Senin, 17 November 2014

Nama: Imas Hayati Nufus Nim: 1112051000159 Kelas : KPI 5 E Tugas: ke-7

KODE ETIK LEMBAGA KOMUNIKASI

KODE ETIK MAHASISWA UGM


Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati bersama oleh suatu kelompok tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Sebagai sebuah profesi, mahasiswa UGM juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi. Batasan-batasan dan kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan oleh mahasiswa telah diatur di dalam kode etik mahasiswa.

Saya akan coba menganalisis kode etik mahasiswa dengan menggunakan unsur-unsur filsafat, yakni dengan aspek ontologis, epistimologis dan aksiologi dari naskah kode etik tersebut.

1.      Ontologis merupakan cabang filsafat yang membahas mengenai hakikat keberadaan suatu objek. Dalam hal ini, bahasan ontologis tertuju pada keberadaan kode etik mahasiswa ini. Terlihat dalam bagian mukadimahnya bahwa kode etik ini ada untuk mewujudkan keluhuran mahasiswa UGM, kode etik ini diberlakukan untuk mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang mahasiswa mempunyai tempat yang terhormat, karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas di masa yang akan datang.

2.      Epistimologis merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas alasan, sifat, dan asal. Dalam hal ini, epistimologis membahas apa yang menjadi alasan keberadaan kode etik mahasiswa UGM ini. Masih di bagian mukadimah Kode Etik Mahasiswa UGM, bahwa perlunya dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa UGM, agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di Univ. Gadjah Mada. Maksud dari kebebasan akademik adalah kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran.

3.      Aksiologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan kegunaan. Yang akan dibahas dalam aspek aksiologi di sini adalah manfaat-manfaat yang ada dari aturan-aturan yang dilampirkan dalam kode etik mahasiswa UGM.. Tertera dalam Pasal 4 mengenai hubungan mahasiswa dengan universitas, di butir (e) dinyatakan bahwa "Apabila melakukan atau melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan universitas atau fakultas harus dengan persetujuan pimpinan universitas atau fakultas" mengapa demikian? Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal buruk yang tidak diinginkan. Karena apapun yang mahasiswa UGM lakukan ini membawa nama besar Univ. Gadjah Mada, maka dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kepercayaan ini, setiap kegiatan yang ingin dilakukan oleh mereka haruslah mendapat izin dan kepercayaan dari pihak fakultas dan universitas.

Dalam pasal 9 mengenai kewajiban mahasiswa terhadap pelaksaan kode etik dijelaskan pada butir (a) bahwa setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan kode etik mahasiswa. Jika ada yang melanggar atau tidak menaati kode etik mahasiswa UGM telah dijelaskan di butir (b) pelanggaran terhadap kode etik mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi akademik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini