NAMA : Arif Syahrizal
NIM : 1112051000133
Tugas Ke : 2
Kelas : KPI 5 E
II. ETIKA TERAPAN
1. Bidang yang menjadi garapan etika terapan saat ini ( Profesi : Dokter, Hakim, Jurnalis, Pengacara dll ) ?
Dalam etika terapan banyak sekali topik yang dibahas, yang dimana pembahasannya hanya untuk sekedar menciptakan kejernihan dalam kerumunan pokok pembicaraan itu dapat kita bedakan antara dua wilayah besar yang diselidiki dalam etika terapan. Biasanya yang menjadi pembahasan atau yang dapat disoroti adalah suatu profesi ataupun suatu masalah. Sebagai contoh tentang etika terapan yang membahas profesi dapat disebut : etika kedokteran, etika politik, etika bisnis dan sebagainya. Di antara masalah-masalah yang dibahas oleh etika terapan adalah sebagai berikut : penggunaan tenaga nuklir sebagai pembangkit tenaga listrik, pembuatan, pemilikan dan penggunaan senjata nuklir, pencemaran lingkungan hidup, diskriminasi dalam segala bentuknya ( ras, agama, jenis kelamin dll ). Mendengar topik-topik ini, sudah jelaslah kiranya bahwa etika terapan dalam masyarakat medern sekarang ini disibukan dengan banyak persoalan yang penting dan mendesak.
Dalam etika terapan bahwa ada beberapa cabang dari etika terapan yang mendapat perhatian paling banyak pada zaman sekarang ini dan cabang-cabang etika terpana ada empat cabang yang mendapat perhatian paling besar yang dimana dua di antaranya menyangkut profesi dan dua lagi menyangkut masalah seperti etika kedokteran, etika bisnis, etika tentang perang dan damai, dan etika lingkungan hidup.
Di sini boleh dicatat lagi bahwa etika kedokteran sekarang sering dimengerti dengan cara lebih luas dari pada pembahasan pekerjaan dokter saja, sehingga mencakup semua masalah etis yang berkaitan dengan kehidupan. Cakupan luas ini tercermin dalam nama-nama baru untuk cabang-cabang etika terapan tersebut, seperti "etika biomedis" dan "bioetika".
Cara lain untuk membagikan etika terpan adalah dengan cara membedakan antara makroetika dan mikroetika. Sebenarnya kedua-duanya membahas tentang masalah-masalah yang terkait dengan moral atau sikap perilaku manuisa dan yang membedaknnya adalah dilihat dari segi bahasa yang dimana makro itu adalah besar sedangkan mikro adalah yang kecil, itu semua dalam arti yang sempit. Ekonomi dan keadilan, lingkungan hidup, dan alokasi sarana pelayanan kesehatan dapat dikemukakan sebagai contoh-contoh masalah besar.
Selain makroetika dan mikroetika disisipkan lagi jenis etika terapan yang ketiga, yaitu mesoetika. Dimana dalam arti kecil bahwa mesoetika menyikapi masalah-masalah yang bersumber dari kelompok atau profesi, misalnya : kelompok ilmuwan, profesi wartawan dan sebagainya.
Etika Terapan Profesi Dokter
Sejak permulaan sejarah kedokteran seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui adanya beberapa sifat fundamental yang melekat pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati serta integritas ilmiah dan sosial yang tidak diragukan lagi.
Ada beberapa para ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakan sendi-sendi permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Mereka semua tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum internasional kemudian mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut, atas suatu etik profesionil yang sepanjang masa mengutamakan penderita yang minta berobat serta keselamatan dan kepentingan penderita tersebut.
Kewajiban umum Dokter:
a. Seorang dokter hendaklah senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertingi
b. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi
c. Kewajiban Dokter terhadap pasien :
1. Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hiduk makhluk insani
2. Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas terhadap pasien dan mempergunakan segala sumber keilmuannya.
Etika Terapan Profesi Hakim
Sebagai sebuah profesi yg berkaitan dgn proses di pengadilan, definisi hakim tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yg biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan, hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang buat mengadili. Sedangkan mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim buat menerima, memeriksa, & memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, & tidak memihak di sidang pengadilan dalam perihal & menurut tata cara yg diatur dalam undang-undang.
Hakim memiliki kedudukan & peranan yg penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yg dianut & wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya.. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut.
1. Profesi hakim adalah profesi yg merdeka guna menegakkan hukum & keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan & keadilan.
2. Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim buat menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, & biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang & wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yg Maha Esa.
3. Hakim tidak boleh menolak buat memeriksa & mengadili suatu perkara yg diajukan dgn dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yg mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yg hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.
4. Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama & kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yg berbentuk majelis, dgn sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.
Profesi hakim sebagai salah satu bentuk profesi hukum sering digambarkan sebagai pemberi keadilan. Oleh karena itu, hakim juga digolongkan sebagai profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yg pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia & masyarakat.
Etika Terapan Profesi Jurnalis
1. Kepribadian wartawan Indonesia
Wartawan indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasia, taat kepada UUD 1945, bersifat kesatria dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta memperjuangkan emansipasi bangsa dalam segala lapangan dan dengan itu turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat di indonesia sebagai warga masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
2. Pertanggung Jawaban
Wartawan Indonesia melakukan pekerjaan dengan perasaan bebas yang bertanggung jawab atas keselamatan umum. Ia tidak menggunakan jabatan dan kecakapan untuk kepentingan sendiri.
3. Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat
Wartawan indonesia menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita.
Etika Terapan Profesi Pengacara
Dalam setiap bidang profesi, seperti halnya pengacara atau penasehat hukum-terdapat kode etik yang disepakati untuk dijalankan. Kode etik tersebut dipatuhi dan memiliki sanksi bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengacara, yang biasanya merupakan anggota dari sebuah organisasi penasehat hukum. Setiap pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang datang kepadanya ini merupakan etika yang harus dilakukan.
Seorang pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum yang paling maksimal terhadap kliennya,namun bukan berarti kewajiban ini bersifat membabi buta. Seorang pengacara yang telah mengerti benar arti dan makna dari upaya untuk memberikan bantuan hukum, tidak akan terpengaruh ataupun terlibat secara emosional.
2. Pendekatan etika terapan: Praktis, Pragmatis, Moralis dll.
Praktis
Pragmatis
Pragmatis adalah pemikiran etis yang menyatakan bahwa perbuatan etis berhubungan dengan soal pengetahuan praktis yng dilakukan kemajuan masyarakat dan dunia. Dalam prinsip pragmatis bahwa ia lebih mengutamakan tindakan atau pola prilaku seseorang dibandingkan ajaran yang diberikan. Cara penilaian yang dilakukan oleh etika terapan pada pragmatis berdasarkan apakah bisa mendatangkan hasil serta dapat tidaknya dibuktikan dan dilaksanakan. Pada intinya pragmatis menyeimbangkan antara kata dengan prilaku atau perbuatan dan teori dengan sebuah praktik.
Moralis
3. Metode Etika Terapan
Etika terapan merupakan pendekatan ilmiah yang pasti tidak seragam. Etika terapan ini tidak mau dinilai seolah-olah dalam hal ini selalu dipakai metode yang sama, namun untuk ilmu praktis seperti etika terapan tidak ada metode siap pakai yang bisa dimanfaatkan begitu saja oleh semua orang yang bercampur dibidang ini. Dalam etika terapan, variasi metode dan variasi pendekatan pasti besar sekali, karena dalam pendekatan etika terapan terdapat empat unsur yang selalu berperan dalam etika terapan dam keempat unsur tersebut selalu mewarnai setiap pemikirab etis. Empat unsur tersebut akan dibahas satu persatu dibawah ini.
Sikap Awal menuju Refleksi
Dalam usaha membentuk suatu pandangan beralasan tentang masalah etis apapun, kita tidak pernah boleh bertolak dari titik nol atau titik awal. Sikap awal ini bisa pro ataupun kontra atau juga netral, malah bisa acuh, tapi bagaimanapun mula-mula sikap ini dalam keadaan direfleksikan. Pada mulanya kita belum berpikir mengapa kita bersikap demikian. Misalnya dalam masyarakat yang agak tertutup, kebiasan bahwa orang tua yang memilih calon teman hidup bagi anaknya bisa berlangsung tanpa kesulitan dan orang muda pun menerima keputusan tersebut tanpa berpikir panjang yang artinya pemuda tersebut menerima tradisi yang telah diterapakan sejak dulu.
Sikap awal ini terbentuk karena bermacam-macam faktor yang memainkan peranan dalam pandangan hidup seorang manusia, yang diantaranya adalah : pendidikan, kebudayaan, agama, pengalaman pribadi, media massa, watak atau krakteristik seseorang, dan masih banyak yang lainnnya.
Sikap awal seperti ini dipertahankan tanpa berpikir lebih panjang sampai saat kita behadapan dengan masalah tersebut atau keadaan yang membuat kita terpaksa melakukan prilaku atau sikap tersebut serta menggugah refleksi kita.
Dari peristiwa anak muda tersebut kita bisa menambil kesimpulan bahwa seseorang berhak untuk memilih dan menentukan teman hidupnya karena baginya ia yang akan menjalankannya dan hal yang demikian juga keinsafan bahwa orang muda sendiri mempunyai hak untuk memilih teman hidupnya, tidak jarang baru terbentuk setelah ketertutupan masyarakat tradisisonal mulai dibuka dan para warganya sempat bergaul dengan masyarakat lain di mana hal itu diakui sebagai hal yang lumrahdan wajar. Hal itu bisa berlangsung dalam hidup pribadi seseorang yang berpikir tentang salah satu masalah etis.
Informasi
Setelah pemikiran etis tergugah, unsur kedua yang dibutuhkan adalah informasi. Hal itu terutama mendesak bagi masalah etis yang terkait dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Bisa saja terjadi sikap awal yang pro atau kontra itu sebenarnya masih sangat emosional atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh faktor subjektif yang tidak sesuai dengan kenyataan obyektif.
Norma-norma Moral
Norma-norma moral itu sudah diterima dalam masyarakat ( jadi, tidak diciptakan untuk kesempatan ini ), akan tetapi harus diakui juga sebagai relevan untuk topik atau bidang yang khusus ini. Tidak bisa disangkal, penerapan norma-norma moral ini merupakan unsur terpenting dalam metode etika terapan.
Penerapan norma-norma di sini tidak berlangsung seperti penerapan prinsip-prinsip teori mekanika dalam teknik. Dalam penelitian etika terapan sering kali norma itu harus tampak dulu atau harus membuktikan diri sebagai norma. Norma bersangkutan harus diterima oleh semua orang sebagai berlaku untuk kasus atau bidang tertentu.
Pembentukan penilaian moral sering dimulai oleh suatu kelompok kecil, misalnya partai politik atau lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan suatu pandangan etis yang tertentu.melalui perjuangan yang sering kali panjang, pandangan mereka akhirnya diterima sebagai suatu pandangan etis yang berlaku bagi umum.
Logika
Uraian yang diberikan dalam etika terapan harus bersifat logis juga. Ini tentu tidak merupakan tuntutan khusus bagi etika saja, sebab berlaku untuk setiap uraian yang mempunyai pretensi rasional. Logika juga memungkinkan kita untuk menilai definisi dan klasifikasi yang dipakai dalam argumentasi. Di sini boleh ditekankan secara khusus pentingnya definisi yang tepat tentang konsep yang di bicarakan dalam etika terapan. Definisi yang jelas dan menurut aturan-aturan logika dapat membantu banyak untuk mencapai hasil dalam suatu perdebatan moral. Sebab definisi itu menjadi titik tolak yang mengarahkan diskusi.
Sikap awal, informasi, norma-norma etis dan penyusunan logis adalah empat unsur paling penting yang membentuk etika terapan. Diskusi yang berlangsung dalam etika terapan dimungkinkan sebagai buah hasil kerja sama dan interaksi antara empat unsur itu.
4. Relasi Etika dan Filsafat
Filsafat ialah seperangkat keyakinan-keyakinan dan sikap-sikap, cita-cita, aspirasi-aspirasi, dan tujuan-tujuan, nilai-nilai dan norma-norma, aturan-aturan dan prinsip etis. Menurut Sidney Hock, filsafat juga pencari kebenaran, suatu persoalan nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan nilai untuk melaksanakan hubungan-hubungan kemanusiaan secara benar dan juga berbagai pengetahuan tentang apa yang buruk atau baik untuk memutuskan bagaimana seseorang harus memilih atau bertindak dalam kehidupannya.
Florence Kluckholn, mengidentifikasikan sejumlah orientasi nilai yang tampaknya berkaitan dengan masalah kehidupan dasar:
1). Manusia berhubungan dengan alam atau lingkungan fisik, dalam arti mendominasi, hidup dengan atau ditaklukan alam
2). Manusia menilai sifat/hakikat manusia sebagai baik, atau campuran antara baik dan buruk.
3). Manusia hendaknya becermin pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
4). Manusialebih menyukai aktivitas yang sedang di lakukan, akan dilakukan, atau telah dilakukan.
5). Manusia menilai hubungan dengan orang lain dalam kedudukan yang langsung, individualistis, atau posisi yang sejajar.,
DAFTAR PUSTAKA
K. Bertens, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
Prof. Dr. H. Muh. Said, Etik Masyarakat Indonesia, Jakarta: IKIP Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar