Senin, 24 November 2014

Tugas8_Syifa Fauziah Sykur_KPI 5 D

Fenomena Media Komunikasi Terkini dan Etika Komunikasi: Twitter

 

Didasari dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan didorong dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan keterbatasan ruang dan waktu maka terbentuklah sebuah media yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi, yaitu media Internet yang sering disebut dengan dunia maya.

Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan di dalam kedua dunia tersebut.

            Etika yang bersumber dari masyarakat untuk berkehidupan bermasyarakat. Karena dunia maya semakin berkembang pesat sehingga tidak adanya batasan komunikasi yang disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung namun kini telah di temukan kembali sebuah teknologi atau fasilitas yang dapat menunjang hal tersebut misalnya Webcam, sehingga terjadi interaksi langsung anatra individu yang satu dengan yang lainnya.

            Dalam kajian etika komunikasi, komunikasi diperlihatkan sebagai ilmu yang berhubungan dengan berbagai macam ilmu pengetahuan yang lain. Etika komunikasi mencoba mengolaborasi standar etis yang digunakan oleh komunikator dam komunikasikan. Dalam etika komunikasi media blog ini bisa dikaitkan dengan presektif sifat manusia. Sifat manusia yang paling mendasar adalah kemampuan berpikir dan kemampuan menggunakan simbol. Ini berarti bahwa tindakan manusia yang benar-benar manusiawi adalah berasal dari rasionalitas sadar atas apa yang dikakukan dan dengan bebas untuk memilih melakukannya. Dalam blog ini juga berkaitan dengan presepektif  utilitarian. Standar utilitarian untuk mengevaluasi cara dan tujuan komunikasi dapat dilihat dari kegunaan, kesenangan, dan kegembiraan.[1]

Salah satu fenomena media sosial saat ini adalah twitter. Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jejaring sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan (tweets). Kicauan adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Kicauan bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut ("follower").

Semua pengguna dapat mengirim dan menerima kicauan melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat. Twitter juga memiliki server dan kantor di San Antonio, Texas dan Boston, Massachusetts. Sejak dibentuk pada tahun 2006 oleh Jack Dorsey, Twitter telah mendapatkan popularitas di seluruh dunia dan saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna.

Adapun etika yang sebaiknya diterapkan oleh pengguna media sosial adalah sebagai berikut:

·         Jangan mengumbar informasi pribadi anda: Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita.

·         Etika dalam berkomunikasi: Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.

·         Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi: Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.

·         Kroscek Kebenaran Berita: Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.

·         Jangan menilai berita dari judulnya saja: Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja.

·         Opini Berdasarkan Fakta dan Data: Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja anda dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.

·         Jangan Ikut-ikutan Berkomentar: Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar atau brand, bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

·         Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi : Ketika anda sedang marah atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial.

 

 

 



[1] Mufid Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi,(Jakarta: Kencana: 2009), hlm. 186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini