Senin, 17 November 2014

Muhammad Ridho Andriansyah / 1112051000152 / KPI 5 E / Tugas ke 7

Nama : Muhammad Ridho Andriansyah
NIM : 1112051000152
Kelas : KPI 5 E

Etika Dalam Profesi Komunikasi  "WARTAWAN"
Banyak sekali keberagaman profesi yang berhubungan dengan komunikasi. Salah satu profesi yang sangat dekat dalam kaitannya dengan komunikasi adalah media.  disetiap profesi diperlukan adanya suatu kode etik yang mengatur atau menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan seseorang. Begitupula, dengan seseorang yang berprofesi sebagai jurnalis. Dalam jurnalisme terdapat aturan-aturan yang harus ditaati oleh seorang yang berprofesi sebagai wartawan;  Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman lainnya yang harus ditaati oleh seorang wartawan. 
Berdasarkan perspektif filsafat ilmu komunikasi, penulis akan mencoba menguraikan kode Etik Jurnalistik ke dalam tiga komponen kajian filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Secara Ontologis, Wartawan atau Jurnalis adalah seseorang melakukan jurnalisme atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat di publikasikan dalam media massa. seperti koran,radio,televisi,film dokumentasi, majalah, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya. dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Secara Epistemologis, istilah jurnalis baru muncul di indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berakibat ke Amerika Serikat.istilah ini kemudian berimbas pada penanaman seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya "redaktur" menjadi "editor".
Pada saat Aliansi Jurnalisme Independen berdiri, terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis ini. Menurut aliansi ini, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.
Sementara itu wartawan, dalam mendefinisikan persatuan wartawan indonesia, hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset,liputan,verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan di tuntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnnya.
Secara Aksiologis, ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan :
·         pertama yakni, authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
·         Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak.
·         Ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
·         Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga.
·         Kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
·         Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.
·          Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
·         Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
           
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini