Nama : Puji Indah Lestari
NIM : 1112051000098
Kelas : KPI 5D
Analisis Etika Lembaga Dengan Konsep Filsafat
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
1. Kajian Ontologis
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang harus ditaati oleh seluruh wartawan yang ada di Indonesia. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
2. Kajian Epistemologis
Dalam mukadimah Kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak
Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
3. Kajian Aksiologis
Di dalam Kode Etik Jurnalistik D beberapa peraturan yang memiliki fungsi atau kegunaan.
Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.
Hal ini bertujuan agar berita yang disiarkan adalah berita yang berimbang serta bermanfaat untuk masyarakat yang melihat atau membaca berita yang disiarkan. Agar masyarakat bisa menikmati informasi berita yang sebenar-benarnya.
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Fungsinya disini adalah agar wartawan yang menaati jurnalistik menyajikan berita yang berimbang kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya dan bukan berita yang memuat hasil opini si wartawan.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Fungsinya disini adalah agar wartawan menyajikan berita yang sebenarnya dan memiliki nilai berita, agar tidak ada berita yang tidak jelas atau berita yang simpang siur.
Pasal 14
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Di dalam penjelasannya dijelaskan bahwa hak tolak berguna untuk menjaga identitas dan keamanan narasumber dan keluarga nya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan setelah berita tersebut disiarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar