Minggu, 23 Maret 2014

Rafi Fajrin Azhari_Tugas 3_Analisis UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Nama  : Rafi’ Fajrin Azhari

Kelas   : PMI 2

NIM    : 1113054000034

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa "Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschappen" dan "Volksgemeenschappen", seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut". Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut analisis yang saya lakukan setelah membaca UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa adalah, UU ini dibuat untuk memperjelas status desa terhadap kota, di awal pembukaan undang-undang ini, bisa kita perhatikan bahwa isi dari undang-undang ini adalah menjelaskan tentang istilah-istilah yang lumrah namun terkadang kita sulit untuk mengartikannya. Memang undang-undang ini merupakan undang yang baru saja disahkan oleh presiden, mengapa baru disahkan ?. jawabannya adalah mungkin saja kita semua khusunya pemerintah baru sadar pentingnya arti desa bagi suatu kota sehingga keberadaan desa terhadap kota harus dipatenkan atau diperjelas melalui undang-undang ini.

Seperti kita ketahui bahwa peranan desa terhadap kota sangatlah penting, dapat dikatakan bahwa hampir 70% dari kebutuhan kota ada didesa, mulai dari sumber daya alam (SDA) sampai dengan sumber daya manusia (SDM). Kebutuhan pangan seperti beras, sayur mayur, sampai dengan buah-buahan semua didapat kota dari desa, kita sebagai orang kota seharusnya berterima kasih kepada orang desa, jika tidak ada mereka maka sudah dapat dipastikan kita semua akan kesusahan memenuhi kebutuhan pangan kita. Sesudah sumber daya alam yang kita keruk dari desa, sekarang giliran sumber daya manusia yang kita ambil dari desa, banyaknya orang yang tinggal di suatu kota tidak menjamin bahwa kota itu akan maju. Banyaknya orang kota terkadang masih kurang rasanya jika melihat banyaknya lapangan pekerjaan yang ada di kota, maka dari itu untuk mencukupi kebutuhan dari lapangan pekerjaan itu maka ditariklah orang-orang desa untuk tinggal dan bekerja dikota, lalu apa dampaknya kepada desa ?. secara tidak langsung desa menjadi tempat yang hanya dihuni oleh para manula dan anak-anak, para pemuda yang masih sehat dan kuat semuanya lari ke kota untuk mencari pekerjaan dan mengadu nasib, meskipun tidak semua dari mereka berhasil di kota. Itulah yang disebut dengan ketimpangan yang terjadi antara desa dengan kota.

 Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan demikian, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

1) memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

3) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

4) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

5) membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

6) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

7) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

8) memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

9) memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

 

Bila kita perhatikan isi dari undang-undang ini maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa semua isinya itu merupakan sesuatu hal yang memperkuat desa baik dari segi hukum maupun dari segi lainnya. pada pasal 4 berbunyi “memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada pasal ini sangat ditekankan bahwa undang-undang ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi desa, hal ini dilakukan agar desa memiliki kejelasan dalam hukum, sehingga dengan adanya undang-undang ini maka desa bukanlah lagi menjadi tempat yang hanya dikeruk SDA dan  SDM nya.

Jika kita berbicara berhasil atau tidaknya undang-undang ini dalam mengatur desa agar menjadi sedemikian rupa, maka jawabannya adalah belum. Lalu mengapa belum ?. karena seperti yang kita ketahui undang-undang ini baru saja diresmikan jadi masih belum terlihat efeknya bagi desa yang ada di Indonesia ini, selain itu ada faktor lain yang menghambat yaitu, banyaknya desa yang ada di Indonesia ini, mungkin akan sedikit sulit untuk menerapkan undang-undang tersebut kepada desa yang ada di Indonesia ini, tetapi menurut saya hal yang terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan penyuluhan tentang undang-undang ini karena mungkin saja masih warga desa yang belum mengetahui tentang undang-undang desa yang baru ini.

Dengan demikian langkah pemerintah sudah cukup baik dalam mengantisipasi kemungkinan yang buruk yang akan terjadi pada desa dimasa yang akan datang, maka dari itu undang-undang ini diciptakan. Akan tetapi mungkin saja kita sudah sedikit terlambat dalam merancang undang-undang ini karena saya yakin bahwa sudah sangat banyak desa yang menderita akibat ulah warga kota yang serakah dan tidak kenal akan aturan, akan tetapi sedikit terlambat tidak apa-apa ketimbang tidak sama sekali, jadi kesimpulannya adalah mari kita sebagai generasi yang akan datang membangun desa dengan baik agar desa kita dapat menjadi daerah yang maju dan penopang bagi kota, dan yang terpenting agar tidak terjadi ketimpangan antara desa dan kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini