata cara dan tata krama yang memberikan aturan atau petunjuk pada para praktisi hubungan masyarakat dalam melaksanakan tugas. Kode etik akan memberikan batasan-batasan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan profesi kehumasan atau Public Relations dan dapat memelihara integrasi dari praktis maupun profesi yang diembannya.
Pemahaman tentang pengertian etika, etika profesi, dan etika kehumasan serta aspek – aspek hukum dalam aktivitas komunikasi itu penting bagi praktisi public relations atau humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang profesi PR atau humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya. Bagian humas dapat dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi. Karena humas adalah pengendali komunikasi internal maupun eksternal, humas juga mengatasi krisis yang terjadi dalam organisasi. Namun, banyak pula kalangan yang menganggap humas sebagai pekerjaan yang kurang terhormat, karena humas bisa membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Masyarakat menganggap humas lebih sering mengurus kebenaran daripada menyampaikan kebenaran. Karena humas selalu menutupi kebenaran klien nya dengan pencitraan yang selalu baik.

Tugas 8_ Rifqi Masruri_KPI_5C_1112051000095

Nama                        : Rifqi Masruri

NIM                          :1112051000095

Prodi/Semester          : KPI/5 (C)

FENOMENA MEDIA KOMUNIKASI TERKINI DAN ETIKA KOMUNIKASI : PATH

 Internet merupakan media komunikasi baru yang menawarkan kecanggihannya sebagai hasil inovasi teknologi. Sifatnya yang instan dan global menjadikannya sebagai sarana praktis untuk berbagi informasi. Terlebih di zaman sekarang, dimana mobilitas semakin mudah, dan moving yang semakin cepat serta tingkat kesibukan masyarakat yang tinggi. Tak ayal memang jika internet sekarang menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar kalangan masyarakat untuk sekedar berbagi informasi.

Masyarakat Indonesia kini mulai fasih menggunakan internet. Terbukti dengan kenaikan jumlah pengguna internet sebesar 58%, menjadikan Indonesia masuk dalam daftar penambahan jumlah pengguna internet terbesar ketiga di seluruh dunia (sumber:http://www.tempo.co/). Dan, karena terlalu fasihnya banyak masyarakat yang kecanduan internet. Sayangnya, yang menjadi candu adalah situs jejaring sosial/ sosial media. Menjamurnya berbagai aplikasi sosial messenger yang mendukung percakapan secara instan, telah membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih pasif. Seakan-akan mereka menghabiskan waktu mereka hidup dalam dunia maya yang semu.

                Salah satu sosial media yang sedang digandrungi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini ialah Path. Salah satu kelebihan Path yang disukai adalah privasinya. Ya, di Path teman kita hanya dibatasi cuma 150 orang saja. Path memang mengkhususkan diri untuk orang-orang yang postingannya ingin diketahui oleh temen-temen terdekatnya atau keluarganya saja. Selain itu, aplikasi yang cuma bisa diakses lewat smartphone berbasis Android dan iOS ini juga menyajikan fitur-fitur yang banyak dan trendy. Namun pada bulan April lalu, Path yang awalnya hanya 150 menambah batas pertemanan menjadi 500. Kabar ini sebenarnya sudah sering terdengar tetapi belum terealisasikan, nyatanya saat ini kabar tersebut terwujud.  Path yang muncul pada 2010 lalu sebenarnya sudah sering melakukan penambahan kuota pertemanan yang awalnya hanya 50 teman menjadi 150 dan saat ini menjadi 500 teman.

            Kebanggaan tersendiri bagi Indonesia ketika masyarakatnya mulai terhindarkan dari suatu keadaan yang disebut "gaptek". Namun, terselip rasa miris ketika mendapati fakta bahwa konsumsi internet terbesar masyarakat Indonesia hanya untuk situs jejaring sosial.

Media sosial memang memiliki fungsi positif untuk menjalin keakraban satu sama lain. Namun, selain pengaruh positif, media sosial juga berdampak negatif terutama untuk psikologis manusia, yaitu membuat manusia hidup menyendiri dan asik dengan dirinya sendiri atau bahkan mengakibatkan berkurangnya interaksi sosial di dunia nyata. Interaksi sosial mereka lebih intens di dunia maya atau lebih tepatnya yang jauh terasa dekat dan yang dekat terasa dijauhkan. Hal ini tentunya akan mengurangi hubungan sosial di dunia nyata yaitu hubungan antar keluarga, antar teman, maupun antar teman sekantor yang dapat digantikan di dunia sosial media. Perubahan pola hidup seperti ini harus diwaspadai dampak jangka panjangnya, yang akan merenggangkan interaksi sosial di masyarakat maupun di dunia kerja. Dampak lain dari sosial media ini adalah tak sedikit orang yang menjadi apatis, tidak peduli lingkungan, dan tidak peduli orang lain.

Baru-baru ini banyak kasus pencemaran nama baik melalui sosial media Path ini,salah satu contohnya yaitu Dinda. Dinda saat itu mencurahkan kekesalannya pada Ibu Hamil di dalam kereta melalui Path, dan nada seorang temannya yang menyimpan screenshot postingan Dinda dan menyebarkannya. Sejak saat itu nama Dinda pun menjadi bahan pembicaraan berbagai pengguna sosial media lain dan tak ayal banyak orang yang membully Dinda berkat postingannya tersebut.

Ada satu fenomena unik yang bisa diamati disini, yaitu kebebasan berbicara. Mereka yang di dunia nyata takut berpendapat seakan mendapat ruang untuk berekspresi lewat jejaring sosial. Tapi di sisi lain, karena terlalu bebasnya berekspresi sampai-sampai orang lupa etika berpendapat. Kata-kata bullying tak jarang muncul menghiasi kolom komentar di sebuah forum online. Tanpa basa-basi, pun tanpa memperhitungkan dampak negatif dari pendapat sarkastik tersebut.

Menurut hasil survei, tujuh dari sepuluh orang menggunakan jejaring sosial sebagai tempat mencurahkan isi hati. Jejaring sosial dinilai sebagai cara terbaik untuk mendapatkan perhatian. Saat seseorang memperbarui status, sebenarnya mereka ingin mendapatkan simpati dari orang lain.

Dalam penggunaan media sosial sebaiknya lebih bijak dalam mengemukakan pendapat, cobalah untuk memposting obrolan atau informasi yang ringan dan sesuatu yang berguna untuk diri sendiri maupun orang lain. Jadikan media sosial hanya sebagai situs sosial, bukan sebagai "tempat berdo'a dan mencurahkan isi hati", karena sebenarnya semua masalah itu tidak sepantasnya disebar dan diceritakan kepada setiap orang. Bagi umat Muslim sebaiknya hanya curhat kepada Allah'Azza wa Jalla atas segala masalah yang sedang dihadapi. Seorang muslim hanya akan menampakkan kelemahannya di hadapan Allah, tidak kepada makhluk yang sama-sama lemah.

LuthfiAchmadAlfarisi_111201000073_EtikaDanFilsafatKomunikasi

Luthfi Achmad Alfarisi
1112051000073
KPI5C

Fenomena Media Komunikasi Terkini dan Etika Komunikasi

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat suatu sistem yang mengatur tentang tata cara manusia bergaul. Tata cara pergaulan untuk saling menghormati biasa kita kenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler, dan lain-lain. Tata cara pergaulan bertujuan untuk menjaga kepentingan komunikator dengan komunikan agar merasa senang, tentram, terlindungi tanpa ada pihak yang dirugikan kepentingannya dan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia secara umum.Tata cara pergaulan, aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam bermasyarakat dan menentukan nilai baik dan nilai tidak baik, dinamakan etika.
Istilah etika berasal dari kata ethikus (latin) dan dalam bahasa Yunani disebut ethicos yang berarti kebiasaan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.Jadi, etika komunikasi adalah norma, nilai, atau ukuran tingkah laku baik dalam kegiatan komunikasi di suatu masyarakat. Beberapa pendpat para ahli mengenai pengertian etika antara lain sebagai berikut:
Menurut pendapat Drs. D.P. Simorangkir, etika atau etik adalah pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Seiring berkembangnya teknologi yang semakin canggih di era globalisasi ini berdampak langsung bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Sebelum perkembangan tersebut nampak jelas di dunia, tidak banyak masyarakat yang mengenal banyak media telekomunikasi seperti internet. Beda halnya dengan zaman sekarang, di mana sebagian masyarakat, sudah mengenal teknologi komunikasi seperti internet. Internet memang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya. Dengan internet kita dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan terkini. Berbagai situs dalam internet seolah menjadi candu masyarakat di mana mereka manjadi mengandalkan internet untuk kepentingan hidup mereka. Yang saat ini sedang marak di masyarakat adalah jejaring sosial. Ketika kita mendengar kata 'jejaring sosial' tentunya terlintas di pikiran kita facebook, twitter, path, dan sebagainya. Munculnya jejaring sosial disadari memang sudah menjadi gaya hidup dan fenomena di kalangan masyarakat khusunya
remaja. Situs jejaring sosial merupakan website yang di dalamnya terdapat profil pengguna akun dan berbagai informasi yang termuat di dalam situs tersebut. Melalui jejaring sosial kita dapat mengundang teman atau mengajukan diri kita untuk bergabung ke dalam situs tersebut, Sehingga jejaring sosial yang kita miliki bertambah pengunjungnya dan kita dapat melakukan interaksi di dalamnya. Umumnya dalam jejaring sosial ini kita dapat memberikan biodata kita serta foto-foto yang dapat kita unggah dan orang lain dapat melihatnya. Dengan demikian, pertemanan kita semakin luas.
Memang jejaring sosial dapat mendekatkan orang-orang yang sebelumnya tidak kenal dengan kita menjadi tahu dan kenal kepada kita. Kita dapat bertemu dengan mereka lewat jejaring sosial dan mengakrabkan hubungan dengan berbagai pihak, bahkan beberapa orang melakukan hubungan spesial dengan orang-orang yang mereka temui lewat jejaring sosial. Namun seringkali masyarakat lupa waktu, bahkan melupakan orang-orang terdekatnya seperti keluarga hanya karena jejaring sosial. Sering kita temui masyarakat sibuk memainkan gadget mereka untuk membuka situs jejaring social miliknya di rumah, jam kerja, jam pelajaran, bahkan di angkutan umum dan ketika sedang berjalan. Selain tidak mengefektifkan kinerja kita, hal ini dapat memicu kriminalitas orang-orang yang melihatnya Serta membahayakan keselamatan kita. Kita hendaknya dapat lebih bijak di dalam memafaatkan kecanggihan dari teknologi di era globalisasi ini, jangan sampai dengan adanya kecanggiha ini membuat kita
menjadi pribadi yang cenderung pemalas dan lalai akan aktivitas kesehariannya. Diharapkan dengan kemajuan teknologi di era modern ini dapat membantu memfasilitasi dan memaksimalkan kinerja dari keseharian kita. Bukannya malah justru akan member dampak negatif pada diri kita.

tugas 8 - Etika dan Filsafat Komunikasi - Puji Indah Lestari (1112051000098) - KPI 5D

Nama   : Puji Indah Lestari    
NIM    : 1112051000098
Kelas   : KPI 5D
 
Fenomena Media Komunikasi Terkini dam Etika Komunikasi: Blog
 
Komunikasi adalah proses yang menyangkut hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya. Tanpa komunikasi manusia jadi terpisah dari lingkungan. Namun tanpa lingkungan komunikasi menjadi kegiatan yang tidak relevan.
Saat ini teknologi telekomunikasi pun semakin berkembang, semakin cepat, tepat, akurat, kecil, murah, mudah, efektif dan efisien. Proses berkomunikasi pun memiliki ciri dan sifat yang seperti itu, khususnya efektif. Hingga perlu digarisbawahi di sini adalah berbicara komunikasi dan media maka kita juga akan membicarakan komunikasi. Media adalah teknologi dan teknologi adalah media.
Milenium ketiga adalah zaman keemasan teknologi informasi. Sebagai gelombang ketiga peradaban umat manusia seperti yang diramalkan Alfin Toffler sebelumnya adalah peradaban yang super cepat. Ruang dan waktu semakin dibuat cepat dan sempit, seakan-akan dunia dibuat menjadi satu komunitas, di mana setiap penghuninya bisa berinteraksi secara realtime tanpa halangan yang berarti. Di sini lah internet sangat berperan dalam komunikasi. Salah satu contoh media komunikasi terkini adalah Blog.
Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam,dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis, . Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga yang yang sebaliknya atau yang bersifat non-interaktif. Orang yang mengelola sebuah blog disebut sebagai Blogger.
Blog memiliki beberapa jenis, diantaranya adalah:
·         Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
·         Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan, dan perbincangan teman.
·         Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu.
·         Dll.
Untuk mengelola sebuah blog, seorang blogger dituntut untuk memberikan informasi yang bermanfaat. Seorang blogger juga harus memiliki etika dalam mempostik informasi dalam blog yang dikelolanya. Berikut adalah etika blogger.
Etika Blogger :
  • Memiliki tujuan yang baik
  • Membuat artikel/postingan yang asli, bukan hasil copy paste (plagiat) atau kegiatan lain yang melanggar hak cipta (tanpa ijin pemilik)
  • Tidak membuat postingan yang merugikan orang lain, mengganggu, menipu (spam), mengandung kekerasan, isu sara, dan hal negatif lainnya
 

Cari Blog Ini