Senin, 24 November 2014

Nurul Latifah_Tugas 8_KPI 5D

NURUL LATIFAH_1112051000118_KPI 5D
ETIKA DALAM PROFESI KOMUNIKASI :
JURNALIS MEDIA CETAK DAN MEDIA ELEKTRONIK DAN PR
Pada dasarnya ketika meliput berita untuk Media cetak maupun elektronik, seorang Jurnalis harus memiliki moral dan etika baik. Moral dan etika adalah prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar. Dalam hal ini Moral dan etika jurnalistik bisa diartikan sebagai prinsip seorang jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya. Moral dan etika sendiri bersifat subjektif, sehingga perlu adanya standarisasi. "Seorang Jurnalis harus berpedoman kepada UU Pers No. 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, UU. Penyiaran No. 32/2002, dan P3SPS".
·         Jurnalis Media Cetak
Kegiatan jurnalistik yang terorganisasikan, kemudia apa yang dikenal dengan pers, yaitu usaha-usaha penerbitan karya jurnalisitik yang berupa informasi dan berita. Usaha-usaha penerbitan atau per situ memliki kebijakan dalam hubungan yang berupa informasi dan berita. Usaha-usaha penerbitan atau per itu memiliki  kebijakan dalam hubungan dengan struktur masayarakat dan Negara. Kebijakan itu kemudian menjadi orientasi dari karya jurnalistik yang berada dalam lingkupnya. Sebutan pers berasal dari cara kerja mesin cetak menekan huruf-huruf diatas kertas.
Prinsip jurnalistik media cetak, yaitu:
a.  Pembaca
Pembaca bebas memilih topik, informasi, atau berita yang disukai. Bertolak dari hal itu maka sajian informasi dan berita yang menyangkut berbagai bidang kehidupan sangat perlu disajikan sebagai pilihan. Pembaca juga aktif memilih berita yang relevan bagi dirinya.
b. Prinsip right like your talk
Prinsip ini mengandung beberapa pengertian. Yang pertama mengandung arti naratif dan tak langsung, sedangkan yang kedua mengandung arti deskriptis yang langsung. Sabagai wartawan, ia seharusnya mencoba untuk obyektif, tidak boleh berpihak. Dalam kedudukan ini, ketika menulis ia harus dalam posisi sebagai pihak ketiga dan menuliskan beritanya dengan penulisan tak langsung (indirect) dan naratif (menceritakan).
·         Jurnalis media elektronik
Teknik peliputan berita di Media elektronik dalam hal ini TV sangat jauh berbeda dengan Media cetak.  Mengudara di Televisi memiliki standarisasi Etika. Dalam menyajikan berita seorang jurnalis tidak boleh menyinggung ranah Privacy seseorang maupun narasumber, harus menyajikan berita dengan berimbang dan tidak memihak seseorang maupun golongan tertentu. Hal itu sesuai dengan salah satu fungsi Media itu sendiri yaitu to mediate, melakukan mediasi terhadap suatu kejadian dan menyerahkan sepenuhnya kesimpulan atas liputannya kepada public.
·         PR
Pernyataan Humas Bersifat Konotatif "Avoid negative news, and with drawal publication" Pejabat humas yang berfungsi sebagai Spokesman dikenal dengan nama jubir (juru bicara). Untuk mengeluarkan suatu pernyataan, seorang spokesman harus berpedoman pada: Berita dan Pemberitaan.
Hal yang harus dihindarkan bagi spokesman untuk membantah suatu pernyataan yaitu jangan mengatakan " no comment " atau "off the record" Hendaknya humas dapat tetap memberikan pernyataan yang diplomatis dan argumentative rasional.
Hal yang dipertimbangkan dalam profesionalisme PR: Percaya diri akan kemampuan profesionalisme, mempunyai kemampuan pertanggungjaaban atas segala ucapan dan sikapnya, mempunyai kemampuan dan keberanian didalam memberi nasehat yang benar, Goalnya adalam pembuktian pada diri sendiri dan kepada manajemen apa itu bisnis, menjadi cermin dan jendela dari korporasi agar setipa keputuan komunikasi dapat diambil dengan benar, setiap ucapan dan opini yang diutarakan harus mempunya nilai yang sebenarnya.
 
Daftar Pustaka:
Darmastuti, Rini. 2007. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini